Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Sperma Hewan
Jual Beli Sperma
a) pengertian jual beli
jual beli
atau pedagang dalam fiqih disebut juga dengan al-bai yang berarti menjual dan
mengganti. Sedangkan menurut wahbah al-zuhaily “menukar
sesuatu dengan sesuatu yang lain”. kata al-bai dalam bahas arab mengandung pengertian yaitu
al-syira yaitu beli sedangkan dalam kata al-bai yaitu jual, yang berarti juga
beli.
Untuk
beberapa definisi jual beli juga harus di kemukakan dengan “ jual beli iyalah
pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan” atau juga “
memindahkan milik yang dapat dibenrkan” untuk definisi yang sudah di jelaskan
di atas yaitu harta, milik, dengan di ganti dan dapat di benarkan.
Segala
yang di miliki dan tidak bermanfaat yang di maksud milik agar dapat di bedakan
deng yang bukan mili, maksudnya adalah dengan ganti agar dapat dibedakan dengan
pemberiangan Agar dapat di bedakan dengan jual beli yang sudah terlarang.
Selain
tukar menukar harta dengan melalu cara tertentu atau bias juga di sebut tukar
menukar merupakan sesuatu yang di inginkan dengan yang sepada melalu cara cara
tertentu atau juga bias di sebut tukar menukar sesuatu yang di ingikan dengan
melalu cara yang bermanfaat. Definisi
lain juga menyebukanjual beli adalah: “Saling menukar harta dengan harta
dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan”.
Pada perinsip nya dasar jual beli
hokum nya di bolehkan. Semua jenis jual beli merupkan hokum yang di lakukan
oleh kedua belah pihak yang masing-masing mempunyai kelayakan transaksi jual
beli dan berakal sehat. Dan ada pula jual beli hukumnya boleh selama berada
pada bentuk yang telah di tetpkan allah dan kitab nya yang sudah di syariatkan.
.
Jual beli dalam istilah fiqh
disebut dengan al-bai’ yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu
dengan sesuatu yang lain. Lafal al-ba’ dalam Bahasa Arab digunakan untuk
pengertian lawannya, yakni kata asysyira ’ (beli). Dengan demikian kata al-bai
’berarti jual, tetapi sekaligus juga beli.
Berdasarkan
pengertian di atas dapat disimpulakan bahwa Jual beli adalah
suatu perjanjian tukar-menukar barang atau barang dengan uang dengan jalan
melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling
merelakan sesuai dengan ketentuan yang dibenarkan syara' (hukum Islam).
b. Dasar
hokum jual beli
1) Dasar
HUKUM AL- QUR’AN
Surat al- baqarah 2: 275 yang
berisi jual beli yang berbunyi:
Artinya: “padahal Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba..” (Q.S. Al-Baqarah 2: 275).
2) Dasar
hukum as-sunnah
Yaitu jual beli dalam sunah rasulullah saw yang
tertera dalam hadis rifa’ah ibn rafi:
Artinya : “Rasulullah Saw.
Ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan (profesi) apa yang paling
baik. Rasulullah ketika itu menjawab: Usaha tangan manusia sendiri dan setiap
jual beli yang diberkati. (HR. Al-Bazzar dan Hakim)
b) Rukun dan Syarat Jual Beli
Jual beli
mempunyai rukun dan syarat yang harus di penuhi oleh penjual dan pembeli dalam
menentukan rukun dan syarat jual beli
merupkan ada perbedaan pendapat antra para ulamah-ulamah. Rukun jual beli dalam
jual beli merupkan kerelan antra pembeli
dan penjual yang kedua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli. Akan
tetapi ada unsur kerelan untuk merupakan unsur dari hati yang sulit untuk di
mengerti sehingga kedua belah pihak yang akan melakukan transaksi beli yang
tergambar ijab dan qobul.
Dalam bentuk perkara ijab dan Kabul dalam bentuk pembuatan yang
saling memberi penyerah barang dan peneriman uang hal ini di istilahkan dengan
bai almu atah.
