Monday, January 6, 2020

Metode Zakat Imam Syafi'i


Penerapan Zakat yang Benar Menurut Imam Syafi’i



A.    Pendahuluan
Islam merupakan agama yang membawa keberkahan untuk semua makhluk. dalam Q.S. Bukhori, muslim dari arti hadis tersebut bahwa dapat disimpulkan bahwa menjadi muslim yang taat kepada Allah dapat dibentuk dengan melakukan lima dasar yang paling penting. Manusia memang tidak ada yang sempurna dimata manusia lain tetapi Allah dapat memberikan penilaian yang berbeda dari penilaian manusia. Allah menilai manusia dari keimanan didalam hatinya tidak serta merta dinilai dari tampilan fisik saja. Banyak manusia menutupi kebusukannya melalui penampilan agar mendapatkan pencerminan yang baik dari manusia lainnya.
Kuasa Allah sunggu maha besar dan agung sehingga membuat manusia sejahtera dengan caranya yang sungguh mulia. Semuanya telah disusun dengan sangat lengkap disertai dengan hukum dan tata cara melakukannya dengan benar. Sehingga manusia akan lebih mudah dalam menjalankannya. Pemikiran manusia ada yang tetutup oleh dosa-dosa karena memakan makanan dari hasil rezeki yang kurang halal.    

Tujuan umat muslim melakukan zakat ialah menambah keimanan dan menolong orang yang kesusahan, banyak diantara kita makan disisa-sisakan tidak dihabiskan, padahal diluaran sana banyak orang sangat kelaparan dan membutuhkan belas kasihan mereka berjuang untuk bias hidup esok hari dengan makan-makanan yang dipungut. Perut adalah urusan sangat lazim dan rumit. Itu sebabnya nabi Muhammad mengajarkan untuk melakukan zakat yang kemudian dibagikan kepada kaum yang membutuhkan. Satu butir nasi ibaratkan setetas darah saudara semuslim kita.
Dalam QS: Ali-Imron; 180 menjelaskan orang-orang yang ikhlas memberikan/menzakatkan sebagian hartanya sama halnya berjalan dijalan Allah atau sebagai pejuang fisabilillah lilalamin. Keikhlasan tidak bias diukur dari ucapan tetapi hanya orang tersebutlah yang mengetahuinya apakah dirinya ikhlas atau tidak. Jiwa yang suci akan cenderung berbelas kasih dan melunakkan hatinya, egonya diredam dalam lautan keikhlasan dan sabar dalam menghadapi cobaan dalam kehidupan yang hakiki ini.
Seperti misalnya tentang bidang ekonomi dapat membantu fakir miskin untuk makan (pemberian bahan pokok) sembako untuk kehidupannya. Sedangkan dalam bidang sosiologi ialah sebagai upaya merekatkan dan menjalin interaksi antar manusia dan lingkungan. Lingkungan yang baik akan memproses manusia baik pula dan akan melahirkan generasi yang fungsional dan mendekati ideal sebagai muslim yang bermartabat dan berwibawa dalam menjalankan perintah yang telah diwahyukan dan menjadi kewajiban setiap muslim.
Untuk menjaga keimanan saudara semuslim zakat sangat diperlukan sebab dari kekurangan ayng dialaminya mereka akan berusaha untuk memenuhi kebutuhannya bagaimanapun caranya. Sifat manusia jika berusaha secara halal sulit dan bahkan mungkin banyak gagalnya maka mereka akan melakukannya dengan cara yang kotor dan dibenci Allah.

