Penetapan
Margin Keuntungan Dalam Pembiayaan Murabahah
A.
Pembiayaan Murabahah
1.
Pengertian
Veithzal
Rivai mendefinisikan Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara lembaga keuangan dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu, dengan imbalan atau bagi
hasil.[1]
Murabahah berasal dari kata ribhu yang berarti keuntungan, bank sebagai penjual
dan nasabah sebagai pembeli. Barang diserahkan segera dan pembayaran dilakukan
secara tangguh.[2]
Syafi’i
Antonio mendefisikan murabahah adalah jual beli barang pada har- ga asal dengan
tambahan keuntungan yang di sepakati. Penjual harus memberi tahu harga produk
yang dibeli dan menetukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.[3] Misalnya, pedagang eceran membeli komputer dari grosir dengan harga
Rp.10.000.000,-, kemudian ia menambahkan keuntungan sebas- sar Rp.750.000,- dan
ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp.10.750.000,-. Pada umumnya si
pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon
pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan
yang akan di ambil pedagang eceran, serta be- sarnya angsuran kalau memang akan
dibayar secara angsuran.
Menurut
Sofyan S. Harahap, murabahah adalah akad jual beli barang den- gan menyatakan
harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan
pembeli. Sedangkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional yang dimaksud dengan
murabah menjual suatu barang dengan Murabahah adalah menjual suatu barang
dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan
harga yang lebih sebagai laba.[4]
Bank Syariah Mandiri mengartikan murabahah adalah
suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana
Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang
akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual Bank (harga beli Bank
ditambah dengan margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.[5] Bank
Syariah Mandiri mengartikan pembiayaan
murabahah sebagai pembiayaan yang
berdasarkan akad jual beli antara Bank dan nasabah dengan kondisi Bank
membeli barang yang dibutuhkan dan
menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin
yang disepakati.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah akad jual beli atas
suatu barang dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah
sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang
tersebut dan be- sarnya keuntungan yang diperoleh.
2. Landasan Hukum Murabahah
Akad murabahah seperti yang disebutkan diatas
dibolehkan dalam Islam karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik
modal, supplier dan debitur. Sehingga terjadi transaksi yang memberikan manfaat
dan keuntungan untuk se- mua pihak yang terkait. Sebagaimana yang dikemukakan
dalam ayat Al-Qur’an dan Hadist dibawah ini:
“…. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”.
Kemudian firman Allah dalam al-Qur’an Surah an-Nisa’ ayat 29.
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.
Kecuali denga jalan perniagaanyang berlaku dengan suka sama suka diantara
kamu”.
Demikian pula melalui Hadits yang diriwayatkan Imam Turmuzi dan Imam Ibnu
Majah dikatakan: “Pedagang yang jujur dan terpercaya, maka dia bersama Nabi,
orang-orang yang jujur dan par syuhada”.
Di Hadits yang lain Rasulullah Saw bersabda, yang artinya:
“Dari Suhaib r.a. bahwa Rasulullah Saw bersabda: ”Tiga perkara yag didalam-
nya terdapat keberkatan (1) menjual secara kredit, (2) Muqaradhah (nama lain
dari mudharabah), (3) Mencampur tepung dan gandum unutk kepentingan ru- mah dan
bukan untuk dijual”.[6]
Dari uraian ayat dan hadist di atas dapat di tarik
kesimpulan bahwa jual beli disyariatkan berdasasrkan konsensus kaum muslimin.
Karena kehidupan umat manusia tidak bisa tegak tanpa adanya jual beli. Dan
diantara banyaknya jenis-jenis jual beli, akad murabahah dan Bai Bitsaman Ajil
merupakan bagian terbesar dari rangkain perniagaan atau bisnis.
3. Rukun dan Syarat Murabahah
Dalam murabahah terdapat rukun-rukun yang harus
dipenuhi. Rukun-rukun tersebut terdiri dari:8
a. Ba’i , penjual atau pihak yang memiliki barang;
b. Musytari, pembeli(pihak yang akan membeli
barang);
c. Mabi’, barang yang akan diperjual belikan;
d. Tsaman, harga barang;
e. Ijab Qabul, pernyataan timbang
terima(persetujuan kedua belah pihak).
Syarat-syarat Murabahah adalah:[7]
a. Penjual
memberitahu biaya barang kepada nasabah.
b. Kontrak
pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
c. kontrak
harus bebas riba.
d. Penjual
harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah
pembelian.
e. Penjual
harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip, jika syarat (a), (d), (e) tidak dipenuhi,
pembeli memiliki pili- han: a. melanjukan pembelian seperti apa adanya; atau b.
kembali kepada pen- jual dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang
dijual atau membatalkan kontrak.
