Monday, January 6, 2020

nusyuz dan syiqoq; fikih munakahat


MAKALAH
FIQIH MUNAKAHAT


Nusyuz, Syqaq, Dan Unsy Hakamain





KATA PENGANTAR

            Segala puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT. Karena  dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah tentang “Nusyuz, Syqaq, dan Unsy Hakamain” dengan tepat waktu.
            Kami berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita agar dapat memahami Nusyuz, Syqaq, dan Unsy Hakamain. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah  dibuat. Dan  makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami maupun orang yang membacanya.


Metro, 11 November 2018


          Penulis



DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR................................................................................... ....... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. ...... iii

BAB I        PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A.    Latar Belakang ............................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah .......................................................................... 1
C.     Tujuan ............................................................................................ 2

BAB II       PEMBAHASAN ................................................................................ 3
A.    Nusyuz............................................................................................ 3
B.     Syiqaq............................................................................................. 6
C.     Unsy Hakamain (penengah).......................................................... 10

BAB III     PENUTUP ........................................................................................ 12
Kesimpulan ........................................................................................ 12

DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah

Sebuah jalinan kasih sayang yang telah dibangun dalam sebuah keluarga oleh mempelai laki-laki dan perempuan yang sah dengan bukti adanya ijab dan qabul dalam suatu pernikahan yang dihadiri minimal empat orang yaitu mempelai laki-laki, dua orang saksi, dan seorang wali dari pihak mempelai wanita sebagai syarat sahnya nikah, telah menjadi suatu ikatanyang kuat. Pada saat itu pula, tiadalah niat pernikahan itu hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hawa nafsu belaka, namun pernikahan itu dilangsungkan karena mengikuti sunnah Rasul semata dan untuk meneruskan keturunan.Namun dengan berjalannya waktu, hidup itu tak selamanya indah seperti yang kita bayangkan. Dalam sebuah rumah tangga pun, sering terjadi percekcokan di antara suami istri. Adakalanya disebabkan oleh factor ekonomi yang kurang mencukupi kehidupan sehari-hari, dan ada kalanya factor perselingkuhan, dan masih sangat banyak faktor yang lain.Dalam kesempatan ini penulis akan mencoba menjelaskan permasalahan “Nusyuz, Syiqoq dan Unsy Hakamain “.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian nusyuz dan bentuk-bentuk nusyuz serta cara penyelesaiannya?
2.      Apa pengertian syiqaq dan bentuk-bentuk syiqaq serta cara penyelesaiannya?
3.      Apa yang dimaksud Unsy hakamain ?



C.    Tujuan penulisan
1.      Untuk  memahami nusyuz dan bentuk-bentuknya serta cara penyelesaiannya.
2.      Untuk  memahami syiqaq dan bentuk-bentuknya serta cara penyelesaiannya.
3.      Untuk  memahami maksud dari Unsy hakamain.


BAB II
PEMBAHASAN

A.            Nusyuz
          Menurut arti bahasa, nusyuz berasal dari kata nasyz yang berarti tempat yang tinggi. Sedangkan menurut istilah, nusyuz adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang istri terhadap kewajibannya yang ditetapkan oleh Allah agar taat kepada suaminya.[1] Menurut Slamet abidin dan Aminudin, Nusyuz adalah durhaka, artinya kedurhakaan istri terhadap suaminya.[2]
            Kita mengetahui bahwa nusyuz bisa terjadi pada perempuan dan juga bisa terjadi pada laki-laki. Berikut pembahasannya:
v Bentuk-bentuk Nusyuz
1)        Nusyuz Istri
          Hukum nusyuz yang dilakukan wanita adalah haram. Karena Allah SWT. Telah menetapkan hukuman bagi wanita yang melakukannya bila dia tidak mau menerima nasihat. Hukuman hanya dijatuhkan terhadap perbuatan haram atau karena meninggalkan suatu kewajiban.[3] Misalnya melakukan hal-hal seperti dibawah ini:
1)      Suami telah menyediakan rumah yang sesuai dengan keadaan suami, tetapi istri tidak mau pindah kerumah itu, atau istri meninggalkan rumah tangga tanpa seizin suami
2)      Apabila suami-istri tinggal dirumah kepunyaan istri dengan izin istri, kemudian pada suatu waktu istri mengusir (melarang) suami masuk rumah itu, bukan karena minta pindah kerumah yang disediakan oleh suami.
3)      Istri menetap dirumah yang disediakan oleh perusahaannhya, sedangkan suai minta istri menetap dirumah yang disediakannya. Dalam hal ini, istri keberatan tanpa ada alasan yang pantas.
4)      Apabila istri berpergian tanpa disertai suami atau mahramnya, walaupun perjalanan itu wajib, seperti pergi haji, perjalanan itu terhitung maksiat.[4]

