DEFINISI JUAL BELI DUNIA MAYA
Jual beli merupakan suatu tradisi atau suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atas dasar suka sama suka, yang mana sistem jual beli sudah diterapkan sejak pada zaman rasulullah SAW.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, telah membawa dampak kemajuan dalam dunia bisnis. Jual beli jarak jauh sudah merupakan kebiasaan yang berlaku di dunia bisnis pada saat ini. Dalam hal ini penjual dan pembeli tidak lagi mengucap ijab dan qabul secara lisan melainkan cukup dengan kertas-kertas berharga, cek ataupun ATM.
Begitu juga dengan perkembangan dan pemasaran barang yang diperjual belikan, media pemasaran yang awalnya hanya dilaksanakan dengan saling bertemu pihak penjual dan pembeli. Hal ini sudah dapat dilalksanakan tanpa harus bertemu langsung dengan adanya perkembangan alat telekomunikasi berupa jaringan internet.
Transaksi perdagangan seperti ini dimana hubungan antatr manusia memiliki wilayah hubungan dagang atau bisnis, suatu transaksi bisnis yang tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan dapat dilakukan juga melalui jasa layanan internet dan teknologi internet ini dikenal dengan nama electronic commerce atau lebih di kenal dengan e-commerce.
Transaksi jual beli dunia maya atau e-commerce merupakan salah satu produk internet yang merupakan sebuah jaringan komputer yang saing terhubung antara satu dengan yang lain melalui media komunikasi. Makna kata electronic commerce atau e-commerce selalu mengalami perubahan setiap saat/ awalnya hanya mengacu pada fasilitas transaksi komersial yang berlangsung secara elektronis. Pada perkembangannya e-commerce telah menjadi transaksi yang sebenarnya dan lebih tepat disebut sebagai web commerce. E-commerce atau transaksi elektronik merupakan transaksi yang dilakukan menggunakan sistem informasi. Electronic commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, sservice providers, dan pedagang penata dengan menggunakan jaringan komputer yaitu internet.
Adanya hubungan yang secara langsung antara satu jaringan komputer dengan jaringan yang lainnya maka sangat memungkinkan untuk melakukan satu transaksi langsung melalui jaringan komputer. Transaksi langsung inilah yang kemudian disebut dengan transaksi online. Menurut Arsyad Sanusi dalam transaksi online setidaknya ada tiga tipe, yaitu:
1. Kontrak melalui chatting atau video conference
2. Kontrak melalui e-mail
3. Kontrak melalui situs atau web
Akad dalam transaksi online berbeda dengan akad yang langsung. Transaksi elektronik biasanya menggunakan akad secara tertulis dengan sms, massanger dan lain sebagainya, bisa juga dengan cara lisan melalui via telepon. Jual beli melalui media elektronik adalah transaksijual beli yang dilakukan dengan via teknologi modern sebagaimana disebutkan keabsahannya tergantung pada terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat yang berlaku dalam jual beli. Apabila rukun dan syarat terpenuhi maka transaksi semacam ini sah, dan sebaliknya apabila rukun dan syarat tidak terpenuhi maka transaksi tersebut tidak sah.
Ulama mensyaratkan ssatu majelis dalam sebuah transaksi kecuali dam hibah, wasiat, dan wakalah. Selain itu disyaratkan pula keberlangsungan antara ijab dan qabul dengan mengacu pada kebiasaan yang mengacu pada kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu. Hanya saja jumhur ulama kalangan syafi’iyah tidak di syaratkan qabul langsung diucapkan oleh pihak penerima penawaran. Apabila ijab dan penawaran dilakukan melalui tulisan atau surat maka qabul harus di ucapkan dimana di tempat surat atau tulisanb itu di terima.
Umumnya penawaran dan akad dalam transaksi elektronik dilakukan secara tertulis, dimana suatu barang dipajang dilaman internet dengan dilabeli harga tertentu. Kemudian konsumen atau pembeli yang menghendaki maka mentransfer uang sesuai dengan harga yang tertera dan ditanbah ongkos kirim.
Suatu akad dilakukan dengan isyarat saja bisa absah, terlebihy dengan menggunakan tulisan, gambar, dan ilustrasi yang lebih jelas. Isyarat dalam akad pada dasarnya mempunyai kekuatan hukum sebagaimana penjelasan dengan lisan.
Akad jual beli yang dilakukan secara tertulis sama hukumnya dengan akad yang dilakukan dengan lisan. Berkaitan dengan hal ini al-dasuki mengatakan, “sah hukumnya akad dengan tulisan dari kedua belah pihak atau salah satu dari mereka menggunakan ucapan sementara yang lain menggunakan tulisan.
