PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN YANG DILAKUKAN
OLEH ANAK DIBAWAH UMUR
PENDAHULUAN
Anak merupakan salah satu generasi muda yang
sangat penting dan merupakan penerus bangsa yang sangat sekali memerlukan sebuah
bimbingan dan sebuah pengarahan untuk menjamin akan pertumbuhan dan
perkembangan mental, fisik, selaras, dan seimbang. Saat ini perlu adanya sebuah
pembinaan untuk anak-anak dan memberikan sebuah Perlindungan terhadap anak.[1]
Saat ini juga pengawasan sosial semakin banyak
secara formalnya, melalui sebuah Hukum, peratura yang belaku, dan
perintah-perintah yang sudah ditegakka oleh kepolisian, pengadiladan dan juga
penjara. Dan didalam sebuah pengawasan sosial informalnya yang lemah banyak sekali
mengakibatkan adanya kekacauan pribadi, seperti kenakalan anak, kejahatan,
narkoba , bunuh diri.
Perkembangan di lingkungan masyarakat saat ini
tidak hanya mempunyai fungsi dalam ekonomi tetapi juga berfungsi sebagai tempat
perbincangan yang sangat mempengaruhi dalam sebuah nilai dan norma dalam
anggota masyarakat tersebut dan mendukung maupun menolak semua perubahan yang
dirasakan, tidak sesuai bahkan mungkin cenderung melanggar hukumnya.[2] Masalah
ini sangat merugikan masyarakat dengan keresahan yang dialami nya dalam
menghadapi sebuah kenakalan yang dilakukan anak-anak saat ini,
kejahatan-kejahatan yang dilakukan sangat sadis dan kejam.[3]
kenakalan ataupun kejahatan yang dilakukan
remaja-remaja saat itu masih diberikan toleransi dan masih dianggap sangat wajar
karena umur mereka yang masih sangat kecil . Setelah beberapa lamanya masalah
ini dibiarkan ternyata berubah menjadi
tindakan kriminal yang sangat mengganggu
masyarakat saat ini.[4] Dan saat
ini pun masyarakat menindak lanjuti sebuah masalah ini ke pihak yang
berwewenang agar dikenakan sebuah sanksi pidana secara ketegasan.
Dalam sebuah penangan kenakalan remaja saat ini para
aparat kepolisian sudah sangat kehilangan konsep dalam menangani sikap kenaalan
yang dilakukan terhadap anak zaman sekarang.[5] Pihak
polri atau apaat-aparat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayannya masayarakat
dituntut agar cepat tanggap akan hal itu untuk menunjukan profesionalismenya
didalam mengatasi suatu problem yang sedang dihadapi masyarakat.
Masyarakat sangat berharap kepada pihak polri dan
aparat-aparatnya agar supaya dapat menangani sebuah kriminalitas yang dilakukan
anak-anak sekolah saat ini, untuk mengajak anak-anak dalam hal yang positip.
Sehingga dapat memberikan rasa nyaman, ketentraman dalam masyarakat dan terjamin
keselamtannya.
Beberapa pakar dari berbagai pofesi dari kalangan
yang peduli terhadap tindakan kriminal tersebut telah berupaya untuk mengupas
penyebab dari tindakan kriminal tersebut. Dan telah menganalisa dan menemukan
pandangan-pandangan terhadap tindakan penyimpangan tersebut yang dilakan
anak-anak saat ini bahwa tindakan tersebut sangat membahayakan dan sangat
mengganggu ketentraman dan keresahan masyarakat disekitar.
Adrianus Meliala, Seorang kriminolog dari Universitas Indonesia menyatakan
pendapatnya bahwa brutalisme pelajar di kota- kota merupakan gejala baru dan
akan selalu ada karena sistem sekolahan bersifat masif. Artinya, proses
pembelajaran yang bersifat klasikal terkadang tidak menguntungkan bagi
pendidikan. Hal ini disebabkan sekolah sudah bergeser fungsinya sebagai
‘kapitalisme pendidikan.’ Ditambahkannya bahwa salah satu penyebabnya adalah
sistem pendidikan nasional yang hanya mengedepankan aspek kognisi tanpa
diimbangi pendidikan moral. Sementara itu, pelajar secara nyata di depan mata
sering melihat banyak kejadian yang mencerminkan tindakan brutal atau melawan
hukum yang dilakukan anggota masyarakat lain bahkan pejabat negara sendiri.
