Monday, January 6, 2020

Sewa Menyewa Ranjer Keybord Musik Dalam Pandangan Hukum Islam


 Sewa Menyewa Ranjer Keybord Musik Dalam Pandangan Hukum Islam



A.    Pendahuluan

Islam itu agama, agama yang berisi aturan hukun dan Undang-Undang yang lengkap dan mengikat terhadap kehidupan yang dilakukan oleh manusia. Ia mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara lisan ataupun tersurat di dalam al-Quran dah as-Sunnah. Keduanya memberikan petunjuk tentang berbagai hal.
Salah satu segi hukum Islam yang berkaitan dengan manusia dalam hubungannya dengan sesama adalah menyangkut perkawinan (pernikahan), yang di dalamnya terdapat suatu bentuk upacara yang disebut dengan walimah al-urs.[1]
Al-Quran tidak menyangkutkan pelaksanaan walimah al-urs, tetapi hanya menganjurkan untuk melangsungkan pernikahan. Namun, ia untuk memulai walimah al-urs ada dalam hadis Nabi Saw. Kemudian telah di riwayatkan di hadis bahwa Rasulullah saw mengadakan walimah untuk sebagian istrinya dengan dua mud gandum.
Apabila kita memperhatikan pelaksanaan Walimah al-urs dalam masyarakat muslim dimana saja, maka kita akan menemukan bahwa walimah tersebut biasanya dilaksanakan berdasar adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat. Dalam masyarakat kita dewasa ini juga berkembang suatu tradisi memeriahkan pesta perkawinan dengan hiburan seperti nyanyian dan musik.
Perkembangan dunia dengan berbagai macam jenis bisnis untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup manusia untuk meningkatkan ekonominya ini sangatlah amat marak, sama saja dengan bisnis yang ada di dunia hiburan. Hiburan telah menjadi stail hidup dan menjadi kegiatan sehari-hari bagi kehidupan manusia. Ragamnya macam hiburan merupakan pengaruh dari perkembangan masa dari waktu ke waktu, seperti acara pernikahan mewah dan nyaman menjadi impian bagi setiap pasangan yang ingin melakukan acara pesta pernikahan. Melaksanakan acara pernikahan yang mewah akan memberi nyamannya tempat untuk para tamu yang di undang dan suasana bagi setiap tamu yang di undang dengan menghadirkan ranjer kayboard musik, yang menjadi penunjang lancarnya pelaksanaan resepsi perkawinan, karena musik yang dihadirkan dapat menghidupkan suasana, lalu menghibur para tamu undangan dan memeriahkan acara, juga memberikan kesan semarak dan meriah kepada para tamu undangan, selama perbuatan tersebut tidak menentang dengan syari’at.
Hiburan tersebut maksudnya harus sesuai pada batasan-batasan yang Islami, akan tetapi, bila mengeksploitasi kekejian yang mengandung kemaksiatan dalam hiburan dan nyanyiannya maka haram hukumnya.[2]
Nyanyian dalam fiqh pada acara pernikahan itu di perbolehkan, namun perbedaan pendapat itu terjadi pada para ulama dalam mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap hati-hati dalam melihat kerusakan yang timbul di masanya. Lalu pendapat yang lain hanya membolehkan alat musik untuk digunakan dan itu pun juga digunakan pada acara gembira seperti hari raya dan perayaan pesta perkawinan.[3]
Menjalankan atau mendirikan bisnis usaha hiburan ini, harusnya tidak bisa terlepas dari anggota-anggota group, sehingga terjadi akibat hukum yang timbul merupakan kewajiban pihak manajemen untuk membayar upah anggotanya sesuai dengan standar, sistem bayaran atau pengupahan yang diberikan oleh seorang yang menjadi manajemen keyboard berdasarkan persentase, pihak manajemen mendapatkan 40%, penyanyi 25%, dan pihak pemain instrument musik mendapatkan 10%, dan 5% uang hangus atau uang untuk biaya transportasi dan sebagainya, apabila tidak digunakan akan dibagikan kepada anggota. Penetapan bayaran atau upah berlaku dalam setiap penetuan paket. Namun sebagian dari wedding singer keyboard tidak menawarkan pemilihan paket pertunjukan, sebab minimnya tawaran yang diterima oleh manajemennya tersebut, penetapan harga lebih murah dalam setiap pertunjukan, dan sistem penetapan upahnya jugaberbeda dengan Manajemen Keyboard.
Sewa-menyewa merupakan akad transaksi dalam akad ijarah atau upah-mengupah suatu jasa dalam waktu tertu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa semua itu diatur dalam akad ijarah. Ijrah sendiri merupakan transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.[4] Fatwa Dewan Syariah Nasional berkata, ijrah adalah akad jaual beli atau pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran upah atau sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.[5]
Al-ijarah berasal dari kata al-ajru, yang berarti al-iwadhu (ganti). Menurut pengertian syara, al-ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti. Al- ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/malikiyyah) atas barang itu sendir.[6]
konsep ijᾱrah ‘alᾱ al-‘amal, upah atau bayaran ditentukan berdasarkan prinsip yang layak atau kesetaraan dan keadilan, yang bertujuan untuk menjamin upah yang layak atas apa yang telah ia berikan pada proses produksi.[7] Upah atau bayaran dikatakan layak apabila upah yang diterima oleh pekerja dapat memenuhi kewajibannya. Upah atau bayaran merupakan pemegang peranan penting dalam hubungan kerja (perjanjian kerja) karena upah menjadi salah satu sarana yang dipakai oleh pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan.[8] Upah dalam konsep ijrah ‘al al-‘amal memiliki syarat yaitu: Hendaknya Upah Tersebut Harta yang Bernilai dan Diketahui, Upah tidak berbentuk manfaat yang sejenis dengan ma’qud alaih (objek akad).[9]
Berdasarkan penjelasan di atas maka penulis hendak mengkaji judul tentang tinjaun hukum islam mengenai sewa menyewa ranjer keybord musik.
 
