Penerapan Zakat
yang Benar Menurut Imam Syafi’i
A.
Pendahuluan
Islam merupakan agama yang membawa keberkahan untuk semua makhluk.
dalam Q.S. Bukhori, muslim dari arti hadis tersebut bahwa dapat disimpulkan
bahwa menjadi muslim yang taat kepada Allah dapat dibentuk dengan melakukan
lima dasar yang paling penting. Manusia memang tidak ada yang sempurna dimata
manusia lain tetapi Allah dapat memberikan penilaian yang berbeda dari
penilaian manusia. Allah menilai manusia dari keimanan didalam hatinya tidak
serta merta dinilai dari tampilan fisik saja. Banyak manusia menutupi
kebusukannya melalui penampilan agar mendapatkan pencerminan yang baik dari
manusia lainnya.
Kuasa Allah sunggu maha besar dan agung sehingga membuat manusia
sejahtera dengan caranya yang sungguh mulia. Semuanya telah disusun dengan
sangat lengkap disertai dengan hukum dan tata cara melakukannya dengan benar.
Sehingga manusia akan lebih mudah dalam menjalankannya. Pemikiran manusia ada
yang tetutup oleh dosa-dosa karena memakan makanan dari hasil rezeki yang
kurang halal.
Tujuan umat muslim melakukan zakat ialah menambah keimanan dan
menolong orang yang kesusahan, banyak diantara kita makan disisa-sisakan tidak
dihabiskan, padahal diluaran sana banyak orang sangat kelaparan dan membutuhkan
belas kasihan mereka berjuang untuk bias hidup esok hari dengan makan-makanan
yang dipungut. Perut adalah urusan sangat lazim dan rumit. Itu sebabnya nabi
Muhammad mengajarkan untuk melakukan zakat yang kemudian dibagikan kepada kaum
yang membutuhkan. Satu butir nasi ibaratkan setetas darah saudara semuslim
kita.
Dalam QS: Ali-Imron; 180 menjelaskan orang-orang yang ikhlas
memberikan/menzakatkan sebagian hartanya sama halnya berjalan dijalan Allah
atau sebagai pejuang fisabilillah lilalamin. Keikhlasan tidak bias diukur dari
ucapan tetapi hanya orang tersebutlah yang mengetahuinya apakah dirinya ikhlas
atau tidak. Jiwa yang suci akan cenderung berbelas kasih dan melunakkan
hatinya, egonya diredam dalam lautan keikhlasan dan sabar dalam menghadapi cobaan
dalam kehidupan yang hakiki ini.
Seperti misalnya tentang bidang ekonomi dapat membantu fakir
miskin untuk makan (pemberian bahan pokok) sembako untuk kehidupannya.
Sedangkan dalam bidang sosiologi ialah sebagai upaya merekatkan dan menjalin
interaksi antar manusia dan lingkungan. Lingkungan yang baik akan memproses
manusia baik pula dan akan melahirkan generasi yang fungsional dan mendekati
ideal sebagai muslim yang bermartabat dan berwibawa dalam menjalankan perintah
yang telah diwahyukan dan menjadi kewajiban setiap muslim.
Untuk menjaga keimanan saudara semuslim zakat sangat diperlukan
sebab dari kekurangan ayng dialaminya mereka akan berusaha untuk memenuhi
kebutuhannya bagaimanapun caranya. Sifat manusia jika berusaha secara halal
sulit dan bahkan mungkin banyak gagalnya maka mereka akan melakukannya dengan
cara yang kotor dan dibenci Allah.
B.
Pembahasan
1.
Zakat
Kata zakat sangat lazim dan tidak canggung untuk
dibicarakan dalam ranah terbuka sehingga dapat secara gamblang diiterjang
gelombang pendapat menjadi banyak sekali persepsi dan versi. Hal tersebut tidak
disalahkan oleh para pendahulu tetapi lebih bagus lagi di benarkan mdengan
dasar yang benar.[1] Dasar zakat ada banyak berupa ayat Al-Qur’an dan ada juga berupa
Hadis yang sahih tentunya. Sebisa mungkin jangan menggunakan hadis yang
sanadnya terputus itu akan menciptakan dilemma yang lama dan berkepanjangan.
