Monday, January 6, 2020

Asas Asas berkontrak dan pelaksanaan pembatalan kontrak


KONTRAK



I.                   Pendahuluan
Hukum perjanjian adalah hukum yang mengatur mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah perjanjian yang di buat oleh dua pihak atau lebih. Disamping perjanjian kita mengenal pula istilah kontrak. Kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract. Baik perjanjian maupun kontrak mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan hukum perikatan. Istilah kontrak lebih sering digunakan dalam praktek bisnis. Karena jarang sekali orang menjalankan bisnis mereka secara asal-asalan, maka kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat secara tertulis, sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai perjanjian yang dibuat secara tertulis.
Perjanjian / kontrak merupakan elemen penting yang melekat pada suatu hubungan bisnis atau kerja. Fungsinya sangat penting agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak baik yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta mengamankan transaksi bisnis dan mengatur pola penyelesaian sengketa yang timbul antara kedua belah pihak. Peraturan mengenai hukum perjanjian terdapat dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam pasal 1313 KUH Perdata.
Dalam tulisan ini kami akan membahas mengenai kontrak yang meliputi pengertian, syarat sahnya , asas asas dan pelaksanaan dan pembatalan sebuah kontrak.

II.                Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian dan Syarat Sahnya Suatu Kontrak
2.    Asas-Asas Dalam Kontrak
3.    Pelaksanaan dan pembatalan Kontrak






III.             Pembahasan
1.      Pengertian Kontrak
Dalam bahasa Indonesia istilah kontrak sama pengertiannya dengan perjanjian. Kedua istilah tersebut merupakan terjemahan dari “contract” atau agreement” (Bahasa Inggris). Kontrak atau perjanjian dalam bahasa Arab disebut dengan Akad berasal dari Al-Aqdun yang berarti ikatan atau simpul tali. Dalam bahasa Belanda disebut overrenkomst yang di terjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah perjanjian, KUH Perdata mengatur mengenai perjanjian dalam pasal 1313 KUHPer yang berbunyi: “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih “. Kontrak merupakan suatu perjanjian/perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.
2.      Syarat sahnya suatu perjanjian
Dalam melakukan kontrak bisnis, ada beberapa hal penting yang menjadi indikator penunjang pembuatan kontrak yang sah secara hukum. Di dalam Pasal 1320 KUH Perdata suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya. Suatu perjanjian dikatakan cacat apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu: Syarat SUBJEKTIF, 1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian dan 2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian. Syarat OBJEKTIF, yaitu: 3. Suatu hal tertentu. 4. Sebab yang halal.
 Sehingga, apabila suatu perjanjian itu tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya. Sedangkan apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.
a.       Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kata sepakat diartikan oleh Pasal 1321 KUH Perdata, bahwa “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kehilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Suatu perjanjian yang sah dianggap tidak ada jika perjanjian itu telah terjadi karena paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling) atau penipuan (bedrog).
Seseorang misalnya, dipaksa menandatangani kontrak yang isinya merugikannya sendiri tetapi terpaksa ditandatangani karena nyawanya terancam oleh pihak lain, maka kontrak yang ditandatangani dengan adanya unsur paksaan tersebut tidak sah menurut ketentuan KUH Perdata. Pada dasarnya yang disepakati dalam sebuah kontrak adalah mengenai kewajiban dan hak dari para pihak yang saling mengikatkan diri serta syarat dan prosedur pemenuhan serta tanggung jawab pihak-pihak jika terjadi wanprestasi dan cara penyelesaiannya dan juga akibat hukum bagi pihak-pihak.
Kesepakatan dapat dilakukan dengan cara;
1)     Mengucapkan secara lisan, menyatakan setuju atau menolak perjanjian.
2)      Dengan menggunakan isyarat.
3)     Dengan tertulis, baik ditulis secara biasa, ditulis dengan tanda tangan (akta dibawah tangan)  ataupun ditulis di depan para pejabat tertentu.

b.      Kecakapan
Kecakapan di sini artinya para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Pasal 330 KUH Perdata menjelaskan tentang kebelumdewasaan seseorang yakni apabila belum mencapai umur genap 21 tahun dan belum menikah.
Kecakapan sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan KUH Perdata ini adalah kemampuan seseorang untuk melakukan kontrak bisnis. Dan yang tidak bisa melakukan kontrak bisnis adalah anak-anak dan juga orang dewasa yang sakit jiwa atau orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan, misalnya sedang dipenjara.

c.       Hal Tertentu
Yang dimaksudkan dengan hal tertentu dalam KUH Perdata tentang proses pembuatan perjanjian atau kontrak adalah kejelasan mengenai objek yang hendak diperjanjikan, setidak-tidaknya dapat ditentukan, tidak boleh samar-samar, objek yang diperjanjikan adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan. Hal ini penting untuk kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

d.     Sebab yang di bolehkan
Maksudnya adalah isi kontrak ataupun benda sebagi objek dari kontrak tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. 
Contohnya benda yang menjadi objek perjanjian adalah benda terlarang seperti jual beli narkotika atau jual beli barang curian.

