KONTRAK
I.
Pendahuluan
Hukum perjanjian adalah hukum yang mengatur
mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah perjanjian yang di buat oleh
dua pihak atau lebih. Disamping perjanjian kita mengenal pula
istilah kontrak. Kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract.
Baik perjanjian maupun kontrak mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu
perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan
hukum perikatan. Istilah kontrak lebih sering digunakan dalam praktek
bisnis. Karena jarang sekali orang menjalankan bisnis mereka secara
asal-asalan, maka kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat secara tertulis,
sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai perjanjian yang dibuat secara
tertulis.
Perjanjian / kontrak merupakan elemen penting
yang melekat pada suatu hubungan bisnis atau kerja. Fungsinya sangat penting
agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak baik yang mengatur
tentang hak dan kewajiban serta mengamankan transaksi bisnis dan mengatur pola
penyelesaian sengketa yang timbul antara kedua belah pihak. Peraturan mengenai
hukum perjanjian terdapat dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dalam pasal 1313 KUH Perdata.
Dalam tulisan ini kami akan membahas mengenai
kontrak yang meliputi pengertian, syarat sahnya , asas asas dan pelaksanaan dan
pembatalan sebuah kontrak.
II.
Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dan Syarat Sahnya Suatu
Kontrak
2. Asas-Asas Dalam Kontrak
3. Pelaksanaan dan pembatalan Kontrak
III.
Pembahasan
1. Pengertian Kontrak
Dalam bahasa Indonesia istilah kontrak
sama pengertiannya dengan perjanjian. Kedua istilah tersebut merupakan
terjemahan dari “contract” atau agreement” (Bahasa Inggris). Kontrak atau
perjanjian dalam bahasa Arab disebut dengan Akad berasal dari Al-Aqdun yang
berarti ikatan atau simpul tali. Dalam bahasa Belanda disebut overrenkomst
yang di terjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah perjanjian, KUH Perdata
mengatur mengenai perjanjian dalam pasal 1313 KUHPer yang berbunyi: “perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri
terhadap satu orang atau lebih “. Kontrak merupakan suatu perjanjian/perikatan
yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai alat bukti bagi para pihak yang
berkepentingan.
2.
Syarat sahnya suatu perjanjian
Dalam melakukan kontrak bisnis, ada
beberapa hal penting yang menjadi indikator penunjang pembuatan kontrak yang
sah secara hukum. Di dalam Pasal 1320 KUH Perdata suatu kontrak atau perjanjian
harus memenuhi syarat sahnya. Suatu perjanjian dikatakan cacat apabila tidak memenuhi syarat sahnya
perjanjian, yaitu: Syarat SUBJEKTIF, 1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
dan 2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian. Syarat OBJEKTIF, yaitu: 3. Suatu
hal tertentu. 4. Sebab yang halal.
Sehingga,
apabila suatu perjanjian itu tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut
dapat dimintakan pembatalannya. Sedangkan apabila suatu perjanjian tidak memenuhi
syarat objektif, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.
a. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di
sini adalah adanya rasa ikhlas dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak
yang membuat perjanjian tersebut. Kata sepakat diartikan oleh Pasal 1321 KUH Perdata,
bahwa “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kehilafan,
atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Suatu perjanjian yang sah dianggap
tidak ada jika perjanjian itu telah terjadi karena paksaan (dwang), kekhilafan
(dwaling) atau penipuan (bedrog).
Seseorang misalnya, dipaksa
menandatangani kontrak yang isinya merugikannya sendiri tetapi terpaksa
ditandatangani karena nyawanya terancam oleh pihak lain, maka kontrak yang ditandatangani
dengan adanya unsur paksaan tersebut tidak sah menurut ketentuan KUH Perdata. Pada dasarnya yang disepakati dalam sebuah kontrak adalah mengenai kewajiban
dan hak dari para pihak yang saling mengikatkan diri serta syarat dan prosedur
pemenuhan serta tanggung jawab pihak-pihak jika terjadi wanprestasi dan cara
penyelesaiannya dan juga akibat hukum bagi pihak-pihak.
Kesepakatan dapat dilakukan dengan
cara;
1) Mengucapkan secara lisan, menyatakan setuju atau menolak
perjanjian.
2)
Dengan menggunakan isyarat.
