Saturday, September 29, 2018

Ideologi politik negara di dunia

BAB I
PENDAHULUAN

  A. Latar Belakang Masalah

Banyak macam ideologi di dunia ini. Hampir masing masing negara mempunyai ideologi tersendiri yang sesuai dengan negaranya. Karena ideologi merupakan dasar atau ide atau cita-cita negara tersebut untuk semakin berkembang dan maju. Namun dengan semakin berkembangnya zaman, ideologi, Negara tersebut tidak boleh hilang dan tetap menjadi pedoman dan tetap tertanam pada setiap warganya. Ideologi sendiri mempunyai arti kumpulan ide atau gagasan yang dimiliki suatu Negara. Setiap Negara mempunyai ideologi yang berbeda-beda, khususnya ideologi politik. Ideologi politik itu sendiri mempunyai peranan penting untuk mewujudkan tatanan politik dalam suatu bangsa. Sehingga jelaslah kita perlu mengetahui ideologi tersebut dapat membawa pengaruh apa saja terhadap dunia politik.



BAB II
PEMBAHASAN


  B. Pengertian Ideologi dan Politik

Istilah ideologi muncul dari kalangan teorisi dan ideologi di era Pasca Pencerahan (Enlightenment ) yang mengartikan sebagai "ilmu gagasan" (science of ideals). Dalam penggunaan yang modern dan lebih sempit, ideologi biasanya mengacu pada sistem gagasan yang dapat digunakan untuk merasionalkan, memberi teguran, mamaafkan, menyerang atau menjelaskan keyakinan, kepercayaan, tindakan, atau pengaturan kultural tertentu.[1]
Ideologi tidaklah sama dengan sebuah ide  atau suatu konsep pendapat. Melainkan, ideologi lebih bersifat suatu rangkaian ide yang satu sama lainya secara logis (in logical way) memiliki keterkaitan. Sebagaimana dijelaskan oleh Roy C.Macridis ada empat kriteria untuk membedakan antara ide dan ideologi, yaitu :

  1. Comprebensiveness, suatu kriteria yang memenuhi syarat menyeluruh dan luas. Suatu ideologi yang matang (a-full-fledgeideology) haruslah mencakup serangkaian ide yang mencakup banyak hal termasuk ide besar tentang realitas kehidupan di dunia. Antara lain, bagaimana kehidupan manusia didalam kosmos, hubungan manusia dengan Tuhannya, tujuan utama yang ingin di capai oleh suatu masyarakat atau pemerintahan,sifat dasar dari manusia hidup ini dan sarana yang paling baik untuk untuk mencapai tujuan utama dari kehidupan sosial politik.
  2. Pervasiveness, suatu rangkaian ide yang secara khusus tidak hanya di kenal sebagai suatu ideologi selama ini, akan tetapi juga telah membentuk keyakinan dan sikap politik dari banyak orang. Misalnya orang-orang di dalam masyarakat telah banyak membicarakan telah banyak membicarakan tentang demokrasi, oligari, otokrasi. Dengan demikiann, di bidang politik suatu ideologi harus memenuhi kriteria Pervasiveness ini, merembes memasuki ke relung hati masyarakat.
  3. Extensiveness, kriteria ini menekankan bahwa suatu ideologi menurut paham politik merupakan suatu serangkaian ide yang diakui oleh banyak orang, dan memainkan peranan yang amat menonjol dalam pencaturan politik suatu bangsa atau lebih. Dengan demikian rangkaian suatu ide tersebut secara ekstensif diikuti oleh banyak orang dan memaikan peranan yang besar dalam percaturan politik di antara mereka.
  4. Intensivines, kriteria ini menekankan bahwa suatu ideologi menurut perspektif politik adalah suatu rangkaian ide yang bisa memberikan suatu komitmen yang kuat bagi pengikut setianya dan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap keyakinan dan tindakan politiknya. Dengan demikian ideologi itu ditandai dengan seberapa jauh pengaruhnya terhadap komitmen dan tindakan realitas para pengikut setianya untuk melaksanakan keyakinan politiknya. .


Lebih lanjut berbagai pendefinisian ideologi antara lain sebagai berikut.

Menurut Martin Seliger
Ideologi adalah seperangkat ide-ide yang di gunakan seperangkat manusia untuk menempatkan, menjelaskan, dan mendefinisikan tujuan dan metode aksi sosial yang terorganisir, apakah aksi tersebut bertujuan untuk mempertahankan, memperbaiki, mencabut, atau membangun kembali suatu ide sosial ide tertentu

Menurut Ramlan Surbakti
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang tujuan-tujuan yang hendak di capai suatu masyarakat, dan mengenai cara-cara yang paling di anggap baik untuk mencapai tujuan.

Menurut Sargen
Ideologi sebagai sistem nilai atau sistem kepercayaan yang di terima secara nyataatau kebenaran suatu kelompok.

Menurut Arifin Rahman
Ideologi dipakai untuk mencerminkan suatu pandangan hidup atau sikap mental yang iasanya mengandungseperangkat pandangan serta sikap-sikap dan nilai nilai atau suatu orientasi berfikir tentang manusia dan masyarakat.

Menurut T. May Rudi
Ideologi adalah suatu perumusan gagasan yang tegas dan jelas mengenai asas-asassertai nilai-nilai dalam kehidupanbernegara, berbangsa serta bermasyarakat.


       Sedangkan Politik berasal dari kata "Polis" yang berarti negara dan "Taia" berarti urusan. Jadi politik berarti "Urusan Negara".[2]

       Jelasnya di dalam masyarakat luas berkembang banyak nilai (base of political ideology). Nilai itu kemudian berkembang dalam wacana masyarakat dan akan di sosialisasikan menjadi sesuatu yang baku dan mengkristal. Perguliran ide dan pemikiran politik akan terus  menemui hal baru sebagai bagian dari revisi pemikiran yang bergulir. Perguliran itu akan terus terjadi ratusan dan bahkan ribuan tahun, hingga pada akhirnya mengkristal menjadi sesuatu yang "baku". Pengkristalan ide, pemikiran, dan cita-cita politik itulah yang kemudian berkembang menjadi ideologi politik. [3] Ideologi politik adalah badan dari ideal, prinsip, doktrin, mitologi atau simbol dari gerakan sosial, institusi, kelas, atau grup besar yang memiliki tujuan politik dan budaya yang sama. Merupakan dasar dari pemikiran politik yang menggambarkan suatu partai politik dan kebijakannya.

 Dalam ilmu sosial, ideologi politik adalah sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekerja, dan menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu. Ideologi politik biasanya mengenai dirinya degan bagaimana mengatur kekuasaan dan bagaimana seharusnya dilakukan.[4]

Di bentuknya ideologi atas ciri-ciri tertentu oleh sejarah secara sadar dan menyeluruh. Bahan dasarnya dapat berasal dari tradisi / adat istiadat atau ajaran suatu agama.


Ideologi memiliki lima macam fungsi, yaitu:

1).Etika bagi pelaksanaan kekuasaan/kewenangan negara.

2). Asas yang harus di taati dan di patuhi dalam pelaksanaan pemerintah serta hubungan antara yang memerintah dengan (rakyat) yang di perintah (jika terdapat penyimpangan dalam hal ini dapat di gunakan sebagai dasar untuk meluruskan penyimpangan itu).

3). Sebagai basis legitimasi politik, penuntun penentuan kebijakan dan tingkah laku politik.

4). Untuk Membangkitkan persatuan masa dan menggerakannya untuk berbuat sesuatu atau dengan kata lain, ideologi juga berfungsi sebagai alat untuk mengelola konflik maupun peratuan.

5). Ideologi berfungsi sebagai tali pengikat gerakan-gerakan politik.



B.Macam-Macam Ideologi Politik Yang ada di Dunia.

Nasionalisme
Nasionalisme merupakan ideologi yang relatif berusia tua. Ideologi ini bahkan sudah mulai tumbuh manakala manusia mukai bersepakat untuk menetukan masa depan kehidupannya. Kesepakatan inilah yang kemudian manusia mulai berfikir perlunya ada pertautan antar komunitas hidupnya, sehingga hidup manusia menjadi aman, damai, sejahtera, tanpa adanya rasa ketakutan akibat gangguan komunitas lainya.
Istilah Nasionalisme berasal dari bahasa Latin Natio, yang berarti bangsa yang di persatukan karena kelahiran. Dapat dikatakan, Nasionalisme adalah sutu pandangan yang menganggap bahwa bangsa sebagai bentuk yang ideal dan organisasi politiknya.
Dalam pandangan Frederick Hertz, yang menjadi pokok dan fundamen dari nasionalisme adalah "national consiousness" atau kesadaran nasional. Selanjutnya kesadaran Nasional inilah yang membentuk nasion dalam arti politik, yaitu negara politik. Nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus di serahkan kepada negara kebangsaan. Nasionalisme sebagai pencetus kesadaran nasional mengandung cita-cita yang mendorong dan merangsang sesuatu bangsa.
Saat ini ada beberapa bentuk dari nasionalisme ini diantaranya adalah sebagai berikut:
Nasionalis kewarganegaraan – Pada aliran nasionalis kewarganergaraan menunjukkan bahwa suatu proses politik yang sangat berperan adalah warga negaranya, jadi rakyat merupakan komponen yang sangat penting dan paling berperan di dalam tatanan sistem negara.
Nasionalis etnis – Nasionalis etnik ini percaya bahwa suatu tatanan negara dengan kebenaran politik di dalamnya akan sangat tergantung pada budaya dan etnis yang ada di dalam negara tersebut.
Nasionalis romantic – Romantisme dari paham nasionalis ini berkembang dari nasionalis etnik dimana budaya dan ras serta etnik merupakan sumber kebenaran politik utama dan kemudian sejarah dan budaya dari negara tersebut diulas kembali dan dijadikan sebagai salah satu identitas negara.



Liberalisme
Liberalisme  tumbuh pada masyarakat Eropa di abad pertengahan. Ketika itu masyarakat di tandai dengan dua karakteristik, yaitu : (1). Anggota masyarakat terikat satu sama lain dalam suatu dominasi kompleks dan kukuh dan (2) pola hubungan dalam sistem bersifat statis dan sukar berubah. Awal munculnya gagasan liberal dijelaskan oleh Ramlan Surbakti, yaitu kaum aristokrat saja yang diperkenankan memiliki tanah, golongan feodal ini pula yang menguasai proses politik dan ekonomi, sedangkan petani berkedudukan ebagai pennggarap tanah yang dimiliki oleh patronnya, yang harus membayar pajak dan menyumbangkan tenaganya bagi sang patron.
Industri di kelola dalam bentuk glide-glide yang mengatur secara ketat, bagaimana suatu barang di produksi, berapa jumlah dan distribusinya. Kegiatan itu di monopoli oleh aristokrat. Maksudnya pemilik tanah oleh kaum patron, hak-hak istimewa gereja, peranan politik raja dan kaum patron, dan kekuasaan glide-glide dalam ekonomi merupakan bentuk dominan yang melembga atas individu. Kebutuhan baru itu terbentuk pada aturan yang di berlakukan secara melembaga oleh golongan feodal. Yang membantu golongan baru terlepas dari kesukaran tersebut, maka muncul paham liberal. Liberalisme tidak di ciptakan oleh golongan intelektual yang di gerakan oleh keresahan ilmiah (rasa ingin tahu dan keinginan untuk mencari pengetahuan yang baru) dan artistik pada zaman itu
Pada akhirnya gagasan Liberalisme menjadi ideologi politik yang dominan di dunia barat. Liberalisme adalah sebuah doktrin yang maknanya semangat individualisme. Setiap individu di hargai kebebasanya dalam, ekonomi, politik, hukum, budaya, dalam suatu Negara, yang di kemas dalam istilah kebebasan, kemerdekaan dan persamaan. Pada awalnya liberalisme muncul sebagai penentuan terhadap merkantilisme dan campur tangan negara dalam bidang ekonomi, liberalisme itu sendiri merupakan konsep politik, namun terutama di tujukan untuk mengubah sistem perekonomian. Sedangkan dalam pemikiran politik, bertujuan untuk menetapkan pembatasan itu dalam UUD mengusahakan pemerintahan berdasar sistem perwakilan rakyat (representative goverment ), dan jaminan hak asasi manusia khususnya hak pribadi terhadap pola rezim pemerintah yang otoriter dan kekuasaan absolut.