Kebijakan pemerintah yang mengesampingkan kebutuhan sarana dan prasarana
pendukung pendidikan juga dapat memicu tindakan brutal pelajar (Media
Indonesia, Rabu 16 Januari 2008).
Tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh
anak-anak saat ini sudah buka lagi dikatakan sebagai tindakan kriminal dan
bukan lagi sebagai kenakalan yang biasa. Masalah ini sudah tidak sepatutnya
dilakukan oleh anak remaja saat ini. Mereka yang selalu mengedepankan
emosionalnya sehingga menjadi sebuah tindakan yang tidak baik.[6] Pada
tahap ini adalah tahap dimana mereka sedang mencari jati dirinya masing-
masing. Mereka berusaha agar diakui keberadaannya oleh pihak lain. Mereka
mencoba mengidentifikasikan dirinya sebagai remaja yang berbeda di lingkungan
sekitarnya, di sekolahnya, di jalan, bahkan dimasyarakat.
Mereka mengaanggap bahwa hal tersebut adalah hal
yang sangat sepele sebagai simbol dan sebuah penyaluran aspirasi mereka,
sehingga hanya menuruti emosional mereka dan dalam rangka ingin mempromosikan
diri mereka sendiri untuk bisa dikenal oleh orang-orang seumuran mereka.
Maka dalam hal ini sebaiknya ada penangan tepat terhadap
para pelajar saat ini agar tindakan tersebut tidak berkelanjutan. Para pelajar
saat ini sudah melampaui batasnya yang melakukan berbagai tindakan pidana
dengan kekerasan. Masyarkat sangat berharap sekali kepada pihak mapun instansi
yang terkait agar melakukan suatu upaya yang tebaik agar pelajar berhenti
melakukan hal seperti itu. Karena pada halnya anak merupakan suatu aset dalam
bangsa kita yang merupakan penerus bagi bangsa kita. Apabila masalah ini tidak
diselesaikan mungkin kedepannya bangsa dan negagaa kita akan terancam hancur
dan rusak.
PEMBAHASAN
A. Tinjauan mengenai penegakan hukum
Penegakan Hukum adalah sebuah proses atau jalan
dalam sebuah aset yang dilakukan agar tegaknya sebuah hukum yang berlaku atau
norma hukum sebagai pedoman dalam sebuah hubungan-hubungan hukum untuk
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam penegakan hukum yang belaku siapa
saja yang menjalankan aturan-aturannya normatifnya atau yang tidak memenuhi
aturan-aturannya maka dikatakan dia sudah menjalankan norma atau menegakkan
aturan Hukum yang belaku saat ini
Dan dapat dikatakan bahwasannya penegakan hukum
dalam arti sempit yaitu sebagai suaitu upaya untuk menjamin dan memastikan agar
tegaknya sebuah hukum berlaku atau norma sebagai sebuah pedoman untuk hubungan
hukum, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk
menggunakan daya paksa.[7]
Di dalam sistem penegakan hukum tidak hanya
terpaku dalam sistem hukumnya, melainkan diperlukan juga dalam hubungannya
dengan sifat-sifat hukum, bidang-bidang yang terkandung didalam hukum, fungsi
atau sarana yang dapat dibebankan kepada pihak hukum dan lain-lainnya, yang
semuanya tetap berkaitan dengan sebuah teori-teori hukum yang saat ini selalu
dikembangkan .[8]
Teori-teori hukum pada dasarnya sangatlah penting,
dapat digunakan didalam sebuah praktek hukum yang menjadi bagian dari penegakan
hukum itu sendiri dan juga memerlukan sistem hukum tertentu.dalam mengartikan
sebuah praktek hukum, para ahli hukum tidak mengartikan hal tersebut sebagai
praktek hukum melainkan dengan kata lain teori adalah teori dan praktek adalah
lain.
Dan penegakan hukum secara singkat itu merupakan
sebuah aksi atau sebuah proses. Hal itu masih perlu sekali kelanjutan
penjelasannya. Penegakan hukum dalam usaha menjalankan hukum dapat mempunyai
arti yang sempit, arti yang luas dan tidak ada batasnya.
