Monday, January 6, 2020

Poligami dalam UU Perkawinan Kompilasi Hukum Islam dan CLD KHI



Poligami menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan CLD KHI


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang senantiasa mencurahkan rahmatnya kepada kita semua. Shalawat dan salam juga senantiasa kiranya penulis limpahkan kepada nabi Muhammad SAW. Penulis juga mengucapkan banyak terima kasih telah memberikan kesempatan waktu untuk penyelesaian makalah ini dan dengan limpahan rahmat dan karunia Allah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah pada mata kuliah hukum perkawinan yang berjudul “POLIGAMI” guna untuk memenuhi tugas kelompok.
Penulis meyakini bahwa di dalam penulisan makalah ini tentu masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penulisan maupun penguasaan materi. kami sangat mengharapkan kepada seluruh pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kemajuan dalam berfikir untuk penulis agar makalah ini dapat dibuat dengan yang lebih sempurna lagi.
Akhirnya kepada Allah juga lah penulis minta ampun, semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan sedikit ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita yang sudah ada sebelumnya. Amin.



 15 April 2019


PENULIS





DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL....................................................................................... ........ i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ....... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... ...... iii

BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah................................................................... ....... 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................ ....... 1
C.     Tujuan Penulisan............................................................................... ....... 1

BAB II PEMBAHASAN
A.     Pengertian Poligami.......................................................................... ....... 2
B.     Peraturan Tentang Poligami...................................................................... 2

BAB III PENUTUP
Simpulan.................................................................................................. 8

DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar belakang
Poligami pada masa sekarang ini merupakan sebuah fenomena sosial dalam masyarakat, dimana fenomena poligami pada saat ini menemui puncak kontroversinya, begitu banyak tanggapan-tanggapan dari khalayak mengenai poligami, baik yang pro ataupun kontra. Masalah poligami bukanlah masalah baru lagi, begitu banyak pertentangan didalamnya yang sebagian besar dinilai karena perbedaan pandangan masyarakat dalam memberikan sudut pandang pada berbagai hal yang terkait masalah poligami baik ketentuan, batasan, syarat, masalah hak, kewajiban dan kebebasan serta hal-hal lainnya.
Dalam islam, masalah poligami juga tidak serta merta diperbolehkan dan masih juga berupa perkara yang masuk dalam konteks "pertimbangan", hal ini terbukti dalam ayat-ayat ataupun suatu riwayat yang dijadikan dasar sumber hukum dalam perkara poligami sendiri juga terikat aturan- aturan, syarat-syarat serta ketentuan lain berupa yang kesanggupan, keadilan dan faktor lainnya yang harus dipenuhi dalam berpoligami. Di Indonesia sendiri juga terdapat kebijakan hukum yang mengatur masalah poligami diantaranya terdapat dalam Undang-undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

B.  Rumusan masalah
1.      Apa Pengertian Poligami?
2.      Bagaimana Peraturan tentang Poligami menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan CLD KHI?

C.  Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui Pengertian Poligami
2.      Untuk mengetahui Peraturan tentang Poligami menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan CLD KHI.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Poligami
Kata Monogamy dapat dipasangkan dengan poligami sebagai  antonim, Monogamy  adalah perkawinan dengan istri tunggal  yang  artinya seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan saja, sedangkan kata poligami yaitu perkawinan dengan dua orang perempuan atau lebih dalam waktu yang sama. Dengan demikian makna ini mempunyai dua kemungkinan pengertian; Seorang laki-laki menikah  dengan banyak laki-laki kemungkinan pertama disebut Polygami dan kemungkinan yang kedua disebut Polyandry.. Hanya saja yang berkembang pengertian itu mengalami pergeseran sehinggah poligami dipakai untuk makna laki-laki beristri banyak, sedangkan kata poligyni sendiri tidak lazim dipakai.
Poligami berarti ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan, bukan saat ijab qabul melainkan  dalam menjalani hidup berkeluarga, sedangkan monogamy berarti perkawinan yang hanya membolehkan suami mempunyai satu istri pada jangka waktu tertentu.
Namun dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu dengan batasan. Umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita saja.

