EKSISTENSI AKAD TRANSAKSI ONLINE
MELALUI PENYEDIA JASA GRAB FOOD PADA APLIKASI GRAB
MENURUT PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH
A. PENDAHULUAN
Pada era globalisasi saat ini, membuat adanya peluang yang besar sekaligus ancaman yang sebanding antara satu sama lain bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki badan bisnis, baik yang bergerak dibidang produk maupun jasa. Berdasarkan perkembangan yang ada, persaingan antar bisnis menjadi sangat ketat, banyak pula bisnis bisnis yang bermunculan, membuat perusahaan harus banyak melakukan inovasi terbarukan demi strategi pertahanan pasar. Di Indonesia sendiri, teknologi membawa banyak perubahan dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang bidang bisnis. Teknologi berperan penting terhadapberbagai perkembangan yang terjadi.
Bentuk dari bisnis berbasis teknologi online adalah dengan adanya aplikasi Grab yang merupakan jasa transportasi. Grab asalah salah satu perusahaan teknologi asal Malaysia yang menyediakan aplikasi layanan transportasi angkutan umum meliputi kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4. Perusahaan tersebut hanya perusahaan teknologi yang meluncurkan aplikasi saja dan untuk kendaraannya sendiri adalah kendaraan milik mitra yang sudah bergabung di PT. Grab Indonesia. Dengan adanya aplikasi Grab ini,calon penumpang dapat mencari driver untuk menuju ke lokasi tujuan, sehingga masing masingnya tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk mendapatkan transportasi yang diperlukan.
Salah satu fitur yang ada di aplikasi Grab adalah Grab food, Grab food sendiri adalah layanan pesan antar (delivery) yang ada pada perusahaan Grab untuk membelikan dan mengantarkan pesanan makanan kepada pengguna Grab itu sendiri. Layanan Grab food tersebut melibatkan pihak pengguna, pihak restoran, dan pihak ojek.
Berkaitan dengan transaksi yang dilakukan pada Grab food, terdapat akad yang ada didalamnya. Terdapat dua akad yang terjadi pada saat terjadi transaksi melalui Grab food tersebut, yaitu akad ijarah dan akad qard.
Yang disebut Al- ijarah adalah suatu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Menurut Fatwa Dewan Syarah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah merupakan suatu akad pemindahan yang berupa pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.[1]
Akad ijarah (akad sewa) adalah akad yang terjadi pada saat konsumen atau pelanggan Grab meminta pengemudi Grab untuk mengantarkan makanan yang telah di pesannya melalui aplikasi Grab, kemudian untuk di antar ketempat konsumen tersebut, kemudian konsumen yang memesan dan telah menerima makanan yang dipesan itu membayar ongkos kirim kepada pengemudi tersebut. Konsumen berlaku sebagai penyewa jasa, sedangkan pengemudi sebagai penyedia jasa, dan ongkos kirim yang dibayarkan sebagai upahnya.
Sedangkan Al-Qardh sendiri adalah suatu kondisi dimana pemberian harta kepada orang lain yang kemudian dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan adanya suatu imbalan. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqad tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentase dari jumlah dana qardh yang diberikan.[2]
Akad qardh yang memiliki keterkaitan dengan hutang, dapat terjadi ketika pengemudi menalangi pembayaran pesanan yang dipesan oleh pelanggan melalui Aplikasi Grab, yang kemudian diganti oleh pelanggan pada saat pengemudi mengantarkan pesanan tersebut, maka dalam kasus tersebut pengemudi berlaku sebagai pemberi pinjaman dan pelanggan sebagai peminjam.
B. PEMBAHASAN
1. JUAL BELI
a. Definisi Jual Beli
Jual beli secara bahasa adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu. Di dalam hukum Islam, jual beli termasuk ke dalam lapangan hukum perjanjian/perikatan, atau ‘aqd dalam bahasa Arab. Jual beli adalah kegiatan tukar menukar antara barang dengan uang, antara benda dengan benda lain dengan jalan yang saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang diperbolehkan.[3]
Obyek jual beli sendiri berupa barang yang diperjualbelikan serta terkait dengan uang pengganti barang tersebut. Hal ini jelas sangat berbeda dengan sewa menyewa yang obyeknya berupa manfaat dari suatu barang atau jasa. Suka sama suka merupakan syarat kunci dari dilakukannya transaksi jual beli, karena tanpa adanya kesukarelaan dari masing-masing pihak atau salah satu pihak, maka jual beli tidak sah.