B.     Pembahasan
1.      Zakat
Kata zakat sangat lazim dan tidak canggung untuk dibicarakan dalam ranah terbuka sehingga dapat secara gamblang diiterjang gelombang pendapat menjadi banyak sekali persepsi dan versi. Hal tersebut tidak disalahkan oleh para pendahulu tetapi lebih bagus lagi di benarkan mdengan dasar yang benar.[1] Dasar zakat ada banyak berupa ayat Al-Qur’an dan ada juga berupa Hadis yang sahih tentunya. Sebisa mungkin jangan menggunakan hadis yang sanadnya terputus itu akan menciptakan dilemma yang lama dan berkepanjangan. Jangan pula memahami zakat secara sakleg tetapi harus ada pembanding agar terbuka otak pemikiran kita.   
Ibadah yang agak susah dilakukan adalah ibadah zakat karena manusia sangat sulit mencari harta tetapi harus diwajibkan membayar zakat sehingga hal tersebut yang memicu adanya umat muslim yang mangkir atau berselinngkuh saat diminta zakatnya padahal itu merupakan penolongnya nanti di akhirat.[2] Perlu adanya nasihat dan bila perlu sosialisasi tentang manfaat zakat pada masyarakat pada zaman ini agar mereka tidak mangkir.
Zaman telah berubah, pada abad 21 ini masih banyak muslimin yang menganut dan melestarikan kebiasaan dan adat istiadat bangsa jahiliyah. Tetapi permasalahan tersebut tidak terlalu mencolok mata dan hati Nurani. Orang muslim yang kurang open terhadap keberadaan zakat bisa diminimalisir dan di tekan agar tidak terlalu banyak yang mengadopsi kebiasaan buruk tersebut. Bisikan syaiton yang menggoda manusia membuaut manusia memblinger/keblinger dari seruan kebaikan seperti melakukan zakat.[3]
Syaiton menggoda dan merayu dengan rayuan yang memabukkan jiwa raga sehingga manusia tidak mengindahkan hukum Allah yang lillahita’ala dapat menjadi tiket masuk syurga (Jannah) yang paling indah dengan kelas bintang lima. Kamuflasi variasi kehidupan dari zaman jahiliah sampai zaman milineal ini sangat berpengaruh. Hukum tercipta dari peristiwa lampau yang kemudian dijadikan sebagai patokan untuk permasalahan zaman modern ini. Banyak kalangan yang semilir lupa akan sejarah kelam yang lalu yang menjadi penyebab turunnya wahyu tentang zakat kepada nabi Muhammad Saw.   
 Harta yang di zakatkan tidak serta merta hilang tanpa bekas tetapi dapat membuatkan jalan kesyurga dengan ridho Allah Swt. Jalan yang dibuat melalui zakat bias menjadi pelita dalam hingar bingarnya kehidupan saat ini. Jika semua orang muslim yang dalam keadaan mampu berzakat secara benar maka tidak aka nada orang muslim yang miskin, fakir dan kekurangan.  
Berdasarkan pernyataan diatas maka zakat merupakan cara atau nama penyebutan terhadap sebagian hartayang dikeluarkan untuk membersihkan jiwa yang dilakukan pada sehari sebelum dilaksanakan sholat idhul fitri dengan jumlah yang telah ditentukan.
Negara Muslim, yaitu 61%, sementara Mesir dan Turki hanya 43 dan 40 persen sudah melek zakat dan mengopeni zakat secara benar. Pengelolaannya menggunakan administrasi yang sangat tersetuktur sehingga bias efisien. Belum tersedianya badan khusus yang mengurusi zakat secara kondisional dan fundamental. Persentase langka ini mampu menjadi sepak terjang langkah awal perubahan dan memajukan muslim di negara masing-masing terutama yang mayoritas muslim. Di dunia terutama Negara yang mayoritas muslim masih memiliki kewenangan dan kebebasan yang notabenenya baik berbeda dengan keadaan muslim yang ada di negara yang muslim menjadi minoritas, mereka banyak yang mendapatkan kekangan dari pihak pemerintah. Jangankan mengurusi zakat hidup merekapun tidak jelas bagaimana untuk bertahan dalam iman.  
Contoh dari negara yang menjadi minoritas muslim adalah palestina di jalur gaza, muslim di India dan semuanya hanya tentang agama, maka itu perlu adanya syukur yang baik untuk anugrah besar ini dapat hidup di negara yang sangat menjunjung tinggi toleransi.
2.      Dasar Hukum
Zakat memiliki dua jenis dasar hukum yaitu dasar hukum agama yang berasal dari Al-Qur’an (wajib) didukung oleh sunah dan dasar hukum Negara yaitu Undang-undang (tergantung pada Negaranya), yaitu:  
a.       Dasar Hukum Zakat yang bersumber pada AL-Qur’an
Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa surah yang membahas mengenai zakat yaitu seperti pada ayat-ayat dalam Al-Qur’an.[4] Dalam Q.S. Al-Baqarah [002:110] teradapat perintah untuk melaksanakan solat dan zakat demi kebaikan dunia akhirat dan menjaga agar usaha yang seorang muslim lakukan tidak berhamburan sia-sia dan menjadi dosa yang berbuih-buih banyaknya memenuhi lautan dada dan hati. Allah mengetahui semua tenatnag makhuknya yang diciptakannya dengan seksama dan teliti. Mengerti apa yang tidak diketahui sesama manusia lainnya dan dapat mengetahui isi hati setiap makhluknya termasuk binatang atau tumbuhan yang sangat kecil dan berbentuk renik sekalupun serta makhluk yang tak kasap mata atau astral.[5] Oleh karena itu, tidak ada yang sanggup berselingkuh dari Allah terhadap cara mendapatkan hartanya selama hidup.