Ada pun menurut para jumur ulamah
yang menyatakan bahwa rukun jual beli meliputi emat macam yaitu:
1) Penjual dan pembeli
2) Ijab dan kabul
3) Ada barang.
4) Nilai tukar pengganti barang
Menurut
ulama hanafiyah yang orang berakat barang jual beli dan nilai tukar barangnya
termasuk persyarat-persyaratan jual beli
beli yang mengenai syariat islam yang sudah
di kemukankan oleh jumur ulamah sebagai berikut yaitu:
1) Orang yang berakal
Orang yang melakukan akad
jual beli yang harus di penuhi oleh syarat yaitu:
a) Berakal sehat, balek, tidak gila dan bukan jual beli
yang di lakukan anak kecil.
b) Orang yang melakukan akad yaitu penjual sekaligus pembeli.
2) Ijab dan kabul
Para ulama fiqh sepakat bahwa unsur utama dari jual beli
yaitu kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak dapat dilihat dari
ijab dan kabul yang dilangsungkan. Menurut mereka, ijab dan kabul perlu
diungkapkan secara jelas dalam transaksi-transaksi yang bersifat mengikat kedua
belah pihak, seperti akad jual beli, sewa-menyewa, dan nikah. Terhadap
transaksi yang sifatnya mengikat salah satu pihak, seperti wasiat, hibah dan
wakaf, tidak perlu kabul, karena akad seperti ini cukup dengan ijab saja.
Bahkan, menurut Ibn Taimiyah (ulama fiqh Hanbali) dan ulama lainnya, ijab pun
tidak diperlukan dalam masalah wakaf. Apabila ijab kabul telah diucapkan dalam
akad jual beli maka pemilikan barang atau uang telah berpindah tangan dari
pemilik semula. Barang yang dibeli berpindah tangan menjadi milik pembeli, dan
nilai/uang berpindah tangan menjadi milik penjual.
3) Barang yang di perjual belikan (Ma’qud ‘alaih)
Syarat-syrat barang yang di
perjualbelikan yaitu sebagai berikut:
a) Barang itu ada atau tidak ada, pihak penjual
menyatakan kesanggupan dengan barang tersebut.
b) Dapat di manfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
c) Yang di miliki seseorang dan tidak boleh di perjual
belikan
d) Di serahkan akad nya saat berlangsung dalam melakukan
transaksi.
4) Nilai tukar atau harga barang
Termasuk unsur
terpenting dalam jual beli adalah nilai tukar dari barang yang dijual (untuk
zaman sekarang adalah uang). Terkait dengan masalah nilai tukar ini para ulama
fiqh membedakan al-tsaman dengan al-si’r. Menurut mereka, al-tsaman adalah
harga pasar yang berlaku di tengah-tengah masyarakat secara aktual, sedangkan
al-si’r adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum
dijual ke konsumen (pemakai).
Dengan demikian, harga barang itu ada dua,
yaitu harga antar pedagang dan konsumen (harga jual di pasar).
Para ulama fiqh mengemukakan syarat-syarat al-tsaman sebagai berikut:
a)
Harga yang di sepakti oleh kedua belah pihak dan harus jelas jumlahnya
atau barang nya.
b)
Bias di serahkan saat wktu akad
dan sekaligus hokum nya dalam membayar atau keredit.
c)
Jual beli yang harus dilakukan saling mempertukarkan barang dan di
jadikan nilai tukar bukan barang yang di harmkan oleh syara.
c) Macam-macam jual beli
Macam-macam
jual beli dapat ditinjau dari segi hukumnya yaitu jual beli yang sah, dan batal
menurut hukumnya dan dari segi objek jual beli atau segi pelaku jual beli.Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi. Ditinjau dari segi benda yang
dijadikan objek jual beli dapat pendapat Imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagi
menjadi tiga bentuk: “jual beli itu ada tiga macam:
a) Jual beli benda yang kelihatan, Jual beli benda yang
kelihatan ialah pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang
diperjualbelikan ada di depan penjual danpembeli. Hal ini lazim dilakukan
masyarakat banyak dan boleh dilakukan, seperti membeli beras di pasar.
b) Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji,
Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian
ialah jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah
untuk jual beli yang tidak tunai (kontan), salam pada awalnya berarti
meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya
ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa
tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
c) Jual beli benda yang tidak ada.
