Monday, January 6, 2020

Hukuman Anak di bawah umur



PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR



PENDAHULUAN
Anak merupakan salah satu generasi muda yang sangat penting dan merupakan penerus bangsa yang sangat sekali memerlukan sebuah bimbingan dan sebuah pengarahan untuk menjamin akan pertumbuhan dan perkembangan mental, fisik, selaras, dan seimbang. Saat ini perlu adanya sebuah pembinaan untuk anak-anak dan memberikan sebuah Perlindungan terhadap anak.[1]
Saat ini juga pengawasan sosial semakin banyak secara formalnya, melalui sebuah Hukum, peratura yang belaku, dan perintah-perintah yang sudah ditegakka oleh kepolisian, pengadiladan dan juga penjara. Dan didalam sebuah pengawasan sosial informalnya yang lemah banyak sekali mengakibatkan adanya kekacauan pribadi, seperti kenakalan anak, kejahatan, narkoba , bunuh diri.
Perkembangan di lingkungan masyarakat saat ini tidak hanya mempunyai fungsi dalam ekonomi tetapi juga berfungsi sebagai tempat perbincangan yang sangat mempengaruhi dalam sebuah nilai dan norma dalam anggota masyarakat tersebut dan mendukung maupun menolak semua perubahan yang dirasakan, tidak sesuai bahkan mungkin cenderung melanggar hukumnya.[2] Masalah ini sangat merugikan masyarakat dengan keresahan yang dialami nya dalam menghadapi sebuah kenakalan yang dilakukan anak-anak saat ini, kejahatan-kejahatan yang dilakukan sangat sadis dan kejam.[3]
kenakalan ataupun kejahatan yang dilakukan remaja-remaja saat itu masih diberikan toleransi dan masih dianggap sangat wajar karena umur mereka yang masih sangat kecil . Setelah beberapa lamanya masalah ini dibiarkan ternyata  berubah menjadi tindakan kriminal yang sangat  mengganggu masyarakat saat ini.[4] Dan saat ini pun masyarakat menindak lanjuti sebuah masalah ini ke pihak yang berwewenang agar dikenakan sebuah sanksi pidana secara ketegasan.
Dalam sebuah penangan kenakalan remaja saat ini para aparat kepolisian sudah sangat kehilangan konsep dalam menangani sikap kenaalan yang dilakukan terhadap anak zaman sekarang.[5] Pihak polri atau apaat-aparat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayannya masayarakat dituntut agar cepat tanggap akan hal itu untuk menunjukan profesionalismenya didalam mengatasi suatu problem yang sedang dihadapi masyarakat.
Masyarakat sangat berharap kepada pihak polri dan aparat-aparatnya agar supaya dapat menangani sebuah kriminalitas yang dilakukan anak-anak sekolah saat ini, untuk mengajak anak-anak dalam hal yang positip. Sehingga dapat memberikan rasa nyaman, ketentraman dalam masyarakat dan terjamin keselamtannya.
Beberapa pakar dari berbagai pofesi dari kalangan yang peduli terhadap tindakan kriminal tersebut telah berupaya untuk mengupas penyebab dari tindakan kriminal tersebut. Dan telah menganalisa dan menemukan pandangan-pandangan terhadap tindakan penyimpangan tersebut yang dilakan anak-anak saat ini bahwa tindakan tersebut sangat membahayakan dan sangat mengganggu ketentraman dan keresahan masyarakat disekitar.
Adrianus Meliala, Seorang kriminolog dari Universitas Indonesia menyatakan pendapatnya bahwa brutalisme pelajar di kota- kota merupakan gejala baru dan akan selalu ada karena sistem sekolahan bersifat masif. Artinya, proses pembelajaran yang bersifat klasikal terkadang tidak menguntungkan bagi pendidikan. Hal ini disebabkan sekolah sudah bergeser fungsinya sebagai ‘kapitalisme pendidikan.’ Ditambahkannya bahwa salah satu penyebabnya adalah sistem pendidikan nasional yang hanya mengedepankan aspek kognisi tanpa diimbangi pendidikan moral. Sementara itu, pelajar secara nyata di depan mata sering melihat banyak kejadian yang mencerminkan tindakan brutal atau melawan hukum yang dilakukan anggota masyarakat lain bahkan pejabat negara sendiri. Kebijakan pemerintah yang mengesampingkan kebutuhan sarana dan prasarana pendukung pendidikan juga dapat memicu tindakan brutal pelajar (Media Indonesia, Rabu 16 Januari 2008).

Tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh anak-anak saat ini sudah buka lagi dikatakan sebagai tindakan kriminal dan bukan lagi sebagai kenakalan yang biasa. Masalah ini sudah tidak sepatutnya dilakukan oleh anak remaja saat ini. Mereka yang selalu mengedepankan emosionalnya sehingga menjadi sebuah tindakan yang tidak baik.[6] Pada tahap ini adalah tahap dimana mereka sedang mencari jati dirinya masing- masing. Mereka berusaha agar diakui keberadaannya oleh pihak lain. Mereka mencoba mengidentifikasikan dirinya sebagai remaja yang berbeda di lingkungan sekitarnya, di sekolahnya, di jalan, bahkan dimasyarakat.
Mereka mengaanggap bahwa hal tersebut adalah hal yang sangat sepele sebagai simbol dan sebuah penyaluran aspirasi mereka, sehingga hanya menuruti emosional mereka dan dalam rangka ingin mempromosikan diri mereka sendiri untuk bisa dikenal oleh orang-orang seumuran mereka.
Maka dalam hal ini sebaiknya ada penangan tepat terhadap para pelajar saat ini agar tindakan tersebut tidak berkelanjutan. Para pelajar saat ini sudah melampaui batasnya yang melakukan berbagai tindakan pidana dengan kekerasan. Masyarkat sangat berharap sekali kepada pihak mapun instansi yang terkait agar melakukan suatu upaya yang tebaik agar pelajar berhenti melakukan hal seperti itu. Karena pada halnya anak merupakan suatu aset dalam bangsa kita yang merupakan penerus bagi bangsa kita. Apabila masalah ini tidak diselesaikan mungkin kedepannya bangsa dan negagaa kita akan terancam hancur dan rusak.