Kemudian dalam arti sempitnya, penegakan hukum
merupakan jalananya hukum melalui polisi, pengertian ini dibuat agar memudahkan
orang orang awan memahami tentang hukumnya. Dan penegakkan hukum dalam arti
luasnya yaitu jalannya hukum melalui alat-alat dan perlengkapan dari negara,
yang terdiri atas pengertian terbatas yaitu kepolisian, kejaksaan, dan
kehakiman atau dalam kata lain polis, jaksa dan hakim sedangkan dalam
pengertian penegakan hukum tidak terbatas yaitu suatu tugas dari pembentukan
hukum atau undang-undang, hakim, jaksa, polisi aparat pemerintah, pamong praja,
lembagapemsayarakatan dan eksekusi lainnya.
Penegakan hukum dalam arti luas tak terbatas tentang
menjalankan hukum, maka dalam penegrtian tersebut membrikan arti untuk semua
orang yang telah menjalankan hukum baik dari badan hukum resmi yang menjalankan
atas membentuk hukum maupun setiap orang yang bersangkutan dengan proses
berjalannya hukum.
Dapat dijelaskan bahwasannya penegakan hukum
merupakan sebuah aset paling penting dan sebuah pedoman prilaku dalam setiap
perbuatan hukum yang berlaku saat ini, baik yang dilaukan oleh para subyek
hukum yang bersangkutan maupun aparat-aparat penegak hukum yang sudah pasti
resmi ditugaskan dan diberi wewenang oleh Undnag-Undang untuk menegakkan
norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dan bernegara .[9]
Di dalam
ketentuan hukum pidana materil dijelaskan bahwa penegakan hukum khususnya
dalam hukum pidana merupakan suatu proses yang pelaksanaan hukumuntuk
menentukan tentang apa yang menurut hukum dan apa yang melawan hukum, dan
didalam ketentuan hukum pidana formil dijelaskan oetunjuk tentang bertindak
serta upaya apa yang harus dilakukan agar lancarnya berlakunya hukum baik
sebelum, maupun sesudah perbuatan melanggar hukum itu terjadi.[10]
Fungsi dari hukum itu sendiri yaitu sebagai
perlindunga kepentingan dalam manusia. Agar dalam pelaksanaan hukum tidak
terjadi sebuah pelanggaran dibuatlah hukum secara normal, dan damai. Melalui
oenegakkan hukum inilah hukum akan belaku. Ada 3 unsur dalam suatu penegakkan
hukum yaitu, kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan.
Pada dasarnya hukum akan selalu ditegakkan dan
dilaksanakan.karena setiap orang yang ada di dunia ini semua mengaharapkan agar
ditetapkannya penegakan hukum yang berlaku secara aspek yang baik. Dan hukumnya
harus berlaku secara baik, sehingga tidak ada lagi penyimpangan, itulah yang
diharapkan yaitu kepastian dalam hukum. Kepastian hukum yang dimaksud yaitu
perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang,sehingga setiap
orang bisa memiliki sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Dengan
adanya kepastian hukum maka masyarakat akan lebih tertib lagi dalam hukum.[11]
Dengan adanya hukum yang berlaku maka masyarakat
sangat berharap kepada pihak agar penegakan hukum memberikan manfaat atau
kegunaan bagi masyarakat sehingga tidak timbul keresahan dalam masyarakat.
Terdapat beberapa tiga aliran pendekatan dalam
penegakan hukum yaitu:[12]
1.
Aliran yang pertama yaitu, mengupayakan agar hukum pidana yang berlaku
tetap adil, dan lebih lagi menghormati prikemanusiaanya. Sebelumnya telah
ditetapkan peraturan hukum untuk diadili. Dalam mengupayakan perlindungan.
Invididu agar tida sewenang-wenang dari pihak penguasa, dengan itu harus dibuat
sebuah peraturan hukum agar perbuatan mana yang dilarang dan pidana apa yang
dapat dijatuhkan. Itu sebabnya aliran itu dinamakan dengan aliran klasik.
2.
Aliran yang kedua yaitu, menekankan khusus terhadap perbuatan dalam
pelanggaran hukum.Pengaruh kriminologi yang berhasil memperkembangkan
penyelidikannya terhadap kejahatan dan penjahat, asal-usul, cara pencegahan,
hukuman yang bermanfaat agar masyarakat terlindungi dari kejahatan. Aliran ini
dinamakan alian kriminologis atau modern, karena mensubyektifkan hukum pidana
dan menyesuaikan dengan cir-ciri keadaan sekitar kejahtan dengan memasukan
aspek psikologi.
3.