Jadi, ciri-ciri ideologi liberal, yaitu:

  1). Demokrasi merupakan bentuk pemerintah yang lebih baik
  2). Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara kebebasan beragama dan kebebasan pers.
  3).Pemerintah  hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas.
  4). Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Karena itu, pemerintah di jalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat di cegah.
  5). Suatu masyarakat di katakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian besar individu berbahagia. Kalau masyarakt secara keseluruhan berbahagia, kebahagian sebagian besar individu belum tentu maksimal.

Jadi kebaikan suatu masyarakat atau rezim di ukur seberapa tinggi individu berhasil mengembangkan kemampuan dan bakatnya. Paham ini di anut di Inggris dan koloninya termasuk AS.


Konservatisme
Ideologi konservatisme muncul sebagai reaksi atas faham liberal. Konservatisme tidak secara tegas di wujudkan dalam seperangkat doktrin. Konservatisme lebih merupakan sikap politik ketimbang sikap politik atau gerakan.. Paham ini lebih memusatkan pada nilai-nilai ajaran kuno atau tradisional dan menentang keras dengan adanya modernisasi dan globalisasi. Karena adanya perbedaan niliai disetiap negara maka tujuan dari paham konservtaif juga berbeda sesuai dengan budayanya masing-masing.

Istilah konservatisme itu secara tidak langsung menyatakan ketakutan terhadap perubahan yang tiba-tiba dan dahsyat, penghormatan terhadap pranata dan aturan yang mapan, dukungan terhadap elite dan hirarki serta ketidakpercayaan umum terhadap teori yang berlawanan dengannya.

Paham konservatif itu di tandai dengan gejala-gejala sebagai berikut:

1). Pola sikap untuk memelihara dominasi suatu agama atau sekte keagamaan. Pendek kata memelihara dan mempertahankan pola pikir serta keyakinan yang sudah ada.
2). Masyarakat yang baik adalah masyarakat yang tertata. Manusia harus memiliki struktur (tata) yang stabil sehingga setiap orang mengetahui, bagaimana ia harus berhubungan dengan orang lain.
3). Untuk menciptakan masyarakat yang tertata dan stabil itu di perlukan suatu pemerintah yang memiliki kekuasaan yang mengikat tetapi bertanggung jawab.
4). Masyarakat untuk membantu pihak yang lemah,  sisi konservatif inilah yang menimbulkan untuk pertama kali negara kesejahteraan (welfare-state) dengan jaminan sosial bagi yang berpenghasilan rendah.

Liberalisme dan konservatisme di AS memiliki pengertian yang lain. Di AS secara umum di kenal dua ideologi yang bersaingan, yakni liberal yang mendasari partai Demokrat dan konservatif yang merdasari partai Republik.

Sosialisme
Sosialisme merupakan reaksi revolusi industri dan akibatnya, ajaran ini sebagai bentuk kekecewaan manusia terhadap penindasan yang dilakukan oleh manusia (kaum industriawan/kapilitas) terhadap manusia lainnya (kaum proletar/buruh). Pada perkembangan berikutnya, analisis sosial faham sosialis tampak lebih jelas. Paham ini berkeyakinan kemajuan manusia dan kadilan terhalang dengan lembaga hak milik atas sarana produksi. Dalam faham sosialis masyarakat harus melakukan,yaitu:
1. Tidak bijaksana untuk membiarkan orang-orang berjuang mati-matian dalam kondisi “strunggle for life and survival of the fittest” untuk hidup layak dan memperoleh kekayaan.
2. Negara diperlukan guna membina dan mengkordinasikan kebersamaan, serta mengelola dan mendistribusikan sumber daya.[5]

Komunisme
Istilah komunisme merujuk  pada setiap pengaturan sosial yang didasarkan pada kepemilikan, produksi, konsumsi yang sama rata dan sama rasa. Dalam masyarakat komunis dianggap tidak ada kelas sehingga memungkinkan pembagian atau distribusi barang dan jasa pada masyarakat itu dapat dilakukan secara merata dan menyeluruh.

Perkembangan istilah komunis ini semakin pesat ketika munculnya, pemikir-pemikir, seperti Marx, Engels, dan Lenin. Pemikirannya mengenai konsep masyarakat seperti sejalan dengan istilah komunisme. Perkembangan berikutnya, istilah komunis diadopsi  oleh negara-negara US, Republik Rakyat Cina (RRC), untuk menjadi sebuah ideologi negara.

Tidak dapat dipungkiri, jika kita mempelajari Komunisme, maka tokoh sentral yang harus dipelajari ajarannya adalah Karl Heinrich Marx (1818-1883). Melalui pemikiran Marx tercipta dua karyanya, yaitu materialisme dialektika dan materialisme historis.

Kapitalisme
Essensi kapitalisme pada semangat mencari keuntungan. Dimulai pada abad 16, 17, dan awal abad ke 18. Namun sebagian sejarawan menganggap kapitalisme telah mencapai puncaknya di zaman revolusi industri, sehingga periode sebelumnya di anggap periode feodalisme, yang merupakan transisi ke periode kapitalisme. Sebagai suatu faham, kapitalisme sangat menekankan sisi individualisme dibandingkan kolektif; dan kapitalisme adalah metamorfosis dari ideologi liberalisme yang dikembangkan oleh negara barat.

Istilah kapitalisme menunjuk pada pengertian organisasi sosial dan ekonomi tertentu intinya tidak mengakui campur  tangan pemerintah dalam kehidupan perekonomian negara. Negara hanya dianggap sebagai “penjaga malam” atau istilah lain pengatur proses ekonomi, tetapi tidak membatasi pemilikan dan perilaku ekonomi dari para pemilik modal.

Kapitalisme dianggap paham bagi para pemilik modal yang mengagungkan persaingan bebas atau kompetisi untuk sebanyak banyaknya memupuk modal melalui produksi barang dan penemuan-penemuan teknologi dengan tidak mempedulikan kenyataan perusahaan yang ada di sekitarnya.
Sebagai suatu sistem ekonomi, kapitalisme memiliki beberapa ciri: (1) pemilikan tanah dan modal secara individual atau pribadi maupun perusahaan-perusahaan; (2) persaingan terutama untuk memperoleh keuntungan secara pribadi oleh para pemilik modal; dan (3) penumpukan modal melalui inovasi teknologi dan peningkatan produksi.[6]

Radikalisme
Istilah radikal digunakan sebagai kata benda substantif untuk mendefinisikan sikap politik seseorang, awalnya pada tahun-tahun terakhir abad ke 18. Kepedulian utama radikalisme, menemukan basis bagi independensis politik wakil rakyat yang terpilih.

Dalam konteks politik Inggris, pada mulanya radikalisme menunjukan suatu sikap politik yang berasal dari keyakinan bahwa sejak penyelesaian konstitusional tahun 1689, penggantian menteri-menteri telah meruntuhkan independensi parlemen terpilih dengan cara penyalahgunaan patronase, penyuapan sistematik dan praktik melawan hukum atau praktik tirani lainnya, dengan akibat seluruh konstitusi inggris menjadi sesat. Karena itu tujuan kaum radikal, menegaskan kembali apa yang diyakininya sebagai semangat sejati penyelesaian 1689 atau bahkan kembali ke prinsip demokrasi.
Kemudian sebagaimana kaum radikal di Amerika menyatakan berasal dari perlawanan koloni Amerika yang sedang berkembang terhadap negeri asalnya yang tidak mengakui hak dan kebebasan konstitusional george III dan menterinya, mendukung tujuan Amerika dan kemerdekaan Amerika.[7]

Fasisme
Fasisme sebenarnya lebih merupakan gaya politik, dari pada ideologi sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama. Paham ini merupakan tipe nasionalisme yang romantis dengan segala kemegahan upacara dan simbol yang mendukungnya untuk mencapai kebesaran negara. Kata “fasisme” hampir tidak dikenal di eropa sampai tahun 1920, ketika benito mussolini (Italia) mengadopsi kata itu sebagai gerakan revolusioner barunya. Fasisme berasal dari bahsa latin fasces yang berarti ‘ikatan’ . pada masa Roma kuno, petugas hukum mengenakan tanda berupa seikat sabuk dan kapak sebagai simbol wewenang dan keadilan. Di tahun 1920, mussolini mengadopsi simbol ini dan memberi nama yang mirip ‘fasci’ untuk kelompok bersenjata yang dia harapkan dapat membawanya kepada kekuasaan.
Menurut doktrin fasis, negara harus totaliter. Ini berarti negara harus memiliki kekuasaan total atas seluruh aspek kehidupan rakyatnya, jika fasisme adalah agama maka pemimpinnya (Fuehrer) adalah tuhannya, atau paling tidak ‘god given’ (keturunan tuhan) di negara demokratis seperti inggris, negara ada untuk kepentingan rakyatnya (untuk menjaga sekaligus mengijinkan kita melakukan apa yang kita inginkan), sebaliknya dinegara totaliter rakyat ada untuk kepentingan negara. Hanya ada satu partai politik dimana setiap orang memberikan suaranya, dan partai ini adalah pemerintah.

Pada kenyataannya, fasisme dan komunisme memiliki kesamaan dan perbedaan, tetapi elemen dasar fasisme sangat anti komunisme. Di tingkat ideologi, dikarenakan fasisme adalah nasionalis, sedangkan komunisme adalah internasionalis serta didedikasikan demi kejatuhan negara atau bangsa. Fasisme mengagung-agungkan bangsa sementara komunisme mengagungkan perjuangan kelas. Berdasarkan sejarah, kaum fasisme di Jerman  dan italia merebut kekuasaan karena mereka memposisikan diri sebagai pembela negara, pemenang hukum dan ketertiban, melawan ancaman komunis. Dan selalu menjadi keinginan fasis dan komunis untuk saling menyerang, walaupun pada kenyataannya, kedua gerakan ini sama-sama anti demokrasi.
Fasisme juga berkaitan erat dengan sosialisme, secara sederhana sosialisme berarti bahwa negara, atas nama rakyat, menguasai kegiatan produksi (industri dan pertanian), distribusi (transportasi), dan pertukaaran (bank), sehinggga memungkinkan bangsa menjadi kuat, dan kekayaannya bisa didistribusikan secara adil bagi rakyat.[8]

Demokrasi
Demokrasi telah didiskusikan selama lebih kurang 2500 tahun, suatu kurun waktu yang cukup lama untuk memberikan suatu perangkat gagasan yanng jelas tentang demokrasi yang dapat disepakati oleh semua orang, atau oleh hampir semua orang.[9] Demokrasi lebih banyak merupakan ajang kaum filsuf berteori, dan bukan merupakan suatu sistem politik yang benar-benar dianut dan dipraktekan rakyat. Bahkan dalam kasus yang jarang terjadi ini, dimana sebuah “negara demokrasi” atau sebuah “republik” benar-benar ada, kebanyakan orang tidak berhak untuk berpartisipasi dalam kehidupan berpolitik.[9]

Islam
Agama adalah satu hal dan politik adalah hal lain, inilah yang diyakini sebagian umat islam sendri yang mengklaim diri mereka sebagai kalangan pembaharu, mereka mengklaim islam hanyalah dakwah agama. Namun patut di pahami, islam lebih dari sekedar agama namun islam juga mencerminkan teori perundang-undangan dan politik. Kaum muslim berkeyakinan bahwa benteng dan buldoser terbesar untuk melawan komunisme adalah Islam.[10]


Daftar pustaka

[1] Efriza, ILMU POLITIK Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan, (Bandung:Alfabeta,2008), h.80

[2]A. Rahman, Sistem Politik Indonesia, (Yogyakarta:Graha Ilmu,2008), hlm. 6

[3]Efriza, ILMU POLITIK Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan,... h. 86

[4]http//id.m.wikipedia.org/wiki/ideologi_politik. Diakses 17 september 2018 pukul 14.30

[5]Efriza, Ilmu Politik Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemeeintahan .hlm. 99-100.