Dan berdasarkan menurut Ulama Fuqahah jual beli kepada shahih
dan ghairuh shahih yaitu membagi jual beli:
a. Jual
beli yang shahih, yaitu Suatu jual beli dikatakan sebagai jual Beli yang shahih
apabila jual beli itu disyari’atkan, memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan,
bukan milik orang lain, tidak tergantung pada hak khiyar lagi. Jual beli ini
dikatakan sebagai jul beli shahih.
b. Jual
beli ghairu shahih, yaitu jual beli yang tidak terpenuhi oleh rukun dan
syaratnya dan tidak mempunyai objek akad yjual beli batil dan jual beli fasid.
c. Jual
beli bathil, yaitu jual beli yang tidak ada di syariatkan dan salah satunya
kurang rukun dan syaratnta.
Dalam salam berlaku
semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya seperti berikut:
a) Ketika melakukan akad salam, disebutkan sifat-sifatnya
yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar,
ditimbang, maupun diukur.
b) Dalam akad harus disebutkan segaka sesuatu yang bisa
mempertinggi dan memperendah harga barang itu, umpamanya benda tersebut berupa
kapas, sebutkan jenis kapas saclarides nomor satu, nomor dua, dan seterusnya,
kalau kain, sebukan jenis kainnya. Pada intinya sebutkan semua identitasnya
yang dikenal oleh orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas
barang tersebut.
c) Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang
biasa didapatkan di pasar.
d) Harga hendaknya dipegang di tempat akad berlangsung. Jual
beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang
dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu atau masih gelap
sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang
titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak. Sementara
itu, merugikan dan menghancurkan harta benda seseorang tidak diperbolehkan.
Ditinjau dari segi
pelaku akad (subjek), jual beli terbagi menjadi tiga bagian, dengan lisan,
dengan perantara, dan dengan perbuatan. Akad jual beli yang dilakukan dengan
lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Bagi orang bisu diganti
dengan isyarat karena isyarat merupakan pembawaan alami dalam menampakkan
kehendak. Hal yang dipandang dalam akad adalah maksud atau kehendak dan
pengertian, bukan pembicaraan dan pernyataan.
Penyampaiaan akad
jual beli melaui utusan, perantara, tulisan, atau surat-menyurat sama halnya
dengan ijab kabul dengan ucapan, misalnya via Pos dan Giro. Jual beli ini
dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad,
tetapi melalui Pos dan Giro, jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara’.
Dalam pemahaman sebagian ulama, bentuk ini hampir sama dengan bentuk jual beli
salam, hanya saja jual beli salam antara penjual dan pembeli saling berhadapan
dalam satu majelis akad, sedangkan dalam jual beli via Pos dan Giro antara
penjual dan pembeli tidak berada dalam satu majelis akad.Jual beli dengan
perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu
mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan kabul, seperti seseorang
mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual
dan kemudian diberikan uang pembayarannya kepada penjual.