B.     Pembahasan

1.      Pengertian Sewa Menyewa

ijᾱrah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat dengan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Ijᾱrah termasuk salah satu aktifitas jual beli dalam islam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dalam istilah fiqh muamalah orang yang dipakai untuk menyewakan yaitu mu’ajjir, penyewa disebut musta’jir, benda yang disewakan disebut ma’jur, dan imbalan atas pemakain disebut ajran atau ujrah.[10]
Ijᾱrah menurut bahasa adalah al-itsabah yang berarti memberi upah. Misalnya ᾱjartuhu, baik dibaca panjang atau pendek, yaitu memberi upah. Sedangkan menurut istilah fiqh ialah pemberian hak pemanfaatan dengan syarat ada imbalan.[11]
Secara etimologis, kata ijarah berasal dari kata ajru yang berarti al-iwad/pengganti. Oleh karena itu, ats-tsawab dalam konteks pahala disebut juga dengan ajru „upah.[12]
Adapun secara terminologi, para ulama fiqh berbeda pendapat, antara lain yaitu:
a.       Menurut Sayyid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi untuk                          mengambil       manfaat dengan jalan memberi penggantian.
b.      Menurut ulama Syafi‟iyah, ijarah adalah suaru jenis akad atau transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah, dan boleh dimanfaatkan, dengan cara memberi imbalan tertentu.
c.       Menurut Amir Syarifuddin, ijarah secara sederhana dapat diartikan dengan akad atau transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut Ijarah al‟Ain, seperti sewa-menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek  transaksi adalah manfaat jasa dari tenaga seorang disebut Ijarah ad-Dzimah atau upah mengupah, seperti upah atau bayaran pekerja. Sekalipun objeknya berbeda keduanya memiliki konteks fiqih disebut Ijarah.[13]
d.      Menurut Fuqaha Hanafiyah, ijarah adalah akad atau transaksi terhadap manfaat dengan memberikan imbalan.
e.       Menurut Fuqaha Malikiyah dan Hanabiyah, ijarah adalah pemilikan manfaat suatu harta-benda yang bersifat mubah selama periode waktu tertentu dengan suatu imbalan.[14]
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip di antara para ulama dalam mengartikan ijarah atau sewa-menyewa. Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa ijarah atau sewa-menyewa adalah akad atas manfaat dengan imbalan. Dengan demikian, objek sewa-menyewa adalah manfaat atas suatu barang.[15]
Dalam Islam , sewa menyewa di istilahkan dengan al-Ijarah. Ijarah merupakan bentuk jual beli dalam islam yang telah di atur oleh syariat islam. Sewa menyewa menjadi praktek jual beli yang masih banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari hingga saat ini maupun sesuai dengan syariat islam atau tidak. Secara etimologi, ijarah berarti “upah” atau “ganti” atau “imbalan”. Sedangkan ijarah secara terminology yaitu pengambilan manfaat dari suatu benda dengan jalan penggantinya. (Helmi Karim, 1993, 52)[16] Sedangkan menurut Sutan Remy al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri[17]
Al-Ijarah adalah suatu jenis akad jual beli dalam islam untuk diambil manfaatnya suatu barang dengan jalan penggantian. Beberapa contoh kontrak ijarah (pemilikan manfaat) seperti (a) Manfaat berasal dari aset: seperti rumah untuk ditempati, atau mobil untuk dikendarai, (b) Manfaat berasal dari karya: seperti hasil karya seorang insinyur bangunan, tukang tenun, tukang pewarna, penjahit, dan lain-lain, (c) Manfaat berasal dari skill/keahlian individu: seperti pekerja kantor, pembantu rumah tangga, dan lain-lain. Sementara itu, menyewakan pohon untuk dimanfaatkan buahnya, menyewakan makanan untuk dimakan, dll bukan termasuk kategori ijarah karena barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecuali barang-barang tersebut akan habis dikonsumsi. [18]