3) Dengan tertulis, baik ditulis secara biasa, ditulis dengan
tanda tangan (akta dibawah tangan)
ataupun ditulis di depan para pejabat tertentu.
b. Kecakapan
Kecakapan
di sini artinya para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh
hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum
cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang
ditentukan hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah
pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Pasal 330 KUH Perdata menjelaskan
tentang kebelumdewasaan seseorang yakni apabila belum mencapai umur genap 21
tahun dan belum menikah.
Kecakapan
sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan KUH Perdata ini adalah kemampuan seseorang
untuk melakukan kontrak bisnis. Dan yang tidak bisa melakukan kontrak bisnis
adalah anak-anak dan juga orang dewasa yang sakit jiwa atau orang dewasa yang
ditempatkan di bawah pengawasan, misalnya sedang dipenjara.
c. Hal Tertentu
Yang dimaksudkan dengan hal tertentu
dalam KUH Perdata tentang proses pembuatan perjanjian atau kontrak adalah
kejelasan mengenai objek yang hendak diperjanjikan, setidak-tidaknya dapat
ditentukan, tidak boleh samar-samar, objek yang diperjanjikan adalah
barang-barang yang dapat diperdagangkan. Hal ini penting untuk kepastian kepada
pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
d. Sebab yang di bolehkan
Maksudnya adalah isi kontrak ataupun
benda sebagi objek dari kontrak tersebut tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Contohnya benda yang menjadi objek
perjanjian adalah benda terlarang seperti jual beli narkotika atau jual beli
barang curian.
Dalam kontrak syariah sendiri, yang
menjadi syarat sahnya suatu perjanjian adalah;
a) Tidak menyalahi hukum syari’ah yang
disepakati adanya :
Perjanjian yang di adakan oleh para
pihak tidak boleh bertentangan dengan hukum atau perbuatan melawan hukum
syariah, perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan hukum syariah adalah
tidak sah dan dengan sendirinya tidak ada kewajiban kepada masing-masing pihak
untuk menepati atau melaksakan isi perjanjian tersebut.
b) Harus sama Ridha dan ada pilihan;
Perjanjian yang diadakan para pihak
haruslah didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak, masing-masing pihak
rela akan isi perjanjian tersebut. Dalam hal ini berarti tidak boleh ada
paksaan dari pihak satu kepada pihak lainnya.
c) Harus jelas dan gamblang
Apa yang di perjanjikan oleh kedua
belah pihak harus terang tentang apa yang menjadi isi perjanjian, sehingga
tidak mengakibatkan terjadinya kesalahpahaman diantara para pihak tentang apa
yang mereka perjanjikan.
Dengan demikian pada saat pelaksanaan
perjanjian masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian atau yang mengikatkan
diri dalam perjanjian harus mempunyai pandangan yang sama tentang apa yang
telah mereka perjanjikan, baik terhadap isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh
perjanjian itu.
3.
Asas – asas hukum kontrak
Berdasarkan
teori di dalam hukum kontrak terdapat 5
asas yang diatur didalam KUH Perdata, kelima asas tersebut antara lain
1) Asas kebebasan Berkontrak (Freedom of contrack)
Asas kebebasan berkontrak dapat di
analisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) HUHper, yang berbunyi “semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang yang
membuatnya. Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para
pihak untuk (1). Membuat atau tidak membuat perjanjian, (2). Mengadakan
perjanjian kepada siapapun, (3). Menentukan isi perjanjian, pelaksaan dan
persyaratannya, (4). Menentukan bentuk perjanjian apakah tertulis atau lisan.
2) Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme disebutkan dalam
pasal 1320 ayat (1) KHUPer, bahwasannya salah satu syarat perjanjian adalah
adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan adalah
persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang di buat oleh kedua belah pihak.
3) Asas Kepastian Hukum (Pacta sun servanda)
Asas kepastian hukum atau disebut juga
dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat
perjanjian. Asas ini memiliki pengertian bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati
substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya
Undang-Undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi
kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas
pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer.
4) Asas Itikad Baik (good faith)
Asas itikad Baik tercantum dalam pasal
1338 ayat (3) KUHPer yang berbunyi; “Perjanjian harus dilaksanakan dengan
itikad baik”, Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur
dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau
keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Keadaan batin para
pihak itu tidak boleh di cemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya
atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya, setiap perjanjian hendaknya selalu
dilandaskan pada asas itikad baik, tidak melanggar peraturan
perundang-undangan, serta tidak melanggar kepentingan masyarakat.
