A.
Tata
Cara Akad Nikah
Secara bahasa akad memiliki arti membuat simpul, perjajian
dan kesepakatan. Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung
antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul.[1] Ijab adalah lafadz yang berasal dari wali atau orang yang
mewakilinya, sedangkan qabul adalah lafadz yang berasal dari suami atau orang
yang mewakilinya. Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua
pihak (laki-laki dan perempuan) yang berakad dalam bentuk Ijab dan
Qobul. [2]
Akad nikah dilangsungkan
setelah lewat 10 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman. Apabila akad
nikah akan dilangsungkan kurang dari 10 hari tersebut karena suatu alasan yang
pentingharus ada dispensasi dari camat atas nama bupati kepala daerah. Tempat
dilangsungkannya akad nikah dapat dilaksanakan :
1.
Di balai nikah atau Kantor Urusan Agama
yang disediakan ruang khusus lengkap dengan perlengkapannya, baik tempat duduk
calon pengantin, wali dan saksi maupun tempat para pengantar.
2.
Di luar balai nikah, seperti di rumah
calon istri atau masjid, yang pengaturannya diserahkan kepada yang mempunyai
hajat, asal tidak menyalahi Hukum Islam dan peraturan yang berlaku, seperti
tempat duduk calon pengantin, wali/wakilnya/ saksi-saksi, PPN/Penghulu/Pembantu
PPN dan undangan.
Adapun yang mengahadiri akad nikah yaitu :
1.
PPN/Penghulu/Pembantu PPN.
2.
Wali Nikah atau wakilnya.
3.
Calon suami atau wakilnya.
4.
Calon istri (sesuai keadaan setempat).
5.
Dua orang saksi yang memnuhi syarat.
6.
Para pengantar atau undangan.
a.
Pelaksanaan Akad Nikah
1.
PPN/Penghulu/Pembantu PPN terlebih dahulu
memeriksa ulang tentang persyaratan dan administrasinya kepada calon pengantin
dan wali, kemudian menetapakan 2 orang saksi yang memenuhi syarat.
2.
PPN/Penghulu/Pembantu PPN menanyakan
kepada calon istri di hadapan 2 orang saksi, apabila dia bersedia dinikahkan
dengan calon suaminya atau tidak.
3.
Jika calon istri bersedia dinikahkan
dengan calon suaminya maka :
a)
PPN/Penghulu/Pembantu PPN mempersilahkan
walinya untuk menikahkan atau mewakilkan anaknya.
b)
Jika wali mewakilkan, maka
PPN/Penghulu/Pembantu PPN mewakilinya.
c)
Jika tidak ada wali nasab maka calon istri
meminta kepada wali hakim untuk bersedia menjadi wali.
4.
Sebelum akad nikah dilaksanakan dapat
didahului dengan :
a)
Pembacaan ayat suci Al-Qur’an.
b)
Pembacaan khutbah nikah.
Khutbah nikah diawali dengan hamdalah,
syahadat, shalawat, beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits serta nasihat yang
berhubungan dengan perkawinan dan penjelasan tentang tujuan perkawinan untuk
mecapai rumah tangga yang bahagia (sakinah). Sejauh yang memungkinkan
disebutkan juga sedikitnya satu pasal dari undang-undang perkawinan yang
membaca khutbah nikah tidak mesti PPN/Penghulu/Pembantu PPN, sebaiknya
ditanyakan kepada pihak keluarga pengantin, siapa yang diunjuk untuk membaca
khutbah.
c)
Pembacaan istighfar dan Syahadatain secara
bersama-sam dipipin oleh
PPN/Penghulu/Pembantu PPN atau
wali yang akan bertindak melakukan ijab.
5.
Akad nikah antara wali atau wakilnya
dengan calin suami atau wakilnya, yaitu:
Para Ulama Mazhab sepakat bahwa nikah itu
sah bila dilakukan dengan menggunakan redaksi “aku mengawinkan” atau “aku
menikahkan” dari pihak yang dilamar atau orang yang mewakilinya dan redaksi
“aku terima” atau “aku setuju” dari pihak yang melamar atau orang yang
mewakilinya.[3]
a)
Ijab :
Salah satu contoh lafadz ijab oleh wali
yaitu :
يا فلا ن انكحتك و زوّجتك فلانة ابنتى بمهر.............
“Ananda/saudara ......., saya nikahkan
.........,anak perempuan saya kepada engkau dengan mahar berupa...... .”
b)
Qabul .
Adapun qabul oleh calon suami dari ijab di
atas adalah :
قبلت نكا حها و تزويجها بمهر ...........