1. JUAL BELI
a. Definisi Jual Beli
Jual beli secara bahasa adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu. Di dalam hukum Islam, jual beli termasuk ke dalam lapangan hukum perjanjian/perikatan, atau ‘aqd dalam bahasa Arab. Jual beli adalah kegiatan tukar menukar antara barang dengan uang, antara benda dengan benda lain dengan jalan yang saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang diperbolehkan.[3]
Obyek jual beli sendiri berupa barang yang diperjualbelikan serta terkait dengan uang pengganti barang tersebut. Hal ini jelas sangat berbeda dengan sewa menyewa yang obyeknya berupa manfaat dari suatu barang atau jasa. Suka sama suka merupakan syarat kunci dari dilakukannya transaksi jual beli, karena tanpa adanya kesukarelaan dari masing-masing pihak atau salah satu pihak, maka jual beli tidak sah.
b. Dasar Hukum Jual Beli
Sebagaimana disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 275 :
"orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya".(Q.S. Al-Baqarah : 275).
Berdasarkan ayat tersebut dapat diambil pemahaman bahwa Allah telah menghalalkan jual beli kepada hamba-hamban-Nya dengan baik dan melarang praktek jual beli yang mengandung riba.[4] Bahwa sesungguhnya Allah telah mengharamkan praktik jual beli yang mengandung kemudharatan termasuk dengan jalan yang bathil, semisal yang berasal dari suatu pencurian, korupsi, penipuan, perampokan dan cara lain yang tidak dibenarkan oleh Allah dan syari’at Islam, melainkan segalanya harus berdasar pada suka sama suka serta memberi keuntungan antara satu sama lain.
Hal ini memberi pemahaman bahwa semua hal hal yang berhubungan langsung dengan muamalah yang tidak memiliki ketentuan yang melarang didalamnya maupuan terdapat larangan dlaam dalil Islam, maka hal tersebut tetap diperbolehkan dalam hukum Islam.[5]
c. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun adalah hal-hal yang harus terpenuhi dalam praktek pelaksanaan transaksi jual beli, Rukun jual beli ada 3 :
1. Aqid merupakan sebutan bagi pihak yang bertransaksi
2. Ma’qud Alaih mencakup barang yang jual dan harganya
3. Sighat Ijab Kabul merupakan ucapan serah terima dari penjual dan pembeli
Syarat yang ada dalam jual beli diantaranya adalah :
1. Berakal, yaitu setiap pihak yang bertransaksi haruslah benar benar telah baligh, serta memiliki kemampuan mengatur keuangan, dan memiliki kompeten dasar dalam melakukan jual beli.
2. Kehendak sendiri, yaitu baik pembeli ataupun penjual yang terlibat melakukan tranasaksi harus dengan ridha dan sukarela, karena jika dilakukan dengan pemaksaan,maka akan menjadi transaksi yang bathil.
3. Mengetahui , yaitu baik penjual ataupun pembeli telah mengetahui secara lengkap tentang barang dan harga jualnya, tidak boleh ada ketidak jelasan.
4. Suci barangnya , yaitu setiap barang yang diperjual belikan harus bersifat suci dan bukanlah benda yang haram.
5. Barang bermanfaat , yaitu barang yang diperjual belikan haruslah memiliki manfaat.
6. Barang sudah dimiliki , merupakan ketentuan bahwa penjual adalah pemilik barang yang hendak diperjual belikan, termasuk sebagai pemilik yang berhak menjual barang tersebut.
7 Barang dapat diserahterimakan merupakan barang yang benar benar tidak menimbulkan kerugian pada salah satu pihak.
8. Ijab dan qabul transaksi harus berhubungan antara satu sama lain.
9. Lafadz dan perbuatan jelas , yaitu pengucapan tentang transaksi jual beli yang dilakukan haruslah jelas baik antara pihak penjual dan pihak pembeli, selain itu ijab maupun qobul juga dapat dilakukan sesuai dengan kebiasaan jual beli atau tansaksi yang biasa dilakukan oleh masyarakat disekitar tempat transaksi.
d. Hikmah Jual Beli
Diantara hikmah yang terkandung dalam jual beli adalah[6] :
1. Menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermuamalah.
2. Dapat memenuhi kebutuhan.
3. Dapat memperoleh harta secara halal.
4. Wujud interaksi sosial antara penjual dan pembeli.
Oleh karena nya, jelas diketahui bahwa tujuan dan hikmah jual beli bukanlah hanya memenuhi kebutuhan kebutuhan hidup manusia saja, tetapi juga mengandung nilai nilai ‘ubudiyah dan duniawiyah.
