Sewa
Menyewa Ranjer Keybord Musik Dalam Pandangan Hukum Islam
A. Pendahuluan
Islam itu
agama, agama yang berisi aturan hukun dan Undang-Undang yang lengkap dan mengikat terhadap kehidupan yang dilakukan oleh manusia. Ia
mengatur seluruh aspek kehidupan manusia
secara lisan ataupun tersurat di dalam al-Qur’an
dah as-Sunnah. Keduanya memberikan petunjuk
tentang berbagai hal.
Salah satu segi hukum Islam yang
berkaitan dengan manusia dalam hubungannya dengan sesama adalah menyangkut
perkawinan (pernikahan), yang di dalamnya terdapat suatu bentuk upacara yang
disebut dengan walimah al-urs.[1]
Al-Qur’an
tidak menyangkutkan pelaksanaan walimah al-urs, tetapi
hanya menganjurkan untuk melangsungkan pernikahan. Namun, ia
untuk memulai walimah al-urs ada dalam hadis
Nabi Saw. Kemudian telah di riwayatkan di
hadis bahwa Rasulullah saw mengadakan walimah untuk sebagian istrinya dengan
dua mud gandum.
Apabila kita memperhatikan
pelaksanaan Walimah al-urs dalam masyarakat muslim dimana saja, maka kita akan
menemukan bahwa walimah tersebut biasanya dilaksanakan berdasar adat istiadat
dan kebiasaan masyarakat setempat. Dalam masyarakat kita dewasa ini juga
berkembang suatu tradisi memeriahkan pesta perkawinan dengan hiburan seperti
nyanyian dan musik.
Perkembangan dunia dengan
berbagai macam jenis bisnis untuk memenuhi kebutuhan dan
kesejahteraan hidup manusia untuk meningkatkan ekonominya
ini sangatlah amat marak, sama saja
dengan bisnis yang ada di dunia hiburan. Hiburan telah menjadi
stail hidup dan menjadi
kegiatan
sehari-hari bagi kehidupan manusia. Ragamnya
macam hiburan merupakan pengaruh dari perkembangan masa dari waktu ke waktu, seperti acara pernikahan mewah dan
nyaman menjadi impian bagi setiap pasangan yang ingin melakukan acara pesta
pernikahan. Melaksanakan acara pernikahan yang mewah akan memberi nyamannya
tempat untuk para tamu yang di undang dan suasana
bagi setiap tamu yang di undang dengan menghadirkan ranjer kayboard
musik, yang menjadi penunjang lancarnya pelaksanaan resepsi perkawinan,
karena musik yang dihadirkan dapat menghidupkan suasana, lalu
menghibur para tamu undangan dan memeriahkan acara, juga memberikan kesan
semarak dan meriah kepada para tamu undangan, selama perbuatan tersebut tidak menentang
dengan syari’at.
Hiburan tersebut maksudnya harus sesuai pada batasan-batasan yang Islami, akan
tetapi, bila mengeksploitasi kekejian yang mengandung kemaksiatan dalam hiburan dan nyanyiannya maka haram hukumnya.[2]
Nyanyian dalam fiqh
pada acara pernikahan itu di perbolehkan, namun perbedaan pendapat itu terjadi
pada para ulama dalam mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap
hati-hati dalam melihat kerusakan yang timbul di masanya. Lalu pendapat yang
lain hanya membolehkan alat musik untuk digunakan dan itu pun juga digunakan
pada acara gembira seperti hari raya dan perayaan pesta perkawinan.[3]
Menjalankan atau
mendirikan bisnis usaha hiburan ini, harusnya tidak bisa terlepas dari
anggota-anggota group, sehingga terjadi akibat hukum yang timbul merupakan kewajiban
pihak manajemen untuk membayar upah anggotanya sesuai dengan standar, sistem
bayaran atau pengupahan yang diberikan oleh seorang yang menjadi manajemen keyboard
berdasarkan persentase, pihak manajemen mendapatkan 40%, penyanyi 25%, dan
pihak pemain instrument musik mendapatkan 10%, dan 5% uang hangus atau uang
untuk biaya transportasi dan sebagainya, apabila tidak digunakan akan dibagikan
kepada anggota. Penetapan bayaran atau upah
berlaku dalam setiap penetuan paket. Namun sebagian dari wedding singer
keyboard tidak menawarkan pemilihan paket
pertunjukan, sebab minimnya tawaran yang diterima oleh
manajemennya tersebut, penetapan harga lebih murah dalam setiap pertunjukan,
dan sistem penetapan upahnya jugaberbeda dengan Manajemen Keyboard.