[6] Ibid., hlm. 105

[7] Ibid., hlm. 105-106.

[8] Ibid., hlm. 106-107

[9] Ibid., hlm. 109-110.

[10] Ibid., hlm. 115.



Rahman, A. 2008. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta:Graha Ilmu

Efriza. 2008. ILMU POLITIK Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan. Bandung:Alfabeta                         

http//id.m.wikipedia.org/wiki/ideologi_politik.

Friday, September 28, 2018

Undang undang Republik Indonesia no 12 tahun 2011 BAB III : Jenis,Hierarki dan materi muatan perundang undangan Republik Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


BAB III

JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan
sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)




Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,
Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,
lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk
dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas
perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Gubernur,Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala
Desa atau yang setingkat.


(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan.



Pasal 9


(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung.

Thursday, September 27, 2018

Muamalah : Jual beli dunia Maya

DEFINISI JUAL BELI DUNIA MAYA

Jual beli merupakan suatu tradisi atau suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atas dasar suka sama suka, yang mana sistem jual beli sudah diterapkan sejak pada zaman rasulullah SAW.

Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, telah membawa dampak kemajuan dalam dunia bisnis. Jual beli jarak jauh sudah merupakan kebiasaan yang berlaku di dunia bisnis pada saat ini. Dalam hal ini penjual dan pembeli tidak lagi mengucap ijab dan qabul secara lisan melainkan cukup dengan kertas-kertas berharga, cek ataupun ATM.

Begitu juga dengan perkembangan dan pemasaran barang yang diperjual belikan, media pemasaran yang awalnya hanya dilaksanakan dengan saling bertemu pihak penjual dan pembeli. Hal ini sudah dapat dilalksanakan tanpa harus bertemu langsung dengan adanya perkembangan alat telekomunikasi berupa jaringan internet.

Transaksi perdagangan seperti ini dimana hubungan antatr manusia memiliki wilayah hubungan dagang atau bisnis, suatu transaksi bisnis yang tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan dapat dilakukan juga melalui jasa layanan internet dan teknologi internet ini dikenal dengan nama electronic commerce atau lebih di kenal dengan e-commerce.
Transaksi jual beli dunia maya atau e-commerce merupakan salah satu produk internet yang merupakan sebuah jaringan komputer yang saing terhubung antara satu dengan yang lain melalui media komunikasi. Makna kata electronic commerce atau e-commerce selalu mengalami perubahan setiap saat/ awalnya hanya mengacu pada fasilitas transaksi komersial yang berlangsung secara elektronis. Pada perkembangannya e-commerce telah menjadi transaksi yang sebenarnya dan lebih tepat disebut sebagai web commerce. E-commerce atau transaksi elektronik merupakan transaksi yang dilakukan menggunakan sistem informasi. Electronic commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, sservice providers, dan pedagang penata dengan menggunakan jaringan komputer yaitu internet.

Adanya hubungan yang secara langsung antara satu jaringan komputer dengan jaringan yang lainnya maka sangat memungkinkan untuk melakukan satu transaksi langsung melalui jaringan komputer. Transaksi langsung inilah yang kemudian disebut dengan transaksi online. Menurut Arsyad Sanusi dalam transaksi online setidaknya ada tiga tipe, yaitu:

1. Kontrak melalui chatting atau video conference
2. Kontrak melalui e-mail
3. Kontrak melalui situs atau web

Akad dalam transaksi online berbeda dengan akad yang langsung. Transaksi elektronik biasanya menggunakan akad secara tertulis dengan sms, massanger dan lain sebagainya, bisa juga dengan cara lisan melalui via telepon. Jual beli melalui media elektronik adalah transaksijual beli yang dilakukan dengan via teknologi modern sebagaimana disebutkan keabsahannya tergantung pada terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat yang berlaku dalam jual beli. Apabila rukun dan syarat terpenuhi maka transaksi semacam ini sah, dan sebaliknya apabila rukun dan syarat tidak terpenuhi maka transaksi tersebut tidak sah.
Ulama mensyaratkan ssatu majelis dalam sebuah transaksi kecuali dam hibah, wasiat, dan wakalah. Selain itu disyaratkan pula keberlangsungan antara ijab dan qabul dengan mengacu pada kebiasaan yang mengacu pada kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu. Hanya saja jumhur ulama kalangan syafi’iyah tidak di syaratkan qabul langsung diucapkan oleh pihak penerima penawaran. Apabila ijab dan penawaran dilakukan melalui tulisan atau surat maka qabul harus di ucapkan dimana di tempat surat atau tulisanb itu di terima.

Umumnya penawaran dan akad dalam transaksi elektronik dilakukan secara tertulis, dimana suatu barang dipajang dilaman internet dengan dilabeli harga tertentu. Kemudian konsumen atau pembeli yang menghendaki maka mentransfer uang sesuai dengan harga yang tertera dan ditanbah ongkos kirim.
Suatu akad dilakukan dengan isyarat saja bisa absah, terlebihy dengan menggunakan tulisan, gambar, dan ilustrasi yang lebih jelas. Isyarat dalam akad pada dasarnya mempunyai kekuatan hukum sebagaimana penjelasan dengan lisan.

Akad jual beli yang dilakukan secara tertulis sama hukumnya dengan akad yang dilakukan dengan lisan. Berkaitan dengan hal ini al-dasuki mengatakan, “sah hukumnya akad dengan tulisan dari kedua belah pihak atau salah satu dari mereka menggunakan ucapan sementara yang lain menggunakan tulisan.
Selain penjelasan tentang kekuatan transaksi secara tertulis diatas, perlu ditekankan bahwa yang menjadi acuan hukum suatu perbuatan adalah maksud dan tujuannya, bukan zhahirnya. Transaksi elektronik sebagai suatu perbuatan hukum maka yang menjadi acuan adalah niat dan tujuan masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dalam hal ini meberlaku kaidah fiqiyah. “acuan dalamsuatu akad adalah tujuan dan subtansinya, bukan bentuk dan lafazhnya.

Bila mengacu pada tinjauan dan pendekatan fiqih, maka sah tidaknya suatu akad harus ditinjau dari sisi syarat dan rukunnya. Berbagai rukun dan persyaratan sebagaimana dapat terpenuhi dalam sebuah transaksi elektronik via internet tablet atau media online lainnya. Hanya saja ada permasalahan pada syarat akad atau transsaksi harus satu majelis.
Ulama fiqh kontemporer berpandangan bahwa satu majelis tidak harus diartikan hadir dalam suatu lokasi atau sebuah tempat, tetapi satu situasi dan kondisi , meskipun atara para pihak yang bertransaksi berjauhan, tetapi membicarakan objek yang sama.
Zakaria Al-Ansari mengatakan bahwa suatu yang dapat menunjukkan tujuan lafazh maka dapat menjadi media dalam akad, seperti tulisan atau sejenisnya,seperti isyarat bagi orang yang bisu. Sementara Al-Nawawi mengatakan bahwa majelis yang disyaratkan dalam transaksi jual beli maksudnya adalah majelis tawajub, yaitu majelis yang menghasilkan keterkaitan antara ijab dan kabul. Hal ini dilakukan engan tidak mempertimbangkan tempat akad.

Sementara dengan syarat adanya uang dan barang sebagai pengganti harga barang, maka dalam transaksi jual beli via elektronik atau e-commerce tidak dilakukan secara langsung dalam dunia nyata. Dalam hal bentuk dan wujud barang yang menjadi objek transaksi, dalam e-commerce biasanya hanya berupa gambar yang menujukkan barang aslinya, kemudian dijelaskan spesifikasi sifat dan jenisnya.
Mengenai sistem pembayaran atau uang pengganti barang, maka umumnya adalah dilakukan dengan cara transfer. Bila sisten yang berlaku seperti ini maka jual beli ini adalah jual beli salam. Hanya saja dalam transaksi salam, uang yang dibayarkan dimuka sebagimana jual beli salam.

Apabila sistem salam yang dilaksanakan dalam jual beli via media elektronik, maka rukun dan syaratnya juga harus sesuai dengan transaksi salam.

1. Muslim (pembeli atau penjual)
2. Muslam Ilaih (penjual dan penerima pesanan)
3. Muslam fih (barang yang yang dipessan)
4. Ra’sul mal (harga pesanan atau modal yang di bayarkan)
4. Shighat ijab-qabul (ucapan serah terima)



B. HUKUM JUAL BELI DUNIA MAYA

Dalam jual beli ini memiliki berbagai pendapat yang mengatakan boleh atau tidaknya hukum jual beli ini dilakukan. Dalam hukum islam, jika dilihat dengan sepintas mungkin mengarah pada ketidakbolehannya. Ungkapan Abdullah bin Mas’ud “bahwa apa yang telah dipandang baik oleh muslim maka baiklah dimata allah, begitu sebaliknya. Yang paling terpenting yaitu tingkat kejujuran, keadilan dan kejelesan dengan memberikan data secara lengkap dan tidak ada niat untuk menipu atau merugikan orang lain.

1). Menurut Imam Malik

Imam Malik berpendapat bahwa boleh melakukan transaksi jual beli barang yang tidak nyata dengan syarat diterangkan sifat dan ukurannya, dan barang tersebut tidak akan terjadi perubahan sebelum diterima.
2). Menurut Syekh Abu Ishaq Ibrohim bin Ali
Tidak boleh menjual barang yang tidak nyata, apabila tidak diketahui jenis dan macamnya.

3). Menurut Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafi’i tidak boleh jual beli barang yang tidak nyata dalam keadaan bagaimana pun, baik disifati maupun tidak disifati, hal ini karena menurut hadits Rasulullah SAW: “jangnlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu(HR Alhakim bin Hizam)” sehhubungan dengan adanya barang yang dijual tidak nyata itu sulit untuk diterima, dan Rasulullah bersabda “Apabila kamu membeli suatu barang, maka janganlah kamu menjualnya sampai kamu menerimanya terlebih dahulu (HR.Muslim dan Bukhari).