Dalam ayat Q.S. At-Taubah [009: 103] yang menjelaskan tentang harta zakat yang baik dan penuh rahmat cahaya kebaikan dari harta para dermawan yang berhati emas dan mau memberikan zakat kekpada mereka yang sangat membutuhkan dan lebih berhak atas zakat tersebut. Zakat dapat menjadi pagar keselamatan dan ketentraman roh dalam raga manusia yang rentan ini.
Kerikil-kerikil kemaksiatan yang dapat menghadang seorang muslim melakukan kebajikan disebabkan adanya mengonsumsi makanan dari cara yang tidak diridhoi oleh Allah Swt. Dalam sebuah hadis harta yang didapat dari hasil kejahatan akan berubah menjadi api dan membakar semua jeroan dan jiwa manusia yang memakannya.
Dalam ayat Q.S. Al-Hajj [022:078] menjelaskan bahwa sebagai manusia generasi penerus harus mengikuti agama bapak para nabi rabul ambiya (masuk islam, menjadi mukmin yang sahih). Allah tidak akan meninggalkan dan mencampakkan hambanya oleh sebab itu maka kita harus berpegangan kuat-kuat dan setulus mungkin pada tali kebenaran yang Allah berikan lewat wahyu kepada para Nabi dan Rasul. Mengikuti jalan kebaikan maka Mereka akan menjadi saksimu dalam sidang akhirat. Maka setiap muslim diwajibkan untuk tolong menolong dan menunaikan solat serta sembahyang sesuai dengan yang telah disyariatkan.
Dalam ayat Q.S. An-Nur [024:056] merupakan ayat yang menjelaskan tentang perintah solat dan melakukan zakat sebagai ibadah agar mendapat imbalan pahala yang disinari oleh rahmat yang agung. Dengan rahmat tersebut maka seorang mukmin memiliki kemungkinan tersesat dalam jalan kebatilan itu dapat diminimalisir sekecil mungkin dan dapat menekankan ego rakus dalam hatinya sebab diguyur oleh banyak kesabaran dalam melakukan ibadah zakat.
b.      Dasar Hukum Zakat yang bersumber pada Hukum Negara
Sebelum diundangkan Undang-undang zakat terbaru, lembaga zakat di  tanah air Indonesia telah memiliki regulasi berupa UU No 38 Tahun 1999 yang meninggalkan banyak permasalahan terkait dengan zakat. Permasalahan zakat yang kontroversi menjadikan perundang-undangan tersebut dirubah dan digeneralisasi dengan perundang-undangan yang baru.   
1)      UU No. 38 Tahun 1999
UU No. 38 Tahun 1999 mengenai zakat yang mencangkup relefansi dari regulasi/keluar-masuknya zakat, kurangnya suatu pengawasan zakat, dalam mengefisiensikan zakat di dalam negara Nusantara.
Hal tersebut sangat menghawatirkan bagaikan telur diujung tanduk. Kondisi sedemikian rupa akan memberikan dampak was-was tetapi rentan untuk klimaks karena tidak adanya pemisahan antara ketiga aspek fungsional tersebut.
2)      Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang No. 38 tahun 1999
Pada pasal 11 ayat 3 Undang-undang No. 38 Tahun 1999 mengenai zakat maka zakat yang telah diberikan kepada amil maka diambilkan dari pendapatan sisa kena pajak wajib pajak tersebut secara rinci dan detail yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.[6]
Jadi dapat disimpulkan pada pasal 11 ayat 3 Undang-undang No. 38 tahun 1999 bahwa zakat hanya merupakan bagian dari pemotongan kena pajak sehingga tidak memiliki dampak mengindahkan tentang zakat di Indonesia.
3)      Aturan organik dalam teknis pelaksanaan Undang-Undang No. 38  tahun 1999
Berkaitan dengan aturan organik mengenai teknis pelaksanaan dari UU No 38 Tahun 1999 mengenai pengelolaan zakat kepada KEMENAG. Keputusan tersebut ialah Keputusan Bersama MENDAGRI NKRI dan KEMENAG pada No. 29 dan 47 Tahun 1991, No. 5 Tahun 1991, No 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah. Dari beberapa pasal terseebut maka dibentuk hukum zakat hirearki pada pasal 7 UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Undang-undang.
4)      Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011
Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan zakat yang bertujuan pada keadilan social dalam aspek masyarakat.[7] Pengelolaan zakat ditangani oleh Lembaga yang berwenang disesuaikan dengan kaidah dan syarat hukum islam. Undang-undang ini merupakan harapan baru bagi pengelola zakat ditengah masalah-masalah zakat yang masih membutuhkan jalan keluar yang cerdas dan tepat. Satu contoh banyaknya Muzakki di beberapa daerah yang masih menyalurkan zakat secara langsung, dengan memberikan kupon pada kalangan tak mampu, yang kemudian berujung pada kericuhan dan kematian. Pasca disahkan oleh Pemerintah, memang muncul beragam tanggapan dan penolakan menyangkut isi Undang-undang.