Sewa-menyewa
merupakan akad transaksi dalam akad ijarah atau upah-mengupah suatu jasa dalam
waktu tertu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa semua itu diatur dalam
akad ijarah. Ijᾱrah sendiri
merupakan transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah-mengupah atas
suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa”.[4] “Fatwa Dewan Syariah Nasional berkata, ijᾱrah adalah akad jaual beli atau pemindahan hak guna
(manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
upah atau sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.[5]
Al-ijarah
berasal dari kata al-ajru, yang berarti al-iwadhu (ganti). “Menurut
pengertian syara, al-ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil
manfaat dengan jalan pengganti. “Al- ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/malikiyyah)
atas barang itu sendir.[6]
“konsep ijᾱrah ‘alᾱ al-‘amal, upah atau bayaran ditentukan berdasarkan prinsip yang
layak atau kesetaraan dan keadilan, yang bertujuan untuk menjamin upah yang
layak atas apa yang telah ia berikan pada proses produksi.[7] Upah atau bayaran dikatakan layak apabila upah yang diterima oleh
pekerja dapat memenuhi kewajibannya. Upah atau bayaran merupakan pemegang peranan penting dalam hubungan kerja
(perjanjian kerja) karena upah menjadi salah satu sarana yang dipakai oleh
pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan.[8] Upah dalam konsep ijᾱrah ‘alᾱ al-‘amal memiliki syarat yaitu: Hendaknya Upah Tersebut Harta yang Bernilai dan
Diketahui, Upah tidak berbentuk manfaat yang sejenis dengan ma’qud alaih (objek
akad).[9]
“Berdasarkan penjelasan di atas maka
penulis hendak mengkaji judul tentang tinjaun hukum islam mengenai sewa menyewa
ranjer keybord musik.
B. Pembahasan
1. Pengertian
Sewa Menyewa
ijᾱrah bermakna suatu akad yang
berisi penukaran manfaat dengan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Ijᾱrah
termasuk salah satu aktifitas jual beli dalam islam agar dapat
memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dalam istilah fiqh muamalah orang yang
dipakai untuk menyewakan yaitu mu’ajjir, penyewa disebut musta’jir,
benda yang disewakan disebut ma’jur, dan imbalan atas pemakain disebut ajran
atau ujrah.[10]
Ijᾱrah menurut bahasa adalah al-itsabah
yang berarti memberi upah. Misalnya ᾱjartuhu, baik dibaca panjang atau
pendek, yaitu memberi upah. Sedangkan menurut istilah fiqh ialah pemberian hak
pemanfaatan dengan syarat ada imbalan.[11]
Secara
etimologis, kata ijarah berasal dari kata ajru yang berarti al-iwad/pengganti.
Oleh karena itu, ats-tsawab dalam konteks pahala disebut juga dengan ajru
„upah.[12]
“Adapun
secara terminologi, para ulama fiqh berbeda pendapat, antara lain yaitu”:
a. Menurut
Sayyid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi untuk mengambil
manfaat
dengan jalan memberi penggantian.
b. Menurut
ulama Syafi‟iyah, ijarah adalah suaru jenis akad atau transaksi terhadap
suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah, dan boleh dimanfaatkan,
dengan cara memberi imbalan tertentu.
c. Menurut
Amir Syarifuddin, ijarah secara sederhana dapat diartikan dengan akad
atau transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Bila yang menjadi
objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut Ijarah
al‟Ain, seperti sewa-menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek
transaksi adalah manfaat jasa dari
tenaga seorang disebut Ijarah ad-Dzimah atau upah mengupah,
seperti upah atau bayaran pekerja. Sekalipun objeknya
berbeda keduanya memiliki konteks fiqih
disebut Ijarah.[13]
d. Menurut
Fuqaha Hanafiyah, ijarah adalah akad atau transaksi terhadap manfaat
dengan memberikan imbalan.
e. Menurut
Fuqaha Malikiyah dan Hanabiyah, ijarah adalah pemilikan manfaat suatu
harta-benda yang bersifat mubah selama periode waktu tertentu dengan suatu
imbalan.[14]
Berdasarkan beberapa definisi
tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya tidak ada perbedaan yang
prinsip di antara para ulama dalam mengartikan ijarah atau sewa-menyewa.
Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa ijarah atau
sewa-menyewa adalah akad atas manfaat dengan imbalan. Dengan demikian, objek
sewa-menyewa adalah manfaat atas suatu barang.[15]
Dalam Islam , sewa menyewa di
istilahkan dengan al-Ijarah. Ijarah merupakan bentuk jual beli dalam islam yang telah di atur oleh syariat islam.
Sewa menyewa menjadi praktek jual beli yang
masih banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari hingga saat ini maupun sesuai dengan syariat islam atau tidak. Secara
etimologi, ijarah berarti “upah” atau “ganti” atau “imbalan”. Sedangkan ijarah
secara terminology yaitu pengambilan manfaat dari suatu benda dengan jalan
penggantinya. (Helmi Karim, 1993, 52)[16] Sedangkan menurut Sutan
Remy al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa,
melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
(ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri[17]
Al-Ijarah
adalah suatu jenis akad jual beli dalam islam untuk diambil
manfaatnya suatu barang dengan jalan penggantian.
Beberapa contoh kontrak ijarah (pemilikan manfaat) seperti (a) Manfaat berasal dari aset:
seperti rumah untuk ditempati, atau mobil untuk dikendarai, (b) Manfaat berasal dari
karya: seperti hasil karya seorang insinyur
bangunan, tukang tenun, tukang pewarna, penjahit, dan lain-lain, (c) Manfaat
berasal dari skill/keahlian individu:
seperti pekerja kantor, pembantu rumah tangga, dan lain-lain. Sementara itu,
menyewakan pohon untuk dimanfaatkan buahnya, menyewakan makanan untuk dimakan,
dll bukan termasuk kategori ijarah karena barang-barang tersebut tidak dapat
dimanfaatkan kecuali barang-barang tersebut akan habis dikonsumsi. [18]
2. Dasar
Aturan Ijarah
a. Dasar
Aturan Ijarah dalam Al-Quran adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا
مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ
اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. Al- Maidah
[5]: 1).[19]
Sewa menyewa atau ijarah merupakan
salah satu praktek jual beli atau berekonomi yang dilakukan
manusia dalam kehidupannya. Islam sangat menganjurkan terhadap
umat manusianya untuk saling bekerjasama, karena
mustahil manusia akan hidup berkecukupan atau hidup sendiri tanpa adanya
berijarah dengan manusia lain, boleh dikatakan bahwa pada dasarnya ijarah
merupakan salah satu cara agar bisa
memenuhi keinginan manusia. Oleh sebab itu, para ulama memeberikan ppenilaian bahwa ijarah merupakan suatu hal yang
boleh dilakukan.21 Diantara landasan hukum al-Ijarah yang terdapat dalam
al-Qur’an adalah: Surat al-Qashash (28) ayat 26 yakni, “ Salah seorang dari
kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang
bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil
untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya".
(QS. al-Qashash : 26)[20]
b. Dasar
Aturan Ijarah dalam Hadist :
Dari Ibnu Umar RA, berkata bahwa Rasulullah SAW
telah bersabda:
“Berikanlah olehmu upah buruh itu
sebelum keringatnya kering.” (H.R Ibnu Majah).[21]
c. Dasar
Aturan Ijarah dalam Ijma, semua ulama setuju dan bersepakat, tidak ada seorang pun
yang membantah kesepakatan ijma ini, sekalipun ada
beberapa orang yang berbeda pendapat, tetapi hal itu tidak dianggap. Kata ijma’
secara bahasa berarti ”kebulatan tekad terhadap suatu persoalan atau
kesepakatan tentang suatu masalah”.[22]
3. Rukun
dari akad ijarah
a. Pelaku akad, yaitu mustajir (penyewa), adalah pihak yang
menyewa aset dan mu‟jir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan
aset.
b. Objek
akad, yaitu ma‟jur (aset yang disewakan) dan ujrah (harga sewa).
Maka
dari rukun sewa-menyewa yang dipaparkan diatas hanya terpenuhi 2 rukun saja,
akan tetapi dari segi objek atas manfaaat barang belum terpenuhi karena objek
sewa-menyewa belum memenuhi rukun ijarah.
4. Syarat
ijarah yang harus ada agar terpenuhi ketentuan-ketentuan hukum Islam
Yaitu sebagai
berikut:
a. Jasa
atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus
tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.
b. Kepemilikan
aset tetap pada yang menyewakan yang bertanggung jawab pemeliharaannya,
sehingga aset tersebut harus dapat memberi manfaat kepada penyewa.
c. Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang
bersangkutan berhenti.
d. memberikan
manfaat kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad
ijarah masih tetap berlaku.
