SEJARAH LAHIRNYA DAN TUJUAN UUD NO.1
TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM INDONESIA
A.
Latar
Belakang
Keluarga merupakan lembaga sosial
bersifat universal, terdapat di semua lapisan dan kelompok masyarakat di dunia.
Keluarga adalah miniatur masyarakat, bangsa dan negara. Keluarga terbentuk
melalui perkawinan, ikatan antara kedua orang berlainan jenis dengan tujuan
membentuk keluarga. Ikatan suami istri yang didasari niat ibadah diharapkan
tumbuh berkembang menjadi keluarga (rumah tangga) bahagia kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa dan dapat menjadi masyarakat yang beriman, bertakwa,
berilmu pengetahuan, teknologi dan berwawasan nusantara. Keluarga merupakan
lembaga sosial yang paling berat diterpa oleh arus globalisasi dan kehidupan
modern. Dalam era globalisasi, kehidupan masyarakat cenderung materialistis,
individualistis, kontrol sosial semakin lemah, hubungan suami istri semakin
merenggang, hubungan anak dengan orang tua bergeser, kesakralan keluarga
semakin menipis. Untuk memelihara dan melindungi serta meningkatkan
kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga tersebut disusunlah undang-undang yang
mengatur perkawinan dan keluarga.
Telah lama umat Islam di Indonesia
ingin memiliki hukum perkawinan tertulis. Keinginan ini sudah muncul pada masa
penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan seterusnya sampai pada masa
kemerdekaan. Harapan memiliki hukum perkawinan tertulis tersebut baru dapat
terwujud pada awal tahun 1974, dengan disahkannya Undang-Undang No: 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Dalam makalah ini, Penulis akan mencoba untuk
memaparkan sekilas tentang sejarah lahirnya undang-undang No: 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan tersebut dan berbagai hal tentang poligami dan perceraian.
Islam membimbing manusia menuju kesejahteraan dan keselamatan hidup dunia dan
akhirat.Semua ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Islam termasuk
ketentuan-ketentuan hukum merupakan pedoman untuk mengatur hubungan antar
manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan manusia dengan
lingkungannya. Untuk mengatur semua itu. Islam telah meletakan
ketentuan-ketentuan hukum yang mengharuskan manusia mengikutinya. Hukum-hukum
itu ada yang dirumuska secara rinci dan juga ada yang dimuat garis besarnya
saja, perumusan lebih lanjut diserahkan kepada pemimpin dan pemuka agama agar
melakukan ijtihat untuk menggali hukum-hukum yang tersirat dalam Al-Qur’an dan
Hadist. Agar hukum itu dapat terlaksana secara efektif, maka harus ada wadah
yang mengorganisirnya, ada perangkat pelaksana dan sanksi yang setimpal bagi
pelanggarnya. Oleh karena itu, hukum memerlukan suatu lembaga, lembaga itu
adalah negara. Pelembagaan hukum Islam
di Indonesi berjalan dengan sulit. Keberhasilannya dimulai dengan dibentuknya
UU no. 1 tahun 1974 dan dususul dengan terbentuknya Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diberlakukan oleh
Inpres No. 1 tahun 1991. Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebuah unifikasi
hukum Islam yang menjadi panduan tetap yang dapat dijadikan sumber hukum bagi
para hakim Peradilan Agama.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
sejarah Undang-Undang Dasar No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia?
2. Apa
saja tujuan dari Undang-Undang Dasar No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
di Indonesia?
PEMBAHASAN
1. Sejarah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Perkawinan adalah ikatan lahir batin Antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Demikian menurut pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
dikatakan sebuah perkawinan apabila dilakukan oleh seorang lelaki dan perempuan
sedangkan jika dilakukan dengan sesama jenis antara lelaki dengan sesammanya
dan perempuan dengan sesamanya serta dilakukan oleh banyak pria dan perempuan
seperti Group Merriage yang terjadi pada masyarakat Masai di Afrika
yaitu 5 orang pria sekaligus mengawini saudara perempuannya.