PEMBAHASAN

A.    Tinjauan mengenai penegakan hukum
Penegakan Hukum adalah sebuah proses atau jalan dalam sebuah aset yang dilakukan agar tegaknya sebuah hukum yang berlaku atau norma hukum sebagai pedoman dalam sebuah hubungan-hubungan hukum untuk kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam penegakan hukum yang belaku siapa saja yang menjalankan aturan-aturannya normatifnya atau yang tidak memenuhi aturan-aturannya maka dikatakan dia sudah menjalankan norma atau menegakkan aturan Hukum yang belaku saat ini
Dan dapat dikatakan bahwasannya penegakan hukum dalam arti sempit yaitu sebagai suaitu upaya untuk menjamin dan memastikan agar tegaknya sebuah hukum berlaku atau norma sebagai sebuah pedoman untuk hubungan hukum, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.[7]
Di dalam sistem penegakan hukum tidak hanya terpaku dalam sistem hukumnya, melainkan diperlukan juga dalam hubungannya dengan sifat-sifat hukum, bidang-bidang yang terkandung didalam hukum, fungsi atau sarana yang dapat dibebankan kepada pihak hukum dan lain-lainnya, yang semuanya tetap berkaitan dengan sebuah teori-teori hukum yang saat ini selalu dikembangkan .[8]
Teori-teori hukum pada dasarnya sangatlah penting, dapat digunakan didalam sebuah praktek hukum yang menjadi bagian dari penegakan hukum itu sendiri dan juga memerlukan sistem hukum tertentu.dalam mengartikan sebuah praktek hukum, para ahli hukum tidak mengartikan hal tersebut sebagai praktek hukum melainkan dengan kata lain teori adalah teori dan praktek adalah lain.
Dan penegakan hukum secara singkat itu merupakan sebuah aksi atau sebuah proses. Hal itu masih perlu sekali kelanjutan penjelasannya. Penegakan hukum dalam usaha menjalankan hukum dapat mempunyai arti yang sempit, arti yang luas dan tidak ada batasnya.
Kemudian dalam arti sempitnya, penegakan hukum merupakan jalananya hukum melalui polisi, pengertian ini dibuat agar memudahkan orang orang awan memahami tentang hukumnya. Dan penegakkan hukum dalam arti luasnya yaitu jalannya hukum melalui alat-alat dan perlengkapan dari negara, yang terdiri atas pengertian terbatas yaitu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman atau dalam kata lain polis, jaksa dan hakim sedangkan dalam pengertian penegakan hukum tidak terbatas yaitu suatu tugas dari pembentukan hukum atau undang-undang, hakim, jaksa, polisi aparat pemerintah, pamong praja, lembagapemsayarakatan dan eksekusi lainnya.
Penegakan hukum dalam arti luas tak terbatas tentang menjalankan hukum, maka dalam penegrtian tersebut membrikan arti untuk semua orang yang telah menjalankan hukum baik dari badan hukum resmi yang menjalankan atas membentuk hukum maupun setiap orang yang bersangkutan dengan proses berjalannya hukum.
Dapat dijelaskan bahwasannya penegakan hukum merupakan sebuah aset paling penting dan sebuah pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum yang berlaku saat ini, baik yang dilaukan oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun aparat-aparat penegak hukum yang sudah pasti resmi ditugaskan dan diberi wewenang oleh Undnag-Undang untuk menegakkan norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dan bernegara .[9]
Di dalam  ketentuan hukum pidana materil dijelaskan bahwa penegakan hukum khususnya dalam hukum pidana merupakan suatu proses yang pelaksanaan hukumuntuk menentukan tentang apa yang menurut hukum dan apa yang melawan hukum, dan didalam ketentuan hukum pidana formil dijelaskan oetunjuk tentang bertindak serta upaya apa yang harus dilakukan agar lancarnya berlakunya hukum baik sebelum, maupun sesudah perbuatan melanggar hukum itu terjadi.[10]
Fungsi dari hukum itu sendiri yaitu sebagai perlindunga kepentingan dalam manusia. Agar dalam pelaksanaan hukum tidak terjadi sebuah pelanggaran dibuatlah hukum secara normal, dan damai. Melalui oenegakkan hukum inilah hukum akan belaku. Ada 3 unsur dalam suatu penegakkan hukum yaitu, kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan.
Pada dasarnya hukum akan selalu ditegakkan dan dilaksanakan.karena setiap orang yang ada di dunia ini semua mengaharapkan agar ditetapkannya penegakan hukum yang berlaku secara aspek yang baik. Dan hukumnya harus berlaku secara baik, sehingga tidak ada lagi penyimpangan, itulah yang diharapkan yaitu kepastian dalam hukum. Kepastian hukum yang dimaksud yaitu perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang,sehingga setiap orang bisa memiliki sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Dengan adanya kepastian hukum maka masyarakat akan lebih tertib lagi dalam hukum.[11]
Dengan adanya hukum yang berlaku maka masyarakat sangat berharap kepada pihak agar penegakan hukum memberikan manfaat atau kegunaan bagi masyarakat sehingga tidak timbul keresahan dalam masyarakat.
Terdapat beberapa tiga aliran pendekatan dalam penegakan hukum yaitu:[12]

1.      Aliran yang pertama yaitu, mengupayakan agar hukum pidana yang berlaku tetap adil, dan lebih lagi menghormati prikemanusiaanya. Sebelumnya telah ditetapkan peraturan hukum untuk diadili. Dalam mengupayakan perlindungan. Invididu agar tida sewenang-wenang dari pihak penguasa, dengan itu harus dibuat sebuah peraturan hukum agar perbuatan mana yang dilarang dan pidana apa yang dapat dijatuhkan. Itu sebabnya aliran itu dinamakan dengan aliran klasik.
2.      Aliran yang kedua yaitu, menekankan khusus terhadap perbuatan dalam pelanggaran hukum.Pengaruh kriminologi yang berhasil memperkembangkan penyelidikannya terhadap kejahatan dan penjahat, asal-usul, cara pencegahan, hukuman yang bermanfaat agar masyarakat terlindungi dari kejahatan. Aliran ini dinamakan alian kriminologis atau modern, karena mensubyektifkan hukum pidana dan menyesuaikan dengan cir-ciri keadaan sekitar kejahtan dengan memasukan aspek psikologi.
3.      Aliran yang ketiga yaitu,aliran yang dilihat dari sudut hukumnya menceritakan tentang masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat saat ini hukum merupakan aspek yang penting yang bersifat tetap untuk mewujudkan sebuah kenyataan-kenyataan sosial yang berhubungan dengan hukum itu merupakan dari sifat primemr, dan mengenai perbuatan yang sudah melanggar hukum itu bagian dari sekunder.[13]

