Monday, January 6, 2020

tata cara dan prosedur akad nikah dalam islam


A.    Tata Cara Akad Nikah
Secara bahasa akad memiliki arti membuat simpul, perjajian dan kesepakatan. Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul.[1] Ijab adalah lafadz yang berasal dari wali atau orang yang mewakilinya, sedangkan qabul adalah lafadz yang berasal dari suami atau orang yang mewakilinya. Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) yang berakad dalam bentuk Ijab dan Qobul. [2]
Akad nikah dilangsungkan setelah lewat 10 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman. Apabila akad nikah akan dilangsungkan kurang dari 10 hari tersebut karena suatu alasan yang pentingharus ada dispensasi dari camat atas nama bupati kepala daerah. Tempat dilangsungkannya akad nikah dapat dilaksanakan :
1.    Di balai nikah atau Kantor Urusan Agama yang disediakan ruang khusus lengkap dengan perlengkapannya, baik tempat duduk calon pengantin, wali dan saksi maupun tempat para pengantar.
2.    Di luar balai nikah, seperti di rumah calon istri atau masjid, yang pengaturannya diserahkan kepada yang mempunyai hajat, asal tidak menyalahi Hukum Islam dan peraturan yang berlaku, seperti tempat duduk calon pengantin, wali/wakilnya/ saksi-saksi, PPN/Penghulu/Pembantu PPN dan undangan.

Adapun yang mengahadiri akad nikah yaitu :
1.    PPN/Penghulu/Pembantu PPN.
2.    Wali Nikah atau wakilnya.
3.    Calon suami atau wakilnya.
4.    Calon istri (sesuai keadaan setempat).
5.    Dua orang saksi yang memnuhi syarat.
6.    Para pengantar atau undangan.

a.       Pelaksanaan Akad Nikah
1.    PPN/Penghulu/Pembantu PPN terlebih dahulu memeriksa ulang tentang persyaratan dan administrasinya kepada calon pengantin dan wali, kemudian menetapakan 2 orang saksi yang memenuhi syarat.
2.    PPN/Penghulu/Pembantu PPN menanyakan kepada calon istri di hadapan 2 orang saksi, apabila dia bersedia dinikahkan dengan calon suaminya atau tidak.
3.    Jika calon istri bersedia dinikahkan dengan calon suaminya maka :
a)      PPN/Penghulu/Pembantu PPN mempersilahkan walinya untuk menikahkan atau mewakilkan anaknya.
b)      Jika wali mewakilkan, maka PPN/Penghulu/Pembantu PPN mewakilinya.
c)      Jika tidak ada wali nasab maka calon istri meminta kepada wali hakim untuk bersedia menjadi wali.
4.    Sebelum akad nikah dilaksanakan dapat didahului dengan :
a)      Pembacaan ayat suci Al-Qur’an.
b)      Pembacaan khutbah nikah.
Khutbah nikah diawali dengan hamdalah, syahadat, shalawat, beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits serta nasihat yang berhubungan dengan perkawinan dan penjelasan tentang tujuan perkawinan untuk mecapai rumah tangga yang bahagia (sakinah). Sejauh yang memungkinkan disebutkan juga sedikitnya satu pasal dari undang-undang perkawinan yang membaca khutbah nikah tidak mesti PPN/Penghulu/Pembantu PPN, sebaiknya ditanyakan kepada pihak keluarga pengantin, siapa yang diunjuk untuk membaca khutbah.
c)      Pembacaan istighfar dan Syahadatain secara bersama-sam dipipin oleh  PPN/Penghulu/Pembantu PPN  atau wali yang akan bertindak melakukan ijab.
5.    Akad nikah antara wali atau wakilnya dengan calin suami atau wakilnya, yaitu:
Para Ulama Mazhab sepakat bahwa nikah itu sah bila dilakukan dengan menggunakan redaksi “aku mengawinkan” atau “aku menikahkan” dari pihak yang dilamar atau orang yang mewakilinya dan redaksi “aku terima” atau “aku setuju” dari pihak yang melamar atau orang yang mewakilinya.[3]
a)           Ijab :
Salah satu contoh lafadz ijab oleh wali yaitu :
يا فلا ن انكحتك و زوّجتك فلانة ابنتى بمهر.............
“Ananda/saudara ......., saya nikahkan .........,anak perempuan saya kepada engkau dengan mahar berupa...... .”
b)          Qabul .
Adapun qabul oleh calon suami dari ijab di atas adalah :
قبلت نكا حها و تزويجها بمهر ...........
 “Saya terima nikah dan kawin dengan mahar tersebut”
6.        Apabila Wali mewakilkan kepada PPN/Penghulu/Pembantu PPN maka wali harus mengatakan : “bapak penghulu/naib (istilah yang lazi dipakai setempat) saya mewakilkan kepada bapak untuk mewalikan dan menikahkan ............. anak perempuan saya/ saudara perepuan saya dengan ......................... dengan maskawin berupa ...........” Penghulu menjawab : “saya terima untukmewalikan dan menikahkan ........ dengan ........”
7.        Apabila yang menikahkan itu bukan walinya maka ijabnya sebgai berikut :
“saudara.................... saya nikahkan  ............binti............. yang walinya mewakilkan kepada saya dengan saudara dengan maskawin berupa..........”
8.         Setelah ijab- qabul dilaksanakan , PPN/Penghulu/Pembantu PPN menanyakan kepada saksi-saksi , apakah ijab qabul sudah sah atau belum. Apabila saksi-saksi menyatakan belum sah maka ijab-qabul diulang kembali sampai ijab-qabul dinyatakan sah. Apabila sudah sah maka dibacakan :
با رك الله لي و لك و بارك عليك و جمع بينكما في خير .
9.        Pembacaan do’a.