Hukum keluarga
Islam yang berlaku di Indonesia, tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjalana
sistem hukum di Indonesia sejak masa kolonialisme Belanda hingga sekarang.
Hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan di Indonesia adalah hukum Islam
yang bersifat mengikat secara hukum ketatanegaraan, bahkan daya ikatnya lebih
luas. Undang- undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang memuat hukum
Islam dan mengikat kepada setiap warga negara Republik Indonesia. Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mulai berlaku pada saat
diundangkan tanggal 2
Januari 1974 dan pelaksanaannya secara efektif dimulai sejak tanggal 1 Oktober 1975,
semua perkawinan yang dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 1974 dinyatakan
berlaku sepanjang diadakan menurut hukum perkawinan yang ada dan dijalankan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Undang- undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai usaha
kearah tercapainya kesatuan hukum dalam bentuk tertulis, dapat ditelusuri
melalui tahapan masa sebagai berikut :
a.
Masa Kerajaan
Islam di Indonesia
Hukum
Islam sebagai hukum yang bersifat mandiri telah menjadi satu kenyataan yang
hidup dalam masyarakat Indonesia. Bahwa kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri di
Indonesia telah melaksanakan Hukum Islam dalam kekuasaannya masing-masing. Pada
abad ke 13 M, Kerajaan Samudra Pasei di Aceh Utara menganut hukum Islam Mazhab
Syafi’i. Kemudian pada abad ke 15 dan 16 M di pantai utara Jawa, terdapat Kerajaan
Islam, seperti Kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Gresik dan Ngampel. Fungsi
memelihara agama ditugaskan kepada penghulu dengan para pegawainya yang
bertugas melayani kebutuhan masyarakat dalam bidang peribadatan dan segala
urusan yang termasuk dalam hukum keluarga/perkawinan. Sementara itu, di bagian
timur Indonesia berdiri pula kerajaan-kerajaan Islam seperti Gowa, Ternate,
Bima dan lain-lain. Masyarakat Islam di wilayah tersebut diperkirakan juga
menganut hukum Islam Mazhab Syafi’i.
b.
Undang-undang
Perkawinan Masa Kolonial Belanda/ Pra Kemerdekaan
Ketika
Islam masuk ke Indonesia dan menyebar hampir keseluruh kepulauan di Indonesia
pada abad 13, berbagai daerah di kepulauan ini menjadi daerah/kerajaan Islam
yang berimplikasi juga diterimaya hukum Islam sebagai salah satu hukum yang
berlaku. Pada awal masa kolonialisme Belanda, yaitu sekitar abad 17-18 serta
abad 19, pemerintah kolonial Belanda berusaha mengambil hati masyarakat
Indonesia dengan cara membiarkan system hukum yang berlaku di masyarakat. Pada
tahun 1760, pemerintah Belanda
menerbitkan compendium freijer
yang menghimpun hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam yang diberlakukan di
pengadilan-pengadilan untuk menyelesaikan sengketa dikalangan umat Islam.
Pada
pekembangan selanjutnya yaitu pada awal abad 20, tepatnya pada tahun 1937,
pemerintah kolonial Belanda berupaya membentuk Undang-undang Perkawinan yang
diawali dan disebarkannya rancangan Ordonansi tentang perkawinan tercatat. Isi
pokok dari rancangan Ordonansi tersebut adalah asas monogamy dalam perkawinan,
putusnya perkawinan hanya karena salah satu pihak meninggal dunia atau karena
salah satu pihak tidak berada ditempat tinggalnya selama dua tahun tanpa ada
kabar berita, dan perkawinan orang-orang pribumi tersebut mempunyai akibat
hukum yang sama dengan perkawinan yang tercatat pada pencatatan sipil.
c.
Undang-undang
Perkawinan Masa Pasca Kemerdekaan/Orde Lama
Sejak
masa kemerdekaan, mulai ada upaya untuk menciptakan unifikasi system hukum.