Hukum jual beli teknologi sepeti ini telah dibahas pada Muktamar VI fiqh Islam yang dilaksanakan dijeddah Saudi Arabia tanggal 14-20 Maret 1990. Muktamar tersebut memutuskan sebagai berikut.

a). abila transaksi telah dilakukan oleh kedua belah pihak yang tidak bertemu langsung secara fisik, tidak saling melihat dan mendengar antara yang satu ddengan yang lain dan hanya menggunakan perantara surat, internet atau faksmile, maka transaksi tersebut telah sah dan mengikat secara hukum, dengan syarat kedua belah pihak memahami dan menerima maksud dari transaksi secara tepat.

b). Apabila transaksi dilakukan oleh dua belah pihak yang berjauhan dengan perantara telepon atau media lainnya maka transaksi kedua belah pihak tersebuat berlaku sebagaimana transaksi yang dilakukan secara langsung.

c). Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi terhadap transaksi yang dilakukan dengan alat teknologi modern tersebut dengan batasan waktu tertentu, maka dia tidak dapat menarik kembali transaksi yang telah dilakukan.

d). Transaksi via teknologi modern tersebut tidak berlaku untuk akad nikah, karena dalam akad nikah disyaratkan adanya saksi, tidak berlaku untuk tukar menukar karena adanya syarat penyerahan dan jual beli inden.

e) .Apabila terjadi pemalsuan atau kekeliruan maka hukum yang berlaku sama dengan transaksi yang dilakukan secara langsung. Dalam hal ini, ada sistem pengawasan sebagai upaya untuk menjamin terpenuhinya hak para pihak yang melakukan transaksi.


Kegiatan jual beli online ini merupakan cara baru yang cukup berkembang saat ini, sebab dapat memudahkan konsumen dalam memenuhi kebutuhan belanja. Transaksi online menjadi pilihan karena memiliki keunggulan antara lain lebih praktis serta mudah dan dapat dilakukan kapan saja selama memiliki koneksi internet. Namun di sisi lain memiliki dampak negatif yaitu timbul permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kemungkinan terjadinya kasus penipuan juga begitu besar, di sebabkan oleh kurangnya informasi yang diterima oleh konsumen.

Undang-undang di indonesia saat ini yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam hal ini adalah undang-undang nomor 8 tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen, bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, meskipun didalamnya tidak secara khusus mengatur transaksi online.


1. Pasal 8 ayat (1) d, e, dan f yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan mutu, kondisi, maupun janji sebagaimana dinyatakan dalam label, keterangan, iklan maupun promosi penjualan barang atau jasa tersebut.

2. Pasal 16 A dan B yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan serta dilarang untuk tidak menepati janji atas suatu pelayanan.


RESIKO JUAL BELI ONLINE

Dalam jual beli ini juga banyak terdapat resiko yang harus di waspadai oleh penjual dan pembeli. Para penjual dan pembeli harus mewaspadai dengan adanya sesuatu yang mungkin tidak sesuai dengan apa harusnya diberikan kepada penjual maupun pembeli. Berikut adalah beberapa resiko yang harus diwaspadai oleh para penjual dan pembeli.

Resiko Penjual:

1. Pembatalan pesanan ketika barang sudah di produksi
2. Jaringan trauble (akses terputus)
3. Pengembalian barang yang tidak sesuai dengan keinginan
4. Penipuan. Ketika barang sudah dikirim uang belum ditransfer
5. Foto-foto dipublikasi oleh penjual lain.


Resiko pembeli

1. Barang datang terlambat, tidak sesuai kesepakatan
2. Barang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan (tidak sesuai spesifikasi dalam iklan
3. Kualitas dan harga tidak sebanding
4. Penipuan, uang sudah ditransfer barang tak kunjung datang
5. Kurangnya transparasi produk yang dijual.




Sunday, September 23, 2018

Makalah bab nikah


A.      Latar Belakang

Manusia merupakan makhluk yang memiliki naluri ataupun keinginan didalam dirinya. Pernikahan merupakan salah satu naluri serta kewajiban dari seorang manusia. Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Swt. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang. Menikah merupakan perintah dari Allah Swt. Seperti dalil berikut ini:

وَاللَّهُجَعَلَلَكُمْمِنْأَنْفُسِكُمْأَزْوَاجًاوَجَعَلَلَكُمْمِنْأَزْوَاجِكُمْبَنِينَوَحَفَدَةًوَرَزَقَكُمْمِنَالطَّيِّبَاتِۚأَفَبِالْبَاطِلِيُؤْمِنُونَوَبِنِعْمَتِاللَّهِهُمْيَكْفُرُونَ

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”(An-Nahl;72)

Adapun secara Islam pernikahan itu sendiri mempunyai tatacara, syarat, tujuan, hukum, serta hikmahnya tersendiri. Berdasarkan dalil dibawah ini merupakan salah satu tujuan dari pernikahan:
فَصْلُمَابَيْنَالْحَلاَلِوَالْحَرَامِالدُّفُّوَالصَّوْتُفِيالنِّكَاحِ
“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)

Berdasarkan dalil-dalil diatas jelas sekali Allah Swt. Telah mengatur sedemikian rupa permasalahan mengenai pernikahan. Adapun pernyempurnaan dari wahyu yang diturunkan oleh Allah swt. Telah disempurnakan oleh ahli tafsir dengan mengeluarkan dalil yang dapat memperjelas mengenai pernikahan tanpa mengubah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt





BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN PERNIKAHAN

Pernikahan atau Munahakat artinya dalam bahasa adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti akad nikah (Ijab Qobul) yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya yang diucapkan oleh kata-kata , sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.


B.      HUKUM PERNIKAHAN

Menurut sebagian besar Ulama’, hukum asal menikah adalah mubah, yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Namun menurut saya pribadi karena Nabiullah Muhammad SAW melakukannya, itu dapat diartikan juga bahwa pernikahan itu sunnah berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Beliau. Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh bahkan haram, tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut.
         Pernikahan Yang Dihukumi Sunnah
Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :
“Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu

  Pernikahan Yang Dihukumi Wajib
Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk segera menikah

         Pernikahan Yang Dihukumi Makruh
Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak

         Pernikahan Yang Dihukumi Haram
Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara materiil.


C.      PEMINANGAN (KHITBAH)

Pertunangan atau bertunang merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti hari yang dipersetujui oleh kedua pihak. Meminang merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan oleh Islam. Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum peminangan adalah harus dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam iddah, dan bukan tunangan orang. Pemberian seperti cincin kepada wanita semasa peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila terjadi ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan, namun persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan. Melihat calon suami dan calon istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah berumahtangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja.
Hadist Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang:
"Abu Hurairah RA berkata,sabda Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan: "Apakah kamu telah melihatnya?jawabnya tidak(kata lelaki itu kepada Rasullullah).Pergilah untuk melihatnya supaya pernikahan kamu terjamin kekekalan." (Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)
Hadis Rasullullah mengenai larangan meminang wanita yang telah bertunangan:
"Daripada Ibnu Umar RA bahawa Rasullullah SAW telah bersabda: "Kamu tidak boleh meminang tunangan saudara kamu sehingga pada akhirnya dia membuat ketetapan untuk memutuskannya". (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim(Asy-Syaikhan))



D.      SYARAT PERNIKAHAN
1.Rukun nikah
-Pengantin laki-laki
-Pengantin perempuan
-Wali
-Dua orang saksi laki-laki
-Mahar
-Ijab dan kabul (akad nikah)

2.Syarat calon suami
-Islam
-Laki-laki yang tertentu
-Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
-Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
-Bukan dalam ihram haji atau umroh
-Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
-Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
-Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

3.Syarat calon istri
-Islam
-Perempuan yang tertentu
-Bukan perempuan muhrim dengan calon suami
-Bukan seorang banci
-Bukan dalam ihram haji atau umroh
-Tidak dalam iddah
-Bukan istri orang

4.Syarat wali
-Islam, bukan kafir dan murtad
-Lelaki dan bukannya perempuan
-Telah pubertas
-Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
-Bukan dalam ihram haji atau umroh
-Tidak fasik
-Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
-Merdeka
-Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
-Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yag wajib seperti ini.Jika tidak, kita hanya akan dianggap hidup dalam berzinahan selamanya.


5.Jenis-jenis wali
-Wali mujbir: Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan).

-Wali aqrab: Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali

-Wali ab’ad: Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.

-Wali raja/hakim: Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu.

6.Syarat-syarat saksi
-Sekurang-kurangya dua orang
-Islam
-Berakal
-Telah pubertas
-Laki-laki
-Memahami isi lafal ijab dan qobul
-Dapat mendengar, melihat dan berbicara
Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak -terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil).
-Merdeka.

7.Syarat ijab
Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
Diucapkan oleh wali atau wakilnya
Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan Anda dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai".

8.Syarat qobul
-Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
Tidak ada perkataan sindiran
Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
Menyebut nama calon istri
Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):"Aku terima nikahnya dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai istriku".

Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil Wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal "SAH" atau perkataan lain yang sama maksudya dengan perkataan itu.

Selanjutnya Wali/wakil Wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirin. Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri.Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu".Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.

Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.


E.       TUJUAN PERNIKAHAN

1.       Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2.       Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.

3.       Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat berikut:
الطَّلَاقُمَرَّتَانِۖفَإِمْسَاكٌبِمَعْرُوفٍأَوْتَسْرِيحٌبِإِحْسَانٍۗوَلَايَحِلُّلَكُمْأَنْتَأْخُذُوامِمَّاآتَيْتُمُوهُنَّشَيْئًاإِلَّاأَنْيَخَافَاأَلَّايُقِيمَاحُدُودَاللَّهِۖفَإِنْخِفْتُمْأَلَّايُقِيمَاحُدُودَاللَّهِفَلَاجُنَاحَعَلَيْهِمَافِيمَاافْتَدَتْبِهِۗتِلْكَحُدُودُاللَّهِفَلَاتَعْتَدُوهَاۚوَمَنْيَتَعَدَّحُدُودَاللَّهِفَأُولَٰئِكَهُمُالظَّالِمُونَ

“Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.” [Al-Baqarah : 229]


4.       Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk mengabdi dan beribadah hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadahan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain, bahkan berhubungan suami isteri pun termasuk ibadah (sedekah)

5.       Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih
Tujuan pernikahan di antaranya adalah untuk memperoleh keturunan yang shalih, untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَاللَّهُجَعَلَلَكُمْمِنْأَنْفُسِكُمْأَزْوَاجًاوَجَعَلَلَكُمْمِنْأَزْوَاجِكُمْبَنِينَوَحَفَدَةًوَرَزَقَكُمْمِنَالطَّيِّبَاتِۚأَفَبِالْبَاطِلِيُؤْمِنُونَوَبِنِعْمَتِاللَّهِهُمْيَكْفُرُونَ

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” [An-Nahl : 72]



F.     THALAK (PERCERAIAN)
Di dalam Islam, penceraian merupakan sesuatu yang tidak disukai oleh Islam tetapi dibolehkan dengan alasan dan sebab-sebab tertentu.Talak menurut bahasa bermaksud melepaskan ikatan dan menurut syarak pula, talak membawa maksud melepaskan ikatan perkahwinan dengan lafaz talak dan seumpamanya. Talak merupakan suatu jalan penyelesaian yang terakhir sekiranya suami dan isteri tidak dapat hidup bersama dan mencari kata sepakat untuk mecari kebahagian berumahtangga. Talak merupakan perkara yang dibenci Allah s.w.t tetapi dibenarkan.
Hukum talak
Hukum
Penjelasan

Wajib
a) Jika perbalahan suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka
c) Apabila pihak kadi berpendapat bahawa talak adalah lebih baik
d) Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami

Haram
a) Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas
b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi
c) Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya
d) Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekali gus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih

Sunat
a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya
b) Isterinya tidak menjaga maruah dirinya

Makruh
Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama

Harus
Suami yang lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya

Rukun talak
Perkara
Syarat

Suami
Berakal
Baligh
Dengan kerelaan sendiri

Isteri
Akad nikah sah
Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya

Lafaz
Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya
Dengan sengaja dan bukan paksaaan



Contoh lafaz talak
1.    Talak sarih
Lafaz yang jelas dengan bahasa yang berterus-terang seperti “Saya talak awak” atau “Saya ceraikan awak” atau “Saya lepaskan awak daripada menjadi isteri saya” dan sebagainya.