Jual beli dengan
cara demikian dilakukan tanpa sighat ijab kabul antara penjual dan pembeli,
menurut sebagian Syafi’iyah tentu hal ini dilarang sebab ijab kabul sebagai
rukun jual beli. Tetapi sebagian Syafi’iyah lainnya, seperti Imam Nawawi
membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara yang demikian,
yakni tanpa ijab kabul terlebih dahulu. Selain pembelian di atas, jual beli
juga ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang jual beli yang dilarang juga ada
yang batal ada pula yang terlarang tetapi sah. Berikut Jual beli yang dilarang
dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:
a) Barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti anjing,
babi, berhala, bangkai, dan khamar.
b) Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor
domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh turunan. Jual beli ini haram
hukumnya.
c) Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut
induknya. Jual beli seperti ini dilarang, karena barangnya belum ada dan tidak
tampak.
d) Jual beli dengan muhaqallah. Baqalah berarti tanah,
sawah, dan kebun, maksud muhaqallah di sini ialah menjual tanam-tanaman yang
masih di ladang atau di sawah. Hal ini dilarang agama sebab ada persangkaan
riba di dalamnya.
e) Jual beli dengan mukhadharah, yaitu menjual buah-buahan
yang belum pantas untuk dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau,
mangga yang masih kecil-kecil, dan yang lainnya. Hal ini dilarang karena barang
tersebut masih samar, dalam artian mungkin saja buah tersebut jatuh tertiup
angin kencang atau yang lainnya sebelum diambil oleh si pembelinya.
f) Jual beli dengan muammassah, yaitu jual beli secara
sentuh menyentuh, mesalnya seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di
waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh bearti telah membeli
kain tersebut. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan kemungkinan akan
menmbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
g) Jual beli dengan munabadzah, yaitu jual beli secara
lempar melempar, seperti orang berkata, “leparkan kepadaku apa yang ada padamu,
nanti ku lemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi
lempar-melempar, terjadilah jual beli. Hal ini dilarang karena mengandung
tipuan dan tidak ada ijab kabul.
h) Jual beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah
dengan buah yang kering, seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah,
sedang ukurannya dengan dikilo sehingga akan merugikan pemilik padi kering.
i) Menetukan dua harga untuk satu barang yang
diperjualbelikan. Menurut Syafi’i penjualan seperti ini mengandung dua arti,
yang pertama seperti seseorang berkata “Ku jual buku ini seharga $ 10,- dengan
tunai atau $ 15,- dengan cara utang”. Arti kedua ialah seperti seseorang
berkata. “Aku jual buku ini kepadamu dengan syarat kamu harus menjual tasmu
padaku”.
j) Jual beli dengan syarat (iwadh mahjul), jual beli seperti
ini, hampir sama dengan jual beli dengan menentukan dua harga, hanya saja di
sini dianggap sebagai syarat, seperti seseorang berkata, “aku jual rumahku yang
butut ini kepadamu dengan syarat kamu mau menjual mobilmu padaku”. Lebih
jelasnya, jual beli ini sama dengan jual beli dengan dua harga arti yang kedua
menurut al-Syafi’i.
k) Jual beli gharar, yaitu jual beli yang samar sehingga ada
kemungkinan terjadi penipuan, seperti penjualan ikan yang masih di kolam atau
menjual kacang tanah yang atasnya kelihatan bagus tetapi di bawahnya jelek.
l) Jual beli dengan mengecualikan sebagian benda yang
dijual, seperti seseorang menjual sesuatu dari benda itu ada yang dikecualikan
salah satu bagiannya. Jual beli ini sah sebab yang dikecualikannya jelas.
Namun, bila yang dikecualikannya tidak jelas (majhul), jual beli tersebut
batal.
m) . Larangan menjual makanan hingga dua kali ditakar. Hal
ini menujukkan kurangnya saling percaya antara penjual dan pembeli. Jumhur
ulama berpendapat bahwa seseorang yang membeli sesuatu dengan takaran dan telah
diterimanya, kemual ia jual kembali, maka ia tidak boleh menyerahkan kepada
pembeli kedua dengan takaran yang pertama sehingga ia harus menkarnya lagi
untuk pembeli yang kedua itu. Rasulullah saw. Melarang jual beli makanan yang
dua kali ditakar, dengan takaran penjual dan takaran pembeli (Riwayat Ibnu
Majah dan Daruquthni).
