MAKALAH
FIQIH MUNAKAHAT
Nusyuz, Syqaq, Dan Unsy Hakamain
KATA PENGANTAR
Segala puji
syukur kami ucapkan atas kehadirat
Allah SWT.
Karena dengan rahmat, karunia,
serta taufik dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah tentang “Nusyuz, Syqaq, dan Unsy
Hakamain” dengan tepat waktu.
Kami
berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan
kita agar dapat memahami Nusyuz, Syqaq,
dan Unsy Hakamain. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah yang telah dibuat. Dan makalah yang
telah disusun ini dapat berguna bagi kami maupun orang yang membacanya.
Metro,
11 November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR................................................................................... ....... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. ...... iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A.
Latar Belakang ............................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah .......................................................................... 1
C.
Tujuan ............................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................ 3
A.
Nusyuz............................................................................................ 3
B.
Syiqaq............................................................................................. 6
C.
Unsy Hakamain
(penengah).......................................................... 10
BAB III PENUTUP ........................................................................................ 12
Kesimpulan
........................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Sebuah jalinan kasih sayang
yang telah dibangun dalam sebuah keluarga oleh mempelai laki-laki dan perempuan
yang sah dengan bukti adanya ijab dan qabul dalam suatu pernikahan yang
dihadiri minimal empat orang yaitu mempelai laki-laki, dua orang saksi, dan
seorang wali dari pihak mempelai wanita sebagai syarat sahnya nikah, telah
menjadi suatu ikatanyang kuat. Pada
saat itu pula, tiadalah niat pernikahan itu hanyalah untuk memenuhi kebutuhan
hawa nafsu belaka, namun pernikahan itu dilangsungkan karena mengikuti sunnah
Rasul semata dan untuk meneruskan keturunan.Namun dengan berjalannya waktu,
hidup itu tak selamanya indah seperti yang kita bayangkan. Dalam sebuah rumah
tangga pun, sering terjadi percekcokan di antara suami istri. Adakalanya
disebabkan oleh factor ekonomi yang kurang mencukupi kehidupan sehari-hari, dan
ada kalanya factor perselingkuhan, dan masih sangat banyak faktor yang
lain.Dalam kesempatan ini penulis akan mencoba menjelaskan permasalahan “Nusyuz,
Syiqoq dan Unsy Hakamain “.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian nusyuz dan bentuk-bentuk nusyuz serta cara penyelesaiannya?
2. Apa
pengertian syiqaq dan bentuk-bentuk syiqaq serta cara penyelesaiannya?
3. Apa yang
dimaksud Unsy hakamain ?
C.
Tujuan
penulisan
1. Untuk memahami nusyuz dan bentuk-bentuknya serta cara penyelesaiannya.
2. Untuk memahami syiqaq dan bentuk-bentuknya serta cara penyelesaiannya.
3. Untuk memahami maksud dari Unsy hakamain.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Nusyuz
Menurut arti bahasa, nusyuz berasal
dari kata nasyz yang berarti tempat yang tinggi. Sedangkan menurut
istilah, nusyuz adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang istri terhadap
kewajibannya yang ditetapkan oleh Allah agar taat kepada suaminya.[1] Menurut
Slamet abidin dan Aminudin, Nusyuz adalah durhaka, artinya kedurhakaan istri
terhadap suaminya.[2]
Kita
mengetahui bahwa nusyuz bisa terjadi pada perempuan dan juga bisa terjadi pada
laki-laki. Berikut pembahasannya:
v
Bentuk-bentuk Nusyuz
1)
Nusyuz Istri
Hukum
nusyuz yang dilakukan wanita adalah haram. Karena Allah SWT.
