Monday, January 6, 2020

Jual beli sperma hewan dalam islam


Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Sperma Hewan


Jual Beli Sperma
a)      pengertian jual beli
jual beli atau pedagang dalam fiqih disebut juga dengan al-bai yang berarti menjual dan mengganti. Sedangkan menurut wahbah al-zuhaily “menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain”. kata al-bai dalam bahas arab mengandung pengertian yaitu al-syira yaitu beli sedangkan dalam kata al-bai yaitu jual, yang berarti juga beli.
Untuk beberapa definisi jual beli juga harus di kemukakan dengan “ jual beli iyalah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan” atau juga “ memindahkan milik yang dapat dibenrkan” untuk definisi yang sudah di jelaskan di atas yaitu harta, milik, dengan di ganti dan dapat di benarkan. 
Segala yang di miliki dan tidak bermanfaat yang di maksud milik agar dapat di bedakan deng yang bukan mili, maksudnya adalah dengan ganti agar dapat dibedakan dengan pemberiangan Agar dapat di bedakan dengan jual beli yang sudah terlarang.
Selain tukar menukar harta dengan melalu cara tertentu atau bias juga di sebut tukar menukar merupakan sesuatu yang di inginkan dengan yang sepada melalu cara cara tertentu atau juga bias di sebut tukar menukar sesuatu yang di ingikan dengan melalu cara yang bermanfaat. Definisi lain juga menyebukanjual beli  adalah: “Saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan”.
Pada perinsip nya dasar jual beli hokum nya di bolehkan. Semua jenis jual beli merupkan hokum yang di lakukan oleh kedua belah pihak yang masing-masing mempunyai kelayakan transaksi jual beli dan berakal sehat. Dan ada pula jual beli hukumnya boleh selama berada pada bentuk yang telah di tetpkan allah dan kitab nya yang sudah di syariatkan. .
Jual beli dalam istilah fiqh disebut dengan al-bai’ yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lafal al-ba’ dalam Bahasa Arab digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata asysyira ’ (beli). Dengan demikian kata al-bai ’berarti jual, tetapi sekaligus juga beli.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulakan bahwa Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan sesuai dengan ketentuan yang dibenarkan syara' (hukum Islam).

b.      Dasar hokum jual beli
1)      Dasar HUKUM AL- QUR’AN
Surat al- baqarah 2: 275 yang berisi jual beli yang berbunyi:



Artinya: “padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (Q.S. Al-Baqarah 2: 275).

2)      Dasar hukum as-sunnah
Yaitu jual beli dalam sunah rasulullah saw yang tertera dalam hadis rifa’ah ibn rafi:



Artinya : “Rasulullah Saw. Ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan (profesi) apa yang paling baik. Rasulullah ketika itu menjawab: Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati. (HR. Al-Bazzar dan Hakim)


b)      Rukun dan Syarat Jual Beli

Jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus di penuhi oleh penjual dan pembeli dalam menentukan rukun dan syarat  jual beli merupkan ada perbedaan pendapat antra para ulamah-ulamah. Rukun jual beli dalam jual beli merupkan  kerelan antra pembeli dan penjual  yang kedua belah pihak  untuk melakukan transaksi jual beli. Akan tetapi ada unsur kerelan untuk merupakan unsur dari hati yang sulit untuk di mengerti sehingga kedua belah pihak yang akan melakukan transaksi beli yang tergambar ijab dan qobul.
Dalam bentuk perkara  ijab dan Kabul dalam bentuk pembuatan yang saling memberi penyerah barang dan peneriman uang hal ini di istilahkan dengan bai almu atah.
Ada pun menurut para jumur ulamah yang menyatakan bahwa rukun jual beli meliputi emat macam yaitu:

1)      Penjual dan pembeli
2)      Ijab dan kabul
3)      Ada barang.
4)      Nilai tukar pengganti barang

Menurut ulama hanafiyah yang orang berakat barang jual beli dan nilai tukar barangnya termasuk persyarat-persyaratan  jual beli beli yang mengenai syariat islam  yang sudah di kemukankan oleh jumur ulamah sebagai berikut yaitu:

1)      Orang yang berakal
Orang yang melakukan akad jual beli yang harus di penuhi oleh syarat yaitu:
a)      Berakal sehat, balek, tidak gila dan bukan jual beli yang di lakukan anak kecil.
b)      Orang yang melakukan akad  yaitu penjual sekaligus pembeli.

