Monday, January 6, 2020

Hukuman KDRT di dalam Undang Undang dan KHI



KDRT DALAM UU NO. 1 TAHUN 1974, KHI, CLDKHI, DAN RUU HMPA


KATA PENGANTAR




Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dengan ini penulis panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Perkawinan yang berjudul “KDRT dalam UU No. 1 Tahun 1974, KHI, CLDKHI, dan RUU HMPA” ini.
Adapun makalah ini telah penulis usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan dari banyak pihak, sehingga dapat memperlancar proses pembuatan makalah ini. Oleh sebab itu, penulis juga ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 Maret 2019



Penulis,


A.    Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-undang RI Nomor. 23 tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Membicarakan masalah kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) mengingatkan pada gambaran akan isteri yang teraniaya atau isteri yang terlantar karena tindakan suami yang sewenang-wenang kepada mereka. KDRT (domestic violence) pada prinsipnya merupakan salah satu fenomena pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sehingga masalah ini tercakup sebagai salah satu bentuk diskriminasi, khususnya terhadap perempuan.
Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan kejahatan terhadap martabat manusia serta bentuk-bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Biasanyayang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan adalah perempuan, maka mereka harus mendapat perlindungan dari negara atau masyarakat agar terhindar dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
Kebanyakan dari korban KDRT ini terjadi pada perempuan dan anak. Kasus- kasus rumah tangga yang memicu adanya pengani-ayaan dalam rumah tangga sering dialami oleh anggota keluarga yang dianggap bisa dilecehkan dan kurang dihormati. Biasanya pelaku KDRT dikarena masalah ekonomi yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau perasaan yang egois dalam rumah tangga.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

B.     Peraturan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
1.      KDRT dalam UU No. 1 Tahun 1974
Ditegaskan di dalam Penjelasan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, mengenai kekerasan dalam rumah tangga terdapat pada alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, yaitu sebagai berikut:
a.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
b.   Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.
c.    Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan/pertengkaran dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga.

2.      KDRT dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Mengenai kekerasan dalam rumah tangga dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat pada Pasal 116 tentang alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, yaitu sebagai berikut:
a.    salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
b.   antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

3.      KDRT dalam Counter Legal Draft KHI
Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI) merupakan respon terhadap rancangan Undang-Undang hukum terapan peradilan agama (RUU HTPA) pada 4 oktober 2004 yang mana naskah ihi sebagai pengakuan tim penyusun CLD KHI menawarkan sejumplah pemikiran pembaharuan Ilukum Keluarga Islam yang terdiri dari RUU Hukum Perkawinan Islam, RUU Hukum Kewarisan Islam, dan RUU Hukum Perwakafan Islam.
Mengenai kekerasan dalam rumah tangga dalam CLD KHI sama dengan yang tertera pada KHI, namun pada LCD KHI terdapat pada Pasal 62 tentang alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, yaitu sebagai berikut:
a.    salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
b.   antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

4.      KDRT dalam RUU HMPA
Mengenai kekerasan dalam rumah tangga dalam RUU HMPA sama dengan yang tertera pada KHI dan CLD KHI, namun pada RUU HMPA terdapat pada Pasal 103 tentang alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, yaitu sebagai berikut:
a.    salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
b.   antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

5.      KDRT dalam UU No. 23 Tahun 2004
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap dalam  rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam:
a.    Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.
b.   Kekerasan psikologis / emosional
Kekerasan psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.
c.    Kekerasan seksual
Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri.
d.   Kekerasan ekonomi
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri.

6.      KDRT dalam KUHPerdata
Mengenai kekerasan dalam rumah tangga dalam KDRT terdapat pada Pasal 209 ayat 4e tentang alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, yaitu perbuatan melukai berat atau menganiaya, dilakukan oleh si suami atau si istri terhadap istri atau suaminya, yang demikian, sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya, atau sehingga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan.




DAFTAR PUSTAKA

Dewi Karya. “Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Suami Terhadap Istri Studi Kasus di Pengadilan Negeri Gresik, dalam J urnal Ilmu Hukum. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.  Vol. 9. No. 17. Februari 2013.
Didi Sukardi. “Kajian Kekerasan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”, dalam Jurnal Mahkamah. Cirebon: Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Vol. 9 No. 1 Januari-Juni 2015.
Martiman Prodjohamidjojo. Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Indonesia Legal Publishing, 2003. 
Marzuki Wahid. Fiqh Indonesia. Bandung : Penerbit Marja, 2014.
Nur Faizah. “Nusyuz: Antara Kekerasan Fisik dan Seksual”, dalam Jurnal Al-Ahwal. Gresik: Institut Agama Islam IAI Qomaruddin Gresik. Vol. 6. No. 2, 2013 M/1435 H.
Subekti dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka, 2014.
Tim Penyusun. UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.





No comments:

Post a Comment

perbedaan dan dampak Sistem ekonomi di Dunia Kapitalis dan Sosialis

PRAKTEK DAN DAMPAK SISTEM EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS BAB I                             PENDAHULUAN A.     Lata...