Jangan pula memahami zakat secara sakleg tetapi harus ada pembanding agar
terbuka otak pemikiran kita.
Ibadah yang agak susah dilakukan adalah ibadah zakat
karena manusia sangat sulit mencari harta tetapi harus diwajibkan membayar
zakat sehingga hal tersebut yang memicu adanya umat muslim yang mangkir atau
berselinngkuh saat diminta zakatnya padahal itu merupakan penolongnya nanti di
akhirat.[2]
Perlu adanya nasihat dan bila perlu sosialisasi tentang manfaat zakat pada
masyarakat pada zaman ini agar mereka tidak mangkir.
Zaman telah berubah, pada abad 21 ini masih banyak muslimin yang
menganut dan melestarikan kebiasaan dan adat istiadat bangsa jahiliyah. Tetapi
permasalahan tersebut tidak terlalu mencolok mata dan hati Nurani. Orang muslim
yang kurang open terhadap keberadaan zakat bisa diminimalisir dan di tekan agar
tidak terlalu banyak yang mengadopsi kebiasaan buruk tersebut. Bisikan syaiton
yang menggoda manusia membuaut manusia memblinger/keblinger dari seruan
kebaikan seperti melakukan zakat.[3]
Syaiton menggoda dan merayu dengan rayuan yang memabukkan jiwa raga
sehingga manusia tidak mengindahkan hukum Allah yang lillahita’ala dapat
menjadi tiket masuk syurga (Jannah) yang paling indah dengan kelas bintang lima. Kamuflasi variasi kehidupan dari zaman jahiliah sampai
zaman milineal ini sangat berpengaruh. Hukum tercipta dari peristiwa lampau
yang kemudian dijadikan sebagai patokan untuk permasalahan zaman modern ini.
Banyak kalangan yang semilir lupa akan sejarah kelam yang lalu yang menjadi
penyebab turunnya wahyu tentang zakat kepada nabi Muhammad Saw.
Harta yang di
zakatkan tidak serta merta hilang tanpa bekas tetapi dapat membuatkan jalan
kesyurga dengan ridho Allah Swt. Jalan yang dibuat melalui zakat bias menjadi
pelita dalam hingar bingarnya kehidupan saat ini. Jika semua orang muslim yang
dalam keadaan mampu berzakat secara benar maka tidak aka nada orang muslim yang
miskin, fakir dan kekurangan.
Berdasarkan pernyataan diatas maka zakat merupakan cara
atau nama penyebutan terhadap sebagian hartayang dikeluarkan untuk membersihkan
jiwa yang dilakukan pada sehari sebelum dilaksanakan sholat idhul fitri dengan
jumlah yang telah ditentukan.
Negara Muslim, yaitu 61%, sementara Mesir dan Turki
hanya 43 dan 40 persen sudah melek zakat dan mengopeni zakat secara benar.
Pengelolaannya menggunakan administrasi yang sangat tersetuktur sehingga bias
efisien. Belum tersedianya badan khusus yang mengurusi zakat secara kondisional
dan fundamental. Persentase langka ini mampu menjadi sepak terjang langkah awal
perubahan dan memajukan muslim di negara masing-masing terutama yang mayoritas
muslim. Di dunia terutama Negara yang mayoritas muslim masih memiliki kewenangan
dan kebebasan yang notabenenya baik berbeda dengan keadaan muslim yang ada di
negara yang muslim menjadi minoritas, mereka banyak yang mendapatkan kekangan
dari pihak pemerintah. Jangankan mengurusi zakat hidup merekapun tidak jelas
bagaimana untuk bertahan dalam iman.
Contoh dari negara yang
menjadi minoritas muslim adalah palestina di jalur gaza, muslim di India dan
semuanya hanya tentang agama, maka itu perlu adanya syukur yang baik untuk
anugrah besar ini dapat hidup di negara yang sangat menjunjung tinggi
toleransi.
2.
Dasar
Hukum
Zakat memiliki dua jenis dasar hukum yaitu dasar hukum
agama yang berasal dari Al-Qur’an (wajib) didukung oleh sunah dan dasar hukum Negara
yaitu Undang-undang (tergantung pada Negaranya), yaitu:
a.