2.    Talak kinayah
Lafaz yang digunakan secara sindiran oleh suami seperti “Pergilah awak ke rumah mak awak” atau “Pergilah awak dari sini” atau “Saya benci melihat muka awak” dan sebagainya. Namun, lafaz kinayah memerlukan niat suaminya iaitu jika berniat talak, maka jatuhlah talak tetapi jika tidak berniat talak, maka tidak berlaku talak.

Jenis talak
1.  Talak raj’i
Suami melafazkan talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh merujuk kembali isterinya ketika masih dalam idah. Jika tempoh idah telah tamat, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru.


2.       Talak bain
Suami melafazkan talak tiga atau melafazkan talak yang ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk kembali. Si suami hanya boleh merujuk setelah isterinya berkahwin lelaki lain, suami barunya menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis idah dengan suami barunya.

3.       Talak sunni
Suami melafazkan talak kepada isterinya yang masih suci dan tidak disetubuhinya ketika dalam tempoh suci

4.       Talak bid’i
Suami melafazkan talak kepada isterinya ketika dalam haid atau ketika suci yang disetubuhinya.

5.       Talak taklik
Talak taklik ialah suami menceraikan isterinya bersyarat dengan sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak. Contohnya suami berkata kepada isteri, “Jika awak keluar rumah tanpa izin saya, maka jatuhlah talak satu.” Apabila isterinya keluar dari rumah tanpa izin suaminya, maka jatuhlah talak satu secara automatik.
FASAKH
Arti fasakh menurut bahasa ialah rosak atau putus. Manakala menurut syarak pula, pembatalan nikah disebabkan oleh sesuatu sifat yang dibenarkan syarak, misalnya, perkahwinan suami isteri yang difasakhkan oleh kadi disebabkan oleh suaminya tidak mempu memberi nafkah kepada isterinya. Fasakh tidak boleh mengurangkan bilangan talaknya.


Cara melakukan fasakh
Jika suami atau isteri mempunyai sebab yang megharuskan fasakh
Membuat aduan kepada pihak kadi supaya membatalkan perkahwinan mereka
Jika dapat dibuktikan pengaduan yang diberikan adalah betul, pihak kadi boleh mengambil tindakan membatalkannya
Pembatalan perkahwinan dengan cara fasakh tidak boleh dirujuk kembali melainkan dengan akad nikah yang baru.



KHULUK
Perpisahan antara suami dan isteri melalui tebus talak sama ada dengan menggunakan lafaz talak atau khuluk. Pihak isteri boleh melepaskan dirinya daripada ikatan perkahwinan mereka jika ia tidak berpuas hati atau lain-lain sebab. Pihak isteri hendaklah membayar sejumlah wang atau harta yang dipersetujui bersama dengan suaminya, maka suaminya hendaklah menceraikan isterinya dngan jumlah atau harta yang ditentukan.
Tujuan khuluk
Memelihara hak wanita
Menolak bahaya kemudaratan yang menimpanya
Memberi keadilan kepada wanita yang cukup umurnya melalui keputusan mahkamah.
RUJUK
Menurut bahasa rujuk boleh didefinisikan sebagai kembali. Manakala menurut syarak, ia membawa maksud suami kembali semula kepada isterinya yang diceraikan dengan ikatan pernikahan asal (dalam masa idah) dengan lafaz rujuk.
Hukum rujuk
Hukum
Penjelasan

Wajib
Bagi suami yang menceraikan isterinya yang belum menyempurnakan gilirannya dari isteri-isterinya yang lain

Haram
Suami merujuk isterinya dengan tujuan untuk menyakiti atau memudaratkan isterinya itu

Makruh
Apabila penceraian lebih baik antara suami dan isteri

Harus
Sekirannya rujuk boleh membawa kebaikan bersama

Rukun rujuk
Perkara
Syarat

Suami
Berakal
Baligh
Dengan kerelaan sendiri

Isteri
Telah disetubuhi
Berkeadaan talak raj’i
Bukan dengan talak tiga
Bukan cerai secara khuluk
Masih dalam idah

Lafaz
Ucapan yang jelas menyatakan rujuk
Tiada disyaratkan dengan khiar atau pilihan
Disegerakan tanpa dikaitkan dengan taklik atau bersyarat
Dengan sengaja dan bukan paksaan


Contoh lafaz rujuk
1.    Lafaz sarih
Lafaz terang dan jelas menunjukkan rujuk. Contoh : “Saya rujuk awak kembali” atau “Saya kembali semula awak sebagai isteri saya.”
2.    Lafaz kinayah
Lafaz kiasan atau sindiran. Contoh : “Saya jadikan awak milik saya semula” atau “Saya pegang awak semula”. Lafaz kinayah perlu dengan niat suami untuk merujuk kerana jika dengan niat rujuk, maka jadilah rujuk. Namun jika tiada niat rujuk, maka tidak sahlah rujuknya.



G.     IDDAH

Iddah adalah waktu menunggu bagi mantan istri yang telah diceraikan oleh mantan suaminya, baik itu karena thalak atau diceraikannya. Ataupun karena suaminya meninggal dunia yang pada waktu tunggu itu mantan istri belum boleh melangsungkan pernikahan kembali dengan laki-laki lain. Pada saat iddah inilah antara kedua belah pihak yang telah mengadakan perceraian, masing-masing masih mempunyai hak dan kewajiban antara keduanya.Lamanya masa iddah bagi perempuan adalah sebagai berikut:
a.       Perempuan yang masih mengalami haid secara normal, iddahnya tiga kali suci
b.      Perempuan yang tidak mengalami lagi haid (menopause) atau belum mengalami sama sekali, iddahnya tiga bulan
c.       Perempuan yang ditinggal mati suaminya, iddahnya empat bulan sepuluh hari
d.      Perempuan yang sedang hamil, iddahnya sampai melahirkan .










DAFTAR PUSTAKA

http://syahadat.blogspot.com/2011/03/hukumpernikahan.htmp

Munarki, Abu. Membangun Rumah Tangga dalam Islam, Pekanbaru : PT. Berlian Putih,2006

Abdullah, Samsul. Tatacara Pernikahan, Jakarta: PT. Gramedia,2011

http://wikiplediaIndonesia.com/01/pernikahansecaraIslam.htmp

http://admin.blogspot.com/2009/01/iddah
http://madinatulilmi.com/index.php?
prm=posting&kat=1&var=detail&id=79

Suhaimi.Diktat Pendidikan Agama Islam. Banda Aceh:
Unsyiah,2013

Nurcahya. Pernikahan secara Umum. Bandung: Husaini Bandung,1999

Ais, Chatamarrasjid,dkk. Proses Pernikahan.Solo: PT. Anugerah,2000

http://Islamiyah.blogspot.com/2010/02/syaratpernikahanIslam/index.phpm?=posting.htmp

http://munakahat.blogspot.com/2010.htmp

Saturday, September 22, 2018

Makalah bahasa Arab : Jumlah ismiyah dan Jumlah fi'liyah

BAB I
PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG
Sebagian besar rakyat indonesia memeluk agama islam, sedangkan islam memiliki suatu pedoman yaitu al-Qur’an yang ditulis menggunakan bahasa Arab. Seseorang tidak akan dapat memahami pedoman atau Kitab dan Sunnah dengan benar tanpa mempelajari bahasa Arab. Menyepelekan dan menggampangkan bahasa Arab akan mengakibatkan lemah dalam memahami agama. Dan Allah telah menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an, karena bahasa arab adalah bahasa terbaik yang pernah ada sebagaimana firman Allah,

“sesungguhnya kamu telah jadikan Al-quran dalam bahasa arab supaya kalian memikirkannya.” (QS.Yusuf:2 )

Ilmu bahasa arab itu amatlah luas, dan mempunyai puluhan cabang-cabang ilmu yang mempunyai pengertian dan kepentingan tersendiri, Walau bagaimanapun,ilmu paling penting  ialah Nahwu dan Shorof. Oleh karena itu penting untuk mempelajari ilmu itu. Sehingga di sini kami akan sedikit mengulas materi dalam nahwu yaitu Jumlah Fi’liyah dan Jumlah Ismiyah.





BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian jumlah Fi’liyah
Jumlah fi’liyah menurut bahasa terbagi menjadi dua kalimat, yaitu: jumlah yang artinya kalimat dan fi’liyah diambil dari kata fi’il dan ya’ nisbah. Adapun fi’il (kata benda) artinya al-hads (kejadian, peristiwa) dan menurut istilah artinya kata yang menunjukkan suatu makna dan terikat dengan tiga masa yaitu masa lampau, sekarang dan yang akan datang.
Sedangkan menurut istilah jumlah fi’liyah adalah :
وفاعل أو من فعل ونائب فاعل هي التي تبدأ بفعل وتكون مركبة من فعل
Jumlah fi’liyah adalah kalimat yang dimulai (diawali) dengan fi’il (predikat) dan tersusun dari fi’il dan fa’il (subjek) atau fi’il(kata kerja) dan naibul al-fa’il.
Fi’il adalah kata yang menunjukkan arti pekerjaan atau peristiwa yang terjadi pada suatu masa atau waktu tertentu (lampau, sekarang dan yang akan datang). Fa’il (subjek) adalah isim yang terletak setelah fi’il dan berfungsi sebagai pelaku kata kerja tersebut. Apabila fa’il berbentuk muannas, maka fi’il juga harus muannas. Begitu juga apabila berbentuk musanna (ganda) ataupun jamak (banyak), maka fi’il harus tetap mufrod (tunggal).
Metode struktur paling sederhana untuk jumlah fi’liyah adalah :
Fi’il [ kata kerja ] + fa’il [ pelaku ] atau
Fi’il [ kata kerja ] + fa’il [pelaku ] + maf’ul bih [ obyek ]
a. Kaidah-kaidah tentang Jumlah Fi’liyah ( الجملة الفعلية )
Kaidah-kaidahnya terdiri dari:


1. Fi’il
Fi’il terbagi dua yaitu fi’il ma’lum ( kata kerja aktif )  dan  fi’il majhul ( kata kerja pasif ).

-Contoh Mabni ma’lum ( kata kerja aktif ) :
فتح زيد الباب, ضرب زيد الكلب .
Apabila fi’ilnya ma’lum isim sesudahnya dinamakan isim fa’il atau subyek.
Fail  yaitu : isim yang terbaca rafa’ yang jatuh setelah fi’ilnya yang mabni ma’lum (kata kerja aktif ) dan sebagai pelaku pekerjaan.

-Contoh mabni majhul ( kata kerja pasif ) :
الباب, ضرب الكلب . فتح
Apabila fi’ilnya majhul isim sesudahnya dinamakan isim naibul fail.
Naibul fail yaitu : isim yang terkena pekerjaan ( obyek ) yang terbaca rafa’ yang jatuh setelah fi’ilnya yang mabni majhul.

Menurut jenisnya fi’il terbagi menjadi dua, yaitu fi’il lazim dan fi’il muta’addi.

.Fi’il lazim adalah kata kerja yang tidak membutuhkan obyek/maf’ul bih.
Contoh : قَامَ زَيْدٌ  
.Sedangkan muta’addi adalah kata kerja yang membutuhkan obyek/ maf’ul bih.
Contoh : فَهِمَ زَيْدٌ الدَّرْسَ



2. Fa’il
Pengertian fa’il (subjek) adalah isim yang menunjukkan orang yang mengerjakan suatu pekerjaan dan kedudukannya dalam I’rab adalah marfu’. Sedangkan dalam kitab Al – Jurumiyyah , Fa’il adalah
الفاعل هو الإسم المرفوع المذكور قبله فعله
“Yang dinamakan fail adalah Isim marfu’ yang disebutkan terlebih dahulu fi’ilnya”.
Kemudian dijelaskan oleh Muhyiyuddin bin Abdul Hamid didalam kitabnya At-tuhfah As-saniyah bahwasannya fa’il secara global (umum) terbagi menjadi dua, yaitu: Isim Sharih dan isim muawwal bi ash-sharih.