B.     Tinjauan mengenai pengertian anak
Berbicara tentang adanya seorang anak dapat kita pelajari bahwa anak pun punya batas untuk bisa dikatakan sebgai anak, dan tedapata beberapa macam dengan undang-undang yang telah tersedia.[14]
a.       Pengertian anak secara luas
Dalam arti yang luas, anak merupakan generasi yang belum sempurna atau manusia yang belum bernalar sempurna. Sebagai generasi, anak merupakan manusia yang sudah dilahirkan karena melalui hubungan biologis yang dilakukan oleh pria dan wanita. Hubungan yang seperti itu sudah ada dalam sejarah umat manusia, yang diturunkan oleh Adam dan Hawa di bumi ini. Dalam islam terdapat batasan umur anak itu setelahnya anak laki-laki tersebut mimpi basah dan jika perempuan telah mengalami menstruasi.
            Dalam bahasa, anak dapat diartikan sebagai generasi yang masih sangat belum sempurna, dan didalam kamus bahasa indonesia, anak dimaknai sebagai manusia yang belum dewasa.
b.      Pengertian anak secara yuridis
Disebutkan beberapa undang-undnag yang menjelaskan tentang penegrtian dari anak:
1.      Menurut KUHP
Menurut pasal 45 KUHP, mendefinisikan bahwasannya anak bleum bisa dianggap dewasa jika belum berusia 16 tahun. Jiak anak yang belum belum cukup umur itu melakukan kesalahan kemudian dilaporkan kepihak berwenang maka hakim akan memerintahkan agar dikembalikan lagi anaknya keorang tuanya. Dan jika seorang anak yang sdudah berusia 15 tahun melakukan tindakan yang salah ,maka dapat dikenai suatu pemindanaan dnegan pengaturan seperti pada KUHP pasal 47.[15]
Dalam pasal tersebut dapat diartikan lagi bahwa kata belum dewasa yaitu mereka yang sudah berusia 16 tahun. Dan artinya anak yang belum beumur 16 tahun dapat disebut itu masih sebagai anak-anak kecil.

2.      Menurut KUH Perdata
Dalam pasal 330 KUHPerdata ayat 1, dijelaskan bahwa batasan usia dewasa yang tealah dewaaadalah 21 tahun, kecuali anak melangsungkan perkawinan sebelum mecapai usia 21 tahun, dan melakukan pendewasaan dalam pasal 419 KHUPerdata dimana seseoarang orang yang belum dewasa diberikan kepadanya suatu hak kedewasaan tertentu.
3.      Undang-Undang No. 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Dalam pasal 1 ayat 2, bahwa anak adalah orang dalam satu perkara anak nakal yang telah mencapai usia delapan tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah menikah.
4.      Undang-undang No. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan
dalam pasal 47 menyatakan bahwa seoranganak tetap dalam kewenangan orang tua selama anak belum berusia 18 tahun atau belum menikah adalah dianggap belum dewasa.
5.      Undang-undang no.4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak       
Dalam pasal 1 menyebutkan, yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Batas umur 21 tahun ditetapkan oleh  karena berdasarkan pertimbangan kepentingan usaha kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi dan kematangan mental sesorang anak dicapai pada umur tersebut.

Maka dengan itu siapa saja yang ada dalam kriteria diatas, maka akan disebut dengan anak.[16]

c.       Pengertian dari Pelajar
Pelakar dalam kamus besar bahasa indonesia adalah ana-anak sekolah yang pendidikannya masih setengah. Pelajar berasal dari kata ajar yang berarti pedoman untuk dipahami. Dapat diambil kesimpulan bahwa pelajar adalah sekumpulan anak-anak muda yang masih belajar mulai dari SD hingga SMA sekitaran berusia 7 tahun hingga 17 tahunan.

d.      Pengertian dari Sekolah
Dalam kamus besar bahasa indonesia sekolah merupakan bangunan yang didirikan untuk menerima dan memberi sebuah pelajaran yang baik, dan merupakan tempat sekumpulan anak-anak untuk diberikan sebuah pelajaran untuk mereka menuntut ilmu yang bermanfaat sehingga dapat menjadikan sebuah pedoman.