b.      Penandatangan Surat-Surat yang Diperlukan.
1.          Apabila akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah maka penandatanganan oleh suami,istri,wali,dua orang saksi dan PPN dibubuhkan pada buku Akta Nikah (model N)
2.          Apabila akad nikah diadakan di luar Balai Nikah maka penandatanganan tersebut dibubuhkan pada halaman 4 Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB)

c.       Pembacaan Ta’lik Talak.
1.          Setelah acara penandatangan akta nikah atau penandatanganan pada halaman 4 model NB selesai, segera dilanjutkan dengan pembacaan ta’lik talak oleh suami, bila suami telah menyataka kesediannya.
2.          Untuk tidak menurangi kekhidmatan upacara akad nikah, pembacaan ta’lik talak sebaiknya tidak memakai pengeras suara, kecuali apabila wali nikah atau keluarga mempelai menghendakinya.
3.          Setelah ta’lik talak selesai dibacakan , PPN atau Penghulu yang menghadiri mempersilahkan kepada suami untuk menandatangani ikrar ta’lik talak yang terdapat pada buku nikah.
4.          Apabila suami tidak bersedia mengucapakan maka tidak boleh dipaksa, tetapi harus diberitahukan kepada istri bahwa suaminya tidak mengikrarkan ta’lik talak, meskipun tidak dibaca , kedua mempelai perlu memahami maksud ikrar ta’lik talak tersebut. Hal ini digunakan untuk mengantisipasi dan sekaligus sebagai cara untuk mengadakan al-sulhu atau perjanjian perdamaian yang dirumuskan dalam bentuk taklik talak dalam rangka menyelesaikan masalah ketika suami nusyuz. [4]

d.      Pengumuman Pernikahan Telah Selesai
PPN/Penghulu/Pembantu PPN menyatakn kepada hadirin bahwa upacaa akad telah selesai dan kedua pengantin telah sah menurut hukum sebagai suami istri. Jika perlu dapat ditambahkan penyuluhan/penasehatan, antara lain :
1.           Yang berhubungan dengan masalah nikah.
2.           Hak dan kewajiban suami istri.
3.           Kehidupan rumah tangga bahagia.

e.       Penyerahan Maskawin (Mahar)
1.      Tiap-tiap perkawinan /pernikahan menimbulkan kewajiban bagi suami untuk membayar maskawin atau mahar kepada istrinya , baik berupa perhiasan , uang atau benda berharga lainnya
2.      Sebaiknya kitab suci Al-Qur’an tidak dijadikan mahar.
3.      Setelah akad nikah selesai suami langsung menyerahkan maskawin kepada istrinya. Apabila istri tidak ikut hadir pada majelis akad nikah, maka maskawin diserahkan melalui wali nikahnya.