2)      Ijab dan kabul
Para ulama fiqh sepakat bahwa unsur utama dari jual beli yaitu kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab dan kabul yang dilangsungkan. Menurut mereka, ijab dan kabul perlu diungkapkan secara jelas dalam transaksi-transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak, seperti akad jual beli, sewa-menyewa, dan nikah. Terhadap transaksi yang sifatnya mengikat salah satu pihak, seperti wasiat, hibah dan wakaf, tidak perlu kabul, karena akad seperti ini cukup dengan ijab saja. Bahkan, menurut Ibn Taimiyah (ulama fiqh Hanbali) dan ulama lainnya, ijab pun tidak diperlukan dalam masalah wakaf. Apabila ijab kabul telah diucapkan dalam akad jual beli maka pemilikan barang atau uang telah berpindah tangan dari pemilik semula. Barang yang dibeli berpindah tangan menjadi milik pembeli, dan nilai/uang berpindah tangan menjadi milik penjual.

3)      Barang yang di perjual belikan  (Ma’qud ‘alaih)
Syarat-syrat barang yang di perjualbelikan yaitu sebagai berikut:
a)      Barang itu ada atau tidak ada, pihak penjual menyatakan kesanggupan dengan barang tersebut.
b)      Dapat di manfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
c)      Yang di miliki seseorang dan tidak boleh di perjual belikan
d)     Di serahkan akad nya saat berlangsung dalam melakukan transaksi.

4)      Nilai tukar atau harga barang
Termasuk unsur terpenting dalam jual beli adalah nilai tukar dari barang yang dijual (untuk zaman sekarang adalah uang). Terkait dengan masalah nilai tukar ini para ulama fiqh membedakan al-tsaman dengan al-si’r. Menurut mereka, al-tsaman adalah harga pasar yang berlaku di tengah-tengah masyarakat secara aktual, sedangkan al-si’r adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke konsumen (pemakai).

 Dengan demikian, harga barang itu ada dua, yaitu harga antar pedagang dan konsumen  (harga jual di pasar).

Para ulama fiqh mengemukakan syarat-syarat al-tsaman sebagai berikut:
a)      Harga yang di sepakti oleh kedua belah pihak dan harus jelas jumlahnya atau barang nya.
b)      Bias di serahkan saat  wktu akad dan sekaligus hokum nya dalam membayar atau keredit.
c)      Jual beli yang harus dilakukan saling mempertukarkan barang dan di jadikan nilai tukar bukan barang yang di harmkan oleh syara.

c)      Macam-macam jual beli
Macam-macam jual beli dapat ditinjau dari segi hukumnya yaitu jual beli yang sah, dan batal menurut hukumnya dan dari segi objek jual beli atau segi pelaku jual beli.Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi. Ditinjau dari segi benda yang dijadikan objek jual beli dapat pendapat Imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagi menjadi tiga bentuk: “jual beli itu ada tiga macam:

a)      Jual beli benda yang kelihatan, Jual beli benda yang kelihatan ialah pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual danpembeli. Hal ini lazim dilakukan masyarakat banyak dan boleh dilakukan, seperti membeli beras di pasar.
b)      Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji,
Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian ialah jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai (kontan), salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
c)      Jual beli benda yang tidak ada.

Dan berdasarkan  menurut Ulama Fuqahah jual beli kepada shahih dan ghairuh shahih yaitu membagi jual beli:
a.       Jual beli yang shahih, yaitu Suatu jual beli dikatakan sebagai jual Beli yang shahih apabila jual beli itu disyari’atkan, memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, bukan milik orang lain, tidak tergantung pada hak khiyar lagi. Jual beli ini dikatakan sebagai jul beli shahih.
b.      Jual beli ghairu shahih, yaitu jual beli yang tidak terpenuhi oleh rukun dan syaratnya dan tidak mempunyai objek akad yjual beli batil dan jual beli fasid. 
c.       Jual beli bathil, yaitu jual beli yang tidak ada di syariatkan dan salah satunya kurang rukun dan syaratnta.

Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya seperti berikut:

a)      Ketika melakukan akad salam, disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang, maupun diukur.
b)      Dalam akad harus disebutkan segaka sesuatu yang bisa mempertinggi dan memperendah harga barang itu, umpamanya benda tersebut berupa kapas, sebutkan jenis kapas saclarides nomor satu, nomor dua, dan seterusnya, kalau kain, sebukan jenis kainnya. Pada intinya sebutkan semua identitasnya yang dikenal oleh orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang tersebut.
c)      Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapatkan di pasar.
d)     Harga hendaknya dipegang di tempat akad berlangsung. Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak. Sementara itu, merugikan dan menghancurkan harta benda seseorang tidak diperbolehkan.

Ditinjau dari segi pelaku akad (subjek), jual beli terbagi menjadi tiga bagian, dengan lisan, dengan perantara, dan dengan perbuatan. Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Bagi orang bisu diganti dengan isyarat karena isyarat merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendak. Hal yang dipandang dalam akad adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan pembicaraan dan pernyataan.
Penyampaiaan akad jual beli melaui utusan, perantara, tulisan, atau surat-menyurat sama halnya dengan ijab kabul dengan ucapan, misalnya via Pos dan Giro. Jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui Pos dan Giro, jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara’. Dalam pemahaman sebagian ulama, bentuk ini hampir sama dengan bentuk jual beli salam, hanya saja jual beli salam antara penjual dan pembeli saling berhadapan dalam satu majelis akad, sedangkan dalam jual beli via Pos dan Giro antara penjual dan pembeli tidak berada dalam satu majelis akad.Jual beli dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan kabul, seperti seseorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual dan kemudian diberikan uang pembayarannya kepada penjual.
Jual beli dengan cara demikian dilakukan tanpa sighat ijab kabul antara penjual dan pembeli, menurut sebagian Syafi’iyah tentu hal ini dilarang sebab ijab kabul sebagai rukun jual beli. Tetapi sebagian Syafi’iyah lainnya, seperti Imam Nawawi membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara yang demikian, yakni tanpa ijab kabul terlebih dahulu. Selain pembelian di atas, jual beli juga ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang jual beli yang dilarang juga ada yang batal ada pula yang terlarang tetapi sah. Berikut Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:

a)   Barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi, berhala, bangkai, dan khamar.
b)   Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh turunan. Jual beli ini haram hukumnya.
c)   Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya. Jual beli seperti ini dilarang, karena barangnya belum ada dan tidak tampak.
d)  Jual beli dengan muhaqallah. Baqalah berarti tanah, sawah, dan kebun, maksud muhaqallah di sini ialah menjual tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah. Hal ini dilarang agama sebab ada persangkaan riba di dalamnya.
e)   Jual beli dengan mukhadharah, yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil, dan yang lainnya. Hal ini dilarang karena barang tersebut masih samar, dalam artian mungkin saja buah tersebut jatuh tertiup angin kencang atau yang lainnya sebelum diambil oleh si pembelinya.
f)    Jual beli dengan muammassah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh, mesalnya seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh bearti telah membeli kain tersebut. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan kemungkinan akan menmbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
g)   Jual beli dengan munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempar, seperti orang berkata, “leparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti ku lemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi lempar-melempar, terjadilah jual beli. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab kabul.
h)   Jual beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering, seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah, sedang ukurannya dengan dikilo sehingga akan merugikan pemilik padi kering.
i)     Menetukan dua harga untuk satu barang yang diperjualbelikan. Menurut Syafi’i penjualan seperti ini mengandung dua arti, yang pertama seperti seseorang berkata “Ku jual buku ini seharga $ 10,- dengan tunai atau $ 15,- dengan cara utang”. Arti kedua ialah seperti seseorang berkata. “Aku jual buku ini kepadamu dengan syarat kamu harus menjual tasmu padaku”.
j)     Jual beli dengan syarat (iwadh mahjul), jual beli seperti ini, hampir sama dengan jual beli dengan menentukan dua harga, hanya saja di sini dianggap sebagai syarat, seperti seseorang berkata, “aku jual rumahku yang butut ini kepadamu dengan syarat kamu mau menjual mobilmu padaku”. Lebih jelasnya, jual beli ini sama dengan jual beli dengan dua harga arti yang kedua menurut al-Syafi’i.
k)   Jual beli gharar, yaitu jual beli yang samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan, seperti penjualan ikan yang masih di kolam atau menjual kacang tanah yang atasnya kelihatan bagus tetapi di bawahnya jelek.
l)     Jual beli dengan mengecualikan sebagian benda yang dijual, seperti seseorang menjual sesuatu dari benda itu ada yang dikecualikan salah satu bagiannya. Jual beli ini sah sebab yang dikecualikannya jelas. Namun, bila yang dikecualikannya tidak jelas (majhul), jual beli tersebut batal.
m) . Larangan menjual makanan hingga dua kali ditakar. Hal ini menujukkan kurangnya saling percaya antara penjual dan pembeli. Jumhur ulama berpendapat bahwa seseorang yang membeli sesuatu dengan takaran dan telah diterimanya, kemual ia jual kembali, maka ia tidak boleh menyerahkan kepada pembeli kedua dengan takaran yang pertama sehingga ia harus menkarnya lagi untuk pembeli yang kedua itu. Rasulullah saw. Melarang jual beli makanan yang dua kali ditakar, dengan takaran penjual dan takaran pembeli (Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni).