Dasar
Hukum Zakat yang bersumber pada AL-Qur’an
Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa surah yang membahas mengenai
zakat yaitu seperti pada ayat-ayat dalam Al-Qur’an.[4] Dalam Q.S. Al-Baqarah [002:110] teradapat perintah untuk
melaksanakan solat dan zakat demi kebaikan dunia akhirat dan menjaga agar usaha
yang seorang muslim lakukan tidak berhamburan sia-sia dan menjadi dosa yang
berbuih-buih banyaknya memenuhi lautan dada dan hati. Allah mengetahui semua
tenatnag makhuknya yang diciptakannya dengan seksama dan teliti. Mengerti apa
yang tidak diketahui sesama manusia lainnya dan dapat mengetahui isi hati
setiap makhluknya termasuk binatang atau tumbuhan yang sangat kecil dan
berbentuk renik sekalupun serta makhluk yang tak kasap mata atau astral.[5]
Oleh karena itu, tidak ada yang sanggup berselingkuh dari Allah terhadap cara
mendapatkan hartanya selama hidup.
Dalam ayat Q.S. At-Taubah [009: 103] yang menjelaskan tentang
harta zakat yang baik dan penuh rahmat cahaya kebaikan dari harta para dermawan
yang berhati emas dan mau memberikan zakat kekpada mereka yang sangat
membutuhkan dan lebih berhak atas zakat tersebut. Zakat dapat menjadi pagar keselamatan
dan ketentraman roh dalam raga manusia yang rentan ini.
Kerikil-kerikil kemaksiatan yang dapat menghadang seorang muslim
melakukan kebajikan disebabkan adanya mengonsumsi makanan dari cara yang tidak
diridhoi oleh Allah Swt. Dalam sebuah hadis harta yang didapat dari hasil
kejahatan akan berubah menjadi api dan membakar semua jeroan dan jiwa manusia
yang memakannya.
Dalam ayat Q.S. Al-Hajj [022:078] menjelaskan bahwa sebagai
manusia generasi penerus harus mengikuti agama bapak para nabi rabul ambiya
(masuk islam, menjadi mukmin yang sahih). Allah tidak akan meninggalkan dan
mencampakkan hambanya oleh sebab itu maka kita harus berpegangan kuat-kuat dan
setulus mungkin pada tali kebenaran yang Allah berikan lewat wahyu kepada para
Nabi dan Rasul. Mengikuti jalan kebaikan maka Mereka akan menjadi saksimu dalam
sidang akhirat. Maka setiap muslim diwajibkan untuk tolong menolong dan
menunaikan solat serta sembahyang sesuai dengan yang telah disyariatkan.
Dalam ayat Q.S. An-Nur [024:056] merupakan ayat yang menjelaskan
tentang perintah solat dan melakukan zakat sebagai ibadah agar mendapat imbalan
pahala yang disinari oleh rahmat yang agung. Dengan rahmat tersebut maka
seorang mukmin memiliki kemungkinan tersesat dalam jalan kebatilan itu dapat
diminimalisir sekecil mungkin dan dapat menekankan ego rakus dalam hatinya
sebab diguyur oleh banyak kesabaran dalam melakukan ibadah zakat.
b.
Dasar
Hukum Zakat yang bersumber pada Hukum Negara
Sebelum diundangkan Undang-undang zakat terbaru, lembaga zakat
di tanah air Indonesia telah memiliki
regulasi berupa UU No 38 Tahun 1999 yang meninggalkan banyak permasalahan
terkait dengan zakat. Permasalahan zakat yang kontroversi menjadikan
perundang-undangan tersebut dirubah dan digeneralisasi dengan
perundang-undangan yang baru.
1)
UU
No. 38 Tahun 1999
UU No. 38 Tahun 1999 mengenai zakat yang mencangkup relefansi dari
regulasi/keluar-masuknya zakat, kurangnya suatu pengawasan zakat, dalam
mengefisiensikan zakat di dalam negara Nusantara.
Hal tersebut sangat menghawatirkan bagaikan telur diujung tanduk.
