Monday, January 6, 2020

Sejarah lahirnya Unang Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam


SEJARAH LAHIRNYA DAN TUJUAN UUD NO.1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM INDONESIA




A.    Latar Belakang
Keluarga merupakan lembaga sosial bersifat universal, terdapat di semua lapisan dan kelompok masyarakat di dunia. Keluarga adalah miniatur masyarakat, bangsa dan negara. Keluarga terbentuk melalui perkawinan, ikatan antara kedua orang berlainan jenis dengan tujuan membentuk keluarga. Ikatan suami istri yang didasari niat ibadah diharapkan tumbuh berkembang menjadi keluarga (rumah tangga) bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan dapat menjadi masyarakat yang beriman, bertakwa, berilmu pengetahuan, teknologi dan berwawasan nusantara. Keluarga merupakan lembaga sosial yang paling berat diterpa oleh arus globalisasi dan kehidupan modern. Dalam era globalisasi, kehidupan masyarakat cenderung materialistis, individualistis, kontrol sosial semakin lemah, hubungan suami istri semakin merenggang, hubungan anak dengan orang tua bergeser, kesakralan keluarga semakin menipis. Untuk memelihara dan melindungi serta meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga tersebut disusunlah undang-undang yang mengatur perkawinan dan keluarga.
Telah lama umat Islam di Indonesia ingin memiliki hukum perkawinan tertulis. Keinginan ini sudah muncul pada masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan seterusnya sampai pada masa kemerdekaan. Harapan memiliki hukum perkawinan tertulis tersebut baru dapat terwujud pada awal tahun 1974, dengan disahkannya Undang-Undang No: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam makalah ini, Penulis akan mencoba untuk memaparkan sekilas tentang sejarah lahirnya undang-undang No: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut dan berbagai hal tentang poligami dan perceraian. Islam membimbing manusia menuju kesejahteraan dan keselamatan hidup dunia dan akhirat.Semua ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Islam termasuk ketentuan-ketentuan hukum merupakan pedoman untuk mengatur hubungan antar manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya. Untuk mengatur semua itu. Islam telah meletakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengharuskan manusia mengikutinya. Hukum-hukum itu ada yang dirumuska secara rinci dan juga ada yang dimuat garis besarnya saja, perumusan lebih lanjut diserahkan kepada pemimpin dan pemuka agama agar melakukan ijtihat untuk menggali hukum-hukum yang tersirat dalam Al-Qur’an dan Hadist. Agar hukum itu dapat terlaksana secara efektif, maka harus ada wadah yang mengorganisirnya, ada perangkat pelaksana dan sanksi yang setimpal bagi pelanggarnya. Oleh karena itu, hukum memerlukan suatu lembaga, lembaga itu adalah  negara. Pelembagaan hukum Islam di Indonesi berjalan dengan sulit. Keberhasilannya dimulai dengan dibentuknya UU no. 1 tahun 1974 dan dususul dengan terbentuknya Kompilasi  Hukum Islam (KHI) yang diberlakukan oleh Inpres No. 1 tahun 1991. Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebuah unifikasi hukum Islam yang menjadi panduan tetap yang dapat dijadikan sumber hukum bagi para hakim Peradilan Agama.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah Undang-Undang Dasar No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia?
2.      Apa saja tujuan dari Undang-Undang Dasar No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia?


