Monday, January 6, 2020

Penentapan margin dalam Murabahah


Penetapan Margin Keuntungan Dalam Pembiayaan Murabahah



A.           Pembiayaan Murabahah
1.      Pengertian
Veithzal Rivai mendefinisikan Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu, dengan imbalan atau bagi hasil.[1] Murabahah berasal dari kata ribhu yang berarti keuntungan, bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Barang diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh.[2]
Syafi’i Antonio mendefisikan murabahah adalah jual beli barang pada har- ga asal dengan tambahan keuntungan yang di sepakati. Penjual harus memberi tahu harga produk yang dibeli dan menetukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.[3] Misalnya, pedagang eceran membeli komputer dari grosir dengan harga Rp.10.000.000,-, kemudian ia menambahkan keuntungan sebas- sar Rp.750.000,- dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp.10.750.000,-. Pada umumnya si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan di ambil pedagang eceran, serta be- sarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.
Menurut Sofyan S. Harahap, murabahah adalah akad jual beli barang den- gan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Sedangkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional yang dimaksud dengan murabah menjual suatu barang dengan Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.[4]
Bank Syariah Mandiri mengartikan murabahah adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal  kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual Bank (harga beli Bank ditambah dengan margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.[5] Bank Syariah Mandiri mengartikan  pembiayaan murabahah sebagai  pembiayaan yang berdasarkan akad jual beli antara Bank dan nasabah dengan kondisi Bank membeli  barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan be- sarnya keuntungan yang diperoleh.

     2.    Landasan Hukum Murabahah
Akad murabahah seperti yang disebutkan diatas dibolehkan dalam Islam karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik modal, supplier dan debitur. Sehingga terjadi transaksi yang memberikan manfaat dan keuntungan untuk se- mua pihak yang terkait. Sebagaimana yang dikemukakan dalam ayat Al-Qur’an dan Hadist dibawah ini:
“…. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”.

Kemudian firman Allah dalam al-Qur’an Surah an-Nisa’ ayat 29.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. Kecuali denga jalan perniagaanyang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”.

Demikian pula melalui Hadits yang diriwayatkan Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah dikatakan: “Pedagang yang jujur dan terpercaya, maka dia bersama Nabi, orang-orang yang jujur dan par syuhada”.

Di Hadits yang lain Rasulullah Saw bersabda, yang artinya:
“Dari Suhaib r.a. bahwa Rasulullah Saw bersabda: ”Tiga perkara yag didalam- nya terdapat keberkatan (1) menjual secara kredit, (2) Muqaradhah (nama lain dari mudharabah), (3) Mencampur tepung dan gandum unutk kepentingan ru- mah dan bukan untuk dijual”.[6]
Dari uraian ayat dan hadist di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa jual beli disyariatkan berdasasrkan konsensus kaum muslimin. Karena kehidupan umat manusia tidak bisa tegak tanpa adanya jual beli. Dan diantara banyaknya jenis-jenis jual beli, akad murabahah dan Bai Bitsaman Ajil merupakan bagian terbesar dari rangkain perniagaan atau bisnis.

      3.   Rukun dan Syarat Murabahah
Dalam murabahah terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi. Rukun-rukun tersebut terdiri dari:8
a. Ba’i , penjual atau pihak yang memiliki barang;
b. Musytari, pembeli(pihak yang akan membeli barang);
c. Mabi’, barang yang akan diperjual belikan;
d. Tsaman, harga barang;
e. Ijab Qabul, pernyataan timbang terima(persetujuan kedua belah pihak).


Syarat-syarat Murabahah adalah:[7]
a.     Penjual memberitahu biaya barang kepada nasabah.
b.    Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
c.     kontrak harus bebas riba.
d.    Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
e.     Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip, jika syarat (a), (d), (e) tidak dipenuhi, pembeli memiliki pili- han: a. melanjukan pembelian seperti apa adanya; atau b. kembali kepada pen- jual dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang dijual atau membatalkan kontrak.