Aliran yang ketiga yaitu,aliran yang dilihat dari sudut hukumnya
menceritakan tentang masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat saat ini hukum
merupakan aspek yang penting yang bersifat tetap untuk mewujudkan sebuah
kenyataan-kenyataan sosial yang berhubungan dengan hukum itu merupakan dari
sifat primemr, dan mengenai perbuatan yang sudah melanggar hukum itu bagian dari
sekunder.[13]
B. Tinjauan mengenai pengertian anak
Berbicara tentang adanya seorang anak dapat kita
pelajari bahwa anak pun punya batas untuk bisa dikatakan sebgai anak, dan
tedapata beberapa macam dengan undang-undang yang telah tersedia.[14]
a.
Pengertian anak secara luas
Dalam arti yang luas, anak merupakan generasi yang
belum sempurna atau manusia yang belum bernalar sempurna. Sebagai generasi,
anak merupakan manusia yang sudah dilahirkan karena melalui hubungan biologis
yang dilakukan oleh pria dan wanita. Hubungan yang seperti itu sudah ada dalam
sejarah umat manusia, yang diturunkan oleh Adam dan Hawa di bumi ini. Dalam
islam terdapat batasan umur anak itu setelahnya anak laki-laki tersebut mimpi
basah dan jika perempuan telah mengalami menstruasi.
Dalam bahasa, anak dapat
diartikan sebagai generasi yang masih sangat belum sempurna, dan didalam kamus
bahasa indonesia, anak dimaknai sebagai manusia yang belum dewasa.
b.
Pengertian anak secara yuridis
Disebutkan beberapa undang-undnag yang menjelaskan
tentang penegrtian dari anak:
1.
Menurut KUHP
Menurut
pasal 45 KUHP, mendefinisikan bahwasannya anak bleum bisa dianggap dewasa jika
belum berusia 16 tahun. Jiak anak yang belum belum cukup umur itu melakukan
kesalahan kemudian dilaporkan kepihak berwenang maka hakim akan memerintahkan
agar dikembalikan lagi anaknya keorang tuanya. Dan jika seorang anak yang
sdudah berusia 15 tahun melakukan tindakan yang salah ,maka dapat dikenai suatu
pemindanaan dnegan pengaturan seperti pada KUHP pasal 47.[15]
Dalam pasal tersebut dapat diartikan lagi bahwa
kata belum dewasa yaitu mereka yang sudah berusia 16 tahun. Dan artinya anak
yang belum beumur 16 tahun dapat disebut itu masih sebagai anak-anak kecil.
2.
Menurut KUH Perdata
Dalam pasal 330 KUHPerdata ayat 1, dijelaskan
bahwa batasan usia dewasa yang tealah dewaaadalah 21 tahun, kecuali anak
melangsungkan perkawinan sebelum mecapai usia 21 tahun, dan melakukan
pendewasaan dalam pasal 419 KHUPerdata dimana seseoarang orang yang belum
dewasa diberikan kepadanya suatu hak kedewasaan tertentu.
3.
Undang-Undang No. 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Dalam pasal 1 ayat 2, bahwa anak adalah orang dalam satu perkara anak nakal
yang telah mencapai usia delapan tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan
belum pernah menikah.
4.
Undang-undang No. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan
dalam pasal 47 menyatakan bahwa seoranganak tetap dalam kewenangan orang
tua selama anak belum berusia 18 tahun atau belum menikah adalah dianggap belum
dewasa.
5.
Undang-undang no.4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Dalam pasal 1 menyebutkan, yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang
belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Batas umur 21 tahun
ditetapkan oleh karena berdasarkan
pertimbangan kepentingan usaha kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial,
kematangan pribadi dan kematangan mental sesorang anak dicapai pada umur
tersebut.
Maka dengan itu siapa saja yang ada dalam kriteria diatas, maka akan
disebut dengan anak.[16]
c.
Pengertian dari Pelajar
Pelakar dalam kamus besar bahasa indonesia adalah ana-anak sekolah yang
pendidikannya masih setengah. Pelajar berasal dari kata ajar yang berarti
pedoman untuk dipahami. Dapat diambil kesimpulan bahwa pelajar adalah
sekumpulan anak-anak muda yang masih belajar mulai dari SD hingga SMA sekitaran
berusia 7 tahun hingga 17 tahunan.
d.