2. JUAL BELI ONLINE
Jual beli online atau E-commerce merupakan jual beli yang dianggap praktis, cepat, dan mudah. Selain itu juga dapat meminimalisir pengeluaran dan memaksimalkan dalam meraih keuntungan. Transaksi secara online dapat menggunakan kontrak jual beli yang disebut kontrak elektronik. Kontrak elektronik ini merupakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang pembuatannya melalui sistem elektronik. Dengan demikian suatu transaksi online harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek, dan adanya kausa yang halal.[7]
Berdasarkan ketentuan tersebut, sebelum melakukan transaksi, pembeli biasanya telah melihat mabi’ (barang yang dijual) dan terlebih dahulu telah dijelaskan sifat dan jenis barang tersebut serta memenuhi syarat dan rukun jual beli yang lainnya oleh penjual melalui situs online yang dimiliknya. Selain itu, bila sudah cocok atas barang yang dideskripsikan oleh penjual,selanjutnya pembeli mentransfer biaya yang ditentukan penjual, dan menunjukkan struk pembelian kepada pihak penjual. Langkah selanjutnya adalah penjual melakukan proses pembelian. Bila praktik jual-beli online seperti ini sudah benar benar berlangsung dan tidak ada yang dirugikan, maka hukum atas dilakukannya jual-beli online menjadi sah.
Ketentuan mengenai perjanjian jual beli melalui internet pada dasarnya tidaklah berbeda dengan perjanjian mengenai perdagangan atau jual beli yang dilakukan berdasarkan pada hukum perdata. Dalam ajaran Islam pada dasarnya hukum jual beli adalah diperbolehkan atau mubah selama perbuatan tersebut tidak dilarang oleh al-Quran dan Sunnah.
Selanjutnya yang disebut dengan transaksi jual beli itu online juga haruslah berasaskan sukarela antara kedua belah pihak yaitu tanpa adanya unsur paksaan dan dinyatakan sah secara hukum.[8] E-commerce pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet.[9]
Oleh sebab itu jual beli online dalam islam diperbolehkan dengan mengandung syarat yang harus sudah diterangkan sifat- sifatnya serta ciri- cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh penjual, maka sahlah jual beli yang dilakukan. Tetapi jika keterangan yang diberikan tidaklah sesuai antara keterangan dan kenyataan, maka pembeli mempunyai hak khiyar,yang artinya dibolehkan untuk meneruskan atau membatalkan jual belinya.
3. AKAD AKAD DALAM FIKIH MUAMALAH
a. Definisi Akad
Istilah akad pada dasarnya berasal dari kata al ‘aqd yang mempunyai beberapa arti, diantaranya adalah mengikat, memperkuat, mempererat (mengikat kuat) sedangkan akad menurut beberapa ulama fiqh memiliki pengertian secara umum dan khusus. Secara umum yang dimaksud dengan akad adalah setiap yang mengandung tekad seseorang untuk melakukan sesuatu. Baik tekad tersebut dari satu pihak baik pihak penjual maupun pihak pembeli, maupun adanya respon dari pihak lain yang memiliki kehendak sama, yang menunjukkan keinginan kuat untuk melakukan akad.[10]
Sedangkan pengertian secara khusus, yaitu tindakan yang terjadi antara dua belah pihak (ijab dan qabul) yang menimbulkan pengaruh pada objek akad (kontrak).
Pemetaan kodifikasi transaksi atau dikenal dengan sebutan akad dalam muamalah yang ada dalam literatur fikih muamalah sudah tertata dengan lengkap. Akad merupakan sesuatu yang mengatur sebuah transaksi dimana ia akan melahirkan akibat hukum sehingga keabsahan akad tersebut akan menentukan keabsahan sebuah transaksi.[11]
Akad sendiri adalah suatu kehendak yang dapat diungkapkan baik hanya dari salah satu pihak maupun kedua belah pihak, yang saling sambut dalam mengungkapkan kehendak mereka. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu seperti dua jenis akad tersebut sebelumnya.
