PERJANJIAN
PERKAWINAN DALAM UU No. 1 TAHUN 1974, KHI, CLD KHI
A. Pengertian Perjanjian Perkawinan
Perjanian perkawinan yaitu
“persetujuan yamg di buat oleh calon mempelai pada waktu atau sebelum
perkawinan dilangsungkan dan masing-masing berjanji akan menaati apa yang
tersebut dalam persetujuan itu, yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Perjanjian perkawinan mempunyai
syarat yakni, perjanjian yang dibuat itu tidak bertentangan dengan syariat
Islam atau hakikat perkawinan. “Jika syarat perjanjian yang dibuat bertentangan
dengan syariat Islam atau hakikat perkawinan, apapun bentuk perjanjian itu maka
perjanjian itu tidak sah. Jadi jika syarat perjanjian perkawinan yang dibuat
tidak bertentangan dengan syariat Islam atau hakikat perkawinan, maka hukumnya
boleh (sah).
B. Peraturan Dalam Perjanjian Perkawinan
1. Perjanjian Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974
Perjanjian Perkawinan di atur dalam
BAB V Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yakni sebagai berikut.
(1) Pada
waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan
bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai
Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga
sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian
tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan
kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut berlaku sejak
perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama
perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat di ubah, kecuali bila
dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak
merugikan pihak ketiga.
Akan tetapi pada tanggal 27 Oktober
2016 ada putusan MK
nomor 69/PUU-XIII/2015,
merubah ketentuan
tentang perjanjian perkawinan yang
menyebutkan sebagai berikut:
1. Pasal
29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum
dilangsungkan atau selama dalam ikatan
perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan
perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau
notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga yang
tersangkut”.
2. Pasal
29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ perjanjian tersebut
mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam
perjanjian perkawinan”.
3. Pasal
29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “selama perkawinan
berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau
perjanjian lainnya, tidak dapat di cabut, kecuali bila dari kedua belah pihak
ada prsetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atas pencabutan
tidak merugikan pihak ketiga”.
Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut mengubah ketentuan yang sebelumnya di atur dalam pasal 29
Undang-Undang Perkawinan antara lain perjanjian perkawinan di buat secara tertulis yang di sahkan oleh
pegawai pencatat perkawinan atau Notaris. Ketentuan ini memepertegas siapa saja
yang berwenang mengesahkan perjanjian kawin tersbut.
Mengenai putusan Mahkamah
Konstitusi ini adalah ketentuan bahwa perjanjian perkawinan dapat di ubah atau
dicabut berdasarkan kesepakan kedua belah pihak. Selama ketentuan tersebut
tidak merugikan pihak ketiga. Sebelum adanya putusan Mahkama Konstitusi ini
perjanjian kawin hanya bisa di ubah saja tetapi tidak dapat dicabut.
2. Perjanjian perkawian menurut Kompilasi Hukum Islam (
KHI )
BAB
VII
PERJANJIAN
PERKAWINAN
PASAL
45
Kedua calon mempelai dapat
mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :
1. Taklik-Talak
dan.
2. Perjanjian
lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
PASAL 46
(1) Isi
taklik-talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2) Apabila
keadaan yang disyaratkan dalam
taklik-talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak
jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilam Agama.
(3) Perjanjian
taklik-talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan
tetapi sekali taklik-talak sudah diperjanjikan tidak dapat di cabut kembali.
PASAL
47
(1) Pada
waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat
perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai harta dalam
perkawinan.
(2) Perjanjian
tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan
harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan
Islam.
(3) Di
samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu
menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta
pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.
PASAL
48
(1) Apabila
di buat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama atau harta
syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami
untuk memenuhi kewajiban rumah tangga.
(2) Apabila
dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1)
dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan
kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.
PASAL
49
(1) Perjanjian
percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang di bawa
masing-masing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama
perkawinan.
(2) Dengan
tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan
bahwa percampuran harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan,
sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yand diperoleh selama
perkawinan atau sebaliknya.
PASAL
50
(1) Perjanjian
perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga
terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan dihadapan Pegawai pencatat
Nikah.
(2) Perjanjian
perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami-isteri
dan wajib mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan
dilangsungkan.
(3) Sejak
pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami-isteri tetapi terhadap pihak ketiga,
pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran suami-isteri dalam surat
kabar setempat.
(4) Apabila
dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan,
pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak
ketiga.
(5) Pencabutan
perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang
telah diberbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.
PASAL
51
Pelanggaran
atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk merminta pembatalan
nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan
Agama.
PASAL
52
Pada
saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat, boleh
diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga
bagi isteri yang akan dinikahinya itu.
3. Perjanjian perkawinan dalam CLD KHI
BAB V
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 19
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian
perkawinan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perkawinan dalam
pasal 4.
Pasal 20
Perjanjian perkawinan dapat meliputi pembagian
harta, status
dan perwalian anak, jangka
masa perkawinan perlindungan dari kekerasan dan pemaksaan, dan perlakuan
semena-mena lainnya.
Pasal 21
(1) Pada
masa atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat
perjanjian tertulis mengenai kedudukan harta dalam perkawinan yang disahkan
Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perjanjian
tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan
harta percaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan
aturan perundang-undangan .
(3) Di
samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu
menetapkan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan
harta pertama.
Pasal 22
Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan
harta bersama, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban
suami dan istri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Pasal 23
(1) Perjanjian
percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa
masing-masing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama
perkawinan.
(2) Dengan
tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga di perjanjikan
bahwa percampuran harta pribadi hanya terbatas pada harta pribadi yang dibawa
pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga percampuran ini tidak meliputi
harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.
Pasal 24
(1) Perjanjian
perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga
terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat
Nikah
(2) Perjanjian
perkawinan mengenai harta dapat di cabut atas persetujuan suami istri dan wajib
mendaftarkannya di kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkwinan
dilangsungkan.
(3) Sejak
pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami istri tetapi
terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu
diumumkan oleh suami istri dalam suatu surat kabar setempat.
(4) Apabila
dalam tempo 6 (enam) bulan
pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan. Pendaftaran
pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.
(5) Pencabutan
perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang
telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.
Pasal 25
Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak
kepada salah satu pihak yang di rugikan untuk mengajukan tuntutan kepada
Pengadilan Agama.
Kesimpulan
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perjanian perkawinan yaitu “persetujuan
yang di buat oleh calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan
dilangsungkan dan masing-masing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam
persetujuan itu, yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Perjanjian perkawinan di dalam UU No.1 tahun 1974
dijelaskan dalam bab V pasal 29, di dalam KHI dijelaskan dalam bab VII pasal
45-52 dan di dalam CLD KHI terdapat dalam bab V pasal 19-25. Perjanjian
perkawinan di buat pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan.
Perjanjian perkawinan tidak
boleh melanggar batas batas hukum , agama dan kesusilaan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahman Ghozali. 2003. Fiqih
Munakahat.Ed.ke-1. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Erdhyan Paramita dan Irnawan Darori, “Akibat
Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak
Disahkan Oleh Pegawai Pencatat Perkawinan”, Jurnal Repertorium Volume IV
No. 2 Juli-Desember 2017
Marzuki Wahid. 2014. Fiqh Indonesia,
Kompilasi hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi hukum Islam dalam
Bingkai Poitik Indonesia. Bandung:Penerbit Marja.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. 2015. Kompilasi
Hukum Islam.Bandung:Nuansa Aulia.
Zainuddin Ali. 2006. Hukum Perdata
Islam di Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika.
![]() |

No comments:
Post a Comment