PEMBAHASAN
1.      Sejarah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Perkawinan adalah ikatan lahir batin Antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Demikian menurut pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dikatakan sebuah perkawinan apabila dilakukan oleh seorang lelaki dan perempuan sedangkan jika dilakukan dengan sesama jenis antara lelaki dengan sesammanya dan perempuan dengan sesamanya serta dilakukan oleh banyak pria dan perempuan seperti Group Merriage yang terjadi pada masyarakat Masai di Afrika yaitu 5 orang pria sekaligus mengawini saudara perempuannya.
Hukum keluarga Islam yang berlaku di Indonesia, tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjalana sistem hukum di Indonesia sejak masa kolonialisme Belanda hingga sekarang. Hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan di Indonesia adalah hukum Islam yang bersifat mengikat secara hukum ketatanegaraan, bahkan daya ikatnya lebih luas. Undang- undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang memuat hukum Islam dan mengikat kepada setiap warga negara Republik Indonesia. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 2 Januari 1974 dan pelaksanaannya secara efektif dimulai sejak tanggal 1 Oktober 1975, semua perkawinan yang dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 1974 dinyatakan berlaku sepanjang diadakan menurut hukum perkawinan yang ada dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Undang- undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai usaha kearah tercapainya kesatuan hukum dalam bentuk tertulis, dapat ditelusuri melalui tahapan masa sebagai berikut :
a.       Masa Kerajaan Islam di Indonesia
Hukum Islam sebagai hukum yang bersifat mandiri telah menjadi satu kenyataan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Bahwa kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri di Indonesia telah melaksanakan Hukum Islam dalam kekuasaannya masing-masing. Pada abad ke 13 M, Kerajaan Samudra Pasei di Aceh Utara menganut hukum Islam Mazhab Syafi’i. Kemudian pada abad ke 15 dan 16 M di pantai utara Jawa, terdapat Kerajaan Islam, seperti Kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Gresik dan Ngampel. Fungsi memelihara agama ditugaskan kepada penghulu dengan para pegawainya yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat dalam bidang peribadatan dan segala urusan yang termasuk dalam hukum keluarga/perkawinan. Sementara itu, di bagian timur Indonesia berdiri pula kerajaan-kerajaan Islam seperti Gowa, Ternate, Bima dan lain-lain. Masyarakat Islam di wilayah tersebut diperkirakan juga menganut hukum Islam Mazhab Syafi’i.
b.      Undang-undang Perkawinan Masa Kolonial Belanda/ Pra Kemerdekaan
Ketika Islam masuk ke Indonesia dan menyebar hampir keseluruh kepulauan di Indonesia pada abad 13, berbagai daerah di kepulauan ini menjadi daerah/kerajaan Islam yang berimplikasi juga diterimaya hukum Islam sebagai salah satu hukum yang berlaku. Pada awal masa kolonialisme Belanda, yaitu sekitar abad 17-18 serta abad 19, pemerintah kolonial Belanda berusaha mengambil hati masyarakat Indonesia dengan cara membiarkan system hukum yang berlaku di masyarakat. Pada tahun 1760, pemerintah Belanda  menerbitkan  compendium freijer yang menghimpun hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam yang diberlakukan di pengadilan-pengadilan untuk menyelesaikan sengketa dikalangan umat Islam.
Pada pekembangan selanjutnya yaitu pada awal abad 20, tepatnya pada tahun 1937, pemerintah kolonial Belanda berupaya membentuk Undang-undang Perkawinan yang diawali dan disebarkannya rancangan Ordonansi tentang perkawinan tercatat. Isi pokok dari rancangan Ordonansi tersebut adalah asas monogamy dalam perkawinan, putusnya perkawinan hanya karena salah satu pihak meninggal dunia atau karena salah satu pihak tidak berada ditempat tinggalnya selama dua tahun tanpa ada kabar berita, dan perkawinan orang-orang pribumi tersebut mempunyai akibat hukum yang sama dengan perkawinan yang tercatat pada pencatatan sipil.