“Saya terima nikah dan kawin dengan mahar
tersebut”
6.
Apabila Wali mewakilkan kepada
PPN/Penghulu/Pembantu PPN maka wali harus mengatakan : “bapak penghulu/naib
(istilah yang lazi dipakai setempat) saya mewakilkan kepada bapak untuk
mewalikan dan menikahkan ............. anak perempuan saya/ saudara perepuan
saya dengan ......................... dengan maskawin berupa ...........”
Penghulu menjawab : “saya terima untukmewalikan dan menikahkan ........ dengan
........”
7.
Apabila yang menikahkan itu bukan walinya
maka ijabnya sebgai berikut :
“saudara.................... saya
nikahkan ............binti.............
yang walinya mewakilkan kepada saya dengan saudara dengan maskawin
berupa..........”
8.
Setelah ijab- qabul dilaksanakan ,
PPN/Penghulu/Pembantu PPN menanyakan kepada saksi-saksi , apakah ijab qabul
sudah sah atau belum. Apabila saksi-saksi menyatakan belum sah maka ijab-qabul
diulang kembali sampai ijab-qabul dinyatakan sah. Apabila sudah sah maka
dibacakan :
با
رك الله لي و لك و بارك عليك و جمع بينكما في خير .
9.
Pembacaan do’a.
b.
Penandatangan Surat-Surat yang Diperlukan.
1.
Apabila akad nikah dilaksanakan di Balai
Nikah maka penandatanganan oleh suami,istri,wali,dua orang saksi dan PPN
dibubuhkan pada buku Akta Nikah (model N)
2.
Apabila akad nikah diadakan di luar Balai
Nikah maka penandatanganan tersebut dibubuhkan pada halaman 4 Daftar
Pemeriksaan Nikah (Model NB)
c.
Pembacaan Ta’lik Talak.
1.
Setelah acara penandatangan akta nikah
atau penandatanganan pada halaman 4 model NB selesai, segera dilanjutkan dengan
pembacaan ta’lik talak oleh suami, bila suami telah menyataka kesediannya.
2.
Untuk tidak menurangi kekhidmatan upacara
akad nikah, pembacaan ta’lik talak sebaiknya tidak memakai pengeras suara,
kecuali apabila wali nikah atau keluarga mempelai menghendakinya.
3.
Setelah ta’lik talak selesai dibacakan ,
PPN atau Penghulu yang menghadiri mempersilahkan kepada suami untuk
menandatangani ikrar ta’lik talak yang terdapat pada buku nikah.
4.
Apabila suami tidak bersedia mengucapakan
maka tidak boleh dipaksa, tetapi harus diberitahukan kepada istri bahwa
suaminya tidak mengikrarkan ta’lik talak, meskipun tidak dibaca , kedua
mempelai perlu memahami maksud ikrar ta’lik talak tersebut. Hal ini digunakan untuk mengantisipasi dan sekaligus sebagai cara
untuk mengadakan al-sulhu atau perjanjian perdamaian yang dirumuskan dalam bentuk taklik talak dalam rangka menyelesaikan
masalah ketika suami nusyuz. [4]
d.
Pengumuman Pernikahan Telah Selesai
PPN/Penghulu/Pembantu PPN menyatakn kepada
hadirin bahwa upacaa akad telah selesai dan kedua pengantin telah sah menurut
hukum sebagai suami istri. Jika perlu dapat ditambahkan penyuluhan/penasehatan,
antara lain :
1.
Yang berhubungan dengan masalah nikah.
2.
Hak dan kewajiban suami istri.
3.
Kehidupan rumah tangga bahagia.
e.
Penyerahan Maskawin (Mahar)
1.
Tiap-tiap perkawinan /pernikahan menimbulkan
kewajiban bagi suami untuk membayar maskawin atau mahar kepada istrinya , baik
berupa perhiasan , uang atau benda berharga lainnya
2.
Sebaiknya kitab suci Al-Qur’an tidak
dijadikan mahar.
3.
Setelah akad nikah selesai suami langsung
menyerahkan maskawin kepada istrinya. Apabila istri tidak ikut hadir pada
majelis akad nikah, maka maskawin diserahkan melalui wali nikahnya.
f.
Penyerahan Buku Nikah.
1.
Setelah akad nikah PPN/Penghulu/Pembantu
PPN segera menyerahkan buku nikah kepada kedua mempelai.
2.