Dalam kontrak syariah sendiri, yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian adalah;
a)      Tidak menyalahi hukum syari’ah yang disepakati adanya :
Perjanjian yang di adakan oleh para pihak tidak boleh bertentangan dengan hukum atau perbuatan melawan hukum syariah, perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan hukum syariah adalah tidak sah dan dengan sendirinya tidak ada kewajiban kepada masing-masing pihak untuk menepati atau melaksakan isi perjanjian tersebut.
b)     Harus sama Ridha dan ada pilihan;
Perjanjian yang diadakan para pihak haruslah didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak, masing-masing pihak rela akan isi perjanjian tersebut. Dalam hal ini berarti tidak boleh ada paksaan dari pihak satu kepada pihak lainnya.
c)      Harus jelas dan gamblang
Apa yang di perjanjikan oleh kedua belah pihak harus terang tentang apa yang menjadi isi perjanjian, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kesalahpahaman diantara para pihak tentang apa yang mereka perjanjikan.
Dengan demikian pada saat pelaksanaan perjanjian masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian atau yang mengikatkan diri dalam perjanjian harus mempunyai pandangan yang sama tentang apa yang telah mereka perjanjikan, baik terhadap isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh perjanjian itu.



3.      Asas – asas hukum kontrak
Berdasarkan teori di dalam hukum kontrak terdapat 5  asas yang diatur didalam KUH Perdata, kelima asas tersebut antara lain
1)      Asas kebebasan Berkontrak (Freedom of contrack)
Asas kebebasan berkontrak dapat di analisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) HUHper, yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang yang membuatnya. Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk (1). Membuat atau tidak membuat perjanjian, (2). Mengadakan perjanjian kepada siapapun, (3). Menentukan isi perjanjian, pelaksaan dan persyaratannya, (4). Menentukan bentuk perjanjian apakah tertulis atau lisan.

2)      Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme disebutkan dalam pasal 1320 ayat (1) KHUPer, bahwasannya salah satu syarat perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang di buat oleh kedua belah pihak.
3)      Asas Kepastian Hukum (Pacta sun servanda)
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas ini memiliki pengertian bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya Undang-Undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer.

4)      Asas Itikad Baik (good faith)
Asas itikad Baik tercantum dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPer yang berbunyi; “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”, Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh di cemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya, setiap perjanjian hendaknya selalu dilandaskan pada asas itikad baik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, serta tidak melanggar kepentingan masyarakat.
5)      Asas kebribadian (Personality)
Asas kebribadian merupakan asas yang menetukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja, tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya, perjanjian yang di buat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 1315 dan pasal 1340 KUHPer.

Dalam penyusunan kontrak syariah juga mengenal asas-asas hukum perjanjian. Asas berasal dari bahasa Arab asasun  yang berarti dasar, basis dan fondasi. Secara terminologi asas adalah dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Istilah lain yang memiliki arti sama dengan kata asas adalah prinsip yaitu dasar atau kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak. Adapun asas-asas yang terkait dengan penyusunan kontrak syariah diantaranya adalah sebagai berikut,
1.      Al-Hurriyah (kebebasan)
Asas ini merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian islam, dalam artian para pihak bebas membuat suatu perjanjian atau akad (Freedom of making contrack). Bebasa dalam menentukan obyek perjanjian, bebas menentukan dengan siapa ia membuat perjanjian serta bebas menentukn bagaimana menyelesaikan sengketa dikemudian hari.
            Asas kebebasan kontrak dalam hukum di batasi oleh ketentuan syariat islam, Dasar hukum mengenai asas ini tertuang dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 256.

2.      Al-Musawah (Persamaan atau kesetaraan)
Asas ini mengandung pengertian bahwa para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sehingga dalam menentukan dalam menentukan isi dari suatu akad atau perjanjian setiap pihak mempunyai kesetaraan atau kedudukan yang seimbang.
Dasar hukum mengenai asas persamaan inni teruang dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13.

3.      Al-Adalah (Keadilan)
Perjanjian atau akad harus senantiasa mendatangkan keuntungan yang adil dan seimbang, serta tidak boleh mendatangkan kerugian salah satu pihak.

4.      Al-Ridha (Kerelaan)
Asas ini menyatakan bahwa segala transaksi yang dilakukan harus ada dasar kerelaan antara masing-masing pihak, tidak ada unsur penipuan, tekanan, dan paksaan. Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa 29.

5.      Al-Kitabah (Tertulis)
Setiap perjanjian hendaknya dibuat secara tertulis, lebih berkaitan demi kepentingan pembuktian jika dikemudian hari terjadi sengketa. Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah 282-283.

6.      As-Shiddiq (kejujuran)
Kejujuran merupakan hal yang prinsip bagi manusia dalam bidang kehidupan, termasuk dalam penyusunan kontrak bisnis. Kejujuran ketika tidak diamalkan dalam penyususnan kontrak maka akan merusak keridhaan dan juga akan berakibat perselisihan para pihak di kemudian hari.