c.       Undang-undang Perkawinan Masa Pasca Kemerdekaan/Orde Lama
Sejak masa kemerdekaan, mulai ada upaya untuk menciptakan unifikasi system hukum. Pada tahun 1950-an, pemerintah Indonesia mulai melakukan pengaturan di bidang hukum perkawinan, dengan dibentuknya Panitia Penyelidik Peraturan Hukum Nikah, Talak, Rujuk(biasanya disingkat dengan NTR). Pantia NTR ini, dengan mengevaluasi peraturan perkawinan yang berlaku(warisan pemerintah kolonial Belanda), membuat dua macam Rancangan Undang-undang(RUU) perkawinan, yaitu: RUU Perkawinan yang bersifat umum dan RUU Perkawinan yang bersifat khusus untuk masing- masing agama (Islam, Katholik, Kristen, Hindu, Budha). Setelah diselesaikan pada tahun 1952, RUU ini mendapat tanggapan dari masyarakat. Tanggapan ini dilakukan dalam rapat dengar pendapat.
d.      Undang-undang Perkawinan Masa Orde Baru
Pada tahun 1966, Menteri Kehakiman saat itu menugaskan lembaga- lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) menyusun RUU Perkawinan yang bersifat nasional sesuai dengan falsafah Pancasila. Pada tahun 1968, kerja LPHN berhasil menyusun RUU tentang ketentuan- ketentuan Pokok Perkawinan, dan naskah ini diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR- GR).
e.       Undang- undang Perkawinan Masa Pertengahan Orde Baru
Pada masa ini UU RI. No. 1 Tahun 1974  secara resmi disahkan sebagai satu-satunya hukum yang mengatur tentang perkawinan bagi bangsa Indonesia. Akan tetapi, meski telah terbentuk suatu unifikasi hukum tentang perkawinan, pada prakteknya, terutama yang terjadi di PA, pendapat masing- masing hakim sesuai dengan kitab fiqh yang dirujuknya justru dominan. Disisi lain, kitab- kitab fiqh yang dijadikan rujukan para hakim itu adalah produk pemikiran ulama pada abad pertengahan (sejak abad 2 H), dimana konteks sosio- politik- kulturalnya berbeda dengan konteks Indonesia saat itu. Berdasarkan alasan- alasan itu, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, pada tahun 1985 mengusulkan agar dirumuskan suatu KHI yang dimaksud sebagai buku standar bagi para hakim di PA.
Undang- undang No. 1 tahun 1974 terdiri dari 14 bab, dan 67 pasal (3). Mengenai sistematika UU No. 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut:
a.       BAB I Dasar Perkawinan (pasal 1- 5)
b.      BAB II Syarat- syarat Perkawinan (pasal 6- 12)
c.       BAB III Pencegahan Perkawinan (pasal 13- 21)
d.      BAB IV Batalnya Perkawinan (pasal 22- 28)
e.       BAB V Perjanjian Perkawinan (pasal 29)
f.       BAB VI Hak dan Kewajiban Suami Istri (pasal 30- 34)
g.      BAB VII Harta Benda dalam Perkawinan (pasal 35- 37)
h.      BAB VIII Putusnya Perkawinan serta Akibatnya (pasal 38- 41)
i.        BAB IX Kedudukan Anak (pasal 42- 44)
j.        BAB X Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dan Anak (pasal 45- 49)
k.      BAB XI Perwalian (pasal 50-54)
l.        BAB XII Ketentuan-Ketentuan Lain
1)      Bagian satu: Pembuktian asal usul anak (pasal 55)
2)      Bagian kedua: Perkawinan diluar Indonesia (pasal 56)
3)      Bagian ketiga: Perkawinan campuran (pasal 57- 62)
4)      Bagian keempat: Pengadilan (pasal 63)
m.    BAB XIII Ketentuan Peralihan (pasal 64- 65)
n.      BAB XIV Ketentuan Penutup (pasal 66- 67)
2.      Tujuan lahirnya Undang-Undang Dasar No. 1 Tahun 1974
a.       Memberikan kesaksian legal terhadap upaya membentuk keluarga (rumah tangga) tersebut melalui adanya pencatatan di Catatan Sipil dan Pengakuan Hukum dari Negara atas tindak perkawinan.
b.      Sebagai Realisasi dan Perwujudan dari cita-cita pembinaan hukum nasional dimana perlu adanya Undang-undang tentang perkawinan yang berlaku bagi semua warga Negara.
c.       Untuk mengadakan unifikasi dan penyeragaman hukum sebab sebelum Undang-undang ini dibuat masyarakat tunduk pada berbagai macam hukum sehingga mengakibatkan simpang siur dan tidak tertatur. Oleh sebab itu Undang-undang ini ditetapkan untuk menuju tertib hukum dan pelaksanaan perkawinan di Indonesia. 