5) Asas kebribadian (Personality)
Asas kebribadian merupakan asas yang
menetukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya
untuk kepentingan perseorangan saja, tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak
memberikan kesepakatannya, perjanjian yang di buat oleh para pihak hanya
berlaku bagi mereka yang membuatnya. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 1315 dan
pasal 1340 KUHPer.
Dalam penyusunan kontrak syariah juga
mengenal asas-asas hukum perjanjian. Asas berasal dari bahasa Arab asasun yang berarti dasar, basis dan fondasi. Secara
terminologi asas adalah dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau
berpendapat. Istilah lain yang memiliki arti sama dengan kata asas adalah
prinsip yaitu dasar atau kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak.
Adapun asas-asas yang terkait dengan penyusunan kontrak syariah diantaranya
adalah sebagai berikut,
1. Al-Hurriyah (kebebasan)
Asas
ini merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian islam, dalam artian para
pihak bebas membuat suatu perjanjian atau akad (Freedom of making contrack). Bebasa dalam menentukan obyek
perjanjian, bebas menentukan dengan siapa ia membuat perjanjian serta bebas
menentukn bagaimana menyelesaikan sengketa dikemudian hari.
Asas kebebasan kontrak dalam hukum
di batasi oleh ketentuan syariat islam, Dasar hukum mengenai asas ini tertuang
dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 256.
2.
Al-Musawah (Persamaan atau kesetaraan)
Asas
ini mengandung pengertian bahwa para pihak mempunyai kedudukan yang sama,
sehingga dalam menentukan dalam menentukan isi dari suatu akad atau perjanjian
setiap pihak mempunyai kesetaraan atau kedudukan yang seimbang.
Dasar
hukum mengenai asas persamaan inni teruang dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat
ayat 13.
3.
Al-Adalah (Keadilan)
Perjanjian
atau akad harus senantiasa mendatangkan keuntungan yang adil dan seimbang,
serta tidak boleh mendatangkan kerugian salah satu pihak.
4.
Al-Ridha (Kerelaan)
Asas
ini menyatakan bahwa segala transaksi yang dilakukan harus ada dasar kerelaan
antara masing-masing pihak, tidak ada unsur penipuan, tekanan, dan paksaan.
Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa 29.
5.
Al-Kitabah (Tertulis)
Setiap
perjanjian hendaknya dibuat secara tertulis, lebih berkaitan demi kepentingan
pembuktian jika dikemudian hari terjadi sengketa. Dalam Al-Qur’an surat
Al-Baqarah 282-283.
6.
As-Shiddiq (kejujuran)
Kejujuran
merupakan hal yang prinsip bagi manusia dalam bidang kehidupan, termasuk dalam
penyusunan kontrak bisnis. Kejujuran ketika tidak diamalkan dalam penyususnan
kontrak maka akan merusak keridhaan dan juga akan berakibat perselisihan para
pihak di kemudian hari.
4. Pelaksanaan dan Pembatalan Kontrak
a) Pelaksanaan Perjanjian
Pelaksanaan
perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh para pihak yang membuat perjanjian, supaya perjanjian itu
mencapai tujuannya, tujuan tidak akan terwujud tanpa ada pelaksanaan pejanjian.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa,
perjanjian perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara
sepihak saja. Hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan dalam suatu perjanjian
dapat di bagi tiga macam yaitu:
1)
Perjanjian untuk memberikan sesuatu barang/atau benda (Pasal
1237 KUHPer)
2)
Perjanjian untuk berbuat sesuatu (Pasal 1241 KHUPer)
3)
Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu (Pasal 1242 KUHPer)
Hal-hal yang harus dilaksanakan dalam
perjanjian disebut prestasi. Adapun yang dimaksud dengan prestasi dalam suatu
perjanjian adalah sesuatu hal yang wajib dipenuhi atau dilaksanakan oleh
seorang debitur dalam suatu perjanjian. Pelaksanaan perjanjian itu harus
berjalan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Dalam hal
ini, Hakim di beri kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian, agar
pelasanaan agar tidak melanggar norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
b)
Pembatalan Kontrak
Suatu perjanjian/kontrak dapat
dibatalkan apabila syarat kecakapan dan syarat kesepakatan tidak di penuhi dalam
perjanjian/kontrak tersebut, sebab dasaar perjanjian adalah kesepakatan kedua
belah pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Dengan kata lain, suatu
perjanjian dapat dibatalkan apabila syarat subjektif tidak terpenuhi.