Kondisi sedemikian rupa akan memberikan dampak was-was tetapi rentan untuk
klimaks karena tidak adanya pemisahan antara ketiga aspek fungsional tersebut.
2)
Pasal
11 ayat 3 Undang-Undang No. 38 tahun 1999
Pada pasal 11 ayat 3 Undang-undang No. 38 Tahun 1999 mengenai
zakat maka zakat yang telah diberikan kepada amil maka diambilkan dari
pendapatan sisa kena pajak wajib pajak tersebut secara rinci dan detail yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.[6]
Jadi dapat disimpulkan pada pasal 11 ayat 3 Undang-undang No. 38
tahun 1999 bahwa zakat hanya merupakan bagian dari pemotongan kena pajak
sehingga tidak memiliki dampak mengindahkan tentang zakat di Indonesia.
3)
Aturan
organik dalam teknis pelaksanaan Undang-Undang No. 38 tahun 1999
Berkaitan dengan aturan organik mengenai teknis pelaksanaan dari
UU No 38 Tahun 1999 mengenai pengelolaan zakat kepada KEMENAG. Keputusan
tersebut ialah Keputusan Bersama MENDAGRI NKRI dan KEMENAG pada No.
29 dan 47 Tahun 1991, No. 5 Tahun 1991, No 7 Tahun 1998 tentang
Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah. Dari beberapa pasal
terseebut maka dibentuk hukum zakat hirearki pada pasal 7 UU No 10 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan Undang-undang.
4)
Undang-Undang
Zakat Nomor 23 Tahun 2011
Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011diharapkan dapat
meningkatkan pengelolaan zakat yang bertujuan pada keadilan social dalam aspek
masyarakat.[7] Pengelolaan zakat ditangani oleh Lembaga yang berwenang
disesuaikan dengan kaidah dan syarat hukum islam. Undang-undang ini merupakan
harapan baru bagi pengelola zakat ditengah masalah-masalah zakat yang masih
membutuhkan jalan keluar yang cerdas dan tepat. Satu contoh banyaknya Muzakki di
beberapa daerah yang masih menyalurkan zakat secara langsung, dengan memberikan
kupon pada kalangan tak mampu, yang kemudian berujung pada kericuhan dan kematian.
Pasca disahkan oleh Pemerintah, memang muncul beragam tanggapan dan penolakan
menyangkut isi Undang-undang.
c.
Penerapan
Zakat dalam Mahzab Imam Syafi’i
Waqi’ bin Jarah, menjelaskan mengenai penerapan pelaksanaan zakat
fitrah bagi orang yang berpuasa di bulan suci penuh ampunan dan rahmat yang
melimpah ruah dalam anurah bagaikan lautan yang biru menyejukkan jiwa-jiwa yang
lelah akan gemerlapnya dunia fana menjadikannya serupa dengan sujud syahwi
dalam sholat.[8] Penerapan zakat menurut
mahzab Imam Syafi’I adalah sebagai penyempuurna dari puasa yang dilakukan
mukmin sebulan penuh dengan rasa lillah billah. Hukumnya diperkuat oleh sabda
Rasulullah yang secara global zakat fitrah dapat mensucikan/membersihkan jiwa
manusia.
Pernyataan tersebut juga memiliki fungsi lain yang tidak kalah
unik dan istimewa yaitu untuk berbagi kepada kaum yang lebih membutuhkan sehingga
nanti sewaktu lebaran/idhul fitri semua umat muslim merasakan anugrah dari
Allah berupa rezeki makanan pokok dari hasil zakat yang dikumpulkan dan
dibagiakan sama rata oleh amil zakat.
Di Nusantara sendiri
menganut 4 mahzab yang keempatnya memiliki ci khasnya mashing-masing dalam
berpendapat mengenai zakat. Perbedaan ini terletak di bagian barang dan orang
penerima zakat tersebut. Seperti boleh atau tidak bolehnya barang zakat diganti
oleh uang dan siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima hasil zakat
tersebut.