2.      Dasar Aturan Ijarah

a.       Dasar Aturan Ijarah dalam Al-Quran adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

 “Hai orang-orang yang beriman penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. Al- Maidah [5]: 1).[19]
Sewa menyewa atau ijarah merupakan salah satu praktek jual beli atau berekonomi yang dilakukan manusia dalam kehidupannya. Islam sangat menganjurkan terhadap umat manusianya untuk saling bekerjasama, karena mustahil manusia akan hidup berkecukupan atau hidup sendiri tanpa adanya berijarah dengan manusia lain, boleh dikatakan bahwa pada dasarnya ijarah merupakan salah satu cara agar bisa memenuhi keinginan manusia. Oleh sebab itu, para ulama memeberikan ppenilaian bahwa ijarah merupakan suatu hal yang boleh dilakukan.21 Diantara landasan hukum al-Ijarah yang terdapat dalam al-Qur’an adalah: Surat al-Qashash (28) ayat 26 yakni, “ Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya". (QS. al-Qashash : 26)[20]
b.      Dasar Aturan Ijarah dalam Hadist :
Dari Ibnu Umar RA, berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
“Berikanlah olehmu upah buruh itu sebelum keringatnya kering.” (H.R Ibnu Majah).[21]
c.       Dasar Aturan Ijarah dalam Ijma, semua ulama setuju dan bersepakat, tidak ada seorang pun
yang membantah kesepakatan ijma ini, sekalipun ada beberapa orang yang berbeda pendapat, tetapi hal itu tidak dianggap. Kata ijma’ secara bahasa berarti ”kebulatan tekad terhadap suatu persoalan atau kesepakatan tentang suatu masalah”.[22]

3.      Rukun dari akad ijarah
Yang harus dipenuhi dalam transaksi yaitu:[23]
a.       Pelaku akad, yaitu mustajir (penyewa), adalah pihak yang menyewa aset dan mu‟jir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan aset.
b.      Objek akad, yaitu ma‟jur (aset yang disewakan) dan ujrah (harga sewa).
c.       Sighat yaitu ijab dan qabul.[24]

Maka dari rukun sewa-menyewa yang dipaparkan diatas hanya terpenuhi 2 rukun saja, akan tetapi dari segi objek atas manfaaat barang belum terpenuhi karena objek sewa-menyewa belum memenuhi rukun ijarah.

4.      Syarat ijarah yang harus ada agar terpenuhi ketentuan-ketentuan hukum Islam
Yaitu sebagai berikut:
a.       Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.
b.      Kepemilikan aset tetap pada yang menyewakan yang bertanggung jawab pemeliharaannya, sehingga aset tersebut harus dapat memberi manfaat kepada penyewa.
c.        Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti.
d.      memberikan manfaat kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad ijarah masih tetap berlaku.