Ø Penyelesaian Nusyuz istri
            Apabila suami melihat gejala-gejala nusyuz pada diri istrinya, seperti bila dipanggil dia datang dengan menunjukan rasa tidak suka, atau selalu berusaha menghindar dan wajahnya tampak cemberut padahal biasanya lembut dan selalu ceria, atau berkata dengan nada keras padahal biasanya halus atau tampak merasa keberatan bila diajak tidur bersama. Apabila suami melihat sikap nusyuz istrinya dengan jelas, seperti menolak diajak tidur bersama atau keluar rumah tanpa minta izin kepadanya. Maka dalam hal seperti itu syariat membenarkan suami untuk beruaha mengatasinya dengan kiat-kiat yang telah ditetapkan oleh ayat-ayat Alquran sesuai dengan urutannya:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar."(QS. An-Nisa' 4: Ayat 34)
1.      Memberi nasehat
Suami hendaknya menasehati istri dengan penuh kasih sayang dan lembut. Mengingatkan istri kepada kewajibannya yang telah diterapkan oleh Allah agar selalu  taat kepada suami dan tidak boleh menyalahinya. Menyenangkan hatinnya dengan pahala dari Allah yang akan diraih bila taat kepada suami dan menakut-nakutinya dengan siksa Allah bila membangkang kepadanya.
2.      Menjauhi Istri (hajr)  ditempat tidur
Arti hajr berasal dari kata hijrah yang berarti memutuskan. Allah swt. Berfirman “Pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka”. (An-Nisa ayat 34) Maksudnya, ketika tidur, sebagai upaya agar istri taat kembali kepadanya. Suami menakut-nakuti istrinya tersebut dengan cara menjauhinya dan tidak melakukan hubungan intim dengannya, dengan harapan dia tidak akan tahan menghadapi cara ini. Jika istri menyadari kesalahannya maka hubungan kembali normal, tetapi jika tidak maka suami benar-benar menjauhinya.
3.      Memukul istri
Suami boleh memukul istri yang melakukan nusyuz jika tetap bertahan dalam nusyuzannya, meskipun telah dinasehati dan dihukum dengan cara hajr.[5]
2)        Nusyuz Suami
          Nusyuz suami yaitu menjauhi istri, bersikap kasar, meninggalkan untuk menemaninya, meninggalkannya dari tempat tidurnya, mengurangi nafkahnya, tidak member nafkah atau berbagai beban berat lainnya bagi istri. Seperti di dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 128:

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
"Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian, itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh-takacuh), maka sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan."(QS. An-Nisa' 4: Ayat 128)

Ø   Adapun penyembuhan/ penyelesaian atas nusyuz suami adalah sebagai berikut:
a.       Hendaknya diminta darinya ketetapan istri akan kemuliaan pemeliharaannya beserta sifat-sifat yang dituntut bagi istri seperti hak memberikan tempat tinggal.
b.      Sebaiknya bagi istri : jika ia mencintainya hendaknya memalingkan hati suaminya pada dirinya, mengharapkan kelanggengannya, takut untuk berpisah dan bercerai. Hendaknya ia mencari penyebab pada diri suaminya supaya tersambung jalannya dan baginya terdapat berbagai cara yang memungkinkan sehingga ia berbuat baik dan mencapai kesuksesan dalam tujuan ini.[6]