Isim Sharih terbagi menjadi dua, yaitu:
Isim dzahir
Ialah isim yang menunjukkan maknanya tanpa membutuhkan qarinah (indikasi yang lain). misalnya:

Isim Sharih terbagi menjadi dua, yaitu:
Isim dzahir
Ialah isim yang menunjukkan maknanya tanpa membutuhkan qarinah (indikasi yang lain). misalnya:

الفعل المضارع = يجلس أحمد

الفعل الماضي = جلس أحمد



b). Isim mudhmar

Ialah isim (kata benda) yang tidak menunjukkan maksudnya melainkan dengan bantuan qarinah (indikasi) takallum, khithab dan ghaibah.
Terbagi menjadi dua, yaitu:
1)      Baariz
Terdiri dari dua macam, yaitu:
a). Muttasil
b). Munfasil

2)      Mustatir
Terbagi menjadi dua, yaitu:
a). Jawazan
b). Wujuban

2.      Isim Muawwal bi Ash-sharih (isim yang dita’wil dengan isim yang sharih)
Misalnya:
يسرني أن تتبسم               يسرني تبسمك

3. Maf’ul bih
Maf’ul bih adalah isim Manshub (isim yang berharkat fathah) yang datang bersama dengan fiil (kata kerja). seperti Contoh :

.ضَرَبْتُ زَيْدًا (Aku telah memukul zaid)
وَرَكِبْتُ اَلْفَرَسَ (Aku telah menunggang kuda)


Untuk lebih dalam memahami Maful bih, coba perhatikan contoh diatas : (ضَرَبْتُ زَيْدً). Lapadz (ضَرَبْتُ) sebagai fiil. Sedangkan lapadz (زَيْدً) sebagai Maful bih yang berharkat fathah , karena kaedah maful bih menurut primary ilmu nahwu adalah : "isim Manshub (isim yang berharkat fathah) yang datang bersama dengan fiil (kata kerja). Tepatnya, Maf'ul bih adalah "objek atau sasaran dari kata kerja (fiil) yang berharkat fathah"

Maf’ul bih terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Maf’ul bih dzhahir (yang nampak)
dan - Maf’ul bih Mudhmar (yang tersembunyi).



b. Cara Membuat Fi’il Ma’lum Menjadi Fi’il Majhul
كتابا  احمد وضع ( Fi’il Ma’lum )
1). Hadful fail ( حدف  الفاعل ) membuang fail كتابا وضع
2). Rof’ul Maful (رفع المفعول  ) merafakkan maf’ul كتاب وضع
   3). Memajhulkan fi’il.



a). Fi’il Madhi
   أوله و كسر ما قبل الأخر   ضم Dengan membaca dhomah huruf pertama, dan mengkasroh huruf sebelum akhir fi’il madhi.

b). Fi’il Mudhori’
ما قبل الأخر    فتح و أوله ضم Dengan membaca dhomah huruf pertama, dan memfathah huruf sebelum akhir fi’il mudhori’.

4). Ta’nisul Fi’il  تأنيث الفعل   , Jika diperlukan. وضعت الرسا لة



Hukum – Hukum fi’il dan fa’il
1)      Fa’il wajib berkedudukan setelah fi’il
contoh :        قام رجل
2)      Fi’il wajib Ifrod meskipun fa’ilnya :
Tasniyah          :قا م رجلان
Jama’              : قام رجال
3)       Fi’il wajib dimu’anaskan jika fa’ilnya Mu’annas hakiki.
Contoh    ذهبت فا طمة إلى السوق :
4)      Fi’ilnya fa’il dapat Mu’annas atau Mudzakar dalam keadaan berikut :
-Jika antara fi’il dan fa’il terdapat Fasil (فاصل  ) pemisah جا ءتك الطبيبة atau جاء ك الطبيبة
-Jika failnya mu’annas Majazi طلعت الشمس atau طلع الشمس
-Jika Failnya Jama’ Taksir وجاءالسحرة فرعون , ولما جاءت رسلنا إبراهيم




B. Pengertian Jumlah Ismiyah

Jumlah Ismiyah adalah jumlah (kalimat) yang diawali dengan isim (kata benda). Jumlah ismiyah juga dapat diartikan sebagai susunan kalimat yang terdiri dari mubtada’ dan khabar.

a). Mubtada’
 المبتدأ : هوالاسم المرفوع العارى عن العوامل اللفظية.
Mubtada’ ialah isim marfu’(isim yang dibaca rofa’) yang bebas dari awamil lafdhiyah. Dengan kata lain bersifat maknawi, yaitu dimarfu’kan oleh karena menjadi ibtida’/mubtada’ atau permulaan kata. Contoh : زَيْدٌ نَاصِرٌ Sifat dari mubtada' adalah harus berupa isim ma'rifat. Diterangkan dalam kitab mutamimah ajurumiyah bahwa mubtada’ dibagi menjadi 2 yaitu :


1. Mubtada’ isim dhohir
mubtada’ isim dhohir adalah kata benda yang nampak atau kalimat isim yang dapat dilihat dengan mata dan dapat diucapkan dengan lisan. Contoh: زَيْدٌ قَائِمٌ
2.      Mubtada’ isim dhomir
mubtada’ isim dhomir adalah kata ganti dari kata benda atau kalimat isim yang tidak dapat dilihat dengan mata dan tidak dapat diucapkan oleh lisan. isim dhomir ada 12 yaitu : انا (saya), نحن (kami atau kita), انتَ (kamu -laki-laki), انتِ (kamu -perempuan), انتما (kamu berdua -laki-laki/perempuan), انتم (kalian -laki-laki), انتنّ (kalian -perempuan), هو (dia -laki-laki), هي (ia -perempuan), هما (mereka berdua -laki-laki/perempuan), هم (mereka semua -laki-laki), هنّ (mereka semua -perempuan) Contoh : اَنَا قَائِمٌ, نَحْنُ قَائِمُوْن


b). Khabar

الخبر هو الإسم المرفوع المسند إليه.
Khobar ialah : isim yang dirofa’kan yang disandarkan kepada mubtada’ Maksudnya yakni tidak akan ada khabar kalau tidak ada mubtada dan mubtada itulah yang merofa’kan khabar. Contoh: زَيْدٌ قَائِمٌ Khabar ada 2 macam yaitu :

1. Khobar mufrod
Khobar mufrod adalah khabar yang berbentuk tunggal atau khabar yang tidak berupa jumlah (ismiyah/fi’liyah) atau menyerupai jumlah(jer majrur/dlaraf).
Contohnya :    زَيْدٌ قَائِمٌ, الزَيْدَانِ قَائِمَانِ, الزَيْدُوْنَ قَائِمُوْنَ,

2. Khobar ghairu mufrod
Khobar ghairu mufrod adalah khabar yang berupa jumlah/ menyerupai jumlah. Contohnya : زَيْدٌ أَبُوْهُ قَائِمٌ
Dan khobar ghair mufrod terdapat empat bagian :

1).Jar dan majrur
Contoh : زَيْدٌ فِي الدَّارِ
2).Dlaraf
Contoh : زَيْدٌ عِنْدَكَ
3).Mubtada dan khobar (jumlah ismiyah)
Contoh : زَيْدٌ أَخُوْكَ عَالِ
4).Fi’il dan fa’il (jumlah fi’liyah)
Contoh : زَيْدٌ قَامَ أَبُوْهُ
. Dengan kata lain, mubtada’ adalah subyek, sedangkan khabar adalah predikat (keterangan).


C. Kaidah – kaidah Jumlah ismiyah

1). Dibaca rofa’
Tanda rofa’ pada isim adalah dhommah, wawu dan  alif
Contoh: البَيْتُ صَغِيْرٌ ( rumah itu kecil), المُسْلِمُوْنَ مَهِيْرُوْنَ( orang-orang muslim itu pintar), الطَالِبَانِ عَالِمَانِ  ( dua murid itu pintar).

2).Mubtada’ harus berupa  isim ma’rifat.
Yang di maksud isim ma’rifat adalah isim yang sudah jelas maknanya.Isim ma’rifat bisa berupa:
- isim alam ( nama sesuatu)
Contoh: احمد ( nama orang),اندو نيسيا  ( nama Negara),يبت  ( nama tempat)
- isim dhomir
Isim dhomiir yang bisa menjadi mubtada ’hanyalah isim dhomir yang munfasil yaitu: انا (saya), نحن (kami atau kita), انتَ (kamu -laki-laki), انتِ (kamu -perempuan), انتما (kamu berdua -laki-laki/perempuan), انتم (kalian -laki-laki), انتنّ (kalian -perempuan), هو (dia -laki-laki), هي (ia -perempuan), هما (mereka berdua -laki-laki/perempuan), هم (mereka semua -laki-laki), هنّ (mereka semua -perempuan). Contoh; هو طويل ( dia laki-laki 1tinggi),
 انت مدرس  ( kamu laki-laki 1 guru)
-isim yang kemasukan al
Contoh;الفصل جميل  ( kelas itu indah)

3).Khobar berupa isim nakiroh
Isim nakiroh adalah isim yang maknanya tidak jelas atau masih umum.Tanda isim nakiroh adalah adanya tanwin.
Contoh;n البلاط نظيف ( lantai itu bersih)

4).Mubtada’ dan khobar harus bersesuaian
Dalam hal muannas dan muzakar serta mufrod, musanna dan jama’nya. Contoh; فاطمة جميلة  (fathimah itu cantik), زيد جميل ( zaid itu ganteng), الكرة صغيرة   ( bola itu kecil),التلميذان ماهران  (murid dua itu pintar),الطالبون ضاحكون  ( murid-murid itu adalah orang-orang tertawa).











DAFTAR PUSTAKA

Fida’, Abu. Mumti’ah al-aajurumiyah ma’a ats-tsamru ad-daani. 2010. San’a:  Dar al-atsar.

Moch Anwar.2006.Ilmu Nahwu terjamah matan AL- Jurumiyyah dan Al- Umrithy, Sinar Baru Algesindo, Bandung

Abdul Hamid, Muhyiyuddin, At-tuhfah as-saniyah. 2010. Jogjakarta: Media hidayah.