Selain penjelasan tentang kekuatan transaksi secara tertulis diatas, perlu ditekankan bahwa yang menjadi acuan hukum suatu perbuatan adalah maksud dan tujuannya, bukan zhahirnya. Transaksi elektronik sebagai suatu perbuatan hukum maka yang menjadi acuan adalah niat dan tujuan masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dalam hal ini meberlaku kaidah fiqiyah. “acuan dalamsuatu akad adalah tujuan dan subtansinya, bukan bentuk dan lafazhnya.
Bila mengacu pada tinjauan dan pendekatan fiqih, maka sah tidaknya suatu akad harus ditinjau dari sisi syarat dan rukunnya. Berbagai rukun dan persyaratan sebagaimana dapat terpenuhi dalam sebuah transaksi elektronik via internet tablet atau media online lainnya. Hanya saja ada permasalahan pada syarat akad atau transsaksi harus satu majelis.
Ulama fiqh kontemporer berpandangan bahwa satu majelis tidak harus diartikan hadir dalam suatu lokasi atau sebuah tempat, tetapi satu situasi dan kondisi , meskipun atara para pihak yang bertransaksi berjauhan, tetapi membicarakan objek yang sama.
Zakaria Al-Ansari mengatakan bahwa suatu yang dapat menunjukkan tujuan lafazh maka dapat menjadi media dalam akad, seperti tulisan atau sejenisnya,seperti isyarat bagi orang yang bisu. Sementara Al-Nawawi mengatakan bahwa majelis yang disyaratkan dalam transaksi jual beli maksudnya adalah majelis tawajub, yaitu majelis yang menghasilkan keterkaitan antara ijab dan kabul. Hal ini dilakukan engan tidak mempertimbangkan tempat akad.
Sementara dengan syarat adanya uang dan barang sebagai pengganti harga barang, maka dalam transaksi jual beli via elektronik atau e-commerce tidak dilakukan secara langsung dalam dunia nyata. Dalam hal bentuk dan wujud barang yang menjadi objek transaksi, dalam e-commerce biasanya hanya berupa gambar yang menujukkan barang aslinya, kemudian dijelaskan spesifikasi sifat dan jenisnya.
Mengenai sistem pembayaran atau uang pengganti barang, maka umumnya adalah dilakukan dengan cara transfer. Bila sisten yang berlaku seperti ini maka jual beli ini adalah jual beli salam. Hanya saja dalam transaksi salam, uang yang dibayarkan dimuka sebagimana jual beli salam.
Apabila sistem salam yang dilaksanakan dalam jual beli via media elektronik, maka rukun dan syaratnya juga harus sesuai dengan transaksi salam.
1. Muslim (pembeli atau penjual)
2. Muslam Ilaih (penjual dan penerima pesanan)
3. Muslam fih (barang yang yang dipessan)
4. Ra’sul mal (harga pesanan atau modal yang di bayarkan)
4. Shighat ijab-qabul (ucapan serah terima)
B. HUKUM JUAL BELI DUNIA MAYA
Dalam jual beli ini memiliki berbagai pendapat yang mengatakan boleh atau tidaknya hukum jual beli ini dilakukan. Dalam hukum islam, jika dilihat dengan sepintas mungkin mengarah pada ketidakbolehannya. Ungkapan Abdullah bin Mas’ud “bahwa apa yang telah dipandang baik oleh muslim maka baiklah dimata allah, begitu sebaliknya. Yang paling terpenting yaitu tingkat kejujuran, keadilan dan kejelesan dengan memberikan data secara lengkap dan tidak ada niat untuk menipu atau merugikan orang lain.
1). Menurut Imam Malik
Imam Malik berpendapat bahwa boleh melakukan transaksi jual beli barang yang tidak nyata dengan syarat diterangkan sifat dan ukurannya, dan barang tersebut tidak akan terjadi perubahan sebelum diterima.
2). Menurut Syekh Abu Ishaq Ibrohim bin Ali
Tidak boleh menjual barang yang tidak nyata, apabila tidak diketahui jenis dan macamnya.
3). Menurut Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i tidak boleh jual beli barang yang tidak nyata dalam keadaan bagaimana pun, baik disifati maupun tidak disifati, hal ini karena menurut hadits Rasulullah SAW: “jangnlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu(HR Alhakim bin Hizam)” sehhubungan dengan adanya barang yang dijual tidak nyata itu sulit untuk diterima, dan Rasulullah bersabda “Apabila kamu membeli suatu barang, maka janganlah kamu menjualnya sampai kamu menerimanya terlebih dahulu (HR.Muslim dan Bukhari).