5.      Penjelasan transaksi ijarah
a.    Transaksi ijarah ditandai dengan adanya pemindahan manfaat. Jadi dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli. Namun perbedaan terletak pada objek transaksinya adalah barang maka, pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
b.     Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan al-ijarah muntahiyah bit-tamlik ( sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan).
c.    Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.
Jenis Akad Ijarah
6.      Dilihat dari sisi obyeknya, akad ijarah
Dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Ijarah dapat di manfaatkan (Al-Ijarah ala al-Manfa‟ah)
Hal ini dapat berhubungan dengan sewa jasa, yaitu memperkerjakan jasa seseorang dengan upah atau bayaran sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan itu musta‟jir, pihak pekerja itu ajir, upah yang dibayarkan itu ujrah. 4 Misalnya, sewa menyewa rumah, kendaraan, pakaian dll. Dalam hal ini mu‟jir mempunyai benda-benda tertentu dan musta‟ji butuh benda tersebut dan terjadi kesepakatan antara keduanya, di mana mu‟jir mendapatkan imbalan tertentu dari musta‟jir dan musta‟jir mendapatkan manfaat dari benda tersebut.[25]
b.      Ijarah yang bersifat pekerjaan (Al-Ijarah ala Al-„Amal)
Hal ini dapat berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini mirip dan sama dengan leasing (sewa) di bisnis konvensional.[26] Artinya, ijarah ini berusaha mempekerjakan seseorang untuk melakukan sesuatu hal. Mu‟jir adalah orang yang mempunyai keahlian, tenaga, jasa dan lain-lain, kemudian musta‟jir adalah pihak yang membutuhkan keahlian, tenaga atau jasa tersebut dengan imbalan tertentu. Mu‟jir mendapatkan upah atau bayaran (ujrah) atas tenaga yang ia keluarkan untuk musta‟jir dan musta‟jir mendapatkan tenaga atau jasa dari mu‟jir.[27] Misalnya, yang mengikat bersifat pribadi adalah menggaji seorang pembantu rumah tangga, sedangkan yang bersifat serikat, yaitu sekelompok orang yang menjual jasanya untuk kepentingan orang banyak. (Seperti; buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik, dan tukang sepatu.
Ijarah bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syariah, sedangkan ijarah bentuk keduanya biasa dipakai sebagai bentuk investasi atau pembiayaan di perbankan syariah. Selain dua jenis itu pembagian di atas, dalam akad ijarah juga ada yang dikenal dengan namanya akad al-ijarah muntahiya bit tamlik (sewa beli), yaitu transaksi sewa beli dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa.
Dalam akad ini musta‟jir sama-sama dapat mempergunakan objek sewa untuk selamanya. Akan tetapi keduanya terdapat perbedaan. Perbedaan itu ada dalam akad yang dilakukan dalam awal perjanjian. Karena akad ini sejenis perpaduan antara akad jual beli dan akad sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri oleh kepemilikan penyewa atas barang yang disewa melalui akad yang dilaksanakan kedua belah pihak.[28]

7.      Pembagian Akad Ijârah
Dilihat dari segi objeknya, maka ijârah itu dibagi menjadi 2 bagian yaitu ijârah ‟ala al-manâfi‟i yang berarti sewa atas manfaat barang dan ijârah ‟ala al-a‟amâl yang berarti sewa atas suatu pekerjaan. Ijârah ‟ala al-manâfi‟i merupakan ijârah yang menjadikan manfaat dari barang sebagai objek akad, misalnya rumah, kendaraan dan lain sebagainya dengan remunerasi yang akan diterima si Pemilik Objek berupa ujroh atau fee. Sedangkan, ijârah ‟ala al-a‟amâl adalah ijârah yang berkaitan dengan pekerjaan dengan remunerasi yang diterima berupa al-ajr yang berarti upah atau bayaran.[29]