Pada saat penyerahan buku nikah, agar
lebih terkesan, sebainya PPN atau Penghulu mengucapkan kalimat : “bersama ini
kami serahkan Buku Nikah kepada saudara sebagai bukti bahwa perkawinan saudara
telah sah tercatat di KUA kecamatan. Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku ,agar diterima dan disimpan dengan
sebaik-baiknya”. Penyerahan Kutipan Akta Nikah ini agar tidak diselingi dengan
kata-kata atau kalimat yang tidak perlu atau tidak pantas.
3.
Setelah buku nikah diserahkan kepada kedua
mempelai, PPN dan penghulu yang menghadiri menyatakan kepada hadirin bahwa akad
nikah telah selesai dan kedua mempelai telah sah Menurut Undang-Undang dan
Hukum Agama Islam sebagai suami istri
B.
Bentuk
Bentuk Akad Nikah
Akad ijab Kabul
nikah adalah rukun nikah yang paling menentukan dalam pernikahan yang membuat
sesuatu yang tadinya haram menjadi halal. Ijab diucapkan oleh wali nikah
mempelai wanita alias calon mertua pengantin laki-laki, sedangkan kabul
diucapkan oleh calon suami. Adapun bentuk-bentuk akad adalah
sebagai berikut:
a.
Akad nikah sah murni
Akad sah adalah akad yang diselenggarakan dengan memenuhi segala syarat dan
rukunnya. Hukumnya adalah akad ini berdampak pada tercapainya realisasi yang
dituju oleh akad tersebut yaitu perpindahan hak milik.
b.
Akad nikah yang bergantung
Akad Nikah yang shahih yang terhenti pada izin orang yang mempunyai
kekuasaan, seperti akad pernikahan anak kecil yang sudah pandai (mumayyiz)
terhenti pada izin walinya, terhenti akad fudhuli (dilakukan orang lain bukan
wakil dan bukan pengganti) atas izin orang yang diakadi, yakni suami/istri.
c.
Akad Nikah yang rusak (Akad Nikah Fasid)
Nikah fasid ialah akad perkawinan yang tidak memenuhi rukun atau rusak
salah satu syarat pada rukunnya, baik karena salah satu sayaratnya tidak ada,
atau adanya perubahan yang merusakan syarat tersebut.
d.
Akad nikah Fasid bukan
rusak dari segi asasnya, tapi rusak dari segi salah satu sifat yang dituntut
Syara’ agar direalisasikan. At-Tirmidzi meriwayatkan;
“Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda; Wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya sia-sia, nikahnya sia-sia, dan nikahnya sia-sia. Jika dia (mempelai lelaki) mensetubuhinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar karena lelaki itu menganggap halal kemaluannya" (H.R.At-Tirmidzi)
“Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda; Wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya sia-sia, nikahnya sia-sia, dan nikahnya sia-sia. Jika dia (mempelai lelaki) mensetubuhinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar karena lelaki itu menganggap halal kemaluannya" (H.R.At-Tirmidzi)
e.
Akad Nikah Tidak Syah ( Nikah Batil)
Akad Nikah Bathil adalah jika tidak memenuhi rukun nikah seperti menikah
tanpa Ijab atau tanpa Qobul atau tanpa Ijab dan Qobul, Akad nikah Bathil telah
rusak dari segi asasnya.
Metode shighat atau ijab qabul dalam akad dapat dilakukan dengan berapa
cara:
a.
Akad dengan lafad
(ucapan); akad dengan lafad yang dipakai untuk ijab dan qabul harus jelas
pengertiannya, harus bersesuaian antara ijab dan qabul, dan shighat ijab dan
qabul harus sungguh-sungguh atau tidak diucapkan secara ragu-ragu. Karenanya,
apabila shighat al- 'aqd tidak menunjukkan kesungguhan akad, maka menjadi tidak
sah. Atas dasar inilah para fuqaha berpendapat bahwa berjanji menjual belum
merupakan akad penjualan, dan orang yang berjanji itu tidak dapat dipaksa menjualnya.
b.
Akad dengan tulisan;
dibolehkan akad dengan tuLisan, baik bagi mereka yang mampu berbicara maupun
tidak, dengan ·syarat tulisan tersebut harus jelas, tampak dan dapat difahami
oleh kedua belah pihak. Sebab tulisanha sebagaimana dalam qaidah fiqhiyah, "tulisan
bagaikan ucapan". Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa akad
dengan tulisan adalah sah jika kedua belah pihak yang berakad tidak hadir,
namun jika yang akad hadir, tidak diperkenankan menggunakan tulisan, sebab
tulisan tidak dibutuhkan.
c.
Akad dengan perbuatan.
Dalam akad terkadang tidak digunakan ucapan, tetapi cukup dengan perbuatan yang
menunjukkan saling meridhai. Hal ini sangat umum terjadi pada zaman sekarang.