Telah menetapkan hukuman bagi wanita yang melakukannya bila dia tidak mau
menerima nasihat. Hukuman hanya dijatuhkan terhadap perbuatan haram atau karena
meninggalkan suatu kewajiban.[3] Misalnya
melakukan hal-hal seperti dibawah ini:
1)
Suami telah menyediakan rumah yang sesuai
dengan keadaan suami, tetapi istri tidak mau pindah kerumah itu, atau istri
meninggalkan rumah tangga tanpa seizin suami
2)
Apabila suami-istri tinggal dirumah kepunyaan
istri dengan izin istri, kemudian pada suatu waktu istri mengusir (melarang)
suami masuk rumah itu, bukan karena minta pindah kerumah yang disediakan oleh
suami.
3)
Istri menetap dirumah yang disediakan oleh
perusahaannhya, sedangkan suai minta istri menetap dirumah yang disediakannya.
Dalam hal ini, istri keberatan tanpa ada alasan yang pantas.
4)
Apabila istri berpergian tanpa disertai suami
atau mahramnya, walaupun perjalanan itu wajib, seperti pergi haji, perjalanan
itu terhitung maksiat.[4]
Ø Penyelesaian Nusyuz istri
Apabila suami melihat gejala-gejala
nusyuz pada diri istrinya, seperti bila dipanggil dia datang dengan menunjukan
rasa tidak suka, atau selalu berusaha menghindar dan wajahnya tampak cemberut
padahal biasanya lembut dan selalu ceria, atau berkata dengan nada keras
padahal biasanya halus atau tampak merasa keberatan bila diajak tidur bersama.
Apabila suami melihat sikap nusyuz istrinya dengan jelas, seperti menolak
diajak tidur bersama atau keluar rumah tanpa minta izin kepadanya. Maka dalam
hal seperti itu syariat membenarkan suami untuk beruaha mengatasinya dengan
kiat-kiat yang telah ditetapkan oleh ayat-ayat Alquran sesuai dengan urutannya:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ
بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ
قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلِيًّا كَبِيرًا
"Laki-laki
(suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan
sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena
mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka
perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan
menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri
nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang),
dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah
kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha
Besar."(QS. An-Nisa' 4: Ayat 34)
1.
Memberi nasehat
Suami hendaknya
menasehati istri dengan penuh kasih sayang dan lembut. Mengingatkan istri
kepada kewajibannya yang telah diterapkan oleh Allah agar selalu taat kepada suami dan tidak boleh
menyalahinya. Menyenangkan hatinnya dengan pahala dari Allah yang akan diraih
bila taat kepada suami dan menakut-nakutinya dengan siksa Allah bila
membangkang kepadanya.
2.
Menjauhi Istri (hajr) ditempat tidur
Arti hajr
berasal dari kata hijrah yang berarti memutuskan. Allah swt. Berfirman
“Pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka”. (An-Nisa ayat 34) Maksudnya, ketika
tidur, sebagai upaya agar istri taat kembali kepadanya. Suami menakut-nakuti
istrinya tersebut dengan cara menjauhinya dan tidak melakukan hubungan intim
dengannya, dengan harapan dia tidak akan tahan menghadapi cara ini. Jika istri
menyadari kesalahannya maka hubungan kembali normal, tetapi jika tidak maka
suami benar-benar menjauhinya.
3.
Memukul istri
Suami boleh
memukul istri yang melakukan nusyuz jika tetap bertahan dalam
nusyuzannya, meskipun telah dinasehati dan dihukum dengan cara hajr.[5]
2)
Nusyuz Suami
Nusyuz
suami yaitu menjauhi istri, bersikap kasar, meninggalkan untuk menemaninya,
meninggalkannya dari tempat tidurnya, mengurangi nafkahnya, tidak member nafkah
atau berbagai beban berat lainnya bagi istri. Seperti di dalam Al-Quran surat
An-Nisa ayat 128:
وَإِنِ
امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ
وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ
اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
"Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya
akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian
yang sebenarnya, dan perdamaian, itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia
itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan
istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh-takacuh), maka
sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan."(QS. An-Nisa' 4: Ayat 128)
Ø Adapun
penyembuhan/ penyelesaian atas nusyuz suami adalah sebagai berikut:
a.