8.      Penentuan Ujroh
Dalam fatwa DSN No: 09/DSN MUI/IV/2000 perihal Pembiayaan Ijârah dinyatakan bahwa Kelenturan (flexibility) itu menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak. Merujuk pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab X tentang Ijarah Bagian Keenam pasal 271 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa: (1) Nilai atau harga ijârah antara lain ditentukan berdasarkan satuan waktu dan (2) Satuan waktu yang dimaksud dalam ayat (1) adalah menit, jam, hari, dan atau tahun.[30]
Selain itu, pada pasal 272 dinyatakan bahan (1) Awal waktu ijarah ditetapkannya itu dalam akad atau atas dasar kebiasaan. (2) Waktu ijarah dapat diganti berdasarkan kesepakatan para pihak. Sedang pada pasal 273 dinyatakan: Kelebihan waktu ini dalam ijarahan yang dilakukan oleh pihak penyewa, harus dibayar berdasarkan apa yang menjadi kesepakatan atau kebiasaan. Dalam hal ujroh yang ditarik dari Rahn Emas, berdasarkan fatwa Fatwa nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas bahwa besaran ongkos yang dibebankan kepada nasabah harus didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan untuk operasional Rahn Emas. Salah satu komponen ongkos tersebut itu merupakan ongkos yang dapat dibebankan melalui atas dasar tempat penyimpanan marhun yang dilakukan oleh berdasarkan akad ijârah.

9.      Berakhirnya Akad Ijârah
Para ulama menyatakan atau sepakat bahwa akad ijârah akan berakhir apabila:
a.       Obyek hilang atau musnah, seperti rumah sewaan terbakar hangus dan lain sebagainya.
b.      Waktu perjanjian berakhir. Apabila yang disewakan itu rumah, maka rumah itu dikembalikan ke pemiliknya. Apabila yang disewa itu adalah jasa seseorang, maka ia harus berhak menerima upahnya atau imbalannya.
c.        Karena pembatalan oleh kedua pihak yang berakad, sebagaimana pembatalan dalam akad jual beli.
d.      Menurut ulama Hanâfiyah berakhirnya akad ijarah karena salah satu pihak yang berakad meninggal sebab akad ijârah tidak dapat diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, akad ijârah tidak batal/berakhir dengan wafatnya salah seorang yang berakad itu, karena manfaat boleh diwariskan dan ijarah sama dengan jual-beli, yaitu mengikat kedua belah pihak yang berakad.
e.       Merujuk pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab X tentang Ijarah pasal 253 dinyatakan bahwa: “Akad ijarah itu dapat diubah, diperpanjang, dan atau dibatalkan berdasarkan melalui kesepakatan yang di setujui.”
Dalam akad jual beli misalkan, akad dipandang telah berakhir apabila barang telah berpindah milik kepada pembeli dan harganya telah menjadi milik penjual. Selain telah tercapai tujuannya, akad akan dipandang berakhir pabila terjadi fasakh (pembatalan) atau telah berakhir waktunya.
Fasakh terjadi dengan sebab-sebab sebagai berikut:
a.        Di-fasakh (dibatalkan), karena adanya hal-hal yang tidak dibenarkan syara‟, seperti yang disebut dalam dalam akad rusak.
b.      Sebab adanya cacat.
c.        Salah satu pihak dengan persetujuan pihak lain membatalkan karena merasa tidak cocok dengan apa yang diperjanjikan.
d.      Karena habis waktunya, seperti dalam akad sewa-menyewa berjangka waktu tertentu dan tidak dapat diperpanjang.
e.        Kerena tidak mendapatkan izin pihak yang berwenang.[31]

Tanpa suatu perjanjian baru, sewa menyewa sudah dianggap berhenti atau berakhir, terkecuali bila ada keadaan yang memaksa untuk melanjutkan sewaan pada jangka waktu tertentu. Misalnya bila seseorang menyewa tanah pertanian selama setahun. Bila pada saat masa perjanjian sudah habis, ternyata masih ada tanaman yang belum dapat diketam, maka untuk memberi kesempatan kepada penyewa menikmati hasil tanamanya itu, ia dapat memperpanjang waktu sewaan, dengan pembayaran sewa yang pantas untuk perpanjangan waktu yang diperlukan tersebut[32]

