Poligami menurut UU No 1 Tahun
1974 tentang perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan CLD KHI
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang
senantiasa mencurahkan rahmatnya kepada kita semua. Shalawat dan salam juga
senantiasa kiranya penulis limpahkan kepada nabi Muhammad SAW. Penulis juga
mengucapkan banyak terima kasih telah memberikan kesempatan waktu untuk
penyelesaian makalah ini dan dengan limpahan rahmat dan karunia Allah sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah pada mata kuliah hukum perkawinan yang
berjudul “POLIGAMI” guna untuk memenuhi tugas kelompok.
Penulis meyakini bahwa di dalam penulisan makalah ini tentu masih banyak terdapat
kesalahan dan kekurangan dalam penulisan maupun penguasaan materi. kami sangat
mengharapkan kepada seluruh pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang
membangun kemajuan dalam berfikir untuk penulis agar makalah ini dapat dibuat
dengan yang lebih sempurna lagi.
Akhirnya kepada Allah juga lah penulis minta ampun, semoga dengan adanya
makalah ini dapat memberikan sedikit ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan dapat
menambah pengetahuan kita yang sudah ada sebelumnya. Amin.
15 April 2019
PENULIS
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... ........ i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ....... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... ...... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah................................................................... ....... 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................ ....... 1
C.
Tujuan Penulisan............................................................................... ....... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Poligami.......................................................................... ....... 2
B. Peraturan Tentang Poligami...................................................................... 2
BAB III PENUTUP
Simpulan.................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Poligami
pada masa sekarang ini merupakan sebuah fenomena sosial dalam masyarakat,
dimana fenomena poligami pada saat ini menemui puncak kontroversinya, begitu
banyak tanggapan-tanggapan dari khalayak mengenai poligami, baik yang pro
ataupun kontra. Masalah poligami bukanlah masalah baru lagi, begitu banyak
pertentangan didalamnya yang sebagian besar dinilai karena perbedaan pandangan
masyarakat dalam memberikan sudut pandang pada berbagai hal yang terkait
masalah poligami baik ketentuan, batasan, syarat, masalah hak, kewajiban dan
kebebasan serta hal-hal lainnya.
Dalam
islam, masalah poligami juga tidak serta merta diperbolehkan dan masih juga
berupa perkara yang masuk dalam konteks "pertimbangan", hal ini
terbukti dalam ayat-ayat ataupun suatu riwayat yang dijadikan dasar sumber
hukum dalam perkara poligami sendiri juga terikat aturan- aturan, syarat-syarat
serta ketentuan lain berupa yang kesanggupan, keadilan dan faktor lainnya yang
harus dipenuhi dalam berpoligami. Di Indonesia sendiri juga terdapat kebijakan
hukum yang mengatur masalah poligami diantaranya terdapat dalam Undang-undang
Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
B. Rumusan masalah
1.
Apa Pengertian Poligami?
2.
Bagaimana Peraturan tentang Poligami menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan CLD KHI?
C. Tujuan penulisan
1.
Untuk mengetahui Pengertian Poligami
2.
Untuk mengetahui Peraturan tentang Poligami menurut UU No 1 Tahun 1974
tentang perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan CLD KHI.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Poligami
Kata Monogamy dapat dipasangkan dengan poligami sebagai
antonim, Monogamy adalah perkawinan dengan istri
tunggal yang artinya seorang laki-laki menikah dengan seorang
perempuan saja, sedangkan kata poligami yaitu perkawinan dengan dua orang
perempuan atau lebih dalam waktu yang sama. Dengan demikian makna ini mempunyai
dua kemungkinan pengertian; Seorang laki-laki menikah dengan banyak
laki-laki kemungkinan pertama disebut Polygami dan kemungkinan
yang kedua disebut Polyandry.. Hanya saja yang berkembang
pengertian itu mengalami pergeseran sehinggah poligami dipakai untuk makna
laki-laki beristri banyak, sedangkan kata poligyni sendiri tidak lazim dipakai.
Poligami berarti ikatan perkawinan yang
salah satu pihak (suami) mengawini beberapa lebih dari satu istri dalam waktu
yang bersamaan, bukan saat ijab qabul melainkan dalam menjalani hidup
berkeluarga, sedangkan monogamy berarti perkawinan yang hanya membolehkan suami
mempunyai satu istri pada jangka waktu tertentu.
Namun dalam Islam, poligami mempunyai arti
perkawinan yang lebih dari satu dengan batasan. Umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita
saja.
B. Peraturan tentang Poligami
1. Poligami
dalam Perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974
Menurut Perundang-Undangan yang ada di
Indonesia, seorang suami boleh melakukan poligami asalkan memenuhi
syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinanan
No.1 Tahun 1974 pada pasal 3,4, dan 5 asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu
yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinanan No.1 tahun 1974.
Pasal 3
Menjelaskan tentang penjelasan bahwa seorang laki-laki
hanya boleh memiliki seorang istri saja.