Pengertian dari Sekolah
Dalam kamus besar bahasa indonesia sekolah merupakan bangunan yang
didirikan untuk menerima dan memberi sebuah pelajaran yang baik, dan merupakan tempat
sekumpulan anak-anak untuk diberikan sebuah pelajaran untuk mereka menuntut
ilmu yang bermanfaat sehingga dapat menjadikan sebuah pedoman.
e. Pengertian anak nakal
dalam pasal 1 butir 2 dalam undang-undang no.3
tahun 1997 tentang Pengadilan anak, mempunya 2 pengertian yaitu, walaupun dalam
tindak pidana pengadilan anak tidak ada penjelasan secara konkrit maka tetap
saja itu telah melanggar adanya aturan-aturan KUHP. [17]
C.
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Dengan
Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Pelajar Sekolah Di Bawah Umur
Saat ini maraknya tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh para remaja. Tindakan ini merupakan hal yang sangat merugikan
para generasi, sehingga sangat sulit buat bisa menemukan hal yang positif. Hal
ini diterapkan dalam hukum tindak pidana kekerasan. Masalah ini cenderung
mengkhawatirkan semua pihak-pihak dan masyarkat sekitar.[18]
Menurut pendapat Thomas Hobbes bahwa kekerasan
timbul dari manusia sebagai sosok srigala, sedangkan menurut Rousseau kekerasan
sembunyi didalam rantai peradaban manusia yang membentuknya sebagai binatang
yang saling menyerang.
Manusia memeng bisa didefinisikan sebagai orang
yang sangat keras. Di dalam pengertian kekerasan secara sempit yaitu serangan
fisik terhadap seseorang atau binatang. Dan di dalam penegrtian yang luar
kekerasan yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh manusia dengan menuruti
emosionalitasanya.[19]
Berbicara tentang kekerasan, kekeasan tidak hanya
meliputi sebuah dimensi yang secara fisik saja, melainkan kekerasan mempunyai
banyak dimensi yang lain, yaitu:[20]
1.
Ada tidaknya obyek, yang mebedakan kekerasan yang memiliki obyek yang jelas
dari yang tidak memiliki obyek yang jelas.
2.
Ada tidaknya pelau atau subyek kekrasan, yang membedakan kekerasan yang
memiliki subyek yang jelas dari kekerasan yang tidak memiliki subyek yang
jelas.
3.
Ada tidaknya kesengajaan, yang memebedakan kekerasan yang dilakukan dengan
sengaja dari kekerasan yang tidak dilakukan dengan sengaja.
4.
Ada tidaknya pengungkapan yang nyata, yang mebedakan kekerasan yang nyata
dari tindakan kekekerasan yang terdrmbunyi. Dimesi kekrasan ini dapat terjadi
pada tingkatan priabdi atau individual dan pada tingkat struktural atau
kekerasan struktural.
Di dalam kehidupan masyarakat saat ini banyak
sekali munculnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelajar saat ini.
Selanjutnya masalah itu mereka terapkan dalam kehidupan nya menjdi sebuah
tindak pidana dengan kekerasan, dilihat dari segi kuantitasnya maka sangat
menghawatirkan sekali dalam kalangan saat ini.
Menurut hemat penulis, pada kedua bagian inilah
yang sering terjadi sebuah tindakan yang bersifat mengilangkan ataupun
menghalangi hak-hak seseorang baik itu yang sesuai ketentuan ataupun yang tidak
sesuai dengan ketentuan, dimana tindakan tersebut juga terjadi pada pelajar
sekolah yang menjadi tersangka.[21]
a.
Penangkapan
Dalam Undang-undnag No.8 Tahun 1981 tentang KUHP pada bunyi pasal 1 butir
ke 20 yaitu menerangkan bahwa penangkapan merupakan tindakan yang
penyelidikannya berupa penekanan dengan waktu yang sementara terhadap
tersangka. Menurut Kasubnit IV Iptu Jun Nurhaida menjelaskan bahwa:[22]
” Penangkapan
yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu terhadap pelajar pelaku
tindak pidana dengan kekerasan dilaksanakan sama seperti penangkapan terhadap
para pelaku tindak pidana lainnya, kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi
dibuat sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHAP maupun Juklak atau Juknis
penyidikan tindak pidana.”
Dalam pelaksanaan penangkapan pelajar yang terkena
tindak pidana dengan kekerasan, pihak petugas melakuakan makian disertai dengan
pukulan dan bentakan dan tembakan keudara untuk tersangka yang ingin melakukan
pelarian diri.
b.