Pada tahun 1950-an, pemerintah Indonesia mulai melakukan pengaturan di bidang
hukum perkawinan, dengan dibentuknya Panitia Penyelidik Peraturan Hukum Nikah,
Talak, Rujuk(biasanya disingkat dengan NTR). Pantia NTR ini, dengan
mengevaluasi peraturan perkawinan yang berlaku(warisan pemerintah kolonial
Belanda), membuat dua macam Rancangan Undang-undang(RUU) perkawinan, yaitu: RUU
Perkawinan yang bersifat umum dan RUU Perkawinan yang bersifat khusus untuk
masing- masing agama (Islam, Katholik, Kristen, Hindu, Budha). Setelah
diselesaikan pada tahun 1952, RUU ini mendapat tanggapan dari masyarakat.
Tanggapan ini dilakukan dalam rapat dengar pendapat.
d.
Undang-undang
Perkawinan Masa Orde Baru
Pada
tahun 1966, Menteri Kehakiman saat itu menugaskan lembaga- lembaga Pembinaan
Hukum Nasional (LPHN) menyusun RUU Perkawinan yang bersifat nasional sesuai
dengan falsafah Pancasila. Pada tahun 1968, kerja LPHN berhasil menyusun RUU
tentang ketentuan- ketentuan Pokok Perkawinan, dan naskah ini diserahkan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR- GR).
e.
Undang- undang
Perkawinan Masa Pertengahan Orde Baru
Pada
masa ini UU RI. No. 1 Tahun 1974 secara
resmi disahkan sebagai satu-satunya hukum yang mengatur tentang perkawinan bagi
bangsa Indonesia. Akan
tetapi, meski telah terbentuk suatu unifikasi hukum tentang perkawinan, pada
prakteknya, terutama yang
terjadi di PA, pendapat masing- masing hakim sesuai dengan kitab fiqh yang
dirujuknya justru dominan. Disisi lain, kitab- kitab fiqh yang dijadikan
rujukan para hakim itu adalah produk pemikiran ulama pada abad pertengahan
(sejak abad 2 H), dimana konteks sosio- politik- kulturalnya berbeda
dengan konteks Indonesia saat itu. Berdasarkan alasan- alasan itu, Mahkamah Agung (MA) sebagai
lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, pada tahun 1985 mengusulkan agar
dirumuskan suatu KHI yang dimaksud sebagai buku standar bagi para hakim di PA.
Undang-
undang No. 1 tahun 1974 terdiri dari 14 bab, dan 67 pasal (3). Mengenai
sistematika UU No. 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut:
a.
BAB I Dasar
Perkawinan (pasal 1- 5)
b.
BAB II Syarat-
syarat Perkawinan (pasal 6- 12)
c.
BAB III
Pencegahan Perkawinan (pasal 13- 21)
d.
BAB IV Batalnya
Perkawinan (pasal 22- 28)
e.
BAB V Perjanjian
Perkawinan (pasal 29)
f.
BAB VI Hak dan
Kewajiban Suami Istri (pasal 30- 34)
g.
BAB VII Harta
Benda dalam Perkawinan (pasal 35- 37)
h.
BAB VIII Putusnya
Perkawinan serta Akibatnya (pasal 38- 41)
i.
BAB IX Kedudukan
Anak (pasal 42- 44)
j.
BAB X Hak dan
Kewajiban antara Orang Tua dan Anak (pasal 45- 49)
k.
BAB XI Perwalian
(pasal 50-54)
l.
BAB XII
Ketentuan-Ketentuan Lain
1)
Bagian satu:
Pembuktian asal usul anak (pasal 55)
2)
Bagian kedua:
Perkawinan diluar Indonesia (pasal 56)
3)
Bagian ketiga:
Perkawinan campuran (pasal 57- 62)
4)
Bagian keempat:
Pengadilan (pasal 63)
m.
BAB XIII
Ketentuan Peralihan (pasal 64- 65)
n.
BAB XIV
Ketentuan Penutup (pasal 66- 67)
2.