f.       Penyerahan Buku Nikah.
1.      Setelah akad nikah PPN/Penghulu/Pembantu PPN segera menyerahkan buku nikah kepada kedua mempelai.
2.      Pada saat penyerahan buku nikah, agar lebih terkesan, sebainya PPN atau Penghulu mengucapkan kalimat : “bersama ini kami serahkan Buku Nikah kepada saudara sebagai bukti bahwa perkawinan saudara telah sah tercatat di KUA kecamatan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,agar diterima dan disimpan dengan sebaik-baiknya”. Penyerahan Kutipan Akta Nikah ini agar tidak diselingi dengan kata-kata atau kalimat yang tidak perlu atau tidak pantas.
3.      Setelah buku nikah diserahkan kepada kedua mempelai, PPN dan penghulu yang menghadiri menyatakan kepada hadirin bahwa akad nikah telah selesai dan kedua mempelai telah sah Menurut Undang-Undang dan Hukum Agama Islam sebagai suami istri


B.     Bentuk Bentuk Akad Nikah

Akad ijab Kabul nikah adalah rukun nikah yang paling menentukan dalam pernikahan yang membuat sesuatu yang tadinya haram menjadi halal. Ijab diucapkan oleh wali nikah mempelai wanita alias calon mertua pengantin laki-laki, sedangkan kabul diucapkan oleh calon suami. Adapun bentuk-bentuk akad adalah sebagai berikut:

a.       Akad nikah sah murni
Akad sah adalah akad yang diselenggarakan dengan memenuhi segala syarat dan rukunnya. Hukumnya adalah akad ini berdampak pada tercapainya realisasi yang dituju oleh akad tersebut yaitu perpindahan hak milik. 
b.      Akad nikah yang bergantung
Akad Nikah yang shahih yang terhenti pada izin orang yang mempunyai kekuasaan, seperti akad pernikahan anak kecil yang sudah pandai (mumayyiz) terhenti pada izin walinya, terhenti akad fudhuli (dilakukan orang lain bukan wakil dan bukan pengganti) atas izin orang yang diakadi, yakni suami/istri.


c.       Akad Nikah yang rusak (Akad Nikah Fasid)
Nikah fasid ialah akad perkawinan yang tidak memenuhi rukun atau rusak salah satu syarat pada rukunnya, baik karena salah satu sayaratnya tidak ada, atau adanya perubahan yang merusakan syarat tersebut.
d.      Akad nikah Fasid bukan rusak dari segi asasnya, tapi rusak dari segi salah satu sifat yang dituntut Syara’ agar direalisasikan. At-Tirmidzi meriwayatkan;
“Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda; Wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya sia-sia, nikahnya sia-sia, dan nikahnya sia-sia. Jika dia (mempelai lelaki) mensetubuhinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar karena lelaki itu menganggap halal kemaluannya" (H.R.At-Tirmidzi)
e.       Akad Nikah Tidak Syah ( Nikah Batil)
Akad Nikah Bathil adalah jika tidak memenuhi rukun nikah seperti menikah tanpa Ijab atau tanpa Qobul atau tanpa Ijab dan Qobul, Akad nikah Bathil telah rusak dari segi asasnya.


Metode shighat atau ijab qabul dalam akad dapat dilakukan dengan berapa cara:
a.       Akad dengan lafad (ucapan); akad dengan lafad yang dipakai untuk ijab dan qabul harus jelas pengertiannya, harus bersesuaian antara ijab dan qabul, dan shighat ijab dan qabul harus sungguh-sungguh atau tidak diucapkan secara ragu-ragu. Karenanya, apabila shighat al- 'aqd tidak menunjukkan kesungguhan akad, maka menjadi tidak sah. Atas dasar inilah para fuqaha berpendapat bahwa berjanji menjual belum merupakan akad penjualan, dan orang yang berjanji itu tidak dapat dipaksa menjualnya.
b.      Akad dengan tulisan; dibolehkan akad dengan tuLisan, baik bagi mereka yang mampu berbicara maupun tidak, dengan ·syarat tulisan tersebut harus jelas, tampak dan dapat difahami oleh kedua belah pihak. Sebab tulisanha sebagaimana dalam qaidah fiqhiyah, "tulisan bagaikan ucapan". Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa akad dengan tulisan adalah sah jika kedua belah pihak yang berakad tidak hadir, namun jika yang akad hadir, tidak diperkenankan menggunakan tulisan, sebab tulisan tidak dibutuhkan.
c.       Akad dengan perbuatan. Dalam akad terkadang tidak digunakan ucapan, tetapi cukup dengan perbuatan yang menunjukkan saling meridhai. Hal ini sangat umum terjadi pada zaman sekarang. Dalam menanggapi persoalan ini, para ulama berbeda pendapat.
d.      Akad dengan isyarat. Bagi orang yang mampu berbicara tidak dibenarkan akad dengan isyarat, melainkan harus dengan menggunakan lisan, tulisan atau perbuatan. Adapun bagi mereka yang tidak dapat berbicara, boleh menggunakan isyarat, tetapi jika mampu menulis dan bagus, maka dianjurkan atau lebih baik dengan tulisan.