Dalam menanggapi persoalan ini, para ulama berbeda pendapat.
d.
Akad dengan isyarat.
Bagi orang yang mampu berbicara tidak dibenarkan akad dengan isyarat, melainkan
harus dengan menggunakan lisan, tulisan atau perbuatan. Adapun bagi mereka yang
tidak dapat berbicara, boleh menggunakan isyarat, tetapi jika mampu menulis dan
bagus, maka dianjurkan atau lebih baik dengan tulisan.
Ulama Hanafiyah dan Hanabilah membolehkan akad dengan perbuatan terhadap
barang-barang yang sudah sangat diketahui secara umum oleh manusia. Jika belum
diketahui secara umum, akad seperti itu dianggap batal. Mazhab Maliki
membolehkan akad dengan perbuatan jika jelas menunjukkan kerelaan, baik barang
ter-sebut diketahui secara umum maupun tidak, kecuali dalam pernikahan. Ulama
Syafi'iyah, Syiah, dan Dzahiriyah berpendapat bahwa akad dengan perbuatan tidak
dibenarkan karena tidak ada petunjuk yang kuat terhadap akad tersebut. Selain
itu, keridhaan adalah sesuatu yang samar, yang tidak dapat diketahui kecuali
dengan ucapan. Namun para ulama sepakat bahwa akad dalam pernikahan hanya
dibolehkan menggunakan ucapan. Begitu pula dalam talak dan ruju' diutamakan
dengan tulisan dibandingkan dengan isyarat apabila tidak mampu berbicara.
C.
Prosedur
Akad Nikah
- Sebelum
pelaksanaan ‘akad nikah dimulai, terlebih dahulu bangku atau meja
disiapkan dan diletakkan di tengah ruangan, kemudian wali atau wakilnya
duduk di sebelah barat meja dan calon pengantin pria di sebelah timur meja
berhadapan dengan wali atau wakilnya. Sedangkan dua orang saksi duduk di
sebelah utara meja atau sebelah kiri wali. Qori’, Khotib dan orang yang berdo’a
duduk di sekitar wali dan mempelai pria.
- MC (pembagi
acara) bisa mulai membuka acara ‘akad nikah dengan susunan acara
sebagaimana berikut :
a. Pembukaan
b. Pembacaan
ayat suci al-Qur’an
c. Khutbah
nikah
d. Akad
nikah
e. Do’a
penutup
- Dilanjutkan dengan membaca Khutbah Nikah.
Khutbah
Nabi SAW saat Menikahkan Puterinya Fatimah Az-Zahra’ Ra.
الحمد لله
المحمود بنعمته ، المعبود بقدرته ، المطاع بسلطانه ، المرهوب من عذابه وسطواته
النافذ أمره في سمائه وأرضه ، الذي خلق الخلق بقدرته ، وميزهم بأحكامه وأعزهم
بدينه ، وأكرمهم بنبيه محمد (صلى الله عليه وآله وسلم) ، إن الله تبارك اسمه ،
وتعالت عظمته ، جعل المصاهرة سبباً لاحقاً ، وأمراً مفترضاً أوشج به الأرحام ،
وألزم الأنام ، فقال عز من قائل : ( وهو الذي خلق من الماء بشراً فجعله نسباً
وصهراً وكان ربك قديراً ) فأمر الله تعالى يجري إلى قضائه ، وقضاؤه يجري إلى قدره
، ولكل قضاء قدر ، ولكل قدر أجل ولكل أجل كتاب : ( يمحو الله ما يشاء ويثبت وعنده
أم الكتاب.( ثم إن الله عزوجل أمرني أن أزوج فاطمة بنت خديجة من عليّ بن أبي طالب
فاشهدوا أني قد زوجته على أربعمائة مثقال فضة إن رضي بذلك علي بن أبي طالب
Artinya
: “Segala puji bagi Allah yang dipuji dengan segala nikmat-Nya, yang disembah
dengan ketentuan-Nya, yang ditaati dengan kekuasaan-Nya, yang ditakuti azab dan
kekuasaan-Nya, yang perkara-Nya meliputi langit dan bumi-Nya, yang menciptakan
makhluk dengan takdir-Nya, yang mengistimewakan makhluk-Nya dengan hukum-Nya,
yang memuliakan mereka dengan agama-Nya, yang menjadikan mereka mulia dengan
Nabi-Nya Muhammad saw. Sesungguhnya Allah nama-Nya Maha Mulia, Maha Tinggi dan
Maha Agung. Ia telah menjadikan mushaharah (hubungan keluarga karena
pernikahan) sebagai sebab penerus generasi manusia, perkara yang menjadi sebab
penyambung keluarga dan penerus generasi manusia. Allah yang Maha mulia
firman-Nya menyatakan: “Dialah yang menciptakan manusia dari air kemudian
menjadikan manusia mempunyai keturunan dan mushaharah, dan Tuhanmu Maha Kuasa.”