Syekh Syamsuddin Muhammad Arra’ini, 2010 Terjemahan Mutammimah Ajurumiyah, (cet: 11, Bandung, Sinar Baru Algesindo.

http://mdf25okay.blogspot.co.id/-filiyah-lengkap.html

Hidanurul,jumlahismiyah,http://hidaanurull.blogspot.co.id

Friday, September 21, 2018

Makalah ulumul hadis : fungsi hadist terhadap Al-Qur'an

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Islam sebagai agama mempunyai makna bahwa Islam memenuhi tuntutan kebutuhan manusia di mana saja berada sebagai pedoman hidup baik bagi kehidupan duniawi maupun bagi kehidupan sesudah mati. Dimensi ajaran Islam memberikan aturan bagaimana caranya berhubungan dengan Tuhan atau Khaliqnya, serta aturan bagaimana caranya berhubungan dengan sesama makhluq, termasuk di dalamnya persoalan hubungan dengan alam sekitar atau lingkungan hidup. Dalam perkembangan selanjutnya, dalam mengemban tugas ini, manusia memerlukan suatu tuntunan dan pegangan agar dalam mengolah alam ini mempunyai arah yang jelas dan tidak bertentang dengan kehendak Allah SWT. Islam sebagai ajaran agama yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada umat manusia melalui Rasul-Nya adalah satu pegangan dan tuntunan bagi manusia itu sendiri dalam mengarungi kehidupan ini. Allah SWT mengutus para Nabi dan Rosul-Nya kepada ummat manusia untuk memberi petunjuk kepada jalan yang lurus dan benara agar mereka bahagia dunia dan akhirat. Rosululloh lahir ke dunia ini dengan membawa risalah Islam, petunjuk yang benar. Hukum Syara’ adalah khitab Syari’ (seruan Alloh sebagai pembuat hukum) baik yang sumbernya pasti (qath’i tsubut) seperti Al-Qur’an dan Hadits, maupun ketetapan yang sumbernya masih dugaan kuat (zanni tsubut) seperti hadits yang bukan tergolong mutawatir. BAB II PEMBAHASAN A. Fungsi Hadist Beserta Contohnya Hadis adalah sumber hukum islam kedua yang telah di sepakati oleh para ulama (ahlul ilmi) dapat memunculkan hukum dengan sendirinya tampa besertaan dengan al-Qur’an. Disamping itu hadist juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan Al-Qur’an apalagi bila kita tinjau dari sisi fungsinya. Fungsi hadist terhadap Al-Qur’an secara umum yaitu sebagai bayan ta’kid, bayan tafsir, bayan takhshis, bayan taqyid, bayan tasyri’, dan bayan tabdil. Kejelasan fungsi-fungsi hadist tersebut diatas adalah sebagai berikut. 1. Bayan Ta’kid Bayan ta’kid atau disebut juga dengan bayan Taqrir atau bayan itsbat adalah hadist yang berfungsi untuk memperkokoh atau memperkuat isi kandungan Al-Qur’an. Dalam hal ini, hadist hanya berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an, dengan demikia maka kandungan hukumnya memiliki dua dalil sekaligus yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi. Diantara contoh bayan ta’kid adalah firman Allah SWT: فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ.... Karena itu, barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa… (Q. S. Al-Baqarah (2): 185) Ayat Al-Qur’an di atas di ta’kid (di perkuat) oleh hadist Nabi SAW: إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْاوإِذَارَأَيْتُمُوْهُ فَـأَ فْطِرُوْا “Apabila kalian melihat (ru’yat) bulan maka, berpuasalah. Dan begitu pula apabila melihat (ru’yat) bulan itu maka, berbukalah”(H. R.Muslim). 2. Bayan Tafsir       Yang dimaksud dengan bayan tafsir adalah hadist berfungsi untuk menerangkan ayat-ayat yang sangat umum (a’m), global (mujmal), dan kesaman makna (musytarak) dengan memberikan perincian penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih global (mujmal), memberikan batasan (taqyid) ayat-ayat Al-Qur’an yang masih belum terbatasi (muthlaq), dan memberikan kekususan (takhshih) ayat-ayat yang masih umum (a’m). Badri Khaeruman mendefinisikan dengan hadist yang difungsikan menerangkan hal-hal yang tidak mudah di ketahui pengertiannya (mujmal atau musytarok fihi) atau dapat dikatakan memberikan penafsiran dan penjabaran yang lebih konkret tentang garis besar yang ada di dalam al-Qur’an. Jadi, bila memandang pengertian di atas maka bayan takhshis dan bayan taqyid termasuk dalam katagori bayan tafsir. Di antara contoh bayan tafsir ini adalah: 1). Bayan Tafsir Mujmal adalah seperti hadist yang menerangkan ke mujmala-an ayat-ayat tentang perintah Allah SWT untuk mengerjakan shalat, puasa, zakat dan haji. Ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan masalah ibadah tersebut masih bersifat global atau secara garis besarnya saja. Contohnya kita diperintahkan shalat, namun Al-Qur’an tidak menjelaskan bagaimana tata cara shalat, tidak menerankan rukun-rukunnya dan kapan waktu pelaksanaannya. Semua ayat tentang kewajiban shalat tersebut dijelaskan oleh Nabi SAW dengan sabdanya, صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ             “Shalatlah sebagaimana kamu melihatku shalat.”(H.R. Bukhari) 2). Bayan Tafsir Musytarak Fihi, adalah menjelaskan tentang ayat quru’. Allah SWT berfirman: وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Untuk menjelaskan lafazh quru’ ini, datanglah hadist Nabi SAW berikut ini, طَلاَقُ الْأَمَةِ إِثْنَتَـانِ وَعِدَّ تُهَـا حَيْضَتَـانِ “Talak budak dua kali dan iddahnya dua haid.” (H.R. Ibnu Majah) Sehingga arti kata perkataan quru’ dalam ayat Al-Qur’an tersebut di atas berarti suci dari haid. 3). Bayan Tafsir Taqyid adalah sifat mutlaq ayat Al-Qur’an yang antara lain Q. S Al-Maidah (5) : 38, yaitu : وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Hadist Nabi: لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّـارِقِ إِلَّافَيْ رُبْعِ دِيْنَـارٍ فَصـَاعِدًا “Tangan pencuri tidak boleh di potong, melainkan pada (pencurian sebilai) seperempat dinar atau lebih.” (H. R. Mutafaq menurut lafadz Muslim) 4). Bayan Tafsir Takhshis keumuman ayat-ayat Al-Qur’an adalah hadist Nabi SAW, berikut ini. لاَ يَرِثُ الْقَاتِلُ مِنَ الْمَقْتُوْلِ شَيْـأً “Seorang pembunuh tidak berhak menerima harta warisan” (H. R. Ahmad) Hadist tersebut men-takhshis keumuman firman Allah SWT dalam Q. S. An-Nisa (4): 11 yaitu : يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.. 3. Bayan Takhshis Bayan Takhshis adalah membatasi atau mengkhususkan kandungan ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum. Sebagai contoh adalah hadist Nabi SAW: لاَ يَرِثُ الْقَاتِلُ مِنَ الْمَقْتُوْلِ شَيْـأً “Seorang pembunuh tidak berhak menerima harta warisan” (H. R. Ahmad) Yang membatasi ayat al-Qur’an an-Nisa 11: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.. 4. Bayan Taqyid Bayan Taqyid adalah membatasi ayat yang bersifat mutlak (hakikat kata tampa memandang jumlah maupun sifatnya) dengan sifat, keadaan atau syarat tertentu. Contoh ayat Q. S Al-Maidah (5) : 38, yaitu : وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّه Di batasi dengan hadist: لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّـارِقِ إِلَّافَيْ رُبْعِ دِيْنَـارٍ فَصـَاعِدًا “Tangan pencuri tidak boleh di potong, melainkan pada (pencurian senilai) seperempat dinar atau lebih.” (H. R. Mutafaq menurut lafadz Muslim) 5. Bayan Tasyri’ Yang dimaksud dengan bayan tasyri’ adalah ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-Qur’an maka dimunculkan hukumnya, baik yang tidak ada sama sekali atau yang diketemukan pokok-pokoknya (ashl) saja. Hadist termasuk ke dalam kelompok ini, diantaranya adalah hadist penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara istri dengan bibinya), hukum syuf’ah, hukum merajam wanita pezinah yang masih perawan, dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak. Salah satu contoh yang lain adalah hadist tentang hukum zakat fitrah sebagai berikut; أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ “Bahwasanya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadlan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan Muslim.” (H. R Muslim) 6. Bayan Tabdil Bayan tabdil di sebut juga dengan nasakh (membatalkan), alijalah (menghilangkan), tahwil (memindahkan), atau taqyir (mengubah). Yang dimaksud dengan tabdil disini adalah menghapus ketentuan hukum yang ada di al-Qur’an. Salah satu contoh dari katagori bayan tabdil adalah sabda Rasul SAW dari ibnu Umamah Al-Bihili, إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang haknya (masing-masing). Maka, tidak ada wasiat bagi ahli waris.”(H. R Ahmad dan Al-Arba’ah, kecuali An-Nasa’i. Hadist ini dinilai hasan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi). Hadis ini menurut mereka men-naskh isi Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2): 180, yakni; كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ Diwajibkan atas kamu, apabila seorng di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dari karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atau orang-orang yang bertaqwa (Q. S. Al-Baqarah (2): 180) Kewajiban melakukan wasiat kepada kaum kerabat dekat berdasarkan Q. S Al-Baqarah (2): 180 di atas, di naskh hukumnya dengan hadist yang menjelaskan bahwa ahli waris tidak boleh menerima wasiat, sebab ahli waris akan mendapatkan bagian warisan tersendiri setelah mayit meninggal. B. Pandangan Ulama Sehubungan dengan fungsi hadist sebagai bayan tersebut, para ulama berbeda pendapat dalam merincinya lebih lanjut. 1. Menurut Imam Malik bin Annas, yaitu: meliputi bayan taqrir, bayan tafsir, bayan tafshil, bayan Isbat, dan bayan tasyri’. 2. Menurut Imam Syafi’i, yaitu: meliputi bayan takhsis, bayan ta’yin, bayan tasyri’, bayan nasakh, bayan tafshil dan bayan isyaroh. 3. Menurut Ahman bin Hanbal: yaitu meliputi bayan ta’kid, bayan tafsir, bayan tasyri’, dan bayan takhsis. Hadits sebagai penjelas atau bayan Al-Qur’an itu memiliki bermacam-macam fungsi. Imam Malik menyebutkan lima macam fungsi, yaitu sebagai bayan at-taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-tafsil, bayan at-bast, bayan at-tasyri. Sementara itu, Imam Safi’i menyebutkan lima fungsi, yaitu bayan at-tafsil, bayan at-takhsis, bayan at-ta’yin, bayan at-tasyri dan bayan an-nasakh. Dalam “Al-Risalah” ia menambahkan dengan bayan al-isyarah.Ibnu qoyyim menyebutkan empat bayan, yaitu; bayan ta’kid, bayan tafsir,bayan tasyri’, bayan takhsis dan takyid. Imam Ahmad dan Hanbal menyebutkan empat fungsi yaitu bayan al-ta’kid, bayan at-tafsir, bayan at-tasyri dan bayan at-takhsis. Meskipun para ulama menggunakan istilah yang berbeda, namun pada dasarnya yang mereka maksudkan sama saja. Secara umum fungsinya adalah menguatkan (ta’qid), merinci (tafshil), menjelaskan (tafsir), memunculkan hukum baru (tasryi’) serta merevisi hukum al-quran (naskh). BAB III KESIMPULAN Jadi, fungsi Hadist terhadap Al-Qur’an secara umum ada enam, yaitu: sebagai bayan ta’kid, bayan tafsir, bayan takhshis, bayan taqyid, bayan tasyri’, dan bayan tabdil. Dan ulama berbeda pendapat mengenai bayan takhshis, bayan taqyid ada yang memasukkan kedalan golongan bayan tafsir dengan menambah dua bayan lain yaitu bayan tafsir mujmal serta bayan Musytarak Fihi ada yang memisahkannya. Pandangan para ulama mengenai bayan secara umum terbagi menjadi empat pendapat ada yang berbeda tetapi memiliki esensi yang sama yaitu Secara umum berfungsi untuk menguatkan (ta’qid), merinci (tafshil), menjelaskan (tafsir), memunculkan hukum baru (tasryi’) serta merevisi hukum al-quran (naskh). Daftar Pustaka Amin, Muhammadiyah. 2008. Ilmu Hadist. Yogyakarta: Graha Guru. As-Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. 2006. Irsyadul Fuqul. Kairo: Darus Salam. Idri. 2010. Studi Hadist. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. Ismail, M. Syuhudi. 1999. Pengantar Ilmu Hadist. Bandung: Pustaka Setia. Khaeruman, Badri.2010. Ulum al-Hadist. Bandung: Pustaka Setia. Solahudin, Agus dkk. 2009. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia. Suprapta, Munzier. 2013. Ilmu Hadist. Jakarta: Raja Grafindo Pustaka. Yasid, Abu. 2011. Hubungan simbiotik al-Qur’an dan al-Hadist dalam membentuk diktum-diktum hukum. Ponorogo: Jurnal Tsaqofah.