        Konsep Margin
  Pengertian Margin
a.  Menurut Bambang Riyanto (2001:37) “Profit margin yaitu perbandingan antara “net operating income” dengan “net sales”, perbandingan dimana dinyatakan dalam persentase”.
b.  Menurut Sutrisno (2001:254) “Profit margin merupakan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dibandingkan dengan penjualan yang dicapai”.
c.  Menurut Suad Husnan dan Enny Pudjiastuti (2004:74) “Sebuah rasio yang mengukur seberapa banyak keuntungan operasional bisa  diperoleh dari setiap penjualan”.
d.  Menurut S. Munawir (2007:89) “Profit margin yaitu besarnya keuntungan operasi yang dinyatakan dalam prosentase dan jumlah penjualan bersih. Profit margin ini mengukur tingkat keuntungan yang dapat dicapai oleh perusahaan dihubungkan dengan penjualannya”.
e.  Menurut Sofyan Syafri Harahap (2007:304) “Angka ini menunjukkan berapa besar persentase pendapatan bersih yang diperoleh dari setiap penjualan. Semakin besar rasio ini semakin baik karena dianggap kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba cukup tinggi”.

Bank Syariah menerapkan margin keuntungan terhadap produk- produk pembiayaan yang berbasis Natural Certainty Contract (NCC),20 yakni akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti pembiayaan murabahah, ijarah, ijarah mumtahiya bit tamlik, salam dan istisna'.
Secara teknis, yang dimaksud dengan margin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan pertahun perhitungan margin keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari, perhitungan margin secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan.
Pada umumnya, nasabah pembiayaan melakukan pembayaran secara angsuran. Tagihan yang timbul dari transaksi jual beli berdasarkan akad istis}na>' disebut sebagai piutang. Besarnya piutang tergantung pada plafond pembiayaan, yakni jumlah pembiayaan (harga beli ditambah  harga pokok) yang tercantum di dalam perjanjian pembiayaan.
   a. Referensi margin keuntungan yang dimaksud adalah margin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO Bank Syariah.21 Penetapan margin keuntungan pembiayaan berdasarkan rekomendasi, usul dan saran dari tim ALCO Bank Syariah, dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:[8]
1)    Direct Competitor's Market Rate (DCMR) yang dimaksud dengan Direct Competitor's Market Rate (DCMR) adalah tingkat margin keuntungan rata - rata Perbankan Syariah, atau tingkat margin keuntungan rata - rata Perbankan Syariah yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai kompetitor langsung, atau tingkat margin keuntungan syariah tertentu yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai competitor terdekat.
2)    Indirect Competitor’s Market Rate (ICMR) yang dimaksud dengan Indirect Competitor's Market Rate (ICMR) adalah tingkat suku bunga rata-rata Perbankan Konvensional, atau tingkat rata -  rata suku bunga beberapa Bank Konvensional yang dalam rapat ALCO ditetapkan kelompok competitor langsung, atau tingkat rata-rata suku bunga Bank Konvensional yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai competitor tidak langsung terdekat.23
3)    Expected Competitor Return For Investors (ECRI) yang dimaksud dengan Expected Competitor Return For Investors (ECRI) adalah target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat diberikan kepada dana pihak ketiga.
4)    Acquiring Cost, yang dimaksud dengan Acquiring Cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
5)    Overhead Cost, yang dimaksud dengan Overhead Cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang tidak langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.

b.    Penetapan harga jual setelah memperoleh referensi keuntungan, Bank melakukan penetapan harga jual. Harga jual adalah penjumlahan harga beli/ harga pokok/ harga perolehan Bank dan margin keuntungan.
c.     Pengakuan angsuran harga jual pengakuan harga jual terdiri dari angusuran harga beli/harga pokok dan angsuran margin keuntungan.

Pengakuan angsuran dapat dihitung dengan menggunakan empat metode, yaitu:[9]
1)    Metode margin keuntungan menurun adalah perhitungan margin keuntungan yang semakin menurun sesuai dengan menurunnya harga pokok sebagai akibat adanya cicilan/ angsuran pokok, jumlah angsuran (harga pokok dan margin keuntungan) yang dibayar nasabah setiap bulan semakin menurun.
2)    Margin keuntungan rata - rata adalah margin keuntungan menurun yang perhitungannya secara tetap dan jumlah angsuran  (harga  pokok dan margin keuntungan) dibayar nasabah setiap bulan.
3)    Margin keuntungan flat adalah perhitungan margin keuntungan terhadap nilai harga pokok pembiayaan secara tetap dari satu  periode ke periode lainnya, walaupun baki debetnya menurun sebagai akibat dari adanya angsuran harga pokok.
4)    Margin keuntungan annuitas adalah margin keuntungan yang diperoleh dari perhitungan secara annuitas. Perhitungan annuitas adalah suatu cara pengembalian pembiayaan dengan pembayaran angsuran harga pokok dan margin keuntungan secara tetap. Perhitungan ini akan menghasilkan pola angsuran harga pokok yang semakin membesar dan margin keuntungan yang semakin menurun.