Menicu munculnya perbedaan mahzab ini berawal dari perbedaan
pemikiran dan sudut pandang memahami hadis Nabi Muhammad Saw. Hal ini sangat
wajar karena manusia adalah individu yang diciptakan beribu-ribu dimuka bumi
ini tetapi Hebatnya Allah ia menciptakannya dengan kepribadian yang tiada
duanya. Meskipun menyerupai tetap memiliki suatu pembeda terkadang muncul pada
saat kondisi-kondisi dan situasi tertentu.
Mazhab Syafi‟i jika orang yang membagikan zakat itu ialah seorang
Imam, makai a harus membaginya menjadi delapan bagian, bagian pertama
dipersembahkan untuk para panitia zakat yang telah dengan penuh keringat bekerja
keras mengornanisir zakat. Jikalau yang membagikan zakat adalah orang yang
mengeluarkan zakat maka gugurlah haknya sebagai panitia jadi mereka tidak
mendapatkan cicipan dari pembagian zakat dan diberikan kepada golongan yang
terseisa. Biasanya disuatu desa tidak pasti semua golongan ada sehingganya
hanya terdapat beberapa golongan saja maka hasil zakatnya dibagikan kepada
mereka golongan yang ada.[9]
Tidak boleh kurang dari tiga golongan yang diberi zakat karena ayng disebut
jamak harus mencapai jumlah bilangan tig ajika disuatu desa/wilayah/daerah
memang benar tidak mencapai tiga golongan maka didbagikan kepada dua golongan
yang ada saja dan satu hak golongan yang masi tersisa diisi oleh golongan
panitia jadi dengan begitu akan lengkap dan mencapai tiga golongan (blangan
jamak)
Hal tersebut diperkuat dengan adanya pendapat dari Imam Syafi’I
yang menyatakan pengurus saat memulai kemudian menyuruh seseorang untuk
mencatat nama orang-orang dari golongan tersebut pembagian zakat dan diberikan
secara langsung, serta dituliskan pula nama orang-orang fakir dan juga miskin
dan dihitung berapa zakat yang membutuhkan selain itu juga dicatat nama-nama orang
ayng yang berhutang beserta jumlah utang mereka. Jika disuatu negara masih ada
perbudakan manusia atau dikenal sebagai hamba sahaya maka sebagiannya lagi
digunakan untuk membeli kebebasan dari para budak.[10]
Banyak beliau melakukan sepak terjang dalam pengkajian zakat yang
menyatakan juga bahwasanya barang yang dizakatkan berupa makanan pokok seperti
yang dijalaskan diatas namun ini diperinci dan mengkerucut. Tidak boleh
dikeluarkan yang bukan makanan pokok atau harga dari makanan pokok tersebut. Barang
zakat itu berupa barang yang mengadung banyak karbohidrat seperti nasi, tiwol,
jagung ataupun sagu jika di daerah Indonesia. Dan zakat boleh dikeluarkan
seharga makanan pokok itu jika mengeluarkan zakat berupa uang sebagai pengganti
barangnya.[11]
Pembagian zakat merupakan permasalahan social yang merupakan
tergolong aspek social sehingga perlu adanya patokan yang pasti tetapi dalam
Al-Qur’an dan hadis tidak begitu jelas. Hanya saja dalam Al-Qur’an memiliki
kualifikasi untuk zakat yaitu bahan pokok sedangkan bahan pokok setiap wilayah
atau daerah pada negara tertentu itu tidak sama sehingga digunakan adaptasi
terhadap apa yang dizakatkan fleksibel mengikuti keadaan suatu daerah yang
menjadi tempat tinggal. Hal tersebut juga diperbolehkan oleh para ulama dan para
suhada. Hal tersebutlah yang harus dilakukan oleh fatwa Imam Syafi’I dan
Al-Rawyani sehingganya perlu adanya survey terhadap orang-orang yang dianggap
berhak untuk menerima zakat.[12]
Survey tersebut dicanangkan untuk melihat kondisi sesungguhnya
yang riil mendapatkan kebenaran sehingga pembagian zakat tidak salah sasaran.
banyak di zaman yang menggila ini orang menjadi gila harta dan meminta zakat
tanpa rasa malu. Mereka tidak memiliki urat malu sehingga melakukan hal
tersebut, jika difikir secara logika orang yang menerima zakat adalah orang
fakir miskin dan banyak hutang. Meraka buta akan dunia sehingga menutupi
kejernihan hati nuraninya.