Tujuan
lahirnya Undang-Undang Dasar No. 1 Tahun 1974
a. Memberikan kesaksian legal terhadap upaya membentuk
keluarga
(rumah tangga) tersebut melalui adanya
pencatatan di Catatan Sipil dan Pengakuan Hukum dari Negara atas tindak
perkawinan.
b. Sebagai Realisasi dan Perwujudan dari cita-cita
pembinaan hukum nasional dimana perlu adanya Undang-undang tentang perkawinan
yang berlaku bagi semua warga Negara.
c. Untuk mengadakan unifikasi dan penyeragaman hukum
sebab sebelum Undang-undang ini dibuat masyarakat tunduk pada berbagai macam
hukum sehingga mengakibatkan simpang siur dan tidak tertatur. Oleh sebab itu
Undang-undang ini ditetapkan untuk menuju tertib hukum dan pelaksanaan
perkawinan di Indonesia.
1. Sejarah Kompilasi Hukum Islam
Hukum Islam dalam pengertian fiqh
adalah hukum Islam yang berdasarkan pemahaman yang diperoleh seseorang dari
suatu dalil, ayat, nash al- Qur’an dan atau hadist Nabi Muhammad. Hukum islam
sudah diamalkan oleh umat Islam Indonesia sejak orang Indonesia memeluk Islam.
Namun, tingkat pengamalan hukum Islam didasari oleh keimanan setiap orang Islam
sehingga ditemukan pengalaman hukum itu bervariasi pada setiap suku dan tempat.
Istilah kompilasi diambil dari
Bahasa Latin yaitu "Compilare" yang memiliki arti mengumpulkan
bersama-sama, seperti misalnya mengumpulkan peraturan-peraturan yang berserakan
dimana-mana. Istilah ini kemudian dikembangkan menjadi "compilation"
dalam bahasa Inggris atau "Compilatie" dalam Bahasa Belanda.
Istilah ini kemudian dipergunakan dalam Bahasa Indonesia menjadi
"Kompilasi". Berdasarkan keterangan tersebut dapatlah diketahui bahwa ditinjau dari sudut Bahasa Kompilasi itu adalah
kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai
buku/tulisan mengenai suatu persoalan tertentu. Pengumpulan bahan dari
berbagai sumber yang dibuat oleh beberapa penulis yang berbeda untuk ditulis
dalam suatu buku tertentu sehingga dengan kegiatan ini semua bahan yang
diperlukan dapat ditemukan dengan mudah. Kompilasi dalam pandangan hukum
merupakan sebuah buku
hukum atau kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu ,
pendapat hukum atau juga aturan hukum. Kompilasi hukum islam sendiri
ditetapkan pada tahun 1991 tidak secara tegas menyebutkan bagaimana pengertian
kompilasi dan kompilasi hukum islam.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka
sejarah penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sebagai usaha kearah
tercapainya kesatuan hukum dalam bentuk tertulis, dapat ditelusuri melalui
periodisasi sebagai berikut:
a.
Periode awal
sampai tahun 1945
Di Indonesia berlaku hukum yang
berasal dari hukum Adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Hukum Islam masuk ke
Indonesia bersamaan masuknya agama Islam. Pada zaman V.O.C, kedudukan hukum
Islam di bidang keluarga diakui oleh penguasa dan bahkan di usahakan
pengumpulannya dalam sebuah kumpulan peraturan yang dikenal dengan Compendium
Freijer dan juga telah dibuat kumpulan hukum perkawinan dan kewarisan Islam
untuk darah Cirebon, Semarang, dan Makasar. Pada zaman penjajahan Belanda,
Hukum Islam diakuai oleh pemerintah hindia Belanda dengan Istilah Godsdienstige
wetten.
b.
Periode tahun
1945 sampai 1985
Setelah proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia, pemerintah menetapkan Undang- undang no. 22 tahun 1946 dan
Undang- undang No. 32 tahun 1954. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan
mendesak akan adanya kesatuan dan kepastian hukum dalam pencatatan nikah,
talak, dan rujuk bagi umat Islam yang masih diatur oleh beberapa peraturan yang
bersifat lokal yang tidak sesuai lagi dengan sistem hukum dalam negara republic
Indonesia sebagai negara kesatuan. Di tahun 1957 diundangkan Peraturan
Pemerintah No. 45 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama atau Mahkamah
Syariah di luar Jawa, Madura dan Kalimantan bagian Selatan dan Timur.
c.