    Penetapan Margin yang diterapkan dalam Pembiayaan Murabahah
Metode  penetapan  tingkat  margin  dalam  pembiayaan  murabahah memang tidak seharusnya hanya menggunakan suku bunga Bank Konvensional sebagai rujukan. Tingkat margin sendiri merupakan salah satu elemen penting dalam  akad    pembiayaan    murabahah yang menjadikannya berbeda dengan transaksi kredit pada lembaga keuangan konvensional. Penetapan tingkat margin yang sesuai, akan membawa keuntungan dan kerelaan bagi kedua belah pihak, yakni pembeli dan penjual.
Bank Syariah mengatakan bahwa Bank melakukan penetapan margin keuntungan dari harga jual sejumlah tertentu dengan mempertimbangkan keuntungan yang akan diambil, berupa biaya-biaya yang ditanggung termasuk antisipasi timbulnya kemacetan dan jangka waktu pengembalian.[10] Selain itu adanya kemungkinan jenis barang yang ingin dibeli nasabah dapat yang bermacam-macam serta dalam jumlah yang besar, Bank tidak membatasi jenis nasabah maupun jenis barang yang terlibat dalam pembiayaan murabahah.
Bank Syariah Mandiri dalam memberikan pelayanan kepada nasabah berupa pembiayaan murabahah dengan memberikan margin dalam setiap pembiayaan yang dilakukan. Dan dalam penetapan margin terhadap produk-produk pembiayaan mempertimbangkan  referensi  tingkat margin keuntungan dan perkiraan tingkat keuntungan yang dibiayai. Dalam menetapkan margin yang diberikan ke nasabah ada faktor yang menjadi pertimbangan dari Bank Syariah Mandiri yaitu :[11]
a. Kemampuan nasabah
b. Kebijakan dari Bank Syariah Mandiri



DAFTAR PUSTAKA



[1] Imama, “Konsep Dan Implementasi Murabahah Pada Produk Pembiayaan Bank Syariah,” 223.
[2] Ramadhani, “Analisis Penetapan Profit Margin Pada Produk Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada BMT-MMU Sidogiri, Pasuruan),” 5.
[3] Aziza and Mulazid, “Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Non Performing Financing, Capital Adequacy Ratio, Modal Sendiri Dan Marjin Keuntungan Terhadap Pembiayaan Murabahah,” 5.
[4] Nurdany, “Analisis Pengaruh Rasio Keuangan Rentabilitas Terhadap Pendapatan Margin Murabahah Bank Syariah (Studi Kasus pada PT. Bank Mega Syariah Periode 2005-2012),” 14.
[5]. Ascarya. 2011. Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.Hal.59.
[6] Imama, “Konsep Dan Implementasi Murabahah Pada Produk Pembiayaan Bank Syariah,” 224.
[7] Turmudi, “Penentuan Margin Ba’i Al-Murabahah Pada Program Pembiayaan Perbankaan Syari’ah Di Indonesia,” 21.
[8] Turmudi, “Penentuan Margin Ba’i Al-Murabahah Pada Program Pembiayaan Perbankaan Syari’ah Di Indonesia,” 22.
[9] Suhayati, “Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum Dalam Meningkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak (Survey WP OP pada KPP Pratama Majalaya),” 28.
[10] Haryoso, “Penerapan Prinsip Pembiayaan Syariah (Murabahah) Pada BMT Bina Usaha Di Kabupaten Semarang,” 82.
[11] Imama, “Konsep Dan Implementasi Murabahah Pada Produk Pembiayaan Bank Syariah,” 238.

No comments:

Post a Comment

perbedaan dan dampak Sistem ekonomi di Dunia Kapitalis dan Sosialis

PRAKTEK DAN DAMPAK SISTEM EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS BAB I                             PENDAHULUAN A.     Lata...