Dalam upaya tersebut memerlukan kejelian dalam menganalisis sebab
dari bagaimana mencari tahu itu memubutuhkan strategi yang handal dan relevan
terhadap sasaran yang akan dibidik. Jika lengah maka akan gagal sebab manusia
memiliki suatu rasa yang kemudian dapat mempengaruhi/merubah persepsi/pemikiran
untuk mengambil keputusan secara bijak. Rasa relasi juga akan berpengaruh dan
berdampak pada hasil keputusan tersebut.[13]
Terkadang secara rinci pelaksanaan pembagian zakat dirasa telah
memenuhi target dan sesuai dengan bidikan yang pas tetapi kenyataannya masih
ada saja yang meleset dan menceng dari hal yang diinginkan. Para panitia zakat
telah melakukan pekerjaan dengan hati yang tulus dan banyak mencucurkan
keringat untuk mengelola zakat tetapi masih saja terselip rasa tidak puas
kepada mereka.
Penerapan pembagian zakat di setiap daerah berbeda-beda
menyesuaikan kebiasaan dan adat yang ada didaerah tersebut hukumnya memakai
hukum paten dari Al-Qur’an dan hadis meskipun difleksibelkan dengan keadaan. Di
Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam saja masih kurang efisien
dalam mengelola terutama di desa-desa masih menggunakan perhitungan dan
pembagian secara manual dan seadanya.
Biasanya jika itu pembagian zakat fitrah maka hasilnya akan
diumumkan menggunakan speaker saat selesai sholat idhul fitri. Dan selain itu
juga ada pembagian uang (uang dari orang yang membayar zakat dengan diganati
uang) didberikan kepada anak-anak yatin atau piatu dan atau yatim piatu.
Satu kepala dizakati dengan 2,8kg beras jika didaerahnya makanan
pokok berupa beras dan jika diganti dengan uang maka memberikan uang seharga
takaran beras tersebut. Imam Syafi’I menyumbangkan pemikiran yang begitu bagus
dan brilian dalam hal zakat. Sehingga sebagai muslim yang ahlulsunah waljamaah
tinggal mengikuti saja apa yang sudah ditafsirkan dan dijelaskana darinya.
Imam Syafi’I menafsirkan/memberikan pendapat ini tidak serta merta
langsung saja dengan sengaja berpendapat seperti itu tetapi beliau menggunakan
dasar-dasar yang baik serta kokoh yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Serta mengikutsertakan
sabda Nabi Saw sebagai pertimbangan yang baik. Kehidaupan beliau yang sungguh
membuat umat kagum dengan segala keistimewaanna.
Rahmat yang beliau bawa akan menyebar keseluruh pelosok tersempit
dan tersembunyi sekalipun untuk membawakan keberkahan. Ajaran tauhidnya yang
mengajak pada kebaikan dan segala ajarannya yang bermanfaat wajib kita
laksanakan. Zakat merupakan suatu perinntah yang dapat kita buktikan melalui
Al-Qur’an yang ada maka itu sebagai manusia yang memiliki akal kita tidak boleh
mengingkari kebenanran yang Nabi Muhammad Saw.
C.