 
c.       Penerapan Zakat dalam Mahzab Imam Syafi’i
Waqi’ bin Jarah, menjelaskan mengenai penerapan pelaksanaan zakat fitrah bagi orang yang berpuasa di bulan suci penuh ampunan dan rahmat yang melimpah ruah dalam anurah bagaikan lautan yang biru menyejukkan jiwa-jiwa yang lelah akan gemerlapnya dunia fana menjadikannya serupa dengan sujud syahwi dalam sholat.[8] Penerapan zakat menurut mahzab Imam Syafi’I adalah sebagai penyempuurna dari puasa yang dilakukan mukmin sebulan penuh dengan rasa lillah billah. Hukumnya diperkuat oleh sabda Rasulullah yang secara global zakat fitrah dapat mensucikan/membersihkan jiwa manusia.
Pernyataan tersebut juga memiliki fungsi lain yang tidak kalah unik dan istimewa yaitu untuk berbagi kepada kaum yang lebih membutuhkan sehingga nanti sewaktu lebaran/idhul fitri semua umat muslim merasakan anugrah dari Allah berupa rezeki makanan pokok dari hasil zakat yang dikumpulkan dan dibagiakan sama rata oleh amil zakat.
 Di Nusantara sendiri menganut 4 mahzab yang keempatnya memiliki ci khasnya mashing-masing dalam berpendapat mengenai zakat. Perbedaan ini terletak di bagian barang dan orang penerima zakat tersebut. Seperti boleh atau tidak bolehnya barang zakat diganti oleh uang dan siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima hasil zakat tersebut.
Menicu munculnya perbedaan mahzab ini berawal dari perbedaan pemikiran dan sudut pandang memahami hadis Nabi Muhammad Saw. Hal ini sangat wajar karena manusia adalah individu yang diciptakan beribu-ribu dimuka bumi ini tetapi Hebatnya Allah ia menciptakannya dengan kepribadian yang tiada duanya. Meskipun menyerupai tetap memiliki suatu pembeda terkadang muncul pada saat kondisi-kondisi dan situasi tertentu.
Mazhab Syafi‟i jika orang yang membagikan zakat itu ialah seorang Imam, makai a harus membaginya menjadi delapan bagian, bagian pertama dipersembahkan untuk para panitia zakat yang telah dengan penuh keringat bekerja keras mengornanisir zakat. Jikalau yang membagikan zakat adalah orang yang mengeluarkan zakat maka gugurlah haknya sebagai panitia jadi mereka tidak mendapatkan cicipan dari pembagian zakat dan diberikan kepada golongan yang terseisa. Biasanya disuatu desa tidak pasti semua golongan ada sehingganya hanya terdapat beberapa golongan saja maka hasil zakatnya dibagikan kepada mereka golongan yang ada.[9] Tidak boleh kurang dari tiga golongan yang diberi zakat karena ayng disebut jamak harus mencapai jumlah bilangan tig ajika disuatu desa/wilayah/daerah memang benar tidak mencapai tiga golongan maka didbagikan kepada dua golongan yang ada saja dan satu hak golongan yang masi tersisa diisi oleh golongan panitia jadi dengan begitu akan lengkap dan mencapai tiga golongan (blangan jamak)