1.      Sejarah Kompilasi Hukum Islam
Hukum Islam dalam pengertian fiqh adalah hukum Islam yang berdasarkan pemahaman yang diperoleh seseorang dari suatu dalil, ayat, nash al- Qur’an dan atau hadist Nabi Muhammad. Hukum islam sudah diamalkan oleh umat Islam Indonesia sejak orang Indonesia memeluk Islam. Namun, tingkat pengamalan hukum Islam didasari oleh keimanan setiap orang Islam sehingga ditemukan pengalaman hukum itu bervariasi pada setiap suku dan tempat.
Istilah kompilasi diambil dari Bahasa Latin yaitu "Compilare" yang memiliki arti mengumpulkan bersama-sama, seperti misalnya mengumpulkan peraturan-peraturan yang berserakan dimana-mana. Istilah ini kemudian dikembangkan menjadi "compilation" dalam bahasa Inggris atau "Compilatie" dalam Bahasa Belanda. Istilah ini kemudian dipergunakan dalam Bahasa Indonesia menjadi "Kompilasi". Berdasarkan keterangan tersebut dapatlah diketahui bahwa ditinjau dari sudut Bahasa Kompilasi itu adalah kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku/tulisan mengenai suatu persoalan tertentu. Pengumpulan bahan dari berbagai sumber yang dibuat oleh beberapa penulis yang berbeda untuk ditulis dalam suatu buku tertentu sehingga dengan kegiatan ini semua bahan yang diperlukan dapat ditemukan dengan mudah. Kompilasi dalam pandangan hukum merupakan sebuah buku hukum atau kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu , pendapat hukum atau juga aturan hukum. Kompilasi hukum islam sendiri ditetapkan pada tahun 1991 tidak secara tegas menyebutkan bagaimana pengertian kompilasi dan kompilasi hukum islam.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka sejarah penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sebagai usaha kearah tercapainya kesatuan hukum dalam bentuk tertulis, dapat ditelusuri melalui periodisasi sebagai berikut:
a.       Periode awal sampai tahun 1945
Di Indonesia berlaku hukum yang berasal dari hukum Adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Hukum Islam masuk ke Indonesia bersamaan masuknya agama Islam. Pada zaman V.O.C, kedudukan hukum Islam di bidang keluarga diakui oleh penguasa dan bahkan di usahakan pengumpulannya dalam sebuah kumpulan peraturan yang dikenal dengan Compendium Freijer dan juga telah dibuat kumpulan hukum perkawinan dan kewarisan Islam untuk darah Cirebon, Semarang, dan Makasar. Pada zaman penjajahan Belanda, Hukum Islam diakuai oleh pemerintah hindia Belanda dengan Istilah Godsdienstige wetten.
b.      Periode tahun 1945 sampai 1985
Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah menetapkan Undang- undang no. 22 tahun 1946 dan Undang- undang No. 32 tahun 1954. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan adanya kesatuan dan kepastian hukum dalam pencatatan nikah, talak, dan rujuk bagi umat Islam yang masih diatur oleh beberapa peraturan yang bersifat lokal yang tidak sesuai lagi dengan sistem hukum dalam negara republic Indonesia sebagai negara kesatuan. Di tahun 1957 diundangkan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah di luar Jawa, Madura dan Kalimantan bagian Selatan dan Timur.
c.       Periode tahun 1985 sampai sekarang
Sejak dibentuknya Proyek Kompilasi Hukum Islam Melalui Yurisprudensi sebagai proyek bersama antara Departemen Agama dan Mahkamah Agung, sejarah penyusunan Kompilasi Hukum Islam mulai terwujud menjadi kewenangan Badan Peradilan Agama. Peradilan Islam di Indonesia sudah berlangsung sangat lama. Namun, hakim dari Pengadilan Agama tidak memiliki buku standar yang dapat dijadikan rujukan yang sama seperti halnya KUHP. Hal ini mengakibatkan para hakim agama apabila menghadapi kasus yang harus di adili rujukannya adaalah buku fiqh tanpa standarisasi atau keseragaman. Akibat selanjutnya yaitu apabila ada suatu kasus yang sama dapat lahir putusan yang berbeda jika ditangani oleh hakim yang berbeda. Dilihat dari segi hukum maka hal itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Karena hal tersebut maka pada tahun 1985 pemerintah memprakarsai Proyek Kompilasi Hukum Islam. Proyek ini diwujudkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama.