Agama dan Negara

BAB 1

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Keberagaman agama Indonesia memiliki dampak positif dan dampak negative bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan Negara. Atas dasar empat aspek tersebut, maka penting sekali memahami keberagaman dalam masyarakat Indonesia dengan dukungan kekayaan alam di Indonesia yang melimpah dan diperlukan oleh bangsa lain, maka perdagangan asing dating ke Indonesia, selain melakukan kegiatan perdagangan mereka juga menyebarkan ajaran agama dan keanekaragaman budaya dari luar Indonesia.

RUMUSAN MASALAH
A.Pengertian agama?
B.Konflik – konflik agama dan peran pemerintah? C.Dampak – dampak keragaman agama?

BAB 2

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN AGAMA Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan bereligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan. Selain itu, Agama merupakan suatu lembaga atau institusi penting yang mengatur kehidupan rohani manusia. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agama itu perlu dicari titik persamaannya dan titik perbedaannya. Dengan demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa agama itu penghambaan manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama. Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut. B. Konflik-konflik agama Penyeba terjadi nya konflik Sepanjang sejarah agama dapat memberi sumbangsih positif bagi masyarakat dengan memupuk persaudaraan dan semangat kerjasama antar anggota masyarakat. Namun sisi yang lain, agama juga dapat sebagai pemicu konflik antar masyarakat beragama. Ini adalah sisi negatif dari agama dalam mempengaruhi masyarakat Dan hal ini telah terjadi di beberapa tempat di Indonesia. Pada bagian ini akan diuraikan sebab terjadinya konflik antar masyarakat beragama khususnya yang terjadi di Indonesia dalam perspektif sosiologi agama. Hendropuspito mengemukakan bahwa paling tidak ada empat hal pokok sebagai sumber konflik sosial yang bersumber dari agama. Dengan menggunakan kerangka teori Hendropuspito, konflik antar kelompok masyarakat Islam - Kristen di Indonesia, dibagi dalam empat hal, yaitu: Perbedaan Doktrin dan Sikap Mental Semua pihak umat beragama yang sedang terlibat dalam bentrokan masing-masing menyadari bahwa justru perbedaan doktrin itulah yang menjadi penyebab dari benturan itu. Entah sadar atau tidak, setiap pihak mempunyai gambaran tentang ajaran agamanya, membandingkan dengan ajaran agama lawan, memberikan penilaian atas agama sendiri dan agama lawannya. Dalam skala penilaian yang dibuat (subyektif) nilai tertinggi selalu diberikan kepada agamanya sendiri dan agama sendiri selalu dijadikan kelompok patokan, sedangkan lawan dinilai menurut patokan itu. Agama Islam dan Kristen di Indonesia, merupakan agama samawi (revealed religion), yang meyakini terbentuk dari wahyu Ilahi Karena itu memiliki rasa superior, sebagai agama yang berasal dari Tuhan. Di beberapa tempat terjadinya kerusuhan kelompok masyarakat Islam dari aliran sunni atau santri. Bagi golongan sunni, memandang Islam dalam keterkaitan dengan keanggotaan dalam umat, dengan demikian Islam adalah juga hukum dan politik di samping agama. Islam sebagai hubungan pribadi lebih dalam artian pemberlakuan hukum dan oleh sebab itu hubungan pribadi itu tidak boleh mengurangi solidaritas umat, sebagai masyarakat terbaik di hadapan Allah. Dan mereka masih berpikir tentang pembentukan negara dan masyarakat Islam di Indonesia. Kelompok ini begitu agresif, kurang toleran dan terkadang fanatik dan malah menganut garis keras. Karena itu, faktor perbedaan doktrin dan sikap mental dan kelompok masyarakat Islam dan Kristen punya andil sebagai pemicu konflik. Perbedaan Suku dan Ras Pemeluk Agama Tidak dapat dipungkiri bahwa perbedaan ras dan agama memperlebar jurang permusuhan antar bangsa. Perbedaan suku dan ras ditambah dengan perbedaan agama menjadi penyebab lebih kuat untuk menimbulkan perpecahan antar kelompok dalam masyarakat. Contoh di wilayah Indonesia, antara Suku Aceh dan Suku Batak di Sumatera Utara. Suku Aceh yang beragama Islam dan Suku Batak yang beragama Kristen; kedua suku itu hampir selalu hidup dalam ketegangan, bahkan dalam konflik fisik (sering terjadi), yang merugikan ketentraman dan keamanan. PerbedaanTingkat Kebudayaan Agama sebagai bagian dari budaya bangsa manusia. Kenyataan membuktikan perbedaan budaya berbagai bangsa di dunia tidak sama. Secara sederhana dapat dibedakan dua kategori budaya dalam masyarakat, yakni budaya tradisional dan budaya modern. Tempat-tempat terjadinya konflik antar kelompok masyarakat agama Islam - Kristen beberapa waktu yang lalu, nampak perbedaan antara dua kelompok yang konflik itu. Kelompok masyarakat setempat memiliki budaya yang sederhana atau tradisional: sedangkan kaum pendatang memiliki budaya yang lebih maju atau modern. Karena itu bentuk rumah gereja lebih berwajah budaya Barat yang mewah. Perbedaan budaya dalam kelompok masyarakat yang berbeda agama di suatu tempat atau daerah ternyata sebagai faktor pendorong yang ikut mempengaruhi terciptanya konflik antar kelompok agama di Indonesia. Masalah mayoritas da Minoritas Golongan Agama Fenomena konflik sosial mempunyai aneka penyebab. Tetapi dalam masyarakat agama pluralitas penyebab terdekat adalah masalah mayoritas dan minoritas golongan agama. Di berbagai tempat terjadinya konflik, massa yang mengamuk adalah beragama Islam sebagai kelompok mayoritas; sedangkan kelompok yang ditekan dan mengalami kerugian fisik dan mental adalah orang Kristen yang minoritas di Indonesia. Sehingga nampak kelompok Islam yang mayoritas merasa berkuasa atas daerah yang didiami lebih dari kelompok minoritas yakni orang Kristen. Karena itu, di beberapa tempat orang Kristen sebagai kelompok minoritas sering mengalami kerugian fisik, seperti: pengrusakan dan pembakaran gedung-gedung ibadah. Dalam sejarah bangsa, di Nusantara dahulu terdapat bermacam-macam kepercayaan, bahkan hampir masing-masing etnis memiliki kepercayaan religinya. Di tanah etnis Batak ada Parmalim, sementara di Sunda dan Jawa masing-masing ada Sunda Wiwitan dan Kejawen. Kepercayaan-kepercayaan tersebut bisa disebut sebagai religi-etnis masing-masing, yang menganut suatu nilai kepercayaan terhadap adanya kuasa metafisis atas kuasa alam raya. Agama bukanlah semata medium-ritual terhadap Tuhan, melainkan banyak nilai dan pesan (moral dan politik) yang terkandung di dalam suatu agama. Berikut contoh konflik agama yang terjadi di Indonesia dan dunia

1). Konflik Ambon (Islam vs Nasrani) Konflik atau kerusuhan yang terjadi di kota Ambon, Maluku 19 januari 1999. Konflik ini dipicu permasalahan sederhan, yakni tindakan pemalakan yang dilakukan 2 orang muslim terhadap seorang warga nasrani. Konflik semakin membesar setelah ada banyak isu yang berhembus dan membakar amarah kedua belah pihak, yakni orang muslim dan orang-orang nasrani. Dari laporan yang ada, konflik ambon disebut menyebabkan tewasnya 12 orang dan ratusan orang terluka. Konflik ini kemudian mereda setelah upaya rekonsiliasi dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

2). Konflik Rohingya (Islam vs Budha) Konflik rohingya yang terjadi di Myanmar juga merupakan contoh konflik antar agama. Dalam konflik ini, dua kubu yang bertikai adalah etnis rohingya yang Bergama muslim dengan pemerintah Myanmar yang memberlakukan agama Budha sebagai agama resmi kerajaan. Konflik rohingya hingga kini masih berlangsung dan menjadi sorotan dunia internasional. Jadi, melihat kondisi negara (yang mungkin demokratis) ini sudah sewajarnya negara berperan dalam membuka diskursus-diskursus keagamaan antar umat beragama demi menghilangkan adanya potensi-potensi konflik keagamaan. Konflik agama itu dapat dihilangkan dengan cara rasional, bukan dengan cara-cara kekerasan, brutalisme, maupun dengan cara arogansi keagamaan. Arogansi keagamaan yang menganggap suatu agama paling benar sehingga agama tersebut harus dibela, dan agama lain menjadi korban. Agama harus dipandang oleh negara sebagai suatu aspek pendorong kemajuan bangsa sehingga tidak lagi dilalaikan. Seminimal-minimalnya, negara mampu menciptakan ruang publik sebagai media komunikasi antar umat agama. Tanpa komunikasi, suatu perspektif akan menjadi kebenaran absolut di tengah-tengah kehidupan bernegara ini.


C. Dampak – Dampak Keragaman Agama

Keberagaman ini antara lain di pengaruhi oleh letak geografis di jalur perdagangan internasional. Dukungan kekayaan alam yang melimpah dan diperlukan oleh bangsa lain, maka perdagangan asing datang ke Indonesia. Selain melakukan kegiatan perdagangan, mereka juga menyebarkan ajaran agama dan kepercayaan yang mereka yakini yakni agama hindu dan budha masuk dibawa oleh bangsa india yang sudah lama berdagang dengan Indonesia, lalu menyusul para pedagang Gujarat menyebarkan ajaran islam. Kedatangan bangsa Eropa membawa agama Kristen dan katoli, sedangkan pedangan Cina menganut agama Kong Hu Chu. Berbagai agama di terima oleh bangsa Indonesia sebab sebelumnya masyarakat sudah mengenal kepercayaan seperti animism dan dinamisme. Juga sifat keterbukaan masyarakat Indonesia menerima budaya lain. Berikut dampak positif dan negative keragaman agama :

Dampak positif dari keragaman di Indonesia:
- Melatih kita untuk bisa saling menghormati.
- Melatih untuk menghargai perbedaan dan rasa toleransi
- Kita dapat mencotoh kebiasaan baik yang sering dilakukan oleh suatu suku, agama dan ras
- Memotivasi anak bangsa untuk menjaga persatuan ditengah perbedaan.
- Membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia merupakan Negara yang kaya dan beragam.

Dampak negative dari keragaman di Indonesia
- Bagi beberapa kalangan perbedaan menimbulkan perpecahan.
- Timbulnya kekerasan akibat kurangnya rasa toleransi dan kurang nya menghargai perbedaan.
- Timbul nya persaingan
- Muncul nya rasisme (membeda-bedakan antar golongan).
- Timbul nya permusuhan antar suku karena perbedaan atau pertentangan budaya.
- Adanya tindak anarkis dari oknum fanatic yang mengatas namakan suku, ras, maupun agama.
- Muncul nya egoisme.
- Timbul nya individualisme.

perbedaan dan dampak Sistem ekonomi di Dunia Kapitalis dan Sosialis

PRAKTEK DAN DAMPAK SISTEM EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS BAB I                             PENDAHULUAN A.     Lata...