5. Penjelasan
transaksi ijarah
a. Transaksi
ijarah ditandai dengan adanya pemindahan manfaat. Jadi dasarnya prinsip ijarah
sama saja dengan prinsip jual beli. Namun perbedaan terletak pada objek
transaksinya adalah barang maka, pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
b. Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual
barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah
dikenal dengan al-ijarah muntahiyah bit-tamlik ( sewa yang diikuti
dengan perpindahan kepemilikan).
c. Harga
sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.
Jenis Akad Ijarah
6. Dilihat
dari sisi obyeknya, akad ijarah
Dibagi
menjadi dua, yaitu:
a. Ijarah
dapat di manfaatkan (Al-Ijarah
ala al-Manfa‟ah)
Hal ini dapat
berhubungan dengan sewa jasa, yaitu memperkerjakan jasa seseorang dengan upah atau bayaran sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang
mempekerjakan itu
musta‟jir, pihak pekerja itu
ajir, upah yang dibayarkan itu
ujrah. 4 Misalnya, sewa menyewa rumah, kendaraan, pakaian dll.
Dalam hal ini mu‟jir mempunyai benda-benda tertentu dan musta‟ji
butuh benda tersebut dan terjadi kesepakatan antara keduanya, di mana mu‟jir
mendapatkan imbalan tertentu dari musta‟jir dan musta‟jir
mendapatkan manfaat dari benda tersebut.[25]
b. Ijarah
yang bersifat pekerjaan (Al-Ijarah ala Al-„Amal)
Hal ini dapat berhubungan
dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset
atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk
ijarah ini mirip dan sama dengan leasing (sewa) di bisnis
konvensional.[26]
Artinya, ijarah ini berusaha mempekerjakan seseorang untuk melakukan sesuatu hal.
Mu‟jir adalah orang yang mempunyai keahlian, tenaga, jasa dan lain-lain,
kemudian musta‟jir adalah pihak yang membutuhkan keahlian, tenaga atau
jasa tersebut dengan imbalan tertentu. Mu‟jir mendapatkan upah atau bayaran (ujrah) atas tenaga yang ia keluarkan untuk musta‟jir
dan musta‟jir mendapatkan tenaga atau jasa dari mu‟jir.[27] Misalnya, yang mengikat
bersifat pribadi adalah menggaji seorang pembantu rumah tangga, sedangkan yang
bersifat serikat, yaitu sekelompok orang yang menjual jasanya untuk kepentingan
orang banyak. (Seperti; buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik, dan tukang
sepatu.
Ijarah bentuk pertama banyak
diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syari’ah,
sedangkan ijarah bentuk keduanya biasa dipakai
sebagai bentuk investasi atau pembiayaan di perbankan syari’ah.
Selain dua jenis itu pembagian di atas, dalam akad ijarah
juga ada yang dikenal dengan namanya akad al-ijarah muntahiya bit tamlik
(sewa beli), yaitu transaksi sewa beli dengan perjanjian untuk menjual atau
menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan
alih kepemilikan objek sewa.