Ada beberapa macam
jual beli yang dilarang oleh agama, tetapi sah hukumnya, tetapi orang yang
melakukannya mendapat dosa, jual beli tersebut antara lain sebagai berikut:
a) Menemui orang-orang desa sebelum mereka masuk pasar untuk
membeli benda-bendanya dengan harga yang semurah-murahnya, sebelum mereka tahu
harga pasaran, kemudian ia jual dengan harga setinggi-tingginya. Perbuatan ini
sering terjadi di pasar-pasar yang berlokasi di daerah perbatasan antara kota
dan kampung. Tapi bila orang kampungsudah mengetahui harga pasaran, jual beli
seperti ini tidak apa-apa.
b) Menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain,
seperi seseorang berkata, “Tolaklah harga tawarannya itu, nanti aku yang
membeli dengan harga yang lebih mahal”. Hal ini dilarang karena akan menyakitkan
orang lain.
c) Jual beli dengan Najasyi, ialah seseorang menambah atau
melebihi harga temannya dengan maksud memancing-mancing orang agar orang itu
mau membeli barang kawannya. Hal ini dilarang agama.
d) Menjual di atas penjualan orang lain, umpamanya seseorang
berkata: "Kembalikan saja barang itu kepada penjualnya, nanti barangku
saja kau beli dengan harga yang lebih murah dari itu.
3)
Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Sperma Hewan
Dalam hubungan
antara sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup secara ekonomi salah
satunya adalah dengan perdaganan atau jual beli. Islam memberikan kebebasan
penuh kepada umat Islam untuk melakukan transaksi. Akan tetapi, hukum Islam
membatasinya dengan aturan-aturan yang bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Dalam jual beli telah ada aturan dasarnya sebagaimana firman Allah SWT:
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba idak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang
yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
Dari ayat di atas
dapat diartikan bahwa jual beli dihalalkan dan diharamkannya riba. Dapat
diartikan pula bahwa jual beli dan riba adalah berbeda. Dalam Islam, akad jual
beli yang dilakukan harus dihaukan dari syubhat, gharar, ataupun riba. Dalam perjanjian harus dilakukan atas dasar
mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat. Ayat Al-Qur'an dan kaidah
mengatakan:
Artinya : Dan janganlah
kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka
bumi dengan membuat kerusakan.
Ayat dan kaidah di atas dengan
tegas melarang seorang Muslim berbuat mudharat atau merugikan orang lain.
Perlakuan yang sama bagi setiap individu di hadapan hukum harus diimbangi oleh
keadilan. Tanpa pengimbangan tersebut keadilan kehilangan makna. Dengan
keadilan setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan konstribusi
masing-masing.
Dalam melakukan transaksi jual
beli, barang atau jasa yang dijadikan obyek akad harus diperbolehkan secara
syara'. Jika obyek transaksi merupakan komoditas yang bertentangan dengan hukum
umum dan adab yang berlakuk, maka akad dikatakan batal. Unuk menindak lanjuti
aturan tersebut harus dipenuhi syarat-syarat obyek akad dalam sebuat transaksi,
syarat tersebut sebagai berikut:
a. Obyek
akad harus ada ketika dilakukan transasksi/akad.
b. Obyek
akad harus disebutkan/dijelaskan secara transparan, jelas, dan terhindar dari
gharar yang dapat menyebabkan pertentangan pada kedua belah pihak.
c. Dapat
diterima segala implikasi hukum yang ada karena adanya akad yang dilakkan di
atasnya.
d. Dapat
diserah terimakan.
Dalam jual beli harus dilakukan
dengan terbuka dan harus menjunjung tinggi norma-norma dan etika karena
merupakan tolak ukur dari jual beli yang bertujuan untuk menghindari kerugian
bagi semua pihak. Jual beli yang baik adalah yang menguntungkan para pihak. Mengenai jual beli sperma binatang ternak
dalam hadis Rasul disebutkan bahwa Nabi Saw melarang menjual
sperma pejantan, tetapi jika hanya sekedar pemberian maka diperbolehkan.