Hal tersebut diperkuat dengan adanya pendapat dari Imam Syafi’I yang menyatakan pengurus saat memulai kemudian menyuruh seseorang untuk mencatat nama orang-orang dari golongan tersebut pembagian zakat dan diberikan secara langsung, serta dituliskan pula nama orang-orang fakir dan juga miskin dan dihitung berapa zakat yang membutuhkan selain itu juga dicatat nama-nama orang ayng yang berhutang beserta jumlah utang mereka. Jika disuatu negara masih ada perbudakan manusia atau dikenal sebagai hamba sahaya maka sebagiannya lagi digunakan untuk membeli kebebasan dari para budak.[10]
Banyak beliau melakukan sepak terjang dalam pengkajian zakat yang menyatakan juga bahwasanya barang yang dizakatkan berupa makanan pokok seperti yang dijalaskan diatas namun ini diperinci dan mengkerucut. Tidak boleh dikeluarkan yang bukan makanan pokok atau harga dari makanan pokok tersebut. Barang zakat itu berupa barang yang mengadung banyak karbohidrat seperti nasi, tiwol, jagung ataupun sagu jika di daerah Indonesia. Dan zakat boleh dikeluarkan seharga makanan pokok itu jika mengeluarkan zakat berupa uang sebagai pengganti barangnya.[11]
Pembagian zakat merupakan permasalahan social yang merupakan tergolong aspek social sehingga perlu adanya patokan yang pasti tetapi dalam Al-Qur’an dan hadis tidak begitu jelas. Hanya saja dalam Al-Qur’an memiliki kualifikasi untuk zakat yaitu bahan pokok sedangkan bahan pokok setiap wilayah atau daerah pada negara tertentu itu tidak sama sehingga digunakan adaptasi terhadap apa yang dizakatkan fleksibel mengikuti keadaan suatu daerah yang menjadi tempat tinggal. Hal tersebut juga diperbolehkan oleh para ulama dan para suhada. Hal tersebutlah yang harus dilakukan oleh fatwa Imam Syafi’I dan Al-Rawyani sehingganya perlu adanya survey terhadap orang-orang yang dianggap berhak untuk menerima zakat.[12]
Survey tersebut dicanangkan untuk melihat kondisi sesungguhnya yang riil mendapatkan kebenaran sehingga pembagian zakat tidak salah sasaran. banyak di zaman yang menggila ini orang menjadi gila harta dan meminta zakat tanpa rasa malu. Mereka tidak memiliki urat malu sehingga melakukan hal tersebut, jika difikir secara logika orang yang menerima zakat adalah orang fakir miskin dan banyak hutang. Meraka buta akan dunia sehingga menutupi kejernihan hati nuraninya.
Dalam upaya tersebut memerlukan kejelian dalam menganalisis sebab dari bagaimana mencari tahu itu memubutuhkan strategi yang handal dan relevan terhadap sasaran yang akan dibidik. Jika lengah maka akan gagal sebab manusia memiliki suatu rasa yang kemudian dapat mempengaruhi/merubah persepsi/pemikiran untuk mengambil keputusan secara bijak. Rasa relasi juga akan berpengaruh dan berdampak pada hasil keputusan tersebut.[13]
Terkadang secara rinci pelaksanaan pembagian zakat dirasa telah memenuhi target dan sesuai dengan bidikan yang pas tetapi kenyataannya masih ada saja yang meleset dan menceng dari hal yang diinginkan. Para panitia zakat telah melakukan pekerjaan dengan hati yang tulus dan banyak mencucurkan keringat untuk mengelola zakat tetapi masih saja terselip rasa tidak puas kepada mereka.
Penerapan pembagian zakat di setiap daerah berbeda-beda menyesuaikan kebiasaan dan adat yang ada didaerah tersebut hukumnya memakai hukum paten dari Al-Qur’an dan hadis meskipun difleksibelkan dengan keadaan. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam saja masih kurang efisien dalam mengelola terutama di desa-desa masih menggunakan perhitungan dan pembagian secara manual dan seadanya.
Biasanya jika itu pembagian zakat fitrah maka hasilnya akan diumumkan menggunakan speaker saat selesai sholat idhul fitri. Dan selain itu juga ada pembagian uang (uang dari orang yang membayar zakat dengan diganati uang) didberikan kepada anak-anak yatin atau piatu dan atau yatim piatu.
Satu kepala dizakati dengan 2,8kg beras jika didaerahnya makanan pokok berupa beras dan jika diganti dengan uang maka memberikan uang seharga takaran beras tersebut. Imam Syafi’I menyumbangkan pemikiran yang begitu bagus dan brilian dalam hal zakat. Sehingga sebagai muslim yang ahlulsunah waljamaah tinggal mengikuti saja apa yang sudah ditafsirkan dan dijelaskana darinya.
Imam Syafi’I menafsirkan/memberikan pendapat ini tidak serta merta langsung saja dengan sengaja berpendapat seperti itu tetapi beliau menggunakan dasar-dasar yang baik serta kokoh yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Serta mengikutsertakan sabda Nabi Saw sebagai pertimbangan yang baik. Kehidaupan beliau yang sungguh membuat umat kagum dengan segala keistimewaanna.
Rahmat yang beliau bawa akan menyebar keseluruh pelosok tersempit dan tersembunyi sekalipun untuk membawakan keberkahan. Ajaran tauhidnya yang mengajak pada kebaikan dan segala ajarannya yang bermanfaat wajib kita laksanakan. Zakat merupakan suatu perinntah yang dapat kita buktikan melalui Al-Qur’an yang ada maka itu sebagai manusia yang memiliki akal kita tidak boleh mengingkari kebenanran yang Nabi Muhammad Saw.