Hendaknya diminta darinya ketetapan istri akan
kemuliaan pemeliharaannya beserta sifat-sifat yang dituntut bagi istri seperti
hak memberikan tempat tinggal.
b.
Sebaiknya bagi istri : jika ia mencintainya
hendaknya memalingkan hati suaminya pada dirinya, mengharapkan kelanggengannya,
takut untuk berpisah dan bercerai. Hendaknya ia mencari penyebab pada diri
suaminya supaya tersambung jalannya dan baginya terdapat berbagai cara yang
memungkinkan sehingga ia berbuat baik dan mencapai kesuksesan dalam tujuan ini.[6]
B.
Syiqaq
Syiqaq artinya
perselisihan. Yang dimaksud dengan perselisihan adalah pertikaian,
pertengkaran, dan konflik yang terjadi
antara suami istri.[7]Syiqaq
juga dapat diartikan sebagai krisis memuncak yang terjadi antara suami istri terjadi
pertentangan pendapat dan pertengkaran.[8] Istilah
syiqaq diambil dari Al-quran surat
An-Nisa ayat 35:
وَاِنْخِفْتُمْشِقَاقَبَيْنِهِمَافَابْعَثُوْاحَكَمًامِّنْاَهْلِهٖوَحَكَمًامِّنْاَهْلِهَا ۚ
اِنْيُّرِيْدَاۤاِصْلَاحًايُّوَفِّـقِاللّٰهُبَيْنَهُمَا ۗ
اِنَّاللّٰهَكَانَعَلِيْمًاخَبِيْرًا
"Dan jika kamu khawatir terjadi
persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga
laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru
damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada
suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti." (QS. An-Nisa'
4: Ayat 35)[9]
v Bentuk-Bentuk
Syiqaq
Adapun bentuk-bentuk konflik (Syiqaq) dalam rumah tangga
yang sering menghancurkan bahtera kehidupan rumah tangga adalah sebagai berikut
:
a.
Istri tidak
memenuhi kewajiban suami.
Standar utama mencapai keharmonisan dan cinta kasih serta sayang
adalah kepatuhan istri dalam rumah tangganya. Allah menggambarkan perempuan
yang sholeh dengan perempuan yang patuh terhadap suaminya serta menjadi wali
bagi suaminya. Dalam hal ini seorang istri harus menta’ati perintah dari
seorang suami, asalkan perintah tersebut tidak melenceng dari jalan Islam.
b.
Tidak memuaskan
hasrat seksual suami, melakukan pisah ranjang
dan menolak untuk menanggapi panggilannya.
Seks adalah kebutuhan pria dan wanita, karena itu para istri adalah
pakaian bagi kamu (suami) dan kamupun adalah pakaian bagi mereka . 8 Hubungan
seks dalam rumah tangga ternyata bukan sebatas sarana melainkan sebagai satu
tujuan. Terpenting yang harus dijaga oleh kaum perempuan agar kepuasan seks
suaminya tetap terjaga. Dari ungkapan itu istri wajib memuaskan seks suami
selagi masih dalam batas-batas kewajaran dan tidak menyalahi hukum syariat
Islam. Istri wajib memenuhi tugas seksualnya terhadap suami. Istri tidak boleh menolak
kecuali karena alasan-alasan yang dapat diterima atau dilarang hukum.
c.
Tidak mampu
mengatur keuangan.
Disamping
istri wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya, istri juga wajib memelihara
harta suaminya. Dengan kata lain tidak boros, berlaku hemat demi masa depan
anak-anaknya dan belanja secukupnya tidak hura-hura. Kalau istri boros, itu
merupakan kesalahan istri dalam mengatur keuangan keluarga, karena hal itu sama
halnya dengan seorang istri yang tidak dapat menjaga harta kekayaan suami
yangdipercayakan kepadanya. Bila hal ini dilakukan terus maka akan mengakibatkan
munculnya keretakan dalam rumah tangga.
d.