B.            Syiqaq
Syiqaq artinya perselisihan. Yang dimaksud dengan perselisihan adalah pertikaian, pertengkaran, dan konflik yang terjadi antara suami istri.[7]Syiqaq juga dapat diartikan sebagai krisis memuncak yang terjadi antara suami istri terjadi pertentangan pendapat dan pertengkaran.[8] Istilah syiqaq diambil dari  Al-quran surat An-Nisa ayat 35:
وَاِنْخِفْتُمْشِقَاقَبَيْنِهِمَافَابْعَثُوْاحَكَمًامِّنْاَهْلِهٖوَحَكَمًامِّنْاَهْلِهَا  ۚ  اِنْيُّرِيْدَاۤاِصْلَاحًايُّوَفِّـقِاللّٰهُبَيْنَهُمَا  ۗ
 اِنَّاللّٰهَكَانَعَلِيْمًاخَبِيْرًا
"Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 35)[9]

v  Bentuk-Bentuk Syiqaq
Adapun bentuk-bentuk konflik (Syiqaq) dalam rumah tangga yang sering menghancurkan bahtera kehidupan rumah tangga adalah sebagai berikut :
a.         Istri tidak memenuhi kewajiban suami.
Standar utama mencapai keharmonisan dan cinta kasih serta sayang adalah kepatuhan istri dalam rumah tangganya. Allah menggambarkan perempuan yang sholeh dengan perempuan yang patuh terhadap suaminya serta menjadi wali bagi suaminya. Dalam hal ini seorang istri harus menta’ati perintah dari seorang suami, asalkan perintah tersebut tidak melenceng dari jalan Islam.
b.        Tidak memuaskan hasrat seksual suami, melakukan pisah ranjang
dan menolak untuk menanggapi panggilannya.
Seks adalah kebutuhan pria dan wanita, karena itu para istri adalah pakaian bagi kamu (suami) dan kamupun adalah pakaian bagi mereka . 8 Hubungan seks dalam rumah tangga ternyata bukan sebatas sarana melainkan sebagai satu tujuan. Terpenting yang harus dijaga oleh kaum perempuan agar kepuasan seks suaminya tetap terjaga. Dari ungkapan itu istri wajib memuaskan seks suami selagi masih dalam batas-batas kewajaran dan tidak menyalahi hukum syariat Islam. Istri wajib memenuhi tugas seksualnya terhadap suami. Istri tidak boleh menolak kecuali karena alasan-alasan yang dapat diterima atau dilarang hukum.


c.         Tidak mampu mengatur keuangan.
Disamping istri wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya, istri juga wajib memelihara harta suaminya. Dengan kata lain tidak boros, berlaku hemat demi masa depan anak-anaknya dan belanja secukupnya tidak hura-hura. Kalau istri boros, itu merupakan kesalahan istri dalam mengatur keuangan keluarga, karena hal itu sama halnya dengan seorang istri yang tidak dapat menjaga harta kekayaan suami yangdipercayakan kepadanya. Bila hal ini dilakukan terus maka akan mengakibatkan munculnya keretakan dalam rumah tangga.
d.        Ketidakmampuan suami menafkahi keluarganya.
Setiap suami harus memahami bahwa istri adalah amanah yang dibebankan di pundak suami dan merupakan keharusan baginya untuk memberikan nafkah sejauh kemampuannya. Suami harus memberikan nafkah lahir batin pada istrinya dengan kemampuannya, suami memberi makan, minum dan pakaian serta menggaulinya dengan sebaik mungkin dan dengan kemampuannya asalkan tidak menzalimi istrinya.
e.         Suami tidak pengertian kepada istri.
Banyak sang suami yang tidak mengetahui gangguan-gangguan kodrati yang dialami istri, seperti sedang hamil, haid, nifas, dan lainlain. Apalagi disaat istri sedang mengidam sang suami harus pengertian pada sang istri. Mengidam adalah keinginan sang istri yang sangat mendesak terhadap sesuatu disaat dalam keadaan hamil. Boleh jadi mengidam itu diingini oleh semangat ketidak sukaannya terhadap sesuatu, sehingga ia tidak bisa melihat atau menciumnya, kadang juga membenci sang suami dan rumah. Dalam keadaan ini suami istri harus mengerti kondisi yang dialami sang istri.[10]