Periode tahun
1985 sampai sekarang
Sejak dibentuknya Proyek Kompilasi
Hukum Islam Melalui Yurisprudensi sebagai proyek bersama antara Departemen
Agama dan Mahkamah Agung, sejarah penyusunan Kompilasi Hukum Islam mulai
terwujud menjadi kewenangan Badan Peradilan Agama. Peradilan Islam di Indonesia
sudah berlangsung sangat lama. Namun, hakim dari Pengadilan Agama tidak
memiliki buku standar yang dapat dijadikan rujukan yang sama seperti halnya
KUHP. Hal ini mengakibatkan para hakim agama apabila menghadapi kasus yang
harus di adili rujukannya adaalah buku fiqh tanpa standarisasi atau
keseragaman. Akibat selanjutnya yaitu apabila ada suatu kasus yang sama dapat
lahir putusan yang berbeda jika ditangani oleh hakim yang berbeda. Dilihat dari
segi hukum maka hal itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Karena hal
tersebut maka pada tahun 1985 pemerintah memprakarsai Proyek Kompilasi Hukum
Islam. Proyek ini diwujudkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama antara Ketua
Mahkamah Agung dan Menteri Agama.
Proyek Kompilasi Hukum Islam ini
ditandatangani di Hotel Ambarukmo Yogyakarta, proyek tersebut diketuai oleh
Ketua Mahkamah Agung Ali Said dan Menteri Agama Munawir Sadzali. Proyek ini
kemudian diketuai oleh seorang hakim agung yang bernama Bustanul Arifin, ini
bertugas menyusun satu buku fikih (buku hukum Islam) yang nantinya dapat dijadikan acuan oleh para hakim
agama dalam mengadili dan memutus perkara- perkara perdata Islam tertentu di
seluruh wilayah Indonesia. Latar
belakang dibentuknya Kompilasi Hukum Islam ini yaitu untuk memberikan kepastian
hukum bagi para justisiabel dan hakim- hakim agama dalam perkara- perkara
perdata tertentu dikalangan umat Islam Indonesia. Sasaran proyek Kompilasi
Hukum Islam itu adalah mempersiapkan rancangan buku hukum dalam bidang
perkawinan, pembagian warisan, pengelolaan benda- benda wakaf, sodaqoh, dan
infaq. Ketika diproyeksikan buku hukum (Kompilasi Hukum Islam) tersebut akan
menjadi buku standar yang tunggal bagi hakim- hakim agama di Indonesia dari
Sabang sampai Merauke.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah
puncak pemikiran fikih di Indonesia. Hal ini didasari oleh keterlibatan para
ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat ( tokoh agama dan tokoh adat ) dalam
menentukan hukum Islam dalam hal perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan
wakaf. KHI secara formal
disahkan oleh presiden pada tanggal 10 Juni 1991 melalui Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 1991. Instruksi tersebut ditindak lanjuti tanggal 22 Juli
1991 oleh Menteri Agama RI melalui Surat Edaran Direktorat Pembinaan Badan
Peradilan Agama Islam Nomor 3694/EV/HK.003/AZ/91 tanggal 25 Juli 1991. Oleh karena itu, patut dianggap sebagai ijma’ ulama/ ijtihad kolektif
masyarakat Indonesia diakui keberadaannya dan diharapkan dijadikan pedoman
hukum oleh umat Islam Indonesia dalam menjawab setiap persoalan hukum yang
muncul, baik penyelesaian kasus sengketa melalui musyawarah maupun melalui lembaga di peradilan agama.
2.