Ketidakmampuan
suami menafkahi keluarganya.
Setiap
suami harus memahami bahwa istri adalah amanah yang dibebankan di pundak suami
dan merupakan keharusan baginya untuk memberikan nafkah sejauh kemampuannya.
Suami harus memberikan nafkah lahir batin pada istrinya dengan kemampuannya,
suami memberi makan, minum dan pakaian serta menggaulinya dengan sebaik mungkin
dan dengan kemampuannya asalkan tidak menzalimi istrinya.
e.
Suami tidak
pengertian kepada istri.
Banyak
sang suami yang tidak mengetahui gangguan-gangguan kodrati yang dialami istri,
seperti sedang hamil, haid, nifas, dan lainlain. Apalagi disaat istri sedang
mengidam sang suami harus pengertian pada sang istri. Mengidam adalah keinginan
sang istri yang sangat mendesak terhadap sesuatu disaat dalam keadaan hamil.
Boleh jadi mengidam itu diingini oleh semangat ketidak sukaannya terhadap
sesuatu, sehingga ia tidak bisa melihat atau menciumnya, kadang juga membenci
sang suami dan rumah. Dalam keadaan ini suami istri harus mengerti kondisi yang
dialami sang istri.[10]
v
Tingkatan
Syiqaq
Persengketaan,
perselisihan, pertengkaran dan konflik
suami istri memiliki tingkatan yang berbeda-beda, tetapi minimal ada
tiga tingkatan:
1.
Perselisihan
tingkat terendah,yaitu pertengkaran yang disebabkan oleh hal-hal sepele
seperti istri malas bangun pagisehingga
suaminya kesal dan membangunkan dengan cara kasar, mialnya menciprati air
mukanya dengan air, dan istri tidak terima, sehingga akhirnya menjadi
pertengkaran.
2.
Perselisihan
tingkat menengah, yaitu pertengkaran suami istri yang disebabkan oleh perbuatan
kedua belah pihak yang melukai hati atau
menghilangkan kepercayaan diantara mereka, misalnya suami melihat istrinya
sedang bersama laki-laki, sekalipun tidak melakukan hal-hal yang tergolong
maksiat berat atau istrinya melihat suaminya sedang berkencan dengan perempuan
lain.
3.
Perselisihan
tingkat tinggi, yaitu pertengkaran yang disebabkan hal-hal yang sangat
mendasar, misalnya istri atau suami murtad, suami berzina dengan pelacur atau
istri orang lain, dan sebaliknya istrinya yang melacurkan diri atau kabur dari
rumah mengikuti pacar barunya.[11]
v
Penyelesaian
Syiqaq
Jika timbul keretakan dan
ketegangan dalam hubungan suami istri, maka Allah SWT. menetapkan
agar ditunjuk dua pengadil untuk mengatasi perselisihan dan memberi nasehat
kepada pasangan suami istri ini. Salah seorang pengadil mewakili suami
sedangkan pengadil lainnya mewakili istri. Allah swt berfirman:
وَاِنْخِفْتُمْشِقَاقَبَيْنِهِمَافَابْعَثُوْاحَكَمًامِّنْاَهْلِهٖوَحَكَمًامِّنْاَهْلِهَا ۚ
اِنْيُّرِيْدَاۤاِصْلَاحًايُّوَفِّـقِاللّٰهُبَيْنَهُمَا ۗ
اِنَّاللّٰهَكَانَعَلِيْمًاخَبِيْرًا
"Dan jika
kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru
damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.
Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah
memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha
Teliti." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 35)[12]
C. Unsy Hakamain (penengah)
Hakamain menurut imam abu
hanifah, hakam adalah wakil, yakni orang yang mewakili pihak yang berselissih,
baik dari pihak suami maupun dari pihak istri. Yang dimaksudkan dari adanya
hakamain adalah upaya untuk mendamaikan, bukan upaya untuk memperkeruh keadaan,
apalagi dengan adanya juru damai, kedua belah pihak malah saling menjelekan dan
membuka rahasia masing-masingselama mereka berumah tangga. Hakamain yang
ditetapkan al-Quran adalah juru damai.[13]
Hakamain atau juru damai harus memenuhi
beberapa persyaratan, yaitu:
1.
Baligh dan berakal.
2.
Telah mengalami hidup berumah tangga.
3.
Bersikap adil, tidak berat sebelah.
4.
Memberikan nasehat-nasehat kepada kedua belah
pihak untuk mendamaikan, bukan memperkeruh suasana sehingga konflik semakin
menjadi-jadi.
5.
Berwibawa dan disegani oleh kedua belah pihak.
6.
Membela pihak yang tertindas berdasarkan
bukti-bukti yang kuat.
7.
Tidak melakukan pemerasan, penipuan, dan
sejenisnya kepada pihak yang membutuhkan jasanya.
Hukum Pengangkatan Hakam
Syahid Al-Tsani berpendapat masalah hakam adalah wajib. Dan adalah
kewajiban pemerintah untuk menjaga agar hal itu dilaksanakan. Murtadha
Muthahhari juga berpendapat kehadiran hakam merupakan suatu kewajiban.
Pengangkatan hakam dari pihak keluarga
Pengangkatan hakam dari pihak keluarga disebutkan secara jelas dalam
surat An-Nisa ayat 35, dari ayat tersebut tampak hakam hendaklah terdiri dari
seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak/keluarga istri. Berdasarkan
surat An-nisa ayat 35 jumlah hakam setidak-tidaknya 2 orang. Dalam UU no 7
tahun 1989 masalah jumlah hakam diatur dalam pasal 76 ayat 2 yang berbunyi
“dapat mengangkat seorang hakam atau lebih dari keluarga masing-masing pihak
ataupun orang lain untuk menjadi hakam”. Dengan demikian, jumlah hakam minimal
2 orang minimal, seorang dari masing-masing pihak atau pihak lain, atau lebih
sehingga terdapat pebedaan dengan pendapat ahli fiqh.
Wahab Al-zuhyly mensyaratkan
hakam dalam syiqaq adalah laki-laki, adil, waspada / teliti, sunah dari pihak
keluarga jika tidak ada hakim bisa mengangkat yang
lain.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat
disimpulakan bahwa:
a.
Nusyuz adalah
pelanggaran yang dilakukan oleh seorang istri terhadap kewajibannya yang
ditetapkan oleh Allah agar taat kepada suaminya.
b.
Syiqaq artinya perselisihan. Yang dimaksud
dengan perselisihan adalah pertikaian, pertengkaran, dan konflikyang terjadi
antara suami istri. Syiqaq juga dapat diartikan sebagai krisis memuncak yang
terjadi antara suami istri terjadi
pertentangan pendapat dan pertengkaran. Istilah syiqaq diambil dari Al-quran surat An-Nisa ayat 35.
c.
Hakamain menurut imam abu hanifah, hakam
adalah wakil, yakni orang yang mewakili pihak yang berselissih, baik dari pihak
suami maupun dari pihak istri. Yang dimaksudkan dari adanya hakamain adalah
upaya untuk mendamaikan, bukan upaya untuk memperkeruh keadaan, apalagi dengan
adanya juru damai, kedua belah pihak malah saling menjelekan dan membuka
rahasia masing-masing selama mereka berumah tangga.
B.
Saran
Penulisan ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu
, diharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk perbaikan
makalah ini. Semoga dengan makalah ini dapat menambah wawasan kita tentang
Nusyuz , Syiqaq dan Unsy Hakamain. Atas kritik dan saran yang diberikan kami
ucapkan terimakasih.
No comments:
Post a Comment