Umumnya, penawaran dan akad yang dilakukan dalam transaksi elektronik dilakukan secara tertulis, dimana suatu barang dipajang dilaman internet dengan memberikan keterangan tentang harga yang sudah ditentukan oleh pihak penjual yang memasang objek jual beli tersebut. Kemudian bagi konsumen atau pembeli yang menghendaki maka mentransfer uang sesuai dengan harga yang tertera dan ditambah ongkos kirim.
b. Rukun dan Syarat Akad
Berkaitan dengan akad jual beli, akad tersebut harus disyariatkan dengan tujuan untuk mempermudah manusia dalam menempuh kehidupannya dengan saling membantu dalam memenuhi hajat hidupnya. Dalam proses kehidupannya, manusia memiliki serta mengambil peran dan profesi yang berbeda-beda sesuai dengan bakat, minat dan keahlian masing-masing. Hal ini dengan samar menjelaskan bahwa terdapat keragaman antara sat sama lain dan tidak ada seorang manusiapun yang bisa secara mandiri mengurus dan mencukupi kebutuhanya yang layak secara sendirian tanpa bantuan orang lain.[12]
Rukun-Rukun terkait dengan dilakukannya suatu Akad sebagai berikut:
1. ‘Aqid, adalah orang yang berakad (subjek akad); terkadang masing-masing pihak terdiri dari salah satu orang, terkadang terdiri dari beberapa orang. Misalnya, penjual dan pembeli beras di pasar biasanya masing-masing pihak satu orang; ahli waris sepakat untuk memberikan sesuatu kepada pihak yang lain yang terdiri dari beberapa orang.
2. Ma’qud ‘alaih, adalah benda-benda yang akan diakadkan (objek akad), seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual beli, dalam akad hibah atau pemberian, gadai, dan utang.
Dalam suatu transaksi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar jual beli tersebut dianggap sah secara syar’i. Syarat syarat tersebut antara lain yaitu harus terhindar dari ketidakjelasan, pemaksaan, pembatasan waktu, spekulasi, kerugian, dan syarat lain yang dapat membatalkan suatu transaksi.
Yang dimaksud dengan ketidak jelasan adalah suatu ketidakjelasan yang berlebihan dalam proses transaksi atau yang dapat menimbulkan konflik yang sulit untuk diselesaikan, semisal sengketa yang disebabkan argumentasi yang sama sama kuat. Dalam muamalah, suatu benda yang menjadi objek perikatan harus memiliki kejelasan dan diketahui oleh para pihak yang berakad, hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak, agar tidak menimbulkan sebuah sengketa.
c. Macam macam Akad
Muamalah jual beli tidak dapat dipisahkan dari akad (transaksi), karena dengan akad tersebut kedua belah pihak berkaitan dengan hukum Islam (syariah) dalam bermuamalah, yang dalam praktiknya terbagi kepada 5 (lima) macam[13] ;
1. Akad mu’awadhah, adalah setiap akad yang mencakup serah terima (timbal balik) yang dilakukan oleh kedua belah pihak, seperti akad al-ba’i (jual beli), ijarah (sewa menyewa) dan lain sebegainya.
2. Akad tabarru, adalah setiap akad yang mencakup derma (pemberian) kepada satu pihak tanpa adanya pengganti. Seperti hibbah, shadaqah, wasiat dll.
3. Akad irfaq, adalah setiap akad yang tujuanya memberi manfaat (menolong) yang tidak ada tukar menukar barang. Seperti qiradh (hutang), ariyah (pinjaman) dll.
4. Akad tautsiq, adalah setiap akad yang tujuanya menguatkan (mengokohkan) hak. Misalnya rahn (gadai), dhaman/kafalah (tanggungan) dan nikah.
5. Akad amanah, adalah setiap akad yang dasarnya kepercayaan, misalnya wadi’ah (titipan).
d. Multi Akad
Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. Transaksi seperti itulah yang dalam tulisan ini diistilahkan dengan ”Multi Akad” yang kini dalam peristilahan fikih muamalat kontemporer (fiqh al-mu’amalat al-maliyah al-mu’ashirah) disebut dengan al-’uqud al-murakkabah.[14]
Multi akad adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu transaksi yang meliputi dua akad atau lebih, sehingga semua akibat hukum dari akad gabungan itu serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dianggap satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Perkembangan transaksi di tengah masyarakat kontemporer terus menggelinding sehingga menjadi keharusan yang tidak mungkin dihindari sehingga memaksa ulama mengeluarkan fatwa melalui pendekatan multi akad (al-‘uqûd al-murakkabah) untuk melegitimasinya. Pemberlakuan multi akad dalam transaksasi modern adalah sebuah keniscayaan yang tujuannya untuk mengamalkan nilai-nilai syariat yang ada di balik akad tersebut.