Proses
Perumusan Sistematika dan Isi Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Penyusunan Kompilasi Hukum Islam
ditempuh melalui langkah- langkah sebagai berikut:
a)
Pembentukan
pelaksana proyek yag terdiri dari para pejabat Mahkamah Agung dan Departemen
Agama yang diketuai oleh Prof. Busthanul Arifin S.H, Ketua Muda Mahkamah Agung
Lingkungan Peradilan Agama.
b)
Pengkajian
kitab- kitab fiqih mengenai 160 masalah dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat,
hibah, wakaf, dan shadaqah. Kitab yang dikaji sebanyak 38 kitab, dilakukan oleh
7 IAIN dalam waku tiga bulan, dari tanggal 7 Maret s/d 21 1985.
c)
Wawancara
terhadap tokoh- tokoh ulama yang diperkirakan benar- benar berpengetahuan cukup
dan berwibawa dari 10 lokasi pengadilan Agama di Indonesia. Pokok masalah yang
akan diajukan dalam wawancara disususn dalam sebuah buku petunjuk
questioner berisi 102 masalah di bidang
hukum keluarga (perkawinan, kewarisan, wasiat), hibah dan wakaf.
d)
Penelitian
Yurisprudensi dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama
terhadap putusan dan fatwa Pengadilan Agama yang telah dihimpun dalam 16 buku.
e)
Melakukan studi
banding, Studi banding dilakukan oleh Departemen Agama bersama sejumlah Hakim
Agung kebeberapa negara yaitu Maroko, Turki, dan Mesir. Pemilihan ketiga negara
tersebut didasarkan pada alasan- alasan tertentu yaitu Maroko dipilih karena
negara tersebut dikenal sebagai penganut mazdab Maliki, Turki dipilih karena dikenal
sebagai negara sekuler, sedangkan Mesir dipilih karena berada diantara Maroko
dan Turki.
f)
Mengolah hasil
pengkajian kitab, penelitian yurisprudensi, wawancra dan studi banding dan
merumuskannya kedalam tiga buku. Pada bulan Desember 1987 Proyek Kompilasi
Hukum Islam melaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama bahwa
Proyek telah berhasi menyusun tiga rancangan buku hukum Islam. Menurut ketua
proyek, Bustamil Arifin dalam penyampaian laporannya dikatakan bahwa rancangan
buku tersebut bukan hanya sekedar reaktualisasi hukum Islam melainkan dapat
disebut sebagai reformulasi hukum Islam.
g)
Lokakarya,
Naskah Rancangan akompilasi Hukum Islam yang telah diserahkan kepada Ketua
Mahkamah Agung dan Menteri Agama tersebut kemudian dilokakaryakan untuk memperoleh
komentar perbaikan dari para Ulama dan Cendekiawan Muslim yag diundang sebagai
wakil- wakil yang repesentatif dari daerah penelitian / pengkajian dan
wawancara. Pada bulan Februari tahun 1988 diadakan lokakakarya yang menghadirkan tokoh- tokoh ahli fiqih dari ormas- ormas
Islam, IAIN, dan para ahli hukum dari Mahkamah Agung maupun perguruan tinggi
(universitas). Dari Muhammadiyah hadir KH. AR Fachruddin dan KH. Ahmad Azhar
Basyir sedangkan dari NU hadir KH. Ali Yafie dan KH. Sahal Mahfudz. Dalam lokakarya
tersebut ketiga rancangan buku hukum itu diterima dengan baik dengan beberapa
usulan penyempurna. Penyempurna rancangan ketiga buku tersebut dilakukan pada
bulan Maret 1988 di Cisarua.
h)
Instruksi
Presiden No. 1 tahun 1991. Setelah diundangkannya Undang- Undang No. 7 tahun
1989 tentang Peradilan Agama pada tanggal 29 Desember 1989, maka dipersiapkan
bentuk hukum yang tepat utuk membantu para hakim Peradilan Agama dan masyarakat
dengan Kompilasi Hukum Islam yang naskahnya telah disiapkan dan diserahkan
kepada Presiden R.I. Kemudian Presiden menandatangani Inpres No. 1 Tahun 1991
yang merupakan instruksi untuk memasyarakatkan Kompilasi Hukum Islam yang
dibuat oleh proyek bersama antara Mahkamah Agung dan Departemen Agama tersebut.