C.    Simpulan
Zakat adalah suatu ibadah yang menjadi suatu kewajiban umat muslim untuk mensedekahkan atau memberikan sebagian harta benda untuk mikut andil mensejahterakan umat muslim lainnya yng fakir atau kurang mampu. Zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang pernah kita lakukan sedangkan zakat mal berfusngi untuk membersihkan harta yang kita punya (apabila tanpa sengaja bercampur dengan rezeki yang kurang halal atau kehalalannya kurang menyakinkan). Pernyataan tersebut juga memiliki fungsi lain yang tidak kalah unik dan istimewa yaitu untuk berbagi kepada kaum yang lebih membutuhkan sehingga nanti sewaktu lebaran/idhul fitri semua umat muslim merasakan anugrah dari Allah berupa rezeki makanan pokok dari hasil zakat yang dikumpulkan dan dibagiakan sama rata oleh amil zakat. Harta yang di zakatkan tidak serta merta hilang tanpa bekas tetapi dapat membuatkan jalan kesyurga dengan ridho Allah Swt. Jalan yang dibuat melalui zakat bias menjadi pelita dalam hingar bingarnya kehidupan saat ini. Jika semua orang muslim yang dalam keadaan mampu berzakat secara benar maka tidak aka nada orang muslim yang miskin, fakir dan kekurangan.Di Nusantara sendiri menganut 4 mahzab yang keempatnya memiliki ci khasnya mashing-masing dalam berpendapat mengenai zakat. Perbedaan ini terletak di bagian barang dan orang penerima zakat tersebut. Seperti boleh atau tidak bolehnya barang zakat diganti oleh uang dan siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima hasil zakat tersebut.Barang yang di zakatkan haruslah makanan pokok jadi setiap daerah akan berbeda sesuai denagn makanan pokok khas daerahnya [.]