Penahanan
Pasal 1 butir ke (21) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang
KUHAP menyatakan bahwa: “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa
ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakin dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang
ini”.
c.
Pemeriksaan Terhadap Tersangka
Setelah penyidik melakukan pengamatan terhadap
tersangka anak pelajar tidak pidana dengan kekerasan dalam rangka pembuatan Beita Acaa Pemeriksaan
Tersangka bahwa tidka jauh berbeda pemeriksaanya terhadap orang dewasa.[23] Baik di
dalam tempat pemeriksaanya atau pun pedoman dlam tata cara pemeriksaanya. Dalam
proses penyidikan terkadang petugas membentak-bentak tersangka dan melakukan
ancaman terhadap tersangka dan tersangka pun tidak didampingi dengan penasehat
hukum.
KESIMPULAN
Dapat ditarik kesimpulan terkait pembahsaan
didalam bab-bab diatas yaitu tentang penanggulangan tindak pidana kekerasan
yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum kantor kepolisian yaitu
dalam KUHAP dan KUHP UU No 3 tahun 1997 menerangkan tentang Pengadilan Anak dan
Disposisi Pimpinan. Selanjutnya adapun pedoman lain dalam penyidikan yang
dilakukan pada disposisi pimpinan dalam menangani tindak pidana kekerasan yang
idlakukan oleh anak dibawah umur menunjukan rendahnya tingkat profesionalisme
penyidik, sehingga masih sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP.
Dan didalam Undang-undang no.3 tahun1997 merupakan
hukum khusus dari ketentuan KUHAP dan KUHP dan harus dijadikan pedoman oleh
penyidikan dalam meneyelesaikan pekara yang menyangkut masalah pada anak, sehingga
anak setelah perkaranya diputus secara fisik maupun mental siap untuk
menghadapi masa depannya yang lebih baik di dalam masyarakat. Namun sebagian
besar anggota penyidik di Kantor Kepolisian belum memahami dan menguasai materi
yang terdapat terdapat didalam Undang-undang No.3 tahun1997 tetang pengadilan
anak.
Dalam melakukan sebuah penyidikan petugas
pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana kekerasan tidak jauh berbeda
melakukan pemeriksaan tehadap tersangka orang dewasa.
DAFTAR
PUSTAKA
[1]Bahransyaf and Probosiwi, “Pedofilia Dan Kekerasan
Seksual: Masalah Dan Perlindungan Terhadap Anak,” 30.
[2]Wibowo, “Analisis Kriminologis Kejahatan Pemerkosaan
Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kalianda,” 4.
[3]Anggara and Darmadha, “Penegakan Hukum Kejahatan Dunia
Maya (Cybercrime) Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur,” 2.
[4]Siahaan, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan
Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap
Sistem Pidana Di Indonesia),” 34.
[5]Raahman, “Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Kejahatan Geng
Motor Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur,” 175.
[7]Siahaan, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan
Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap
Sistem Pidana Di Indonesia),” 36.
[11]Azizah, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan
Seksual Terhadap Anak Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pidana Di
Indonesia),” 75.
[12]. Marlina. 2009, PeradilanPidanaAnak di di Indonesia.
RefikaAditama.Bandung.hal 47.
[13].WahyudiSetya. 2011, Implementasi Ide DiversidalamPembaharuanSistemPeradilanPidanaAnak
di Indonesia. Genta Publishing. Yogyakarta.hal 115.
[14]Raahman, “Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Kejahatan Geng
Motor Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur,” 179.
[15]Ayu and Susetyo, “Peran Penyidik Dalam Penerapan Diversi
Dan Diskresi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum,” 45.
[16]Ayu and Susetyo, “Peran Penyidik Dalam Penerapan Diversi
Dan Diskresi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum,” 47.
[17]Firatria, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai
Pelaku Tindak Pidana Yang Identitasnya Di Publikasikan,” 5.
[18]Dwiatmodjo, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas,”
205.
[19]Wahyudhi, “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice,” 149.
[20]Rahayu, “Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara
Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana
Anak,” 134.
[21]Dwiatmodjo, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas,”
208.
[22]Azizah, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan
Seksual Terhadap Anak Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pidana Di
Indonesia),” 81.
[23]Zai, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Anak,” 91.
No comments:
Post a Comment