Proyek Kompilasi Hukum Islam ini ditandatangani di Hotel Ambarukmo Yogyakarta, proyek tersebut diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung Ali Said dan Menteri Agama Munawir Sadzali. Proyek ini kemudian diketuai oleh seorang hakim agung yang bernama Bustanul Arifin, ini bertugas menyusun satu buku fikih (buku hukum Islam) yang nantinya dapat dijadikan acuan oleh para hakim agama dalam mengadili dan memutus perkara- perkara perdata Islam tertentu di seluruh wilayah Indonesia.  Latar belakang dibentuknya Kompilasi Hukum Islam ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum bagi para justisiabel dan hakim- hakim agama dalam perkara- perkara perdata tertentu dikalangan umat Islam Indonesia. Sasaran proyek Kompilasi Hukum Islam itu adalah mempersiapkan rancangan buku hukum dalam bidang perkawinan, pembagian warisan, pengelolaan benda- benda wakaf, sodaqoh, dan infaq. Ketika diproyeksikan buku hukum (Kompilasi Hukum Islam) tersebut akan menjadi buku standar yang tunggal bagi hakim- hakim agama di Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah puncak pemikiran fikih di Indonesia. Hal ini didasari oleh keterlibatan para ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat ( tokoh agama dan tokoh adat ) dalam menentukan hukum Islam dalam hal perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf. KHI secara formal disahkan oleh presiden pada tanggal 10 Juni 1991 melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Instruksi tersebut ditindak lanjuti tanggal 22 Juli 1991 oleh Menteri Agama RI melalui Surat Edaran Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Nomor 3694/EV/HK.003/AZ/91 tanggal 25 Juli 1991. Oleh karena itu, patut dianggap sebagai ijma’ ulama/ ijtihad kolektif masyarakat Indonesia diakui keberadaannya dan diharapkan dijadikan pedoman hukum oleh umat Islam Indonesia dalam menjawab setiap persoalan hukum yang muncul, baik penyelesaian kasus sengketa melalui musyawarah maupun melalui  lembaga di peradilan agama.
2.      Proses Perumusan Sistematika dan Isi Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Penyusunan Kompilasi Hukum Islam ditempuh melalui langkah- langkah sebagai berikut:
a)      Pembentukan pelaksana proyek yag terdiri dari para pejabat Mahkamah Agung dan Departemen Agama yang diketuai oleh Prof. Busthanul Arifin S.H, Ketua Muda Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Agama.
b)      Pengkajian kitab- kitab fiqih mengenai 160 masalah dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah. Kitab yang dikaji sebanyak 38 kitab, dilakukan oleh 7 IAIN dalam waku tiga bulan, dari tanggal 7 Maret s/d 21 1985.
c)      Wawancara terhadap tokoh- tokoh ulama yang diperkirakan benar- benar berpengetahuan cukup dan berwibawa dari 10 lokasi pengadilan Agama di Indonesia. Pokok masalah yang akan diajukan dalam wawancara disususn dalam sebuah buku petunjuk questioner  berisi 102 masalah di bidang hukum keluarga (perkawinan, kewarisan, wasiat), hibah dan wakaf.
d)     Penelitian Yurisprudensi dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama terhadap putusan dan fatwa Pengadilan Agama yang telah dihimpun dalam 16 buku.
e)      Melakukan studi banding, Studi banding dilakukan oleh Departemen Agama bersama sejumlah Hakim Agung kebeberapa negara yaitu Maroko, Turki, dan Mesir. Pemilihan ketiga negara tersebut didasarkan pada alasan- alasan tertentu yaitu Maroko dipilih karena negara tersebut dikenal sebagai penganut mazdab Maliki, Turki dipilih karena dikenal sebagai negara sekuler, sedangkan Mesir dipilih karena berada diantara Maroko dan Turki.
f)       Mengolah hasil pengkajian kitab, penelitian yurisprudensi, wawancra dan studi banding dan merumuskannya kedalam tiga buku. Pada bulan Desember 1987 Proyek Kompilasi Hukum Islam melaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama bahwa Proyek telah berhasi menyusun tiga rancangan buku hukum Islam. Menurut ketua proyek, Bustamil Arifin dalam penyampaian laporannya dikatakan bahwa rancangan buku tersebut bukan hanya sekedar reaktualisasi hukum Islam melainkan dapat disebut sebagai reformulasi hukum Islam.
g)      Lokakarya, Naskah Rancangan akompilasi Hukum Islam yang telah diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tersebut kemudian dilokakaryakan untuk memperoleh komentar perbaikan dari para Ulama dan Cendekiawan Muslim yag diundang sebagai wakil- wakil yang repesentatif dari daerah penelitian / pengkajian dan wawancara. Pada bulan Februari tahun 1988 diadakan lokakakarya  yang menghadirkan  tokoh- tokoh ahli fiqih dari ormas- ormas Islam, IAIN, dan para ahli hukum dari Mahkamah Agung maupun perguruan tinggi (universitas). Dari Muhammadiyah hadir KH. AR Fachruddin dan KH. Ahmad Azhar Basyir sedangkan dari NU hadir KH. Ali Yafie dan KH. Sahal Mahfudz. Dalam lokakarya tersebut ketiga rancangan buku hukum itu diterima dengan baik dengan beberapa usulan penyempurna. Penyempurna rancangan ketiga buku tersebut dilakukan pada bulan Maret 1988 di Cisarua.