Dalam akad ini musta‟jir sama-sama
dapat mempergunakan objek sewa untuk selamanya. Akan tetapi
keduanya terdapat perbedaan. Perbedaan itu ada
dalam akad yang dilakukan dalam awal
perjanjian. Karena akad ini sejenis perpaduan antara akad jual beli dan akad
sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri oleh
kepemilikan penyewa atas barang yang disewa melalui akad yang dilaksanakan
kedua belah pihak.[28]
7. Pembagian
Akad Ijârah
Dilihat dari segi objeknya, maka ijârah
itu dibagi menjadi 2 bagian yaitu ijârah
‟ala al-manâfi‟i yang berarti sewa atas
manfaat barang dan ijârah ‟ala al-a‟amâl yang berarti
sewa atas suatu pekerjaan. Ijârah ‟ala al-manâfi‟i merupakan
ijârah yang menjadikan manfaat dari barang sebagai objek akad, misalnya rumah,
kendaraan dan lain sebagainya dengan remunerasi yang akan diterima si Pemilik
Objek berupa ujroh atau fee. Sedangkan, ijârah ‟ala al-a‟amâl adalah
ijârah yang berkaitan dengan pekerjaan dengan
remunerasi yang diterima berupa al-ajr yang berarti upah atau bayaran.[29]
8. Penentuan
Ujroh
Dalam fatwa DSN No: 09/DSN
MUI/IV/2000 perihal Pembiayaan Ijârah dinyatakan bahwa Kelenturan (flexibility)
itu menentukan sewa atau upah dapat
diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak. Merujuk pada Buku 2 Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah Bab X tentang Ijarah Bagian Keenam pasal 271 ayat 1 dan 2
dinyatakan bahwa: (1) Nilai atau harga ijârah antara lain ditentukan
berdasarkan satuan waktu dan (2) Satuan waktu yang dimaksud dalam ayat (1)
adalah menit, jam, hari, dan atau tahun.[30]
Selain itu, pada pasal 272
dinyatakan bahan (1) Awal waktu ijarah ditetapkannya itu
dalam akad atau atas dasar kebiasaan. (2) Waktu ijarah dapat diganti
berdasarkan kesepakatan para pihak. Sedang pada pasal 273 dinyatakan: Kelebihan
waktu ini dalam ijarahan yang dilakukan oleh
pihak penyewa, harus dibayar berdasarkan apa yang menjadi
kesepakatan atau kebiasaan. Dalam hal ujroh yang ditarik dari Rahn Emas,
berdasarkan fatwa Fatwa nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas bahwa
besaran ongkos yang dibebankan kepada nasabah harus didasarkan pada pengeluaran
yang nyata-nyata diperlukan untuk operasional Rahn Emas. Salah satu komponen
ongkos tersebut itu merupakan
ongkos yang dapat dibebankan melalui
atas dasar tempat penyimpanan marhun
yang dilakukan oleh berdasarkan akad ijârah.
9. Berakhirnya
Akad Ijârah
Para ulama menyatakan atau sepakat bahwa akad ijârah akan berakhir apabila:
a. Obyek
hilang atau musnah, seperti rumah sewaan terbakar hangus dan
lain sebagainya.
b. Waktu
perjanjian berakhir. Apabila yang disewakan itu rumah, maka rumah itu
dikembalikan ke pemiliknya. Apabila yang disewa itu adalah jasa seseorang, maka
ia harus berhak menerima upahnya atau imbalannya.
c. Karena pembatalan oleh kedua pihak yang
berakad, sebagaimana pembatalan dalam akad jual beli.
d. Menurut
ulama Hanâfiyah berakhirnya akad ijarah karena
salah satu pihak yang berakad meninggal sebab akad ijârah tidak dapat
diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, akad ijârah tidak batal/berakhir
dengan wafatnya salah seorang yang berakad itu,
karena manfaat boleh diwariskan dan ijarah sama
dengan jual-beli, yaitu mengikat kedua belah pihak yang berakad.
e. Merujuk
pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab X tentang Ijarah pasal 253
dinyatakan bahwa: “Akad ijarah itu dapat diubah,
diperpanjang, dan atau dibatalkan berdasarkan melalui
kesepakatan yang di setujui.”
Dalam akad jual beli misalkan,
akad dipandang telah berakhir apabila barang telah berpindah milik kepada
pembeli dan harganya telah menjadi milik penjual. Selain telah tercapai
tujuannya, akad akan dipandang berakhir pabila terjadi fasakh (pembatalan) atau
telah berakhir waktunya.
Fasakh
terjadi dengan sebab-sebab sebagai berikut:
a. Di-fasakh (dibatalkan), karena adanya hal-hal
yang tidak dibenarkan syara‟, seperti yang disebut dalam dalam akad rusak.
b. Sebab
adanya cacat.
c. Salah satu pihak dengan persetujuan pihak lain
membatalkan karena merasa tidak cocok dengan apa yang diperjanjikan.
d. Karena
habis waktunya, seperti dalam akad sewa-menyewa berjangka waktu tertentu dan
tidak dapat diperpanjang.
e. Kerena tidak mendapatkan izin pihak yang
berwenang.[31]
Tanpa
suatu perjanjian baru, sewa menyewa sudah dianggap berhenti atau berakhir,
terkecuali bila ada keadaan yang memaksa untuk melanjutkan sewaan pada jangka
waktu tertentu. Misalnya bila seseorang menyewa tanah pertanian selama setahun.