e.  Pengertian anak nakal
dalam pasal 1 butir 2 dalam undang-undang no.3 tahun 1997 tentang Pengadilan anak, mempunya 2 pengertian yaitu, walaupun dalam tindak pidana pengadilan anak tidak ada penjelasan secara konkrit maka tetap saja itu telah melanggar adanya aturan-aturan KUHP. [17]


C.    Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Pelajar Sekolah Di Bawah Umur
Saat ini maraknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para remaja. Tindakan ini merupakan hal yang sangat merugikan para generasi, sehingga sangat sulit buat bisa menemukan hal yang positif. Hal ini diterapkan dalam hukum tindak pidana kekerasan. Masalah ini cenderung mengkhawatirkan semua pihak-pihak dan masyarkat sekitar.[18]
Menurut pendapat Thomas Hobbes bahwa kekerasan timbul dari manusia sebagai sosok srigala, sedangkan menurut Rousseau kekerasan sembunyi didalam rantai peradaban manusia yang membentuknya sebagai binatang yang saling menyerang.
Manusia memeng bisa didefinisikan sebagai orang yang sangat keras. Di dalam pengertian kekerasan secara sempit yaitu serangan fisik terhadap seseorang atau binatang. Dan di dalam penegrtian yang luar kekerasan yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh manusia dengan menuruti emosionalitasanya.[19]
Berbicara tentang kekerasan, kekeasan tidak hanya meliputi sebuah dimensi yang secara fisik saja, melainkan kekerasan mempunyai banyak dimensi yang lain, yaitu:[20]
1.      Ada tidaknya obyek, yang mebedakan kekerasan yang memiliki obyek yang jelas dari yang tidak memiliki obyek yang jelas.
2.      Ada tidaknya pelau atau subyek kekrasan, yang membedakan kekerasan yang memiliki subyek yang jelas dari kekerasan yang tidak memiliki subyek yang jelas.
3.      Ada tidaknya kesengajaan, yang memebedakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja dari kekerasan yang tidak dilakukan dengan sengaja.
4.      Ada tidaknya pengungkapan yang nyata, yang mebedakan kekerasan yang nyata dari tindakan kekekerasan yang terdrmbunyi. Dimesi kekrasan ini dapat terjadi pada tingkatan priabdi atau individual dan pada tingkat struktural atau kekerasan struktural.
Di dalam kehidupan masyarakat saat ini banyak sekali munculnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelajar saat ini. Selanjutnya masalah itu mereka terapkan dalam kehidupan nya menjdi sebuah tindak pidana dengan kekerasan, dilihat dari segi kuantitasnya maka sangat menghawatirkan sekali dalam kalangan saat ini.
Menurut hemat penulis, pada kedua bagian inilah yang sering terjadi sebuah tindakan yang bersifat mengilangkan ataupun menghalangi hak-hak seseorang baik itu yang sesuai ketentuan ataupun yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana tindakan tersebut juga terjadi pada pelajar sekolah yang menjadi tersangka.[21]
a.       Penangkapan
Dalam Undang-undnag No.8 Tahun 1981 tentang KUHP pada bunyi pasal 1 butir ke 20 yaitu menerangkan bahwa penangkapan merupakan tindakan yang penyelidikannya berupa penekanan dengan waktu yang sementara terhadap tersangka. Menurut Kasubnit IV Iptu Jun Nurhaida menjelaskan bahwa:[22]

” Penangkapan yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu terhadap pelajar pelaku tindak pidana dengan kekerasan dilaksanakan sama seperti penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana lainnya, kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dibuat sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHAP maupun Juklak atau Juknis penyidikan tindak pidana.”