Simpulan
Zakat adalah suatu ibadah yang menjadi suatu kewajiban umat muslim
untuk mensedekahkan atau memberikan sebagian harta benda untuk mikut andil
mensejahterakan umat muslim lainnya yng fakir atau kurang mampu. Zakat fitrah
berfungsi untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang pernah kita lakukan
sedangkan zakat mal berfusngi untuk membersihkan harta yang kita punya (apabila
tanpa sengaja bercampur dengan rezeki yang kurang halal atau kehalalannya
kurang menyakinkan). Pernyataan tersebut juga memiliki fungsi lain yang tidak
kalah unik dan istimewa yaitu untuk berbagi kepada kaum yang lebih membutuhkan
sehingga nanti sewaktu lebaran/idhul fitri semua umat muslim merasakan anugrah
dari Allah berupa rezeki makanan pokok dari hasil zakat yang dikumpulkan dan
dibagiakan sama rata oleh amil zakat. Harta yang di zakatkan tidak serta merta
hilang tanpa bekas tetapi dapat membuatkan jalan kesyurga dengan ridho Allah
Swt. Jalan yang dibuat melalui zakat bias menjadi pelita dalam hingar bingarnya
kehidupan saat ini. Jika semua orang muslim yang dalam keadaan mampu berzakat
secara benar maka tidak aka nada orang muslim yang miskin, fakir dan
kekurangan.Di Nusantara sendiri menganut 4 mahzab yang keempatnya memiliki ci
khasnya mashing-masing dalam berpendapat mengenai zakat. Perbedaan ini terletak
di bagian barang dan orang penerima zakat tersebut. Seperti boleh atau tidak
bolehnya barang zakat diganti oleh uang dan siapa saja golongan yang
diperbolehkan menerima hasil zakat tersebut.Barang yang di zakatkan haruslah
makanan pokok jadi setiap daerah akan berbeda sesuai denagn makanan pokok khas
daerahnya [.]
Daftar Pustaka
[1] Ernawati,
“Karakteristik Program Pemberdayaan Mustahik Oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Di Indonesia,” Inferensi, Jurnal Penelitian
Sosial Keagamaan 10, No. 2 (Desember 2016): 309–31.
[2] Umi Hani, “Analisis Tentang Penyamarataan Pembagian Zakat Kepada
Asnaf Zakat Menurut Pendapat Imam Syafi’i,” Al-Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi
Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah Ii, No. Ii (June 2015): 22.
[3] Agus Marimin
Dan Tira Nur Fitria, Zakat Profesi (Zakat Pengahsilan) Menurut Hukum Islam,
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 01, No. 01 ( Maret 2015), Pp. 50.
[4] Departemen Agama Ri, Al-Qur’an Terjemahan Al-Hikmah
(Bandung: Cv Penerbit Diponegoro, 2014), Http://Www.Penerbitdiponegoro.Com.
[5] Wawan Hermawan, “Politik Hukum Zakat Di Indonesia,” Jurnal
Pendidikan Agama Islam 11, no. 2 (2013): 80.
[6] Imam Mustafa,
“Pelaksanaan Zakat Badan Hukum: Studi Lembaga Keuangan Syariah Di Kota Metro,
Lampung,” Akademika 20, No. 2 (Juli 2015): 296–321.
[7] Basyirah
Mustarin, “Urgensi Pengelolaan Zakat Terhadap Peingkatan Perekonomian
Masyarakat,” Jurisprudentie 4, No. 2 (Desember 2017): 83–94
[8] Eka Tri Wahyuni, dkk, “Pembagian Zakat Fitrah Kepada Mustahiq:
Studi Komparatif Ketentuan Ashnaf Menurut Imam Syafi’i Dan Imam Malik,” Muqtasid
Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 8, no. 2 (2017): 154–67.
[9] Amalia Kasyful Mahalli, “Potensi Dan Peran Zakat Dalam Mengetaskan
Kemiskinan Di Kota Medan,” Jurnal Ekonomi Dan Keuangan 1, no. 1
(Desember 2012): 70–86.
[10] Irfan Syauqi Beik, “Analisis Zakat Dalam Mengurangi Kemiskinan:
Studi Kasus Dompet Dhuafa Republika,” Jurnal Pemikiran Dan Gagasan II,
no. 1 (2009): 1–11.
[11] Siti Aminah Chaniago, “Pemberdayaan Zakat Dalam Mengatasi
Kemiskinan,” Jurnal Hukum Islam (JHI) 13, no. 1 (June 2015): 47–56.
[12] Khoirul Ahyar, “Qaul Qodim Wa Qaul Jadid Imam Syafi’i (Kemunculan
& Refleksinya Di Indonesia),” Nizham 4, no. 01 (June 2015): 123–54.
[13] Muhammad Zukhadi, “Dinamika Perbedaan Madhab Dalam Islam (Studi Terhadap Pengalaman Madhab
Di Aceh),” Jurnal Ilmiah Islam Futura 17, no. 1 (Agustus 2017): 121–49.
No comments:
Post a Comment