10.  Konsep Ranjer Keybord Musik
Islam tidak memperlakukan manusia sebagai malaikat yang bersayap dua, tiga dan empat. Tetapi ,Islam memperlakukan manusia sebagai manusia yang suka makan dan berjalan dipasar-pasar. Oleh karena itu, Islam tidak mengharuskan manusia supaya dalam seluruh percakapannya itu berupa zikir, diamnya itu berarti berpikir, seluruh pendengarannya hanya kepada Al-Qur‟an dan seluruh senggangnya harus di masjid. Islam mengakui fitrah dan insting manusia sebagai makhluk yang dicipta Allah. Allah membuat mereka sebagai makhluk yang suka bergembira, bersenang-senang, tertawa, dan bermain-main sebagaimana mereka dicipta suka makan dan minum.[33]
Hiburan yang dapat menghibur jiwa dan menenangkan hati serta mengenakkan telinga ialah nyanyian. Hal ini di bolehkan oleh Islam selama tidak dicampuri dengan omong kotor, cabul dan yang kiranya dapat mengarah pada perbuatan dosa. Tidak salah pula kalau disertainya dengan musik yang tidak membangkitkan nafsu, bahkan disunahkan dalam situasi gembira, guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati, seperti pada hari raya, perkawinan, kedatangan orang yang sudah lama tidak dating, saat walimah, akiqah dan waktu lahirnya seorang bayi.[34]
Musik adalah nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan. Musik telah lama dikenal manusia dan digunakan untuk berbagai keperluan selain hiburan, seperti pengobatan, mengobarkan semangat, bahkan menidurkan bayi. Memang, kebanyakan ulama abad II dan III Hijrah, khususnya yang berkecimpung di bidang hukum mengharamkan musik. Imam Syafi‟i misalnya menegaskan bahwa diharamkan permainan dengan nard (alat musik yang terbuat dari batang kurma) dan bahkan tertolak kesaksian seorang yang memiliki budak wanita kemudian mengumpulkan orang mendengar nyanyiannya. [35]
Menurut al-Ghazali, adanya izin ini menujukkan bolehnya menyanyi . adapun larangan yang ada, maka harus dilihat konteksnya. Ulama-ulama yang melarang musik, menamai musik sebagai alat al-malahi (alat-alat yang melalaikan dari kewajiban / sesuatu yang penting ). Dalam konteks inilah musik menjadi haram atau makruh. Tetapi jika musik mendorong kepada sesuatu yang baik, maka ketika itu dianjurkan. Lagu-lagu Barat, siapa pun penyanyinya, pria atau wanita, (karena suara wanita bukan aurat / tidak haram didengar), muslim atau bukan jika mendorong kearah kebaikan, demikian itu halnya. Sebaliknya, lagu-lagu berbahasa Arab sekalipun atau yang berirama Qasidah, dapat saja menjadi haram apabila mengandung kalimat yang tidak wajar atau mengundang rangsangan kemungkaran.
Hiburan keyboard merupakan salah satu hiburan untuk memeriahkan acara pesta seperti perkawinan, khitanan dan pesta hiburan umum seperti acara-acara lainnya. Selanjutnya jika kita diamati, bahwa sebagian besar peralatan yang digunakan dalam hiburan keyboard tersebut berupa alat-alat elektronik dan juga terdapat mesin-mesin pembangkit listrik, hal ini menunjukan bahwa alat tersebut tidak mustahil jika terjadi kerusakan ketika hiburan keyboard tersebut tengah beroperasi, untuk mengetahui pernah atau tidaknya terjadi kerusakan alat-alat yang digunakan oleh pemilik sewaan maka dapat kita ketahui melalui wawancara dengan pemilik keyboard, yang mengatakan bahwa keseluruhannya mengatakan pernah mengalami kerusakan ketika hiburan tengah berlangsung.
Jika dilihat dari pelaksanaan sewa menyewa hiburan keyboard yang dipraktekan ternyata masih jauh dari prinsip-prinsip Islam, yang harus dibenahi. Namun sewa-menyewa hiburan keyboard tersebut tidak dilarang dalam agama Islam, seperti yang telah disebutkan pada pembahasan sebelunya bahwa menyanyi dan musik itu hal yang dibolehkan oleh Islam, selama tidak dicampuri omong kotor, cabul dan yang kiranya dapat mengarah kepada perbuatan dosa.
Kemudian, apabila kita memperhatikan syarat syah dalam melaksanakan sewa menyewa atau ijarah, dalam melaksanakan sewa menyewa tidak boleh ada unsur paksaan dalam arti kata keduanya  harus saling rido dan tidak ada juga unsur khianat atau menipu baik muajjir (orang yang memberi sewa) atau dari musta’jir (orang yang menyewa). Dan kedua belah pihak dalam melakukan akad ijarah dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai akan objek yang mereka jadikan sasaran dalam berijarah, sehingga antara keduanya tidak merasa dirugikan dan tidak mendatangkan perselisihan dikemudian hari[36]
Jika diperhatikan muamalah dalam Islam, terdapat suatau prinsip yang diantaranya adalah bahwa muamalah itu dilaksanakan dengan memelihara nilainilai keadilan, menghindari unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Salah satunya adalah dalam melakukan akad harus saling suka sama suka tidak dibenarkan adanya paksaan. Dimana perjanjian harus merupakan perjanjian kedua belah pihak yang bertujuan untuk mengikat diri tentang perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu hal yang khusus. Setelah akad diwujudkan dalam ijab dan qabul yang menunjukkan adanya kesukarelaan secara timbal balik terhadap perikatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang harus sesuai dengan kehendak syari’at[37].