(Al-Furqan: 54). Perkara Allah swt berlaku dalam ketetapan-Nya, ketetapan-Nya
berlaku dalam takdir-Nya, setiap ketetapan mempunyai takdir, setiap takdir
mempunyai ajal, dan setiap ajal mempunyai kitab, “Allah menghapus apa yang
dikehendaki dan menetapkan (apa yang dikehendaki), di sisi-Nya ada Ummul
Kitab.” (Ar-Ra’d: 39).
Kemudian
Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memerintahkan aku untuk
menikahkan Fatimah puteri Khadijah dengan Ali bin Abi Thalib, maka saksikan
sesungguhnya aku telah menikahkannya dengan maskawin empat ratus Fidhdhah (
dalam nilai perak), dan Ali bin ridha (menerima) mahar tersebut.”
Kemudian
Rasulullah saw mendoakan keduanya:
جمع الله شملكما،
وأسعد جدكما، وبارك عليكما، وأخرج منكما كثيراً طيبا
Artinya
: “Semoga Allah mengumpulkan kesempurnaan kalian berdua, membahagiakan
kesungguhan kalian berdua, memberkahi kalian berdua, dan mengeluarkan dari kalian
berdua kebajikan yang banyak.”(kitab Ar-Riyadh An-Nadhrah 2:183, bab 4).
Riwayat hadis ini bersumber dari Anas bin Malik, salah seorang sahabat Nabi
saw.
- Selesai
pembacaan khutbah nikah biasanya petugas (pegawai catatan sipil atau
penghulu) bertanya kepada mempelai pria tentang statusnya, bentuk dan
jumlah mas kawinnya dan yang lain sebagainya. Setelah semuanya selesai,
baru acara ‘akad nikah bisa dimulai.
Kemudian
orang yang meng’akadi biasanya menyuruh mempelai pria membaca syahadat :
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ
اللهِ
- Kemudian dilanjutkan
prosesi ijab qobul, dengan dialog sebagaimana berikut :
Apabila
‘akad nikah itu dilaksanakan oleh wali (tidak diwakilkan), maka shigotnya
sebagai berikut:
Wali :Saya
nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), perempuan yang menjadi kuasaku,
dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan.
Suami :Saya terima pernikahan dan perkawinan ini
untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan.
Apabila
‘akad nikah itu diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, maka harus ada
shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari sang wali seperti dibawah ini :
“Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan
(Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu
rupiah kontan.”
Kemudian
wakil wali menerimanya dengan mengucapkan:
“Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan
anak perempuanmu dengan (Zaid) sebagai calon suami, dengan mahar yang telah
disebutkan.”
Setelah
itu sang wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti dalam dialog berikut
ini:
Wakil wali : “Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu
dengan (Laila), anak perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku,
dengan mahar seribu rupiah kontan.”
Suami :
“Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah
disebutkan.”
Apabila
mempelai pria ( Zaid ) mewakilkan dalam qobulnya, maka bentuk ijabnya seperti
berikut :
“Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai
orang yang mewakili (Zaid) dengan (Laila) anak perempuan (Ahmad), dengan mahar
seribu rupiah kontan.”
Sedangkan
untuk ijab yang tidak diwakilkan adalah
“Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai
orang yang mewakili Zaid dengan Laila anak perempuan yang menjadi kuasaku,
dengan mahar seribu rupiah kontan.”
Kemudian
qobulnya :
“Saya terima pernikahan dan perkawinan ini
untuk (Zaid), dengan mahar yang telah disebutkan.”
Setelah
ijab qobul selesai dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak
pada ‘akad tersebut. Apabila sah, maka diteruskan dengan acara do’a sebagai
penutup. Setelah ‘akad nikah dipastikan keabsahannya, kemudian salah seorang
yang berada dalam majlis ‘akad (sebaiknya pemuka agama) berdo’a.
[1] Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam
di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2007). Hal. 61
[2]
Amir Syarifuddin,Garis-garis Besar Fiqh,(Jakarta:Kencana,2010)
, cet.III, hlm.87
[3] Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima
Mazhab. (Jakarta: LENTERA, 2005). Hal. 309.
[4]
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Edisi Revisi), Jakarta ;
Rajawali Pers. 2013, Cet 1, hlm 214, hlm 214
No comments:
Post a Comment