Jual beli Madhamin
adalah menjual sperma hewan dengan cara membawa hewan pejantan kepada hewan
betina untuk dikawinkan. Anak hewan dari hasil perkawinan itu menjadi milik
pembeli.
Inseminasi buatan
adalah pembuahan yang dibantu oleh seorang petugas inseminasi buatan. Sperma
pejantan telah diolah sedemikian rupa dan dimasukkan ke alat suntik sehingga
akan mempermudah proses pembuahan. Sperma pejantan juga diidentifikasi sesuai
dengan jenis dan spesifikasinya. Dengan begitu peternak akan tahu dan paham
sperma pejantan yang dimasukkan ke saluran rahim betina.
Dengan cara
inseminasi buatan maka petani akan lebih diuntungkan, yaitu proses pembibitan
cepat dan hasilnya dapat diketahui dengan pasti. Dengan proses perkawinan
seperti ini maka perkembangan produksi daging sapi akan meningkat dengan cepat.
Sehingga kebutuhan daging sapi dalam negeri dapat dipenuhi oleh peternak lokal,
yang akan berpengaruh terhadap meningkatnya pendapatan peternak Indonesia.
Dengan pemanfaatan perkembangan teknologi peternakan maka kualitas serta
kapasitas produksi daging sapi di Indonesia tidak kalah dengan produk impor.
Produk impor yang sering membuat stabilitas harga produk lokal tidak laku dan
merugikan peternak.
Jual beli sperma
hewan ternak pada masa Nabi Saw dilarang karena mengandung unsur ketidakjelasan
obyek sperma hewan, namun jika hanya sekedar pemberian maka dibolehkan.
Perkawinan secara alami atau perkawinan secara langsung, penjual sperna membawa
pejantan kepada betina untuk dikawinkan. Dalam proses ini pembeli tidak tahu
dengan jelas apakah proses pembuahan berhasil atau tidak. Jika tidak berhasil
maka pembeli yang akan dirugikan karena telah membayar sperma tersebut.
Seiring dengan
perkembangan teknologi peternakan maka proses pembuahan hewan ternak dengan
inseminasi buatan akan lebih jelas. Sperma pejantan sebagao obyek yang
diperjual belikan dapat diketahui dengan jelas oleh pembeli. Keberhasilan
inseminasi buatan dipengaruhi oleh : Laporan peternak, pakan yang diberikan,
petugas, kondisi ternak, bibit dan lain-lain. Maka jika terjadi komunikasi dan
koordinasi yang baik antara peternak dan petugas inseminasi buatan proses
pembuahan akan berhasil sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Daftar Pustaka
Abdul Rahman Ghazaly, dkk., Fiqh Muamalah, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2010.
Abdul Sami' al-misri, Pilar-Pilar Ekonomi Islam, Alih
bahasa Dimyauddin Djuwaini, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2006
.
Al- Hafid Ibnu Hajar al-Asqalani, Ithaful Kiraam
Syarah Bulughul Maraam Min Adilatil Ahkam, (Riyadh: Darussalam, cet IV, 1424
H/2004 M)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an da Terjemahnya ,
(Jakarta: CV Pustaka Agung Harapan, 2006)
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers,
2014.
Imam Muhammad bin ‘Isa At Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi
Imam Muhammad bin ‘Isa At Tirmidzi, Sunan At
Tirmidzi, Juz 3.
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media
Pratama, 2000),
Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka
Setia, 2004),
Rozalinda, Fiqih Ekonomi Syariah, (Jakarta: PT
Rajagrafindo Persada, 2016),
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 12, Bandung:PT
Alma'rif.
Sohari Sahrani, Ru’fah Abdullah, Fikih Muamalah,
(Bogor: Ghalia Indonesia, 2011),
Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jilid 5,
Jakarta:Gema Insani, 2011
No comments:
Post a Comment