Konsep
Margin
Pengertian Margin
a. Menurut Bambang
Riyanto (2001:37) “Profit margin yaitu perbandingan antara “net operating
income” dengan “net sales”, perbandingan dimana dinyatakan dalam persentase”.
b. Menurut Sutrisno
(2001:254) “Profit margin merupakan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan
keuntungan dibandingkan dengan penjualan yang dicapai”.
c. Menurut Suad
Husnan dan Enny Pudjiastuti (2004:74) “Sebuah rasio yang mengukur seberapa
banyak keuntungan operasional bisa
diperoleh dari setiap penjualan”.
d. Menurut S.
Munawir (2007:89) “Profit margin yaitu besarnya keuntungan operasi yang
dinyatakan dalam prosentase dan jumlah penjualan bersih. Profit margin ini
mengukur tingkat keuntungan yang dapat dicapai oleh perusahaan dihubungkan
dengan penjualannya”.
e. Menurut Sofyan
Syafri Harahap (2007:304) “Angka ini menunjukkan berapa besar persentase
pendapatan bersih yang diperoleh dari setiap penjualan. Semakin besar rasio ini
semakin baik karena dianggap kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba cukup
tinggi”.
Bank Syariah menerapkan margin keuntungan terhadap
produk- produk pembiayaan yang berbasis Natural Certainty Contract (NCC),20
yakni akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah
(amount) maupun waktu (timing), seperti pembiayaan murabahah, ijarah, ijarah
mumtahiya bit tamlik, salam dan istisna'.
Secara teknis, yang dimaksud dengan margin keuntungan
adalah persentase tertentu yang ditetapkan pertahun perhitungan margin
keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari, perhitungan margin secara bulanan, maka
setahun ditetapkan 12 bulan.
Pada umumnya, nasabah pembiayaan melakukan pembayaran
secara angsuran. Tagihan yang timbul dari transaksi jual beli berdasarkan akad
istis}na>' disebut sebagai piutang. Besarnya piutang tergantung pada plafond
pembiayaan, yakni jumlah pembiayaan (harga beli ditambah harga pokok) yang tercantum di dalam perjanjian
pembiayaan.
a. Referensi margin keuntungan yang dimaksud adalah margin keuntungan
yang ditetapkan dalam rapat ALCO Bank Syariah.21 Penetapan margin keuntungan
pembiayaan berdasarkan rekomendasi, usul dan saran dari tim ALCO Bank Syariah,
dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:[8]
1) Direct
Competitor's Market Rate (DCMR) yang dimaksud dengan Direct Competitor's Market
Rate (DCMR) adalah tingkat margin keuntungan rata - rata Perbankan Syariah,
atau tingkat margin keuntungan rata - rata Perbankan Syariah yang ditetapkan
dalam rapat ALCO sebagai kompetitor langsung, atau tingkat margin keuntungan
syariah tertentu yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai competitor terdekat.
2) Indirect
Competitor’s Market Rate (ICMR) yang dimaksud dengan Indirect Competitor's
Market Rate (ICMR) adalah tingkat suku bunga rata-rata Perbankan Konvensional,
atau tingkat rata - rata suku bunga
beberapa Bank Konvensional yang dalam rapat ALCO ditetapkan kelompok competitor
langsung, atau tingkat rata-rata suku bunga Bank Konvensional yang dalam rapat
ALCO ditetapkan sebagai competitor tidak langsung terdekat.23
3) Expected
Competitor Return For Investors (ECRI) yang dimaksud dengan Expected Competitor
Return For Investors (ECRI) adalah target bagi hasil kompetitif yang diharapkan
dapat diberikan kepada dana pihak ketiga.
4) Acquiring
Cost, yang dimaksud dengan Acquiring Cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh
bank yang langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
5) Overhead
Cost, yang dimaksud dengan Overhead Cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh
bank yang tidak langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak
ketiga.
b. Penetapan
harga jual setelah memperoleh referensi keuntungan, Bank melakukan penetapan
harga jual. Harga jual adalah penjumlahan harga beli/ harga pokok/ harga
perolehan Bank dan margin keuntungan.
c. Pengakuan
angsuran harga jual pengakuan harga jual terdiri dari angusuran harga
beli/harga pokok dan angsuran margin keuntungan.
Pengakuan angsuran dapat dihitung dengan menggunakan empat metode, yaitu:[9]
1) Metode
margin keuntungan menurun adalah perhitungan margin keuntungan yang semakin
menurun sesuai dengan menurunnya harga pokok sebagai akibat adanya cicilan/
angsuran pokok, jumlah angsuran (harga pokok dan margin keuntungan) yang
dibayar nasabah setiap bulan semakin menurun.