Ulama Hanafiyah dan Hanabilah membolehkan akad dengan perbuatan terhadap barang-barang yang sudah sangat diketahui secara umum oleh manusia. Jika belum diketahui secara umum, akad seperti itu dianggap batal. Mazhab Maliki membolehkan akad dengan perbuatan jika jelas menunjukkan kerelaan, baik barang ter-sebut diketahui secara umum maupun tidak, kecuali dalam pernikahan. Ulama Syafi'iyah, Syiah, dan Dzahiriyah berpendapat bahwa akad dengan perbuatan tidak dibenarkan karena tidak ada petunjuk yang kuat terhadap akad tersebut. Selain itu, keridhaan adalah sesuatu yang samar, yang tidak dapat diketahui kecuali dengan ucapan. Namun para ulama sepakat bahwa akad dalam pernikahan hanya dibolehkan menggunakan ucapan. Begitu pula dalam talak dan ruju' diutamakan dengan tulisan dibandingkan dengan isyarat apabila tidak mampu berbicara.




C.    Prosedur Akad Nikah

  1. Sebelum pelaksanaan ‘akad nikah dimulai, terlebih dahulu bangku atau meja disiapkan dan diletakkan di tengah ruangan, kemudian wali atau wakilnya duduk di sebelah barat meja dan calon pengantin pria di sebelah timur meja berhadapan dengan wali atau wakilnya. Sedangkan dua orang saksi duduk di sebelah utara meja atau sebelah kiri wali. Qori’, Khotib dan orang yang berdo’a duduk di sekitar wali dan mempelai pria.
  2. MC (pembagi acara) bisa mulai membuka acara ‘akad nikah dengan susunan acara sebagaimana berikut :
a.       Pembukaan
b.      Pembacaan ayat suci al-Qur’an
c.       Khutbah nikah
d.      Akad nikah
e.       Do’a penutup

  1.  Dilanjutkan dengan membaca Khutbah Nikah.
Khutbah Nabi SAW saat Menikahkan Puterinya Fatimah Az-Zahra’ Ra.
الحمد لله المحمود بنعمته ، المعبود بقدرته ، المطاع بسلطانه ، المرهوب من عذابه وسطواته النافذ أمره في سمائه وأرضه ، الذي خلق الخلق بقدرته ، وميزهم بأحكامه وأعزهم بدينه ، وأكرمهم بنبيه محمد (صلى الله عليه وآله وسلم) ، إن الله تبارك اسمه ، وتعالت عظمته ، جعل المصاهرة سبباً لاحقاً ، وأمراً مفترضاً أوشج به الأرحام ، وألزم الأنام ، فقال عز من قائل : ( وهو الذي خلق من الماء بشراً فجعله نسباً وصهراً وكان ربك قديراً ) فأمر الله تعالى يجري إلى قضائه ، وقضاؤه يجري إلى قدره ، ولكل قضاء قدر ، ولكل قدر أجل ولكل أجل كتاب : ( يمحو الله ما يشاء ويثبت وعنده أم الكتاب.( ثم إن الله عزوجل أمرني أن أزوج فاطمة بنت خديجة من عليّ بن أبي طالب فاشهدوا أني قد زوجته على أربعمائة مثقال فضة إن رضي بذلك علي بن أبي طالب