4.      Pelaksanaan dan Pembatalan Kontrak
a)      Pelaksanaan Perjanjian
Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh para pihak yang membuat perjanjian, supaya perjanjian itu mencapai tujuannya, tujuan tidak akan terwujud tanpa ada pelaksanaan pejanjian. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa, perjanjian perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja. Hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan dalam suatu perjanjian dapat di bagi tiga macam yaitu:
1)      Perjanjian untuk memberikan sesuatu barang/atau benda (Pasal 1237 KUHPer)
2)      Perjanjian untuk berbuat sesuatu (Pasal 1241 KHUPer)
3)      Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu (Pasal 1242 KUHPer)
Hal-hal yang harus dilaksanakan dalam perjanjian disebut prestasi. Adapun yang dimaksud dengan prestasi dalam suatu perjanjian adalah sesuatu hal yang wajib dipenuhi atau dilaksanakan oleh seorang debitur dalam suatu perjanjian. Pelaksanaan perjanjian itu harus berjalan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Dalam hal ini, Hakim di beri kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian, agar pelasanaan agar tidak melanggar norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
b)     Pembatalan Kontrak
Suatu perjanjian/kontrak dapat dibatalkan apabila syarat kecakapan dan syarat kesepakatan tidak di penuhi dalam perjanjian/kontrak tersebut, sebab dasaar perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Dengan kata lain, suatu perjanjian dapat dibatalkan apabila syarat subjektif tidak terpenuhi.
            Suatu perjanjian/kontrak batal demi hukum (kebatalan) apabila syarat-syarat objektif dari syarat sahnya suatu perjanjian (pasal 1320) tidak terpenuhi. Misalnya obyeknya tidak jelas atau tidak tentu, melanggar ketentuan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
            Pembatalan adalah salah satu syarat untuk menghapus perjajian/kontrak. Syarat batal disini adalah suatu syarat yang apabila di penuhi menghentikan perjanjian atau kontrak dan membawa segala sesuatu kembali  kepada keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perjanjian/kontrak (pasal 1265 KUH Perdata).



Kesimpulan
Kontrak merupakan terjemahan dari “contract” atau agreement” (Bahasa Inggris). Dalam bahasa Arab disebut dengan Akad berasal dari Al-Aqdun yang berarti ikatan atau simpul tali. Dalam bahasa Belanda disebut overrenkomst yang di terjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah perjanjian, KUH Perdata mengatur mengenai perjanjian dalam pasal 1313
Syarat sahnya suatu perjanjian terdapat dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
a)      Kesepakatan.
b)     Kecakapan.
c)      Hal tertentu.
d)     Sebab yang di perbolehkan.

Asas-asas hukum kontrak:
a)      Asas Kebebasan Berkontrak.
b)     Asas konsensualisme.
c)      Asas kepastian hukum.
d)     Asas itikad baik.
e)      Asas kepribadian.
Dalam hukum kontrak syariah terdapat beberapa macam asas kontrak yang dapat digunakan sebagai landasan berpikir dan bertransaksi dalam penegakan hukum kontrak syariah, antara lain; Asas kebebasan, Persamaan atau kesetaraan, keadilan, kerelaan, tertulis, dan kejujuran.     
Pelaksanaan perjanjian adalah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh para pihak yang membuat  perjanjian untuk mencapai tujuannya. Hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan dalam suatu perjanjian ada tiga macam :
1.      Perjanjian untuk memberikan sesuatubarang/benda (Pasal 1237 KUHPer)
2.      Perjanjian untuk berbuat sesuatu (Pasal 1241 KUHPer)
3.      Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu (Pasal 1242 KUHPer)
Perjanjian/kontrak juga dapat dibatalkan apabila syarat kecakapan dan syarat kesepakatan tidak dipenuhi dalam perjanjian/kontrak tersebut. Suatu perjanjian dapat dibatalkan apabila syarat subjektif tidak terpenuhi dan dapat batal demi hukum apabila syarat objektif dalam perjanjian tidak terpenuhi.


Daftar Pustaka                                                                                                                                                                                                                                                                                                          
Abdul Ghofur. Perbankan Syariah Di Indonesi. Cet. 2. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Burhanuddin S. Hukum Bisnis Syariah. Yogyakarta: UII Press, 2011.
Chairuman Pasaribu, dan Suhrawardi K. Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Cet ke.3. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Laisina, Vincentius Maxmillian. “PEMBUATAN KONTRAK BISNIS DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT KUHPERDATA” vol III, no. 10 (November 2015)
M. Muhtarom. “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak.” Suhuf 26, no. 1 (Mei 2014)
Putri, Fricilia Eka. “KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM KONTRAK DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN DALAM KUH-PERDATA” vol II, no. 2 (Juni 2015): 9.
Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Suharnoko. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisi Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.
Trisadini P. Usanti, dan Abd. Shomad. Transaksi Bank Syariah. Cet. 1. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013.
Yunirman Rijan, dan Ira Koesoemawati. Cara Mdah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak Dan Surat Penting Lainya. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2009.


No comments:

Post a Comment

perbedaan dan dampak Sistem ekonomi di Dunia Kapitalis dan Sosialis

PRAKTEK DAN DAMPAK SISTEM EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS BAB I                             PENDAHULUAN A.     Lata...