Bila pada saat masa perjanjian sudah habis, ternyata masih ada tanaman yang
belum dapat diketam, maka untuk memberi kesempatan kepada penyewa menikmati
hasil tanamanya itu, ia dapat memperpanjang waktu sewaan, dengan pembayaran
sewa yang pantas untuk perpanjangan waktu yang diperlukan tersebut[32]
10. Konsep
Ranjer Keybord Musik
Islam tidak memperlakukan manusia
sebagai malaikat yang bersayap dua, tiga dan empat. Tetapi ,Islam memperlakukan
manusia sebagai manusia yang suka makan dan berjalan dipasar-pasar. Oleh karena
itu, Islam tidak mengharuskan manusia supaya dalam seluruh percakapannya itu
berupa zikir, diamnya itu berarti berpikir, seluruh pendengarannya hanya kepada
Al-Qur‟an dan seluruh senggangnya harus di masjid. Islam mengakui fitrah dan
insting manusia sebagai makhluk yang dicipta Allah. Allah membuat mereka
sebagai makhluk yang suka bergembira, bersenang-senang, tertawa, dan
bermain-main sebagaimana mereka dicipta suka makan dan minum.[33]
Hiburan yang dapat menghibur jiwa
dan menenangkan hati serta mengenakkan telinga ialah nyanyian. Hal ini di
bolehkan oleh Islam selama tidak dicampuri dengan omong kotor, cabul dan yang
kiranya dapat mengarah pada perbuatan dosa. Tidak salah pula kalau disertainya
dengan musik yang tidak membangkitkan nafsu, bahkan disunahkan dalam situasi
gembira, guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati, seperti pada hari
raya, perkawinan, kedatangan orang yang sudah lama tidak dating, saat walimah,
akiqah dan waktu lahirnya seorang bayi.[34]
Musik adalah nada atau suara yang
disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan. Musik
telah lama dikenal manusia dan digunakan untuk berbagai keperluan selain
hiburan, seperti pengobatan, mengobarkan semangat, bahkan menidurkan bayi.
Memang, kebanyakan ulama abad II dan III Hijrah, khususnya yang berkecimpung di
bidang hukum mengharamkan musik. Imam Syafi‟i misalnya menegaskan bahwa
diharamkan permainan dengan nard (alat musik yang terbuat dari batang kurma)
dan bahkan tertolak kesaksian seorang yang memiliki budak wanita kemudian
mengumpulkan orang mendengar nyanyiannya. [35]
Menurut al-Ghazali, adanya izin
ini menujukkan bolehnya menyanyi . adapun larangan yang ada, maka harus dilihat
konteksnya. Ulama-ulama yang melarang musik, menamai musik sebagai alat al-malahi
(alat-alat yang melalaikan dari kewajiban / sesuatu yang penting ). Dalam
konteks inilah musik menjadi haram atau makruh. Tetapi jika musik mendorong
kepada sesuatu yang baik, maka ketika itu dianjurkan. Lagu-lagu Barat, siapa
pun penyanyinya, pria atau wanita, (karena suara wanita bukan aurat / tidak
haram didengar), muslim atau bukan jika mendorong kearah kebaikan, demikian itu
halnya. Sebaliknya, lagu-lagu berbahasa Arab sekalipun atau yang berirama
Qasidah, dapat saja menjadi haram apabila mengandung kalimat yang tidak wajar
atau mengundang rangsangan kemungkaran.
Hiburan keyboard merupakan salah
satu hiburan untuk memeriahkan acara pesta seperti perkawinan, khitanan dan
pesta hiburan umum seperti acara-acara lainnya. Selanjutnya jika kita diamati,
bahwa sebagian besar peralatan yang digunakan dalam hiburan keyboard tersebut
berupa alat-alat elektronik dan juga terdapat mesin-mesin pembangkit listrik,
hal ini menunjukan bahwa alat tersebut tidak mustahil jika terjadi kerusakan
ketika hiburan keyboard tersebut tengah beroperasi, untuk mengetahui pernah
atau tidaknya terjadi kerusakan alat-alat yang digunakan oleh pemilik sewaan
maka dapat kita ketahui melalui wawancara dengan pemilik keyboard, yang
mengatakan bahwa keseluruhannya mengatakan pernah mengalami kerusakan ketika
hiburan tengah berlangsung.