v   Tingkatan Syiqaq
Persengketaan, perselisihan, pertengkaran dan konflik  suami istri memiliki tingkatan yang berbeda-beda, tetapi minimal ada tiga tingkatan:
1.      Perselisihan tingkat terendah,yaitu pertengkaran yang disebabkan oleh hal-hal sepele seperti  istri malas bangun pagisehingga suaminya kesal dan membangunkan dengan cara kasar, mialnya menciprati air mukanya dengan air, dan istri tidak terima, sehingga akhirnya menjadi pertengkaran.
2.      Perselisihan tingkat menengah, yaitu pertengkaran suami istri yang disebabkan oleh perbuatan kedua belah pihak yang  melukai hati atau menghilangkan kepercayaan diantara mereka, misalnya suami melihat istrinya sedang bersama laki-laki, sekalipun tidak melakukan hal-hal yang tergolong maksiat berat atau istrinya melihat suaminya sedang berkencan dengan perempuan lain.
3.      Perselisihan tingkat tinggi, yaitu pertengkaran yang disebabkan hal-hal yang sangat mendasar, misalnya istri atau suami murtad, suami berzina dengan pelacur atau istri orang lain, dan sebaliknya istrinya yang melacurkan diri atau kabur dari rumah mengikuti pacar barunya.[11]

v   Penyelesaian Syiqaq
Jika timbul keretakan dan ketegangan dalam hubungan suami istri, maka Allah SWT. menetapkan agar ditunjuk dua pengadil untuk mengatasi perselisihan dan memberi nasehat kepada pasangan suami istri ini. Salah seorang pengadil mewakili suami sedangkan pengadil lainnya mewakili istri. Allah swt berfirman:
وَاِنْخِفْتُمْشِقَاقَبَيْنِهِمَافَابْعَثُوْاحَكَمًامِّنْاَهْلِهٖوَحَكَمًامِّنْاَهْلِهَا  ۚ  اِنْيُّرِيْدَاۤاِصْلَاحًايُّوَفِّـقِاللّٰهُبَيْنَهُمَا  ۗ
 اِنَّاللّٰهَكَانَعَلِيْمًاخَبِيْرًا
"Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 35)[12]

C.        Unsy Hakamain (penengah)
Hakamain menurut imam abu hanifah, hakam adalah wakil, yakni orang yang mewakili pihak yang berselissih, baik dari pihak suami maupun dari pihak istri. Yang dimaksudkan dari adanya hakamain adalah upaya untuk mendamaikan, bukan upaya untuk memperkeruh keadaan, apalagi dengan adanya juru damai, kedua belah pihak malah saling menjelekan dan membuka rahasia masing-masingselama mereka berumah tangga. Hakamain yang ditetapkan al-Quran adalah juru damai.[13]
Hakamain atau juru damai harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
1.             Baligh dan berakal.
2.             Telah mengalami hidup berumah tangga.
3.             Bersikap adil, tidak berat sebelah.
4.             Memberikan nasehat-nasehat kepada kedua belah pihak untuk mendamaikan, bukan memperkeruh suasana sehingga konflik semakin menjadi-jadi.
5.             Berwibawa dan disegani oleh kedua belah pihak.
6.             Membela pihak yang tertindas berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
7.             Tidak melakukan pemerasan, penipuan, dan sejenisnya kepada pihak yang membutuhkan jasanya.