Dalam pelaksanaan penangkapan pelajar yang terkena tindak pidana dengan kekerasan, pihak petugas melakuakan makian disertai dengan pukulan dan bentakan dan tembakan keudara untuk tersangka yang ingin melakukan pelarian diri.

b.      Penahanan
Pasal 1 butir ke (21) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP menyatakan bahwa: “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakin dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini”.

c.       Pemeriksaan Terhadap Tersangka
Setelah penyidik melakukan pengamatan terhadap tersangka anak pelajar tidak pidana dengan kekerasan  dalam rangka pembuatan Beita Acaa Pemeriksaan Tersangka bahwa tidka jauh berbeda pemeriksaanya terhadap orang dewasa.[23] Baik di dalam tempat pemeriksaanya atau pun pedoman dlam tata cara pemeriksaanya. Dalam proses penyidikan terkadang petugas membentak-bentak tersangka dan melakukan ancaman terhadap tersangka dan tersangka pun tidak didampingi dengan penasehat hukum.


KESIMPULAN
Dapat ditarik kesimpulan terkait pembahsaan didalam bab-bab diatas yaitu tentang penanggulangan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum kantor kepolisian yaitu dalam KUHAP dan KUHP UU No 3 tahun 1997 menerangkan tentang Pengadilan Anak dan Disposisi Pimpinan. Selanjutnya adapun pedoman lain dalam penyidikan yang dilakukan pada disposisi pimpinan dalam menangani tindak pidana kekerasan yang idlakukan oleh anak dibawah umur menunjukan rendahnya tingkat profesionalisme penyidik, sehingga masih sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP.
Dan didalam Undang-undang no.3 tahun1997 merupakan hukum khusus dari ketentuan KUHAP dan KUHP dan harus dijadikan pedoman oleh penyidikan dalam meneyelesaikan pekara yang menyangkut masalah pada anak, sehingga anak setelah perkaranya diputus secara fisik maupun mental siap untuk menghadapi masa depannya yang lebih baik di dalam masyarakat. Namun sebagian besar anggota penyidik di Kantor Kepolisian belum memahami dan menguasai materi yang terdapat terdapat didalam Undang-undang No.3 tahun1997 tetang pengadilan anak.
Dalam melakukan sebuah penyidikan petugas pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana kekerasan tidak jauh berbeda melakukan pemeriksaan tehadap tersangka orang dewasa.



DAFTAR PUSTAKA



[1]Bahransyaf and Probosiwi, “Pedofilia Dan Kekerasan Seksual: Masalah Dan Perlindungan Terhadap Anak,” 30.
[2]Wibowo, “Analisis Kriminologis Kejahatan Pemerkosaan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kalianda,” 4.
[3]Anggara and Darmadha, “Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur,” 2.
[4]Siahaan, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pidana Di Indonesia),” 34.
[5]Raahman, “Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Kejahatan Geng Motor Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur,” 175.
[6]Zainal, “Penegakkan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Aspek Kriminologi,” 45.
[7]Siahaan, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pidana Di Indonesia),” 36.
[8]Wahyuni, “Kejahatan Seksual Anak Dan Gerakan Nasional Anti-Kejahatan Seksual Terhadap Anak,” 9.
[9]. Supeno Hadi. 2010, Kriminalisasi Anak.PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.hal 69.
[10]Zainal, “Penegakkan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Aspek Kriminologi,” 59.
[11]Azizah, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pidana Di Indonesia),” 75.
[12]. Marlina. 2009, PeradilanPidanaAnak di di Indonesia. RefikaAditama.Bandung.hal 47.
[13].WahyudiSetya. 2011, Implementasi Ide DiversidalamPembaharuanSistemPeradilanPidanaAnak di Indonesia. Genta Publishing. Yogyakarta.hal 115.
[14]Raahman, “Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Kejahatan Geng Motor Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur,” 179.
[15]Ayu and Susetyo, “Peran Penyidik Dalam Penerapan Diversi Dan Diskresi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum,” 45.
[16]Ayu and Susetyo, “Peran Penyidik Dalam Penerapan Diversi Dan Diskresi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum,” 47.
[17]Firatria, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Yang Identitasnya Di Publikasikan,” 5.
[18]Dwiatmodjo, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas,” 205.
[19]Wahyudhi, “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice,” 149.
[20]Rahayu, “Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak,” 134.
[21]Dwiatmodjo, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas,” 208.
[22]Azizah, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pidana Di Indonesia),” 81.
[23]Zai, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Anak,” 91.

No comments:

Post a Comment

perbedaan dan dampak Sistem ekonomi di Dunia Kapitalis dan Sosialis

PRAKTEK DAN DAMPAK SISTEM EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS BAB I                             PENDAHULUAN A.     Lata...