Artinya : “Segala puji bagi Allah yang dipuji dengan segala nikmat-Nya, yang disembah dengan ketentuan-Nya, yang ditaati dengan kekuasaan-Nya, yang ditakuti azab dan kekuasaan-Nya, yang perkara-Nya meliputi langit dan bumi-Nya, yang menciptakan makhluk dengan takdir-Nya, yang mengistimewakan makhluk-Nya dengan hukum-Nya, yang memuliakan mereka dengan agama-Nya, yang menjadikan mereka mulia dengan Nabi-Nya Muhammad saw. Sesungguhnya Allah nama-Nya Maha Mulia, Maha Tinggi dan Maha Agung. Ia telah menjadikan mushaharah (hubungan keluarga karena pernikahan) sebagai sebab penerus generasi manusia, perkara yang menjadi sebab penyambung keluarga dan penerus generasi manusia. Allah yang Maha mulia firman-Nya menyatakan: “Dialah yang menciptakan manusia dari air kemudian menjadikan manusia mempunyai keturunan dan mushaharah, dan Tuhanmu Maha Kuasa.” (Al-Furqan: 54). Perkara Allah swt berlaku dalam ketetapan-Nya, ketetapan-Nya berlaku dalam takdir-Nya, setiap ketetapan mempunyai takdir, setiap takdir mempunyai ajal, dan setiap ajal mempunyai kitab, “Allah menghapus apa yang dikehendaki dan menetapkan (apa yang dikehendaki), di sisi-Nya ada Ummul Kitab.” (Ar-Ra’d: 39).

Kemudian Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memerintahkan aku untuk menikahkan Fatimah puteri Khadijah dengan Ali bin Abi Thalib, maka saksikan sesungguhnya aku telah menikahkannya dengan maskawin empat ratus Fidhdhah ( dalam nilai perak), dan Ali bin ridha (menerima) mahar tersebut.”
Kemudian Rasulullah saw mendoakan keduanya:
جمع الله شملكما، وأسعد جدكما، وبارك عليكما، وأخرج منكما كثيراً طيبا

Artinya : “Semoga Allah mengumpulkan kesempurnaan kalian berdua, membahagiakan kesungguhan kalian berdua, memberkahi kalian berdua, dan mengeluarkan dari kalian berdua kebajikan yang banyak.”(kitab Ar-Riyadh An-Nadhrah 2:183, bab 4). Riwayat hadis ini bersumber dari Anas bin Malik, salah seorang sahabat Nabi saw.

  1. Selesai pembacaan khutbah nikah biasanya petugas (pegawai catatan sipil atau penghulu) bertanya kepada mempelai pria tentang statusnya, bentuk dan jumlah mas kawinnya dan yang lain sebagainya. Setelah semuanya selesai, baru acara ‘akad nikah bisa dimulai.
Kemudian orang yang meng’akadi biasanya menyuruh mempelai pria membaca syahadat :

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
  1. Kemudian dilanjutkan prosesi ijab qobul, dengan dialog sebagaimana berikut :
Apabila ‘akad nikah itu dilaksanakan oleh wali (tidak diwakilkan), maka shigotnya sebagai berikut:

Wali  :Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan.
Suami :Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan.

Apabila ‘akad nikah itu diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, maka harus ada shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari sang wali seperti dibawah ini :

 “Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan (Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah kontan.”

Kemudian wakil wali menerimanya dengan mengucapkan:
 “Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (Zaid) sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan.”

Setelah itu sang wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti dalam dialog berikut ini:

Wakil wali : “Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), anak perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu rupiah kontan.”
Suami      : “Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan.”

Apabila mempelai pria ( Zaid ) mewakilkan dalam qobulnya, maka bentuk ijabnya seperti berikut :
 “Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili (Zaid) dengan (Laila) anak perempuan (Ahmad), dengan mahar seribu rupiah kontan.”

Sedangkan untuk ijab yang tidak diwakilkan adalah

 “Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili Zaid dengan Laila anak perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah kontan.”

Kemudian qobulnya :

 “Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk (Zaid), dengan mahar yang telah disebutkan.”

Setelah ijab qobul selesai dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak pada ‘akad tersebut. Apabila sah, maka diteruskan dengan acara do’a sebagai penutup. Setelah ‘akad nikah dipastikan keabsahannya, kemudian salah seorang yang berada dalam majlis ‘akad (sebaiknya pemuka agama) berdo’a.


[1] Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2007). Hal. 61
[2] Amir Syarifuddin,Garis-garis Besar Fiqh,(Jakarta:Kencana,2010) , cet.III, hlm.87
[3] Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: LENTERA, 2005). Hal. 309.

[4] Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Edisi Revisi), Jakarta ; Rajawali Pers. 2013, Cet 1, hlm 214, hlm 214

No comments:

Post a Comment

perbedaan dan dampak Sistem ekonomi di Dunia Kapitalis dan Sosialis

PRAKTEK DAN DAMPAK SISTEM EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS BAB I                             PENDAHULUAN A.     Lata...