(1) Pada asasnya seorang pria hanya
boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang
suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin
kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh
pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
Menjelaskan tentang seorang jika ingin melakukan poligami
maka suami tersebut harus pengajukan permohonan terlebih dahulu kepada
pengadilan di daerah tempat tinggalnya dan persyaratan yang harus dilakukan
oleh seorang suami yang ingin melakukan poligami maka harus menjelaskan di
hadapan majelis hakim tentang alasan suaminya itu ingin menikah lagi,
sebagaiman yang di jelasakan di bawah ini:
(1) Dalam hal seorang suami akan
beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2)
Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah
tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang
apabila:
a) istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai isteri.
b) istri mendapat cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c) istri tidak dapat melahirkan
keturunan.
Pasal 5
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada peengadilan,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini, harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya persetujuan dari istri/
istri-istri.
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu
menjami keperluankeperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya.
c. Adanya rlaku adil terhadap
istri-istri dan anak-anak mereka.
d. Adanya jaminan bahwa suami akan
berlaku adil terhadapistri-istri dan anak-anak mereka.
Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini
tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak
mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian,
atau apabila tidak dapat kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim
pengadilan.
2.
Poligami dalam perkawinan menurut
KHI (Kompilasi Hukum Islam)
BAB IX
BERISTERI LEBIH DARI SATU
Ketentuan poligami menurut KHI diatur pada
bagian IX dengan judul “Beristri lebih dari 1 (satu) orang” yang diungkapkan
dari Pasal 55-59. Pandangan poligami menurut KHI, yaitu poligami dibolehkan
dengan disertai alasan-alasan dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Pasal 55
(1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan,
terbatas hanya sampai empat isteri.
(2) Syarat utaama beristeri lebih dari
seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut
pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.
Pasal 56
(1) Suami yang hendak beristeri lebih
dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
(2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud
pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam
Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan
isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang
suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
a. isteri tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan
keturunan.
Pasal 58
(1) Selain syarat utama yang disebut
pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula
dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun
1974 yaitu :
a. adanya pesetujuan isteri.
b. adanya kepastian bahwa suami mampu
menjamin keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan
pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau
isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi
sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan
persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1)
huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya
tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian
atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau
isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu
mendapat penilaian Hakim.
Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan
permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh
satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat
menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan
di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami
dapat mengajukan banding atau kasasi.
Poligami menurut KHI terbatas dengan
syarat-syarat yang terbagi dalam 2 (dua) faktor yaitu :
a.
Faktor Jumlah
Semua mahzab sepakat seorang laki-laki
boleh beristri 4 (empat) dalam waktu bersamaan dan tidak boleh 5 (lima). Hal
ini sesuai dengan keterangan QS.An-Nisa’ Ayat 3: Maka nikahilah apa yang
kamu senangi dari wanita-wanita, 2 (dua), 3 (tiga), dan 4 (empat). Jika
kamu khawatir tidak berlaku adil, maka 1 (satu) saja atau budak-budak yang kamu
miliki”.
b.
Faktor Adil
Adil dalam pengertian umum merupakan
kewajiban yang harus ditegakkan oleh setiap muslim, karena setiap aspek
kehidupan tidak bisa tegak ketika nilai keadilan tidak hadir di dalamnya.
Terkait masalah poligami, keadilan merupakan nilai yang paling penting dalam
menciptakan keharmonisan keluarga, seakan-akan dasar atau landasan dibolehkan atau
tidaknya poligami adalah bagaimana seorang suami itu mampu menegakkan keadilan.
Sebagaimana dalam QS. An-Nisa’ Ayat 3 yang artinya: “Jika kamu takut tidak dapat
berbuat adil, maka kawinilah seorang saja”.
3.
Poligami dalam perkawinan Dalam
CLD KHI
Aturan poligami tidak dicantumkan
karena asas yang dipakai adalah monogami. Orang yang melaksanakan pernikahan
tidak sesuai dengan asas ini berarti perkawinannya tidak mempunyai kekuatan
hukum atau sama saja pernikahan tersebut tidak pernah terjadi. Mereka
mengatakan poligami haram liqhoirihi artinya poligami haram karena sebab yang ditimbulkannya. CLD KHI ini terinspirasi
dari hukum keluarga dari negara Tunisia, Maroko, Turki yang tegas-tegas
melarang poligami.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
Jurnal Kontrovesi atas wacana revisi aturan poligami di Indonesia.
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2008.
Achmad Kuzari, nikah sebagai perikatan, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 1995
Al-qamar Hamid, Hukum Islam Alternative Terhadap
Masalah Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Restu Ilahi, 2005
Khoiruddin Nasution, Riba Dan Poligami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Dengan Academia, 1996)
Dedi Supriyadi, 2011, Fiqh Munakahat Perbandingan
(dari Tekstualitas sampai Legislasi), Bandung, CV Pustaka Setia
Tim Almanar, 2003, Panduan Syar’i Menuju Rumah Tangga
Islami, Bandung, Syamil Cipta Media
Undang-Undang RI No.1 Tahun 1974, Tentang
Perkawinan, 2.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia
(Bandung: CV Mandar Maju, 2003
No comments:
Post a Comment