Ada beberapa macam jual beli yang dilarang oleh agama, tetapi sah hukumnya, tetapi orang yang melakukannya mendapat dosa, jual beli tersebut antara lain sebagai berikut:
a)      Menemui orang-orang desa sebelum mereka masuk pasar untuk membeli benda-bendanya dengan harga yang semurah-murahnya, sebelum mereka tahu harga pasaran, kemudian ia jual dengan harga setinggi-tingginya. Perbuatan ini sering terjadi di pasar-pasar yang berlokasi di daerah perbatasan antara kota dan kampung. Tapi bila orang kampungsudah mengetahui harga pasaran, jual beli seperti ini tidak apa-apa.
b)      Menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain, seperi seseorang berkata, “Tolaklah harga tawarannya itu, nanti aku yang membeli dengan harga yang lebih mahal”. Hal ini dilarang karena akan menyakitkan orang lain.
c)      Jual beli dengan Najasyi, ialah seseorang menambah atau melebihi harga temannya dengan maksud memancing-mancing orang agar orang itu mau membeli barang kawannya. Hal ini dilarang agama.
d)     Menjual di atas penjualan orang lain, umpamanya seseorang berkata: "Kembalikan saja barang itu kepada penjualnya, nanti barangku saja kau beli dengan harga yang lebih murah dari itu.


3)      Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Sperma Hewan
Dalam hubungan antara sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup secara ekonomi salah satunya adalah dengan perdaganan atau jual beli. Islam memberikan kebebasan penuh kepada umat Islam untuk melakukan transaksi. Akan tetapi, hukum Islam membatasinya dengan aturan-aturan yang bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalam jual beli telah ada aturan dasarnya sebagaimana firman Allah SWT:



           “Orang-orang yang Makan (mengambil) riba idak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.



Dari ayat di atas dapat diartikan bahwa jual beli dihalalkan dan diharamkannya riba. Dapat diartikan pula bahwa jual beli dan riba adalah berbeda. Dalam Islam, akad jual beli yang dilakukan harus dihaukan dari syubhat, gharar, ataupun riba.  Dalam perjanjian harus dilakukan atas dasar mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat. Ayat Al-Qur'an dan kaidah mengatakan:

  
Artinya : Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.

Ayat dan kaidah di atas dengan tegas melarang seorang Muslim berbuat mudharat atau merugikan orang lain. Perlakuan yang sama bagi setiap individu di hadapan hukum harus diimbangi oleh keadilan. Tanpa pengimbangan tersebut keadilan kehilangan makna. Dengan keadilan setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan konstribusi masing-masing. 
Dalam melakukan transaksi jual beli, barang atau jasa yang dijadikan obyek akad harus diperbolehkan secara syara'. Jika obyek transaksi merupakan komoditas yang bertentangan dengan hukum umum dan adab yang berlakuk, maka akad dikatakan batal. Unuk menindak lanjuti aturan tersebut harus dipenuhi syarat-syarat obyek akad dalam sebuat transaksi, syarat tersebut sebagai berikut:

a.       Obyek akad harus ada ketika dilakukan transasksi/akad.
b.      Obyek akad harus disebutkan/dijelaskan secara transparan, jelas, dan terhindar dari gharar yang dapat menyebabkan pertentangan pada kedua belah pihak.
c.       Dapat diterima segala implikasi hukum yang ada karena adanya akad yang dilakkan di atasnya.
d.      Dapat diserah terimakan.