Hukum jual beli teknologi sepeti ini telah dibahas pada Muktamar VI fiqh Islam yang dilaksanakan dijeddah Saudi Arabia tanggal 14-20 Maret 1990. Muktamar tersebut memutuskan sebagai berikut.
a). abila transaksi telah dilakukan oleh kedua belah pihak yang tidak bertemu langsung secara fisik, tidak saling melihat dan mendengar antara yang satu ddengan yang lain dan hanya menggunakan perantara surat, internet atau faksmile, maka transaksi tersebut telah sah dan mengikat secara hukum, dengan syarat kedua belah pihak memahami dan menerima maksud dari transaksi secara tepat.
b). Apabila transaksi dilakukan oleh dua belah pihak yang berjauhan dengan perantara telepon atau media lainnya maka transaksi kedua belah pihak tersebuat berlaku sebagaimana transaksi yang dilakukan secara langsung.
c). Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi terhadap transaksi yang dilakukan dengan alat teknologi modern tersebut dengan batasan waktu tertentu, maka dia tidak dapat menarik kembali transaksi yang telah dilakukan.
d). Transaksi via teknologi modern tersebut tidak berlaku untuk akad nikah, karena dalam akad nikah disyaratkan adanya saksi, tidak berlaku untuk tukar menukar karena adanya syarat penyerahan dan jual beli inden.
e) .Apabila terjadi pemalsuan atau kekeliruan maka hukum yang berlaku sama dengan transaksi yang dilakukan secara langsung. Dalam hal ini, ada sistem pengawasan sebagai upaya untuk menjamin terpenuhinya hak para pihak yang melakukan transaksi.
Kegiatan jual beli online ini merupakan cara baru yang cukup berkembang saat ini, sebab dapat memudahkan konsumen dalam memenuhi kebutuhan belanja. Transaksi online menjadi pilihan karena memiliki keunggulan antara lain lebih praktis serta mudah dan dapat dilakukan kapan saja selama memiliki koneksi internet. Namun di sisi lain memiliki dampak negatif yaitu timbul permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kemungkinan terjadinya kasus penipuan juga begitu besar, di sebabkan oleh kurangnya informasi yang diterima oleh konsumen.
Undang-undang di indonesia saat ini yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam hal ini adalah undang-undang nomor 8 tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen, bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, meskipun didalamnya tidak secara khusus mengatur transaksi online.
1. Pasal 8 ayat (1) d, e, dan f yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan mutu, kondisi, maupun janji sebagaimana dinyatakan dalam label, keterangan, iklan maupun promosi penjualan barang atau jasa tersebut.
2. Pasal 16 A dan B yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan serta dilarang untuk tidak menepati janji atas suatu pelayanan.
RESIKO JUAL BELI ONLINE
Dalam jual beli ini juga banyak terdapat resiko yang harus di waspadai oleh penjual dan pembeli. Para penjual dan pembeli harus mewaspadai dengan adanya sesuatu yang mungkin tidak sesuai dengan apa harusnya diberikan kepada penjual maupun pembeli. Berikut adalah beberapa resiko yang harus diwaspadai oleh para penjual dan pembeli.
Resiko Penjual:
1. Pembatalan pesanan ketika barang sudah di produksi
2. Jaringan trauble (akses terputus)
3. Pengembalian barang yang tidak sesuai dengan keinginan
4. Penipuan. Ketika barang sudah dikirim uang belum ditransfer
5. Foto-foto dipublikasi oleh penjual lain.
Resiko pembeli
1. Barang datang terlambat, tidak sesuai kesepakatan
2. Barang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan (tidak sesuai spesifikasi dalam iklan
3. Kualitas dan harga tidak sebanding
4. Penipuan, uang sudah ditransfer barang tak kunjung datang
5. Kurangnya transparasi produk yang dijual.
Blog ini berisikan makalah makalah online, karya tulis, article.. semoga bisa membantu anda mencari Refrensi Tugas.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
perbedaan dan dampak Sistem ekonomi di Dunia Kapitalis dan Sosialis
PRAKTEK DAN DAMPAK SISTEM EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS BAB I PENDAHULUAN A. Lata...
-
BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Sebagian besar rakyat indonesia memeluk agama islam, sedangkan islam memiliki suatu pedoman yaitu al-Q...
-
MAKALAH FIQIH MUNAKAHAT Nusyuz, Syqaq, Dan Unsy Hakamain KATA PENGANTAR Segala p uji syukur k ami u...
-
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Islam sebagai agama mempunyai makna bahwa Islam memenuhi tuntutan kebutuhan manusia di mana saja berada se...
No comments:
Post a Comment