4. IJARAH
a. Definisi Ijarah
Istilah Al-ijarah merupakan berasal dari kata al-ajru, yang berarti al-iwadh (ganti). Menurut pengertian syara, al-ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti. Al- ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
Dalam istilah hukum Islam, orang yang menyewakan disebut Mu’ajir, sedang orang yang menyewa disebut Musta’jir dan suatu yang diakadkan untuk diambil manfaatnya disebut Ma’jur, sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut Ajran atau Ujrah.
Suatu barang atau jasa dalam sewaktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna dan juga pengambilan manfaat dari yang menyewakan kepada penyewa.
Bahwa sesungguhnya transaksi perdagangan atau jual beli yang dilakukan via media elektronik hukumnya adalah sah. Kecanggihan media elektronik dapat membuat suasana dalam dunia maya menjadi seolah nyata. Namun demikian, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi kinayah yaitu transaksi yang kebasahannya dan kekuatan hukumnya sama dengan transaksi yang dilakukan secara langsung.
b. Rukun dan Syarat Ijarah
Yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah[15]:
1. Pelaku akad, yaitu mustajir (penyewa), adalah pihak yang menyewa aset dan mu‟jir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan aset.
2. Objek akad, yaitu ma‟jur (aset yang disewakan) dan ujrah (harga sewa).
3. Sighat yaitu ijab dan qabul.
Syarat ijarah yang harus ada agar terpenuhi ketentuan-ketentuan hukum Islam, sebagai berikut[16]:
1. Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.
2. Kepemilikan aset tetap pada yang menyewakan yang bertanggung jawab pemeliharaannya, sehingga aset tersebut harus dapat memberi manfaat kepada penyewa.
3. Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti.
4. Memberikan manfaat kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad ijarah masih tetap berlaku.
c. Pembayaran Upah dan Sewa
Apabila dilihat dari segi objeknya, fuqaha membagi akad ijarah menjadi dua macam yaitu yang bersifat manfaat dan bersifat pekerjaan (jasa). Akad ijarah yang bersifat manfaat umpamanya adalah sewa-menyewa rumah, toko,tanah,kendaraan,pakaian dan perhiasan. Apabila manfaat tersebut merupakan manfaat yang dibolehkan Syara’ untuk dipergunakan, oleh itu, para fuqaha menyepakati untuk menyatakan kebolehannya untuk dijadikan objek sewa.
Akad ijarah yang merupakan akad yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara memperkerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ijarah seperti ini menurut fuqaha hukumnya boleh apabila jenis pekerjaannya jelas.[17]
5. QARDH
a. Definisi Qardh
Al-Qardh dapat diketahui artinya yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Menurut Firdaus, Qardh merupakan pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dalam literature fikih, Qardh dikategorikan dalam aqad tathawwu’i atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersil.[18]
Aqad Al-Qardh adalah suatu Perikatan atau perjanjian yang dilakukan antara kedua belah pihak yang kemudian disebut sebagai pihak penjual dan pihak pembeli, dimana pihak pertama menyediakan harta atau memberikan harta dalam arti meminjamkan kepada pihak kedua sebagai peminjam uang atau orang yang menerima harta yang dapat ditagih atau diminta kembali harta tersebut, dengan kata lain meminjamkan harta kepada orang lain yang mebutuhkan dana cepat tanpa mengharapkan imbalan.
Objek Qardh tidak lain adalah sesuatu yang biisa dimiliki dan dibatasi dengan sifat tertentu. Qardh juga hanya boleh dilakukan di dalam harta yang diketahui takaran dan kadarnya.
b. Rukun dan Syarat Qardh
Rukun merupakan sesuatu yang harus ada dalam setiap akad untuk dilakukannya suatu akad, karena rukun adalah sesuatu yang menjadi tegaknya dan adanya sesuatu, dan rukun bersifat internal (dakhiliy) dari sesuatu yang ditegakkanya.