Kerelaan atau paksaan dalam melakukan perjanjian apapun termasuk sewa menyewa sangat dilarang oleh Islam karena bertentangan dengan syari’at. Tidak hanya itu, dalam Islam juga mnegenal asas-asas hukum perjanjian sebagaimana dalam hukum perjanjian KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Pasal 1320-1337 yang mengenal asas kebebasan berkontrak, asas personalitas, dan asas itikad baik[38].
Dalam perjanjian upah, kedua belah pihak biasanya diwajibkan untuk bersikap jujur, adil dan transparan, sehingga tidak terjadi tindakan aniaya.Dengan demikian hukum Islam sangat menjunjung tinggi dan mewajibkan orang untuk menepati janji yang telah dijanjikan dengan orang lain. Mengingkari sebuah perjanjian adalah hal yang tercela dan Allah sangat benci terhadap orang-orang yang tidak benar dalam perbuatan dan perkataanya.

C.    Kesimpulan

Jika dilihat dari asas pemanfaatannya pelaksanaan sewa menyewa hiburan keyboard yang dipraktekan ternyata masih jauh dari prinsip-prinsip Islam, yang harus dibenahi. Namun sewa-menyewa hiburan keyboard tersebut tidak dilarang dalam agama Islam, seperti yang telah disebutkan pada pembahasan sebelunya bahwa menyanyi dan musik itu hal yang dibolehkan oleh Islam, selama tidak dicampuri omong kotor, cabul dan yang kiranya dapat mengarah kepada perbuatan dosa.
Kemudian, apabila kita memperhatikan syarat syah dalam melaksanakan sewa menyewa atau ijarah, dalam melaksanakan sewa menyewa tidak boleh ada unsur paksaan dalam arti kata keduanya harus saling rido dan tidak ada juga unsur khianat atau menipu baik muajjir (orang yang memberi sewa) atau dari musta’jir (orang yang menyewa). Dan kedua belah pihak dalam melakukan akad ijarah dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai akan objek yang mereka jadikan sasaran dalam berijarah, sehingga antara keduanya tidak merasa dirugikan dan tidak mendatangkan perselisihan dikemudian hari.