Suatu
perjanjian/kontrak batal demi hukum (kebatalan) apabila syarat-syarat objektif
dari syarat sahnya suatu perjanjian (pasal 1320) tidak terpenuhi. Misalnya
obyeknya tidak jelas atau tidak tentu, melanggar ketentuan undang-undang,
ketertiban umum dan kesusilaan.
Pembatalan
adalah salah satu syarat untuk menghapus perjajian/kontrak. Syarat batal disini
adalah suatu syarat yang apabila di penuhi menghentikan perjanjian atau kontrak
dan membawa segala sesuatu kembali
kepada keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi
perjanjian/kontrak (pasal 1265 KUH Perdata).
Kesimpulan
Kontrak merupakan terjemahan dari
“contract” atau agreement” (Bahasa Inggris). Dalam bahasa Arab disebut dengan
Akad berasal dari Al-Aqdun yang berarti ikatan atau simpul tali. Dalam bahasa
Belanda disebut overrenkomst yang di
terjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah perjanjian, KUH Perdata mengatur
mengenai perjanjian dalam pasal 1313
Syarat sahnya suatu perjanjian terdapat
dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
a)
Kesepakatan.
b)
Kecakapan.
c)
Hal tertentu.
d)
Sebab yang di perbolehkan.
Asas-asas hukum
kontrak:
a)
Asas Kebebasan Berkontrak.
b)
Asas konsensualisme.
c)
Asas kepastian hukum.
d)
Asas itikad baik.
e)
Asas kepribadian.
Dalam hukum kontrak syariah terdapat
beberapa macam asas kontrak yang dapat digunakan sebagai landasan berpikir dan
bertransaksi dalam penegakan hukum kontrak syariah, antara lain; Asas
kebebasan, Persamaan atau kesetaraan, keadilan, kerelaan, tertulis, dan
kejujuran.
Pelaksanaan perjanjian adalah pemenuhan
hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh para pihak yang membuat perjanjian untuk mencapai tujuannya. Hal yang
dijanjikan untuk dilaksanakan dalam suatu perjanjian ada tiga macam :
1.
Perjanjian untuk memberikan sesuatubarang/benda (Pasal 1237
KUHPer)
2.
Perjanjian untuk berbuat sesuatu (Pasal 1241 KUHPer)
3.
Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu (Pasal 1242 KUHPer)
Perjanjian/kontrak juga dapat
dibatalkan apabila syarat kecakapan dan syarat kesepakatan tidak dipenuhi dalam
perjanjian/kontrak tersebut. Suatu perjanjian dapat dibatalkan apabila syarat
subjektif tidak terpenuhi dan dapat batal demi hukum apabila syarat objektif
dalam perjanjian tidak terpenuhi.
Daftar Pustaka
Abdul Ghofur. Perbankan Syariah Di Indonesi.
Cet. 2. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Burhanuddin S. Hukum Bisnis
Syariah. Yogyakarta: UII Press, 2011.
Chairuman Pasaribu, dan
Suhrawardi K. Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Cet ke.3. Jakarta:
Sinar Grafika, 2004.
Laisina, Vincentius
Maxmillian. “PEMBUATAN KONTRAK BISNIS DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT KUHPERDATA”
vol III, no. 10 (November 2015)
M. Muhtarom. “Asas-Asas
Hukum Perjanjian : Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak.” Suhuf
26, no. 1 (Mei 2014)
Putri, Fricilia Eka.
“KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM KONTRAK DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN DALAM
KUH-PERDATA” vol II, no. 2 (Juni 2015): 9.
Simanjuntak. Hukum
Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Suharnoko. Hukum
Perjanjian : Teori dan Analisi Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.
Trisadini P. Usanti, dan
Abd. Shomad. Transaksi Bank Syariah. Cet. 1. Jakarta: PT Bumi Aksara,
2013.
Yunirman Rijan, dan Ira
Koesoemawati. Cara Mdah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak Dan Surat Penting
Lainya. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2009.
No comments:
Post a Comment