Rukun Qardh ada empat yakni[19] :
1. Muqridh; merupakan orang yang mempunyai barang-barang untuk diutangkan
2. Mustaridh; merupakan orang yang mempunyai utang
3. Muqtaradh; merupakan obyek yang berutang
4. Sighat akad; ijab Kabul
Yang disyaratkan terkait hal tersebut adalah orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum, serta barang yang dihutangkan haruslah yang disyariatkan berbentuk barang yang dapat diukur atau diketahui jumlah maupun nilainya. Hal tersebut disyariatkan agar pada saat pembayaran, akan tidak menyulitkan masing masing pihak yang terlibat, hal ini disebabkan karena masing masing antara barang yang diserahkan dan yang diterima harus senilai.
6. AKAD DALAM TRANSAKSI PADA APLIKASI GRAB FOOD
Dengan terciptanya layanan jasa online aplikasi Grab terkhusus layanan Grab-Food bagi masyarakat luas, diharapkan dapat memudahkan segala aktivitas dan mengatasi permasalahan yang menjadi kendala dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan sistem transaksi yang ada pada aplikasi Grab Food, bahwa model transaksi yang terjadi antara PT Grab dan merchant Grab Food adalah transaksi perjanjian sewa jasa lapak online. Pada awalnya merchant yang berstatus sebagai rumah makan biasa, ingin mendaftarkan uasaha rumah makannya pada aplikasi Grab-Food sehingga memudahkan konsumen berbelanja di rumah makan tersebut.
Model transaksi yang terjadi diantara keduanya menyerupai salah satu bentuk akad sewa dala Islam yang disebut dengan akad Ijaroh. Model transaksi yang terjadi antara konsumen dengan driver Grab pada saat terjadi pemesanan Grab-Food, konsumen selain berstatus sebagai pembeli makanan , juga sebagai pengguna jasa perusahaan dengan menggunakan aplikasi Grab tersebut.
Layanan Grab-Food memiliki dasar transaksi yaitu sewa menyewa jasa atau dalam Fiqih Muamalah dikenal dengan sebutan akad Ijarah. Sebagaimana pengertian Ijarah adalah akad pemindahan hak guna suatu barang ataupun jasa dengan adanya pembayaran upah atau sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa merchant Grab-Food, keuntungan sebesar 20% akan diberikan kepada pihak Grab sebagai imbalan atas jasanya.
Bentuk transaksi yang terjadi disebut akad Ijarah, dimana akan ada pembayaran tiap bulan yang akan dibayarkan oleh merchant kepada Grab yang diklaim sebagai keuntungan penjualan. Bentuk pemindahan hak guna atas jasa oleh pemberi sewa jasa dalam hal ini adalah driver Grab, adalah pembelian dan pengantaran makanan yang telah dipesan oleh konsumen dan dibayar oleh konsumen melalui aplikasi Grab dengan saldo atau dengan jasa membelikan terlebih dahulu dengan uang milik driver dengan pembayaran tunai di akhiri transaksi yang dibayarkan kepada driver beserta upahnya atau biaya ongkir.
Keberadaan akad dapat ditelaah dengan melihat beberapa kaedah atau prinsip utama hukum muamalah dalam Islam, di antaranya: Pertama,pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah boleh kecuali yang ditentukan selain dari Alquran dan Sunnah. Kedua, muamalah dilakukan atas dasar sukarela tanpa mengandung unsur-unsur paksaan. Ketiga, muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam kehidupan masyarakat. Keempat, muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Dalam transaksi pemesanan melalui Grab food, terdapat akad yang masuk kedalamnya, yaitu akad qardh. Pada dasarnya hukum dari dilakukannya akad qardh adalah mubah (boleh) selagi tidak ada riba. Penggabungan akad antara qard dan ijarah diharamkan apabila digunakan untuk menutup celah terjadinya riba di mana pemberi pinjaman sangat dimungkinkan mendapat keuntungan dari akad ijarah. Akan tetapi bila dipastikan bahwa pihak pemberi pinjaman dalam hal ini pengemudi Grab sama sekali tidak mengambil keuntungan dari transaksi jasa mengantarkan pesanan dari tempat makanan dibeli meuju tempat pemesan terbukti dengan bahwa ongkos transport pengiriman makanan yang dititip beli sama dengan ongkos transport pengiriman barang lain yang tidak dititip belikan,
Dijelaskan tentang kaidah zari’ah riba bahwa sesuatu yang diharamkan karena dikhawatirkan akan menghantarkan kepada riba seperti haramnya menggabungkan akad pinjaman dengan jual beli maka menjadi dibolehkan jika terdapat hajat (kepentingan) akan penggabungan akad tersebut.