Jika dilihat dari pelaksanaan
sewa menyewa hiburan keyboard yang dipraktekan ternyata masih jauh dari
prinsip-prinsip Islam, yang harus dibenahi. Namun sewa-menyewa hiburan keyboard
tersebut tidak dilarang dalam agama Islam, seperti yang telah disebutkan pada
pembahasan sebelunya bahwa menyanyi dan musik itu hal yang dibolehkan oleh
Islam, selama tidak dicampuri omong kotor, cabul dan yang kiranya dapat
mengarah kepada perbuatan dosa.
Kemudian, apabila kita
memperhatikan syarat syah dalam melaksanakan sewa menyewa atau ijarah, dalam
melaksanakan sewa menyewa tidak boleh ada unsur paksaan dalam arti kata
keduanya harus saling rido dan tidak ada
juga unsur khianat atau menipu baik muajjir (orang yang memberi sewa) atau dari
musta’jir (orang yang menyewa). Dan kedua belah pihak dalam melakukan akad
ijarah dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai akan objek yang mereka
jadikan sasaran dalam berijarah, sehingga antara keduanya tidak merasa
dirugikan dan tidak mendatangkan perselisihan dikemudian hari[36]
Jika diperhatikan muamalah dalam
Islam, terdapat suatau prinsip yang diantaranya adalah bahwa muamalah itu
dilaksanakan dengan memelihara nilainilai keadilan, menghindari unsur
penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Salah
satunya adalah dalam melakukan akad harus saling suka sama suka tidak
dibenarkan adanya paksaan. Dimana perjanjian harus merupakan perjanjian kedua
belah pihak yang bertujuan untuk mengikat diri tentang perbuatan yang akan
dilakukan dalam suatu hal yang khusus. Setelah akad diwujudkan dalam ijab dan
qabul yang menunjukkan adanya kesukarelaan secara timbal balik terhadap
perikatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang harus sesuai dengan
kehendak syari’at[37].
Kerelaan atau paksaan dalam
melakukan perjanjian apapun termasuk sewa menyewa sangat dilarang oleh Islam
karena bertentangan dengan syari’at. Tidak hanya itu, dalam Islam juga mnegenal
asas-asas hukum perjanjian sebagaimana dalam hukum perjanjian KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata), Pasal 1320-1337 yang mengenal asas kebebasan
berkontrak, asas personalitas, dan asas itikad baik[38].
Dalam perjanjian upah, kedua
belah pihak biasanya diwajibkan untuk bersikap jujur, adil dan transparan,
sehingga tidak terjadi tindakan aniaya.Dengan demikian hukum Islam sangat
menjunjung tinggi dan mewajibkan orang untuk menepati janji yang telah
dijanjikan dengan orang lain. Mengingkari sebuah perjanjian adalah hal yang
tercela dan Allah sangat benci terhadap orang-orang yang tidak benar dalam
perbuatan dan perkataanya.
C. Kesimpulan
Jika dilihat dari asas
pemanfaatannya pelaksanaan sewa menyewa hiburan keyboard yang dipraktekan
ternyata masih jauh dari prinsip-prinsip Islam, yang harus dibenahi. Namun
sewa-menyewa hiburan keyboard tersebut tidak dilarang dalam agama Islam,
seperti yang telah disebutkan pada pembahasan sebelunya bahwa menyanyi dan
musik itu hal yang dibolehkan oleh Islam, selama tidak dicampuri omong kotor,
cabul dan yang kiranya dapat mengarah kepada perbuatan dosa.
Kemudian, apabila kita
memperhatikan syarat syah dalam melaksanakan sewa menyewa atau ijarah, dalam
melaksanakan sewa menyewa tidak boleh ada unsur paksaan dalam arti kata keduanya
harus saling rido dan tidak ada juga unsur khianat atau menipu baik muajjir
(orang yang memberi sewa) atau dari musta’jir (orang yang menyewa). Dan kedua
belah pihak dalam melakukan akad ijarah dituntut untuk memiliki pengetahuan
yang memadai akan objek yang mereka jadikan sasaran dalam berijarah, sehingga
antara keduanya tidak merasa dirugikan dan tidak mendatangkan perselisihan
dikemudian hari.
Daftar Pustaka
[1] Tihami, Sohari
Sahrani. Fiqih Munakahat:Kajian Fikih Nikah Lengkap. (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada 2009) hlm.145
[2] “Tihami, Sohari Sahrani.
Fiqih Munakahat:Kajian Fikih Nikah Lengka. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
2009) hlm.145
[3] Abdul Aziz
Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT. Ihtiar Baru Van Hoeve, 2006) hlm.
1258.