3.
Pendekatan
Perumusan Kompilasi Hukum Islam
Patokan-patokan pendekatan yang
diterapkan, dicari dari berbagai sumber dan pendapat yang dianggap dapat
dipertanggungjawabkan pandangan dan pemikirannya.
a)
Sumber Utama
Qur’an dan Sunnah
Pendekatan perumusan KHI mengambil
bahan sumber utama dari nash AL-Qur’an dan Sunnah. Melalui pendekatan yang
menitiksentralkan pada nash al- Qur’an dan Sunnah, sejak semula penyusunan
perumusan melepaskan diri dari ikatan pendapat berbagai madzab yang tertulis
dalam kitab- kitab fikih.
b)
Mengutamakan
pemecahan problema masa kini
Dengan pendekatan ini, maka KHI
mengejar ketentuan-ketentuan dan ketetapan-ketetapan kehendak yang mampu
mengatur dan memperbaiki tatatnan serta kehidupan masyarakat Islam.
c)
Unity and
Variety
Sejak kelahiran Islam 14 abad yang
lalu, sejarah telah mengantarkan perkembangan Islam keseluruh dunia, dalam
bentuk sosiologis ‘Unity and Variety’ yakni satu dalam keseragaman. Dalam
hal-hal yang menyangkut fondasi akidah dan keimanan, dunia Islam adalah ‘unity’
(satu).
4.
Pendekatan kompromi dengan hukum adat
Pendekatan kompromi dengan hukum
adat dalam perumusan KHI terutama untuk mengantisipasi perumusan nilai- nilai
hukum yang tidak dijumpai nashnya dalam al-Qur’an. Pada segi lain, nilai- nilai
itu sendiri telah tumbuh dan berkembang sebagai norma Adat dan kebiasaan
masyarakat Indonesia. Disamping itu nilai- nilai Adat kebiasaan itu nyata
membawa kemaslahatan, ketertiba serta kerukunan dalam kehidupan masyarakat.
Mengenai substansi hukum Islam yang pada umumnya ingin diberlakukan bagi kaum
Muslimin, kini terdapat Instruksi Presiden Nomor 1/1991 jo. Kepmenag No. 154/1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kompilasi Hukum Islam ini terdiri dari tiga buku yang beris ketentuan-ketentuan
Hukum Islam tentang Perkawinan (Buku1), Kewarisan (Buku II), dan perwakafan
(Buku III).
5.
Tujuan
adanya Kompilasi Hukum Islam
a.
Melengkapi pilar peradilan agama
b.
Menyamakan persepsi penerapan hukum
c.
Mempercepat proses Taqribi baina al-madzaib
d. Mampu memberikan jaminan keadilan, ketertiban
sekaligus kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang memeluk
agama.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurrahman,
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Pertama edition, Jakarta: CV.
Akademika Pressindo, 2010.
Bahder
Nasution, Johan, Hukum Perdata Islam, Bandung: Mandar Maju, 1997.
Basri
Bisri, Hasan, Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional,
Jakarta: Logos, 1999.
Dadan
dkk, Muttaqien, Peradilan Agama & Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum
Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1999.
Hamka,
Sejarah Umat Islam Jilid II, Jakarta: Bulan Bintang.
Himpunan
Anggota ABRI, Polri, Pegawai Kejaksaan dan Pegawai Negeri Sipil, Undang-undang
Pokok Perkawinan, keempat edition, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Ramulyo,
Idris, Hukum Perkawinan Islam “Suatu Anaisis dari Undang-Undang No. 1 tahun
1974 dan Kompilasi Hukum Islam”, Kedua edition, Jakarta: PT. Bumi Aksara,
1999.
Ratna
Munti dkk, Bantara, Posisi Perempuan dalam Hukum Islam di Indonesia,
Jakarta: LBH- APIK, 2005.
Syarifuddin,
Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia “Antara FIqih Muamalat dan Undang-undang
Perkawinan”, Pertama edition, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006,
http:.//www.prenadamedia.com.
Zainuddin,
Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
No comments:
Post a Comment