Daftar Pustaka


[1] Tihami, Sohari Sahrani. Fiqih Munakahat:Kajian Fikih Nikah Lengkap. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada 2009) hlm.145
[2] Tihami, Sohari Sahrani. Fiqih Munakahat:Kajian Fikih Nikah Lengka. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada 2009) hlm.145
[3] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT. Ihtiar Baru Van Hoeve, 2006) hlm. 1258.
[4]  Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah (Fiqh Muamalah), (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 247.
[5] Adiwarman A.Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo persada, 2007), hlm. 138.
[6] Rifki Muhammad, Akuntansi Keuangan Syariah (Konsep dan implementasi PSAK Syariah), P3EI, Yogyakarta, 2008, hlm. 357
[7] Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid II, (terj. Soeroyodan Nastangin), (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995), hlm.296.
[8] Asri Wijayanti, Hukum Ketengakerjaan Era Reformasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm.107
[9] Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu: Jilid 5, (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 404..
[10] Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi, Hukum Perjanjian Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994, hlm. 92.
[11] Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, al-Wajiz Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, (terj. Ma’ruf Abdul Jalil) ( Jakarta: Pustaka as-Sunnah, 2006), hlm.681.
[12] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 4, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006, hlm. 203
[13] Abdul Rahman Ghazaly dkk, Fiqh Muamalah, Jakarta: Predana Media Group, 2012, hlm. 277
[14] A Ghufran Mas‟adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, hlm, 182.
[15] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2010, hlm. 317.
[16] Nurhikma Djufri, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Sewa Menyewa Rumah Komtrakan (Studi Kasasu : Kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan V Kecamatan Sario Kota Manado), http://journal.iain-\manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/.  hlm. 3.
[17] Rosita Tehuayo, Sewa Menyewa (IJARAH) dalam Sistem Perbankan Syariah,Tahkim, Vol. XIV, No. 1, Juni 2018, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon, Email: rositatehuayo@gmail.com.    hlm. 87
[18] Muhammad Izuddin Zakki, Transaksi Leasing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam, Epistemé, Vol. 8, No. 1, Juni 2013, Sekolah Tinggi Agama Islam Surabaya zaki_izud@yahoo.co.id. hlm. 200
[19] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahannya, Maghfirah Pustaka, Jakarta, 2006, hlm. 37.
[20] Departemen Agama RI, al-Qur‟an dan Terjemahnya, ( Bandung : PT Sinar Baru Algesindo, 2006), Cet. Ke-1., h. 388, lihat juga: Lolyta, Sewa Menyewa Tanah Menurut Ibnu Hazm dalam Prespektif Fiqh Muamalah, Hukum Islam, Vol. XIV No. 1 Nopember 2014, Universitas Islam Riau, hlm, 129.
[21] Wawan Nugraha, et al,Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Sistem Sewa-Menyewa di Tokyo Kos Bandung, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah ISSN: 2460-2159,Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Jl. Tamansari No.1 Bandung 40116 email: nugrahawan97@gmail.com,  Abuakaalmadani@gmail.com,  yayatrahmathidayat@unisba.ac.id.  hlm. 478
[22] Wawan Nugraha, et al,Tinjauan Fiqih Muamalah,.. hlm. 478
[23] Ascarya, “Akad & Produk Bank Syari‟ah”, cet ke-3, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm. 99.
[24] Siti Nur Fatoni, Pengantar Ilmu Ekonomi, Bandung; CV Pustaka Setia, 2014, hlm 216.
[25] Yazid Afandi, “Fiqh Muamalah Dan Imlementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari‟ah”, Hlm. 187-188.
[26] Ascarya, “Akad & Produk Bank Syari‟ah”, Hlm. 99.
[27] Yazid Afandi, “Fiqh Muamalah Dan Imlementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari‟ah”, Hlm. 188.
[28] Yazid Afandi, “Fiqh Muamalah Dan Imlementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari‟ah”, (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009),  Hlm. 188.
[29] Harun Santoso dan Anik, Analisis Pembiayaan Ijarah pada Perbankan Syariah, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam - Vol. 01, No. 02, Juli 2015, STIE-AAS Surakarta,Email: harun.santoso@yahoo.com, Email: karjunianik@yahoo.co.id.  hlm. 109
[30] Fatwa DSN No: 09/DSN MUI/IV/2000 perihal Pembiayaan Ijârah
[31] Gemala Dewi dkk, Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005, hlm 101-102.
[32] A. Syafi’I Jafri, Fiqih Mu’amalah, (Pekanbaru : Susqa Perss, 2000), hlm.117
[33] Yusuf Qardhawi Halal dan Haram dalam Islam, (Surabaya: PT Bina Ilmu Offset, 2003), hlm 399
[34] Yusuf Qardhawi Halal dan Haram dalam Islam, (Surabaya: PT Bina Ilmu Offset, 2003), hlm 415
[35] M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur‟an) (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 115
[36] Helmi Karim, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993) Cet. Ke-1, hlm. 36
[37] Abdul Ghofur Anshori,Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2010), Cet. Ke-1, h. 20
[38] R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2007), Cet- Ke.38 h.339-342

No comments:

Post a Comment

perbedaan dan dampak Sistem ekonomi di Dunia Kapitalis dan Sosialis

PRAKTEK DAN DAMPAK SISTEM EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS BAB I                             PENDAHULUAN A.     Lata...