Hukum Pengangkatan Hakam
Syahid Al-Tsani berpendapat masalah hakam adalah wajib. Dan adalah kewajiban pemerintah untuk menjaga agar hal itu dilaksanakan. Murtadha Muthahhari juga berpendapat kehadiran hakam merupakan suatu kewajiban.
Pengangkatan hakam dari pihak keluarga
Pengangkatan hakam dari pihak keluarga disebutkan secara jelas dalam surat An-Nisa ayat 35, dari ayat tersebut tampak hakam hendaklah terdiri dari seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak/keluarga istri. Berdasarkan surat An-nisa ayat 35 jumlah hakam setidak-tidaknya 2 orang. Dalam UU no 7 tahun 1989 masalah jumlah hakam diatur dalam pasal 76 ayat 2 yang berbunyi “dapat mengangkat seorang hakam atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam”. Dengan demikian, jumlah hakam minimal 2 orang minimal, seorang dari masing-masing pihak atau pihak lain, atau lebih sehingga terdapat pebedaan dengan pendapat ahli fiqh.
Wahab Al-zuhyly mensyaratkan hakam dalam syiqaq adalah laki-laki, adil, waspada / teliti, sunah dari pihak keluarga jika tidak ada hakim bisa mengangkat yang lain.


BAB III
PENUTUP

A.        Kesimpulan
 Dari uraian di atas dapat disimpulakan bahwa:
a.       Nusyuz adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang istri terhadap kewajibannya yang ditetapkan oleh Allah agar taat kepada suaminya.
b.      Syiqaq artinya perselisihan. Yang dimaksud dengan perselisihan adalah pertikaian, pertengkaran, dan konflikyang terjadi antara suami istri. Syiqaq juga dapat diartikan sebagai krisis memuncak yang terjadi antara suami istri terjadi pertentangan pendapat dan pertengkaran. Istilah syiqaq diambil dari  Al-quran surat An-Nisa ayat 35.
c.       Hakamain menurut imam abu hanifah, hakam adalah wakil, yakni orang yang mewakili pihak yang berselissih, baik dari pihak suami maupun dari pihak istri. Yang dimaksudkan dari adanya hakamain adalah upaya untuk mendamaikan, bukan upaya untuk memperkeruh keadaan, apalagi dengan adanya juru damai, kedua belah pihak malah saling menjelekan dan membuka rahasia masing-masing selama mereka berumah tangga.

B.         Saran
Penulisan ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu , diharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk perbaikan makalah ini. Semoga dengan makalah ini dapat menambah wawasan kita tentang Nusyuz , Syiqaq dan Unsy Hakamain. Atas kritik dan saran yang diberikan kami ucapkan terimakasih.


 DAFTAR PUSTAKA


                [1]Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunah Untuk Wanita, (Jakarta : Al-I’tishom Cahaya Umar, 2007), hlm. 739.
                [2]Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 2, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2016), hlm. 49.
                [3]Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunah Untuk Wanita..., hlm. 740.
                     [4]Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 2..., hlm. 49.
                [5]Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunah Untuk Wanita..., hlm. 740-744.
                [6]Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga, (Jakarta : AMZAH, 2012), hlm. 317-319.
                [7]Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 2..., hlm. 51.
                [8]Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2003), hlm. 241.
                [9] Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 2..., hlm. 51.
                [10] Mohd Zafar Ashrf Bin Zulkarnain, Thesis : “Proses Penyelesaian sengketa Suami Istri Pada lembaga ShulhRendah Syariahkuala Krai, Kelantan Darul Naim, Malaysia Menurut Hukum Islam” (Riau: UIN SUSKA, 2015), hlm. 87-89.
                [11] Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 2..., hlm. 51-52.
                [12] Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunah Untuk Wanita..., hlm. 747-748.
                [13] Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 2..., hlm. 53.

No comments:

Post a Comment

perbedaan dan dampak Sistem ekonomi di Dunia Kapitalis dan Sosialis

PRAKTEK DAN DAMPAK SISTEM EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS BAB I                             PENDAHULUAN A.     Lata...