B.  Peraturan tentang Poligami
1.    Poligami dalam Perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974
Menurut Perundang-Undangan yang ada di Indonesia, seorang suami boleh melakukan poligami asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinanan No.1 Tahun 1974 pada pasal 3,4, dan 5 asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinanan No.1 tahun 1974.
Pasal 3
Menjelaskan tentang penjelasan bahwa seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri saja.
(1)     Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
(2)     Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 4
Menjelaskan tentang seorang jika ingin melakukan poligami maka suami tersebut harus pengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya dan persyaratan yang harus dilakukan oleh seorang suami yang ingin melakukan poligami maka harus menjelaskan di hadapan majelis hakim tentang alasan suaminya itu ingin menikah lagi, sebagaiman yang di jelasakan di bawah ini:
(1)     Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2)     Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a)    istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b)   istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c)    istri tidak dapat melahirkan keturunan.


Pasal 5

Untuk dapat mengajukan permohonan kepada peengadilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Adanya persetujuan dari istri/ istri-istri.
b.    Adanya kepastian bahwa suami mampu menjami keperluankeperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya.
c.    Adanya rlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
d.    Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadapistri-istri dan anak-anak mereka.

Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak dapat kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

2.    Poligami dalam perkawinan menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam)
BAB IX
BERISTERI LEBIH DARI SATU
Ketentuan poligami menurut KHI diatur pada bagian IX dengan judul “Beristri lebih dari 1 (satu) orang” yang diungkapkan dari Pasal 55-59. Pandangan poligami menurut KHI, yaitu poligami dibolehkan dengan disertai alasan-alasan dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Pasal 55
(1)      Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat   isteri.
(2)     Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya.
(3)     Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.

Pasal 56
(1)     Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
(2)     Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
(3)     Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 58
(1)     Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
a.    adanya pesetujuan isteri.
b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka.
(2)     Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
(3)     Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.

Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

Poligami menurut KHI terbatas dengan syarat-syarat yang terbagi dalam 2 (dua) faktor yaitu :
a.    Faktor Jumlah
Semua mahzab sepakat seorang laki-laki boleh beristri 4 (empat) dalam waktu bersamaan dan tidak boleh 5 (lima). Hal ini sesuai dengan keterangan QS.An-Nisa’ Ayat 3: Maka nikahilah apa yang kamu senangi dari wanita-wanita, 2 (dua), 3 (tiga), dan 4 (empat). Jika kamu khawatir tidak berlaku adil, maka 1 (satu) saja atau budak-budak yang kamu miliki”.
b.    Faktor Adil
Adil dalam pengertian umum merupakan kewajiban yang harus ditegakkan oleh setiap muslim, karena setiap aspek kehidupan tidak bisa tegak ketika nilai keadilan tidak hadir di dalamnya. Terkait masalah poligami, keadilan merupakan nilai yang paling penting dalam menciptakan keharmonisan keluarga, seakan-akan dasar atau landasan dibolehkan atau tidaknya poligami adalah bagaimana seorang suami itu mampu menegakkan keadilan. Sebagaimana dalam QS. An-Nisa’ Ayat 3 yang artinya: “Jika kamu takut tidak dapat berbuat adil, maka kawinilah seorang saja”.

3.    Poligami dalam perkawinan Dalam CLD KHI
Aturan poligami tidak dicantumkan karena asas yang dipakai adalah monogami. Orang yang melaksanakan pernikahan tidak sesuai dengan asas ini berarti perkawinannya tidak mempunyai kekuatan hukum atau sama saja pernikahan tersebut tidak pernah terjadi. Mereka mengatakan poligami haram liqhoirihi artinya poligami haram karena sebab  yang ditimbulkannya. CLD KHI ini terinspirasi dari hukum keluarga dari negara Tunisia, Maroko, Turki yang tegas-tegas melarang poligami.





DAFTAR PUSTAKA


            Arifin, Jurnal Kontrovesi atas wacana revisi aturan poligami di Indonesia. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2008. 

            Achmad Kuzari, nikah sebagai perikatan, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 1995

Al-qamar Hamid, Hukum Islam Alternative Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Restu Ilahi, 2005

Khoiruddin Nasution, Riba Dan Poligami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Dengan Academia, 1996)

Dedi Supriyadi, 2011, Fiqh Munakahat Perbandingan (dari Tekstualitas sampai Legislasi), Bandung, CV Pustaka Setia

Tim Almanar, 2003, Panduan Syar’i Menuju Rumah Tangga Islami, Bandung, Syamil Cipta Media

Undang-Undang RI No.1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, 2.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia (Bandung: CV Mandar Maju, 2003



No comments:

Post a Comment

perbedaan dan dampak Sistem ekonomi di Dunia Kapitalis dan Sosialis

PRAKTEK DAN DAMPAK SISTEM EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS BAB I                             PENDAHULUAN A.     Lata...