 Daftar Pustaka 



[1] Ernawati, “Karakteristik Program Pemberdayaan Mustahik Oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Di Indonesia,” Inferensi, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 10, No. 2 (Desember 2016): 309–31.
[2] Umi Hani, “Analisis Tentang Penyamarataan Pembagian Zakat Kepada Asnaf Zakat Menurut Pendapat Imam Syafi’i,” Al-Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah Ii, No. Ii (June 2015): 22.
[3] Agus Marimin Dan Tira Nur Fitria, Zakat Profesi (Zakat Pengahsilan) Menurut Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 01, No. 01 ( Maret 2015), Pp. 50.
[4] Departemen Agama Ri, Al-Qur’an Terjemahan Al-Hikmah (Bandung: Cv Penerbit Diponegoro, 2014), Http://Www.Penerbitdiponegoro.Com.
[5] Wawan Hermawan, “Politik Hukum Zakat Di Indonesia,” Jurnal Pendidikan Agama Islam 11, no. 2 (2013): 80.
[6] Imam Mustafa, “Pelaksanaan Zakat Badan Hukum: Studi Lembaga Keuangan Syariah Di Kota Metro, Lampung,” Akademika 20, No. 2 (Juli 2015): 296–321. 
[7] Basyirah Mustarin, “Urgensi Pengelolaan Zakat Terhadap Peingkatan Perekonomian Masyarakat,” Jurisprudentie 4, No. 2 (Desember 2017): 83–94 
[8] Eka Tri Wahyuni, dkk, “Pembagian Zakat Fitrah Kepada Mustahiq: Studi Komparatif Ketentuan Ashnaf Menurut Imam Syafi’i Dan Imam Malik,” Muqtasid Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 8, no. 2 (2017): 154–67.
[9] Amalia Kasyful Mahalli, “Potensi Dan Peran Zakat Dalam Mengetaskan Kemiskinan Di Kota Medan,” Jurnal Ekonomi Dan Keuangan 1, no. 1 (Desember 2012): 70–86.
[10] Irfan Syauqi Beik, “Analisis Zakat Dalam Mengurangi Kemiskinan: Studi Kasus Dompet Dhuafa Republika,” Jurnal Pemikiran Dan Gagasan II, no. 1 (2009): 1–11.
[11] Siti Aminah Chaniago, “Pemberdayaan Zakat Dalam Mengatasi Kemiskinan,” Jurnal Hukum Islam (JHI) 13, no. 1 (June 2015): 47–56.
[12] Khoirul Ahyar, “Qaul Qodim Wa Qaul Jadid Imam Syafi’i (Kemunculan & Refleksinya Di Indonesia),” Nizham 4, no. 01 (June 2015): 123–54.
[13] Muhammad Zukhadi, “Dinamika Perbedaan Madhab  Dalam Islam (Studi Terhadap Pengalaman Madhab Di Aceh),” Jurnal Ilmiah Islam Futura 17, no. 1 (Agustus 2017): 121–49.

No comments:

Post a Comment

perbedaan dan dampak Sistem ekonomi di Dunia Kapitalis dan Sosialis

PRAKTEK DAN DAMPAK SISTEM EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS BAB I                             PENDAHULUAN A.     Lata...