h)      Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991. Setelah diundangkannya Undang- Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada tanggal 29 Desember 1989, maka dipersiapkan bentuk hukum yang tepat utuk membantu para hakim Peradilan Agama dan masyarakat dengan Kompilasi Hukum Islam yang naskahnya telah disiapkan dan diserahkan kepada Presiden R.I. Kemudian Presiden menandatangani Inpres No. 1 Tahun 1991 yang merupakan instruksi untuk memasyarakatkan Kompilasi Hukum Islam yang dibuat oleh proyek bersama antara Mahkamah Agung dan Departemen Agama tersebut.
3.      Pendekatan Perumusan Kompilasi Hukum Islam
Patokan-patokan pendekatan yang diterapkan, dicari dari berbagai sumber dan pendapat yang dianggap dapat dipertanggungjawabkan pandangan dan pemikirannya.
a)      Sumber Utama Qur’an dan Sunnah
Pendekatan perumusan KHI mengambil bahan sumber utama dari nash AL-Qur’an dan Sunnah. Melalui pendekatan yang menitiksentralkan pada nash al- Qur’an dan Sunnah, sejak semula penyusunan perumusan melepaskan diri dari ikatan pendapat berbagai madzab yang tertulis dalam kitab- kitab fikih.
b)      Mengutamakan pemecahan problema masa kini
Dengan pendekatan ini, maka KHI mengejar ketentuan-ketentuan dan ketetapan-ketetapan kehendak yang mampu mengatur dan memperbaiki tatatnan serta kehidupan masyarakat Islam.
c)      Unity and Variety
Sejak kelahiran Islam 14 abad yang lalu, sejarah telah mengantarkan perkembangan Islam keseluruh dunia, dalam bentuk sosiologis ‘Unity and Variety’ yakni satu dalam keseragaman. Dalam hal-hal yang menyangkut fondasi akidah dan keimanan, dunia Islam adalah ‘unity’ (satu).
4.      Pendekatan  kompromi dengan hukum adat
Pendekatan kompromi dengan hukum adat dalam perumusan KHI terutama untuk mengantisipasi perumusan nilai- nilai hukum yang tidak dijumpai nashnya dalam al-Qur’an. Pada segi lain, nilai- nilai itu sendiri telah tumbuh dan berkembang sebagai norma Adat dan kebiasaan masyarakat Indonesia. Disamping itu nilai- nilai Adat kebiasaan itu nyata membawa kemaslahatan, ketertiba serta kerukunan dalam kehidupan masyarakat. Mengenai substansi hukum Islam yang pada umumnya ingin diberlakukan bagi kaum Muslimin, kini terdapat Instruksi Presiden Nomor 1/1991 jo. Kepmenag  No. 154/1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam ini terdiri dari tiga buku yang beris ketentuan-ketentuan Hukum Islam tentang Perkawinan (Buku1), Kewarisan (Buku II), dan perwakafan (Buku III).
5.      Tujuan adanya Kompilasi Hukum Islam
a.       Melengkapi pilar peradilan agama
b.      Menyamakan persepsi penerapan hukum
c.       Mempercepat proses Taqribi baina al-madzaib
d.      Mampu memberikan jaminan keadilan, ketertiban sekaligus kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang memeluk agama.



DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Pertama edition, Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 2010.

Bahder Nasution, Johan, Hukum Perdata Islam, Bandung: Mandar Maju, 1997.

Basri Bisri, Hasan, Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Logos, 1999.

Dadan dkk, Muttaqien, Peradilan Agama & Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1999.

Hamka, Sejarah Umat Islam Jilid II, Jakarta: Bulan Bintang.

Himpunan Anggota ABRI, Polri, Pegawai Kejaksaan dan Pegawai Negeri Sipil, Undang-undang Pokok Perkawinan, keempat edition, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Ramulyo, Idris, Hukum Perkawinan Islam “Suatu Anaisis dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam”, Kedua edition, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 1999.

Ratna Munti dkk, Bantara, Posisi Perempuan dalam Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: LBH- APIK, 2005.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia “Antara FIqih Muamalat dan Undang-undang Perkawinan”, Pertama edition, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006, http:.//www.prenadamedia.com.

Zainuddin, Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.




No comments:

Post a Comment

perbedaan dan dampak Sistem ekonomi di Dunia Kapitalis dan Sosialis

PRAKTEK DAN DAMPAK SISTEM EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS BAB I                             PENDAHULUAN A.     Lata...