Menurut fikih muamalah, pesan makanan melalui jasa transaksi online diperbolehkan dengan memenuhi ketentuan berikut ini :
1. Pesan makanan tersebut bisa diidentifikasikan bahwa konsumen adalah pembeli dan rumah makan atau restoran adalah penjual dan perusahaan Online sebagai penjual jasa membelikan pesanan konsumen tersebut. konsumen juga sebagai pembeli jasa dari perusahaan transportasi Online dengan membayar fee atau biaya pengantaran pesanan Grab Food.
2. Transaksi ini tidak termasuk dalam larangan hadis Rasulullah karena tidak termasuk dalam pertemuan antara utang dan jual beli.
3. Harga barang dan upah pemesanan harus disepakati. Oleh karena itu pemesan pada saat mendapatkan konfirmasi dari driver maka harus memastikan bahwa harga jual dan biaya pemesanan itu telah disepakati.
C. KESIMPULAN
Prosedur pemesanan melalui aplikasi Grab harus memenuhi setiap syarat yang menjadi ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan. Akad ijarah (sewa) terjadi ketika pelanggan meminta kepada pengemudi untuk mengantarkan makanan pesanannya ketempatnya, kemudian pelanggan membayar ongkos kirim kepada pengemudi tersebut. Kaitannya dengan hal tersebut, pelanggan berlaku sebagai penyewa jasa, sedangkan pengemudi sebagai penyedia jasa, dan ongkos kirim yang dibayarkan oleh pelanggan kepada pengemudi adalah sebagai upahnya.
Akad qardh (hutang) itu sendiri terjadi saat pengemudi menalangi pembayaran pesanan dari pelanggan yang sebelumnya telah memesan melalui aplikasi Grab yang kemudian total pembayaran yang dilakukan oleh pengemudi diganti oleh pelanggan pada saat pengemudi mengantarkan pesanan tersebut, maka pengemudi berlaku sebagai pemberi pinjaman dan pelanggan sebagai peminjam.
Berdasarkan hal tersebut yang dijelaskan sebelumnya, perspektif hukum Islam pada dasarnya menghalalkan transaksi jual beli yang dilakukan melalui jasa Grab Food, hal tersebut didasarkan pada adanya dasar hukum yang memperbolehkan mewakilkan pembelian dan memandang pemanfaatan jasa pengemudi Grab Food sebagai ijarah yang dibayar atas dasar keihklasan.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Harun dan Anik, “Analisis Pembiayaan Pada Perbankan Syariah,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 1, no. 2 (Juli 2015).
[2] Rizal Yaya dan Ahim Abdurrahim, Akuntansi Perbankan Syari’ah: Teori dan Praktik Kontemporer (Jakarta: Salemba Empat, 2009), 328.
[4] Shobirin, “Jual Beli Dalam Pandangan Islam,” BISNIS : Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam 3, no. 2 (17 Agustus 2016): 5.
[5] Ananda, “PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI’AH,” no. 1 (2014): 7.
[7] Kristianto Dwi Estijayandono, “Etika Bisnis Jual Beli Online Dalam Perspektif Islam,” JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH 3, no. 1 (20 Juni 2019): 3.
[8] Nurmasyithahziauddin, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Online,” Petita 2, no. 2 (2017): 108.
[9] Wahyu Abdul Jafar dan M Hi, “ELEKTRONIK COMMERCE (JUAL BELI ONLINE) DI TINJAU DARI SISI MASLAHAH,” 2015, 52.
[12] Ridwan Ridwan, “Konstruksi filosofis akad-akad ekonomi syariah,” IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 15, no. 2 (22 Januari 2016): 11.
[13] Jamaluddin, “Konsep Dasar Muamalah & Etika Jual Beli (al-Ba’i) Perspektif Islam,” Jurnal Pemikiran Keislaman 28, no. 2 (21 Desember 2017): 310.
[14] Yosi Aryanti, “Multi Akad (al-’uqud al-murakkabah) di Perbankan Syariah menurut Perspektif Fiqh Muamalah,” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 15, no. 2 (18 Maret 2017): 2.
[19]Fasiha Fasiha, “Akad Qardh dalam Lembaga Keuangan Syariah,” Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law 3, no. 1 (27 Agustus 2018): 5.
No comments:
Post a Comment