Dalam jual beli harus dilakukan dengan terbuka dan harus menjunjung tinggi norma-norma dan etika karena merupakan tolak ukur dari jual beli yang bertujuan untuk menghindari kerugian bagi semua pihak. Jual beli yang baik adalah yang menguntungkan para pihak. Mengenai jual beli sperma binatang ternak dalam hadis Rasul disebutkan bahwa Nabi Saw melarang menjual sperma pejantan, tetapi jika hanya sekedar pemberian maka diperbolehkan.
Jual beli Madhamin adalah menjual sperma hewan dengan cara membawa hewan pejantan kepada hewan betina untuk dikawinkan. Anak hewan dari hasil perkawinan itu menjadi milik pembeli.
Inseminasi buatan adalah pembuahan yang dibantu oleh seorang petugas inseminasi buatan. Sperma pejantan telah diolah sedemikian rupa dan dimasukkan ke alat suntik sehingga akan mempermudah proses pembuahan. Sperma pejantan juga diidentifikasi sesuai dengan jenis dan spesifikasinya. Dengan begitu peternak akan tahu dan paham sperma pejantan yang dimasukkan ke saluran rahim betina. 
Dengan cara inseminasi buatan maka petani akan lebih diuntungkan, yaitu proses pembibitan cepat dan hasilnya dapat diketahui dengan pasti. Dengan proses perkawinan seperti ini maka perkembangan produksi daging sapi akan meningkat dengan cepat. Sehingga kebutuhan daging sapi dalam negeri dapat dipenuhi oleh peternak lokal, yang akan berpengaruh terhadap meningkatnya pendapatan peternak Indonesia. Dengan pemanfaatan perkembangan teknologi peternakan maka kualitas serta kapasitas produksi daging sapi di Indonesia tidak kalah dengan produk impor. Produk impor yang sering membuat stabilitas harga produk lokal tidak laku dan merugikan peternak.
Jual beli sperma hewan ternak pada masa Nabi Saw dilarang karena mengandung unsur ketidakjelasan obyek sperma hewan, namun jika hanya sekedar pemberian maka dibolehkan. Perkawinan secara alami atau perkawinan secara langsung, penjual sperna membawa pejantan kepada betina untuk dikawinkan. Dalam proses ini pembeli tidak tahu dengan jelas apakah proses pembuahan berhasil atau tidak. Jika tidak berhasil maka pembeli yang akan dirugikan karena telah membayar sperma tersebut.
Seiring dengan perkembangan teknologi peternakan maka proses pembuahan hewan ternak dengan inseminasi buatan akan lebih jelas. Sperma pejantan sebagao obyek yang diperjual belikan dapat diketahui dengan jelas oleh pembeli. Keberhasilan inseminasi buatan dipengaruhi oleh : Laporan peternak, pakan yang diberikan, petugas, kondisi ternak, bibit dan lain-lain. Maka jika terjadi komunikasi dan koordinasi yang baik antara peternak dan petugas inseminasi buatan proses pembuahan akan berhasil sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.



Daftar Pustaka

Abdul Rahman Ghazaly, dkk., Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Abdul Sami' al-misri, Pilar-Pilar Ekonomi Islam, Alih bahasa Dimyauddin Djuwaini, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2006
.
Al- Hafid Ibnu Hajar al-Asqalani, Ithaful Kiraam Syarah Bulughul Maraam Min Adilatil Ahkam, (Riyadh: Darussalam, cet IV, 1424 H/2004 M)

Departemen Agama RI, Al-Qur’an da Terjemahnya , (Jakarta: CV Pustaka Agung Harapan, 2006)
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Imam Muhammad bin ‘Isa At Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi

Imam Muhammad bin ‘Isa At Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi, Juz 3.

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000),

Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2004),

Rozalinda, Fiqih Ekonomi Syariah, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2016),

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 12, Bandung:PT Alma'rif.

Sohari Sahrani, Ru’fah Abdullah, Fikih Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011),

Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jilid 5, Jakarta:Gema Insani, 2011





No comments:

Post a Comment

perbedaan dan dampak Sistem ekonomi di Dunia Kapitalis dan Sosialis

PRAKTEK DAN DAMPAK SISTEM EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS BAB I                             PENDAHULUAN A.     Lata...