2) Margin
keuntungan rata - rata adalah margin keuntungan menurun yang perhitungannya
secara tetap dan jumlah angsuran
(harga pokok dan margin
keuntungan) dibayar nasabah setiap bulan.
3) Margin
keuntungan flat adalah perhitungan margin keuntungan terhadap nilai harga pokok
pembiayaan secara tetap dari satu
periode ke periode lainnya, walaupun baki debetnya menurun sebagai
akibat dari adanya angsuran harga pokok.
4) Margin
keuntungan annuitas adalah margin keuntungan yang diperoleh dari perhitungan
secara annuitas. Perhitungan annuitas adalah suatu cara pengembalian pembiayaan
dengan pembayaran angsuran harga pokok dan margin keuntungan secara tetap.
Perhitungan ini akan menghasilkan pola angsuran harga pokok yang semakin
membesar dan margin keuntungan yang semakin menurun.
Penetapan Margin yang diterapkan dalam
Pembiayaan Murabahah
Metode
penetapan tingkat margin
dalam pembiayaan murabahah memang tidak seharusnya hanya
menggunakan suku bunga Bank Konvensional sebagai rujukan. Tingkat margin
sendiri merupakan salah satu elemen penting dalam akad
pembiayaan murabahah yang
menjadikannya berbeda dengan transaksi kredit pada lembaga keuangan
konvensional. Penetapan tingkat margin yang sesuai, akan membawa keuntungan dan
kerelaan bagi kedua belah pihak, yakni pembeli dan penjual.
Bank Syariah mengatakan bahwa Bank melakukan
penetapan margin keuntungan dari harga jual sejumlah tertentu dengan
mempertimbangkan keuntungan yang akan diambil, berupa biaya-biaya yang
ditanggung termasuk antisipasi timbulnya kemacetan dan jangka waktu pengembalian.[10] Selain
itu adanya kemungkinan jenis barang yang ingin dibeli nasabah dapat yang
bermacam-macam serta dalam jumlah yang besar, Bank tidak membatasi jenis
nasabah maupun jenis barang yang terlibat dalam pembiayaan murabahah.
Bank Syariah Mandiri dalam memberikan pelayanan
kepada nasabah berupa pembiayaan murabahah dengan memberikan margin dalam
setiap pembiayaan yang dilakukan. Dan dalam penetapan margin terhadap
produk-produk pembiayaan mempertimbangkan
referensi tingkat margin
keuntungan dan perkiraan tingkat keuntungan yang dibiayai. Dalam menetapkan
margin yang diberikan ke nasabah ada faktor yang menjadi pertimbangan dari Bank
Syariah Mandiri yaitu :[11]
a. Kemampuan nasabah
b. Kebijakan dari Bank Syariah Mandiri
DAFTAR PUSTAKA
[1] Imama, “Konsep Dan Implementasi Murabahah Pada Produk
Pembiayaan Bank Syariah,” 223.
[2] Ramadhani, “Analisis Penetapan Profit Margin Pada Produk
Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada BMT-MMU Sidogiri, Pasuruan),” 5.
[3] Aziza and Mulazid, “Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga,
Non Performing Financing, Capital Adequacy Ratio, Modal Sendiri Dan Marjin
Keuntungan Terhadap Pembiayaan Murabahah,” 5.
[4] Nurdany, “Analisis Pengaruh Rasio Keuangan Rentabilitas Terhadap
Pendapatan Margin Murabahah Bank Syariah (Studi Kasus pada PT. Bank Mega
Syariah Periode 2005-2012),” 14.
[5]. Ascarya. 2011. Akad dan Produk Bank Syariah,
Jakarta: Raja Grafindo Persada.Hal.59.
[6] Imama, “Konsep Dan Implementasi Murabahah Pada Produk
Pembiayaan Bank Syariah,” 224.
[7] Turmudi, “Penentuan Margin Ba’i Al-Murabahah Pada Program
Pembiayaan Perbankaan Syari’ah Di Indonesia,” 21.
[8] Turmudi, “Penentuan Margin Ba’i Al-Murabahah Pada Program
Pembiayaan Perbankaan Syari’ah Di Indonesia,” 22.
[9] Suhayati, “Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum Dalam
Meningkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak (Survey WP OP pada KPP Pratama
Majalaya),” 28.
[10] Haryoso, “Penerapan Prinsip Pembiayaan Syariah
(Murabahah) Pada BMT Bina Usaha Di Kabupaten Semarang,” 82.
[11] Imama, “Konsep Dan Implementasi Murabahah Pada Produk
Pembiayaan Bank Syariah,” 238.
No comments:
Post a Comment