[5] “Adiwarman A.Karim, Bank
Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo persada, 2007),
hlm. 138.
[6] Rifki Muhammad,
Akuntansi Keuangan Syariah (Konsep dan implementasi PSAK Syariah), P3EI,
Yogyakarta, 2008, hlm. 357
[7] Afzalurrahman,
Doktrin Ekonomi Islam, Jilid II, (terj. Soeroyodan Nastangin), (Yogyakarta:
Dana Bhakti Wakaf, 1995), hlm.296.
[10] Chairuman
Pasaribu dan Suhrawardi, Hukum Perjanjian Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994,
hlm. 92.
[11] Abdul Azhim bin
Badawi al-Khalafi, al-Wajiz Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, (terj. Ma’ruf
Abdul Jalil) ( Jakarta: Pustaka as-Sunnah, 2006), hlm.681.
[12] Sayyid Sabiq,
Fiqih Sunnah Jilid 4, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006, hlm. 203
[14] A Ghufran
Mas‟adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2002, hlm, 182.
[16] Nurhikma
Djufri, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Sewa Menyewa Rumah Komtrakan (Studi
Kasasu : Kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan V Kecamatan Sario Kota Manado), http://journal.iain-\manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/. hlm. 3.
[17] Rosita Tehuayo,
Sewa Menyewa (IJARAH) dalam Sistem Perbankan Syariah,Tahkim, Vol. XIV, No. 1,
Juni 2018, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon, Email: rositatehuayo@gmail.com. hlm. 87
[18] Muhammad
Izuddin Zakki, Transaksi Leasing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam,
Epistemé, Vol. 8, No. 1, Juni 2013, Sekolah Tinggi Agama Islam Surabaya
zaki_izud@yahoo.co.id. hlm. 200
[19] Departemen
Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahannya, Maghfirah Pustaka, Jakarta, 2006,
hlm. 37.
[20] Departemen
Agama RI, al-Qur‟an dan Terjemahnya, ( Bandung : PT Sinar Baru Algesindo,
2006), Cet. Ke-1., h. 388, lihat juga: Lolyta, Sewa Menyewa Tanah Menurut Ibnu
Hazm dalam Prespektif Fiqh Muamalah, Hukum Islam, Vol. XIV No. 1 Nopember 2014,
Universitas Islam Riau, hlm, 129.
[21] Wawan Nugraha,
et al,Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Sistem Sewa-Menyewa di Tokyo Kos
Bandung, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah ISSN: 2460-2159,Hukum Ekonomi Syariah,
Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Jl. Tamansari No.1 Bandung
40116 email: nugrahawan97@gmail.com, Abuakaalmadani@gmail.com, yayatrahmathidayat@unisba.ac.id. hlm. 478
[22] Wawan Nugraha,
et al,Tinjauan Fiqih Muamalah,.. hlm. 478
[23] Ascarya, “Akad
& Produk Bank Syari‟ah”, cet ke-3, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm. 99.
[25] Yazid Afandi,
“Fiqh Muamalah Dan Imlementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari‟ah”, Hlm.
187-188.
[26] Ascarya, “Akad
& Produk Bank Syari‟ah”, Hlm. 99.
[27] Yazid Afandi,
“Fiqh Muamalah Dan Imlementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari‟ah”, Hlm. 188.
[28] Yazid Afandi,
“Fiqh Muamalah Dan Imlementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari‟ah”,
(Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009), Hlm. 188.
[29] Harun Santoso
dan Anik, Analisis Pembiayaan Ijarah pada Perbankan Syariah, Jurnal Ilmiah
Ekonomi Islam - Vol. 01, No. 02, Juli 2015, STIE-AAS Surakarta,Email: harun.santoso@yahoo.com, Email:
karjunianik@yahoo.co.id. hlm. 109
[30] Fatwa DSN No:
09/DSN MUI/IV/2000 perihal Pembiayaan Ijârah
[31] Gemala Dewi
dkk, Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005, hlm 101-102.
[32] A. Syafi’I
Jafri, Fiqih Mu’amalah, (Pekanbaru : Susqa Perss, 2000), hlm.117
[35] M. Quraish
Shihab. Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur‟an) (Jakarta:
Lentera Hati, 2002), hlm. 115
[37] Abdul Ghofur
Anshori,Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada
University Press, 2010), Cet. Ke-1, h. 20
[38] R. Subekti,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2007),
Cet